POLRES INHIL BERJANJI AKAN TUNTASKAN KASUS PT.SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Tantangan masyarakat untuk menilai keseriusan pihak Kepolisian dalam menindak secara adil dan tranparan atas kasus penahanan bahan material proyek milik PT.SPA mendapat sambutan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyidikan kasus ini sampai tuntas.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapores Inhil, Kompol Imran Amir SIK saat ditemui detikriau.wordpress.com diruang kerjanya, Jum’at ( 23/9/2011). Menurut Wakapolres, pihak kepolisian tidak akan pernah berupaya untuk menutup-nutupi kasus ini dan akan bekerja secara professional.

“kita tau, saat ini sebahagian besar masyarakat Inhil terus memonitor perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kita. Secara pribadi, saya sangat berkeinginan kasus ini secepatnya selesai secara tuntas. Namun tentunya dalam bekerja, pihak kepolisian juga harus taat dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.” Ujar Wakapolres.

Pekerjaan yang dilakukan kepolisian, Lanjut Wakapolres, bisa diibaratkan sebagai seorang koki. Ditangan kepolisianlah yang diberi tugas untuk mengumpulkan bahan, meracik dan meramu suatu menu sampai dinilai sempurna untuk disajikan. Tahapan berikutnya, Sajian yang telah disiapkan ini kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kembali ditelaah dari berbagai bahan yang telah diramu tadi dan kemudian pihak kejaksaan mempersiapakan tuntutan. Pada akhirnya barulah menu ini kembali disajikan dimeja sang hakim yang bertugas untuk memberikan penilaian dan sekaligus menentukan putusan.

Maih menurut Wakapolres, dalam melakukan penyidikan, minimal 2 dari 5 alat bukti yang dimintakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dipenuhi. Menurutnya, Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah dinilai cukup, barulah pihak mereka bisa tetapkan siapa yang menjadi tersangkanya.(fsl)




MASYARAKAT TUNGGU KESERIUSAN PIHAK POLRES INHIL.

Terkait Tindak Lanjut Penahanan 2.353 Ton Pasir Milik PT. SPA

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian atas material proyek milik PT.Sons Pratama Asri (SPA) semakin hari semakin menyita perhatian masyarakat Inhil. Bukan saja dikarenakan si pemilik perusahaan, berinisial, SRI merupakan seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan di Inhil, namun belakangan ini lebih santer lagi terhembus adanya hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini. Kebanyakan masyarakat saat ini menunggu kejujuran dan ketranparanan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan.

“Terus terang kita sebagai masyarakat biasa cukup kaget begitu mendengar pihak polres Inhil “berani” melakukan penahanan terhadap material proyek milik PT.SPA. Di kampung ini, yang namanya pemilik perusahaan tersebut bukanlah nama asing lagi. Apalagi belakangan ini semakin santer terhembus adanya kedekatan hubungan khusus dirinya dengan orang nomor satu di Kabupaten ini,” Ujar Indra (34) seorang warga Tembilahan ketika sempat berdialog ringan disebuah kedai minuman. Jum’at (23/9/2011).

Saat ini, tambah Indra, keberanian yang ditunjukan pihak kepolisian patut untuk diacungkan jempol. Namun tentunya, keberanian ini sekaligus dapat dijadikan batu ujian terhadap kinerja pihak kepolisian.” Ucapnya.

Ucapan hampir senada juga terlontar dari seorang warga Tembilahan lainnya. Nadik (36). Menurutnya, sekali ini dirinya ingin melihat apakah benar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan undang-undang.

“rasanya saya malas untuk banyak ngomong bang. Kita tunggulah, gimana kelanjutan kasus ini. Lanjut ataukah akan hilang. Kita ingin buktikan kesungguhan pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan perundang-undangan.” Komentarnya secara singkat. (fsl)




Terkait Penahanan Material PT.SPA, Polres Inhil Bantah Hambat Program Pembangunan

