LSM Dan AJI Kecam Pernyataan Thaher

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) Pernyataan HM Thaher yang sangat arogan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Matikor Inhil. Menurutnya, sikap yang diperlihatkan oleh mantan Kabag Humas tersebut yang sekarang menjabat Kadishubkominfo tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pejabat. Maunya jawab secara baik, apalagi wartawan yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi.

“Saya menyayangkan sikap arogan yang ditampilkan oleh yang bersangkutan. Maunya berikan penjelasan secara baik, bukan dengan sikap seperti,”Sebagai orang yang menjabat Kadishukominfo dan juga mantan Kabag Humas tentunya ia mengerti dengan kaidah jurnalistik. Kalau memang ada yang tidak benar silahkan di klarifikasi. Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang kesannya “bodoh” seperti itu,” katanya .
Kecaman senada juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Inhil, Faisal, dirinya menilai pernyatan M Thaher kepada wartawan terkait aliran dana GCM kepada Humas ketika dipimpin oleh yang bersangkutan sangatlah berlebihan. Sikap tersebut mencerminkan bahwa pejabat bersangkutan tidak dewasa dalam menyikapi persoalan yang terjadi

“Selaku seorang pejabat, sangat tidak pantas mengedepankan sikap emosional seperti itu. Kalau mau seperti itu jangan jadi pejabat, lebih baik jadi preman saja. Kalau pejabat mestinya harus bersikap dewasa ketika menghadapi persoalan seperti ini,” kata Fungsionaris Aji Kabupaten Inhil M Faisal, ketika dimintai tanggapannya oleh Www.detikriau.wordpress.com, Senin, (18/7) di kantor DPRD Inhil.

Apalagi terkait pernyataannya “silahkan bunuh saya” kalau memang proyek pembuatan UHF itu fiktif, menurut Faisal itu suatu ungkapan yang sangat tidak pantas. Berikan penjelasan seterang mungkin kalau memang apa yang ditulis oleh wartawan yang dimaksud tidak benar, karena memang ada hak jawab mereka terkait persoalan tersebut. Apalagi di dalam menulis, tentunya wartawan punya data dan fakta yang akurat, dan tidak mengada – ada. Persoalan itu telah diatur dalam UU dan kode etik.

Jadi, silahkan bantah kalau memang pemberitaan yang dirasakan tidak benar.Makanya ia selaku fungsionaris AJI sangat menyayangkan kalau ada pejabat yang mengeluarkan statmen konyol seperti itu. “Apa tidak konyol namanya kalau seorang pejabat sudah mengelurkan ucapan bunuh membunuh, apa negara kita ini tidak ada hukum lagi hingga harus mengeluarkan ucapan seperti itu,”Cecar Faisal.
Yang lebih ironisnya, tambah Faisal, apa yang dipertanyakan oleh wartawan terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana yang notabenenya adalah uang rakyat dan thaher adalah pemegang amanah penggunaan uang rakyat tersebut. Kalau memang rakyat mempertanyakan seputar pertanggungjawaban oleh dirinya, kenapa harus marah? Bukankah pejabat itu digaji oleh rakyat untuk berbuat benar?. Kalau memang merasa tidak sanggup, ya mundur saja dari jabatan pemegang amanah”. Pungkasnya. (suf)




Mantan Kabag Humas Drs M Thaher Janji Akan Berikan Penjelasan

detikriau.worldpress.com (TEMBILAHAN)  – Mantan Kabag Humas Setdakab Inhil Drs M Thaher yang sekarang menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), berjanji akan memberikan penjelasan terkait pinjaman pada PT GCM untuk  Pembuatan UHF pada Richardson Elec Singapore untuk Gemilang Televisi (GTV) Rp 353.250.000 pada tanggal 16/11/2005, serta Pembayaran  Pembuatan UHF Rp 353.267.000 yang juga melalui pinjaman dana pada PT.GCM pada tanggal 29/12/2005 tersebut.

Selain itu yang bersangkutan juga berjanji akan menjelaskan anggaran APBD yang dialokasikan dengan jumlah yang sama di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) ditahun yang sama. Serta adanya tudingan proyek tersebut yang diduga fiktif, seperti pernyataan salah seorang anggota DPRD Inhil, yang kebetulan ikut melakuka sidak ketika itu.