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Berhembusnya anggapan bahwa pihak kepolisian menghambat jalannya program pembangunan dengan ditahannya 2.353 Ton pasir milik PT.Sons Pratama Asri (PT. SPA) pada 6 september lalu diperairan sungai Indragiri, mendapat sanggahan keras. Menurut pihak kepolisian, yang benar, polisi siap menjadi pengawal dibarisan terdepan dalam pembangunan asalkan dalam pelaksanaannya mentaati semua ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sudah pasti seluruh personil di tubuh kepolisian siap untuk berdiri sebagai tameng terdepan mengawal proses pembangunan, namun tentunya, dalam pelaksanaannya sendiri harus mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Jelas Kapolres Inhi, AKBP TJ Djati Utomo, SIK melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, SIK ketika dimintai tanggapan oleh wartawan baru-baru ini.
Bahkan saat itu, Wakapolres memberikan contoh, sebagai pengawal hukum, apakah seorang polisi membenarkan apabila seorang Bapak dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan cara mencuri? Jawabannya tentu tidak. Tujuannya untuk memberi nafkah kepada keluarga itu jelas benar karena merupakan sebuah kewajiban. Namun, untuk memperoleh nafkah dalam prakteknya si Bapak dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni mencuri, apakah juga benar apabila hanya dibiarkan oleh seorang polisi?” Ujarnya memberikan gambaran.
Dalam UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Bab VII Bagian Kesatu Pasal 36 butir 1 dijelaskan bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Ekplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, dan studi kelayakanm serta Kedua, IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apabila berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, ijinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. Kemudian apabila berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat. Dan apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsi, diberikan oleh Mentri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
“Pasir yang dipasok PT.SPA berasal dari Tanjung Balai Karimun. Saat kita tangkap pada tanggal 6 september yang lalu, PT.SPA tidak bisa menunjukkan ijin usaha seperti yang diamanatkan dalam UU No 4/2009 tersebut.” Jelas Wakapolres. (fsl)




KUASA HUKUM MINTA TERDAKWA DIBEBASKAN

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN)-Tim kuasa hukum dua terdakwa anggota Dishub Inhil menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta keduanya dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam pembelaan hukumnya, tim kuasa hukum Eri Satriawan dan Adi Putra menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polres Inhil, Petrus Oktavianus.

Unsur dalam Pasal 170 ke-1 jo Pasal 351 jo 55 ayat (1) ke-1 tidak terbukti berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan para saksi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Petrus Oktavianus.

“Unsur pengeroyokan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena terbukti di persidangan perkelahian di luar kelompok,” sebut Zainuddin, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pledoinya.

Pihaknya juga sangat keberatan dan menolak saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga tidak mempertimbangkan bahwa setelah terjadinya perkelahian antar tim futsal Polres Inhil dan Dishub telah berdamai di lapangan dan saling salam-salaman.

“Selain itu dalam perkelahian ini terdakwa Adi Putra juga mengalami luka-luka dan juga temannya Emil Chandra,” sebut Zainuddin yang saat itu hadir mendampingi kedua terdakwa bersama DP Agus Rosita.

Maka tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam pembelaan hukumnya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah membebaskan dari tuntutan hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartana menyatakan akan mengajukan replik secara tertulis atas pembelaan hukum tersebut.

“Kami akan menanggapi pledoi dari penasehat hukum terdakwa besok,” jawab Hartana singkat.

Untuk itu, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (11/8/11) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(nto)




Gelapkan Dana Raskin Rp 65 Juta, Seorang Kades di Inhil Ditangkap Polisi

Seorang Kades di Kabupaten Inhil ditangkap polisi. Ia diduga menggelapkan dana beras miskin atau Raskin Rp 65 juta.

www.detikriau.wordpress.com (-TEMBILAHAN –) Kepala Desa Bente, Kecamatan Mandah, AZ (40) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel Mapolres Inhil, ia diduga telah menggelapkan jatah beras miskin (Raskin) warganya senilai Rp 65 juta lebih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh riauterkini.com, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga RT 26 Dusun Saka Pantai dan Bente bahwa mereka tidak menerima jatah Raskin, padahal telah membayar Rp 65 ribu per warga bagi 25 mendapatkan 25 kilogram Raskin.

“Berdasarkan keterangan warga yang melaporkan dugaan penggelapan ini kepada polisi, modusnya pelaku melakukan pungutan uang dan menjanjikan bahwa setelah satu minggu kemudian akan mendapatkan beras Raskin. Namun ternyata setelah lewat satu minggu Raskin tersebut tak juga disalurkan, maka perbuatan pelaku ini dilaporkan warga ke polisi,” ungkap Kapolres Inhil melalui Kepala SPKT Ipda W Gultom, Jum’at (5/8/11).

Diterangkannya, pelaku AZ telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Inhil sejak Rabu (3/8/11) lalu, setelah berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan.

“Pelaku kita ditangkap anggota Satuan Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, saat pelaku berada di rumahnya Jalan Kayu Jati Tembilahan,” imbuh Gultom.

Pelaku memang bukan di tangkap di kampungnya, tapi di Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu. Karena sejak menggelapkan uang Raskin warganya, ia jarang berada di desanya. Akhirnya, setelah mendapatkan informasi ahwa pelaku berada di kediaman di Jalan Kayu Jati tersebut, polisi pun meringkusnya.***(rtc/mar)




LSM Dan AJI Kecam Pernyataan Thaher

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) Pernyataan HM Thaher yang sangat arogan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Matikor Inhil. Menurutnya, sikap yang diperlihatkan oleh mantan Kabag Humas tersebut yang sekarang menjabat Kadishubkominfo tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pejabat. Maunya jawab secara baik, apalagi wartawan yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi.

“Saya menyayangkan sikap arogan yang ditampilkan oleh yang bersangkutan. Maunya berikan penjelasan secara baik, bukan dengan sikap seperti,”Sebagai orang yang menjabat Kadishukominfo dan juga mantan Kabag Humas tentunya ia mengerti dengan kaidah jurnalistik. Kalau memang ada yang tidak benar silahkan di klarifikasi. Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang kesannya “bodoh” seperti itu,” katanya .
Kecaman senada juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Inhil, Faisal, dirinya menilai pernyatan M Thaher kepada wartawan terkait aliran dana GCM kepada Humas ketika dipimpin oleh yang bersangkutan sangatlah berlebihan. Sikap tersebut mencerminkan bahwa pejabat bersangkutan tidak dewasa dalam menyikapi persoalan yang terjadi

“Selaku seorang pejabat, sangat tidak pantas mengedepankan sikap emosional seperti itu. Kalau mau seperti itu jangan jadi pejabat, lebih baik jadi preman saja. Kalau pejabat mestinya harus bersikap dewasa ketika menghadapi persoalan seperti ini,” kata Fungsionaris Aji Kabupaten Inhil M Faisal, ketika dimintai tanggapannya oleh Www.detikriau.wordpress.com, Senin, (18/7) di kantor DPRD Inhil.

Apalagi terkait pernyataannya “silahkan bunuh saya” kalau memang proyek pembuatan UHF itu fiktif, menurut Faisal itu suatu ungkapan yang sangat tidak pantas. Berikan penjelasan seterang mungkin kalau memang apa yang ditulis oleh wartawan yang dimaksud tidak benar, karena memang ada hak jawab mereka terkait persoalan tersebut. Apalagi di dalam menulis, tentunya wartawan punya data dan fakta yang akurat, dan tidak mengada – ada. Persoalan itu telah diatur dalam UU dan kode etik.

Jadi, silahkan bantah kalau memang pemberitaan yang dirasakan tidak benar.Makanya ia selaku fungsionaris AJI sangat menyayangkan kalau ada pejabat yang mengeluarkan statmen konyol seperti itu. “Apa tidak konyol namanya kalau seorang pejabat sudah mengelurkan ucapan bunuh membunuh, apa negara kita ini tidak ada hukum lagi hingga harus mengeluarkan ucapan seperti itu,”Cecar Faisal.
Yang lebih ironisnya, tambah Faisal, apa yang dipertanyakan oleh wartawan terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana yang notabenenya adalah uang rakyat dan thaher adalah pemegang amanah penggunaan uang rakyat tersebut. Kalau memang rakyat mempertanyakan seputar pertanggungjawaban oleh dirinya, kenapa harus marah? Bukankah pejabat itu digaji oleh rakyat untuk berbuat benar?. Kalau memang merasa tidak sanggup, ya mundur saja dari jabatan pemegang amanah”. Pungkasnya. (suf)