“Saya masih di Pekanbaru saat ini, mengurus istri yang sedang sakit. Jadi nanti saya akan jelaskan bila kita jumpa di Tembilahan, jika bisa hari Minggu nanti saya sudah berada di Tembilahan, ” kata M Thaher, melalui SMS, Rabu, (13/7), saat kembali duhubungi Detikriau.worldpress.com.

Sebelumnya persoalan dugaan dana haram untuk Gemilang Televisi (GTV) melalui peminjaman pada PT.GCM untuk Pembuatan UHF pada Richardson Elec Singapore buat Gemilang Televisi (GTV) Rp 353.250.000 pada tanggal 16/11/2005, serta Pembayaran  Pembuatan UHF Rp 353.267.000 pada tanggal 29/12/2005 serta telah dianggarkannya proyek tersebut melalui dana APBD Inhil ditahun yang sama, kian bergulir.  Apalagi diketahui pekerjaan yang dimaksudkan diduga fiktif.

Dari data yang didapat oleh Detikriau.worldpress.com melalui hasil audit Sumber, INTERNAL LETTER. F&Inv. 01/GCM-HC/I-2006 tertanggal, 19 januari 2006, dijelaskan bahwa proyek yang berada di bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang ketika itu dijabat oleh Drs M Thaher adalah fiktif. Dikatakan didalam laporan tersebut bahwa anggota DPRD Inhil periode 2004-2009 pernah melakukan sidak ke GTV dan terbukti barang yang dimaksud tidak ada pada tempatnya.

Saat Detikriau.worldpress.com menelusuri kebeberapa anggota dewan, salah seorang anggota dewan yang tidak mau namanya disebutkan namanya pada periode yang dimaksud  membenarkan data yang didapat.  Bahkan dengan terang-terangnan ia mengatakan bahwa barang yang dimaksud ternyata dialihkan untuk Indra Televisi, miliknya Bupati Inhil sekarang yang pernah mengudara beberapa saat di Pekanbaru.

“Barang tersebut tidak ada pada saat kami melakukan sidak ke GTV. Dari Informasi yang didapat, katanya UHF yang dimaksud di alihkan kepada Indra Telivisi milik Bupati Inhil yang ada di Pekanbaru,” kata sumber tersebut yang meminta agar namanya tidak disebutkan kepada Detikriau.worldpress.com, Senin, (11/7).

Sementara itu romur yang terus berkembang belakangan ini Pembuatan UHF pada Richardson Elec Singapore memang ada. Tapi bukan diperuntukan untuk GTV, melainkan untuk Indra Televisi miliknya Bupati Inhil DR Indra Muchlis Adnan, Televisi lokal yang sebelumnya pernah tayang beberapa saat di ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Selain itu dari romur tersebut, pembelian alat yang dimaksud bukan menggunakan dana baik yang dialokasikan melalui dana APBD Inhil pada tahun anggaran 2005 maupun dari pinjaman pada PT GCM pada tahun yang sama, melainkan dibelikan oleh salah seorang pengusaha Inhil yang kebetulan pada saat ini berteman dengan Bupati Inhil. Kondisi itu makin mengindikasikan sinyalemen perampokan uang rakyat sebesar 1.4 milyar lebih dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab. (suf)




JPU HADIRKAN TIGA SAKSI PIHAK POLISI

Salah seorang saksi dari pihak Polres Inhil saat memberikan kesaksian di PN Tembilahan

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Petrus

detikriau.worldpress.com (Tembilahan) –Pengadilan Negri (PN) Tembilahan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Dishubkominfo Inhil, Eri Satriawan dan Adi Chandra terhadap seorang anggota Polres Inhil, Petrus Oktavianus saat pertandingan Futsal Paskem Cup. Kesaksian Adha N Nasution dari pihak kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disanggah oleh kedua terdakwa.

Dalam kesaksiannya, saksi Adha menuturkan bahwa dirinya melihat secara langsung kejadian yang diawali dari perebutan bola antara terdakwa Eri Satriawan dan Petrus Oktavianus yang menyebabkan mereka berdua terjatuh dan Eri berada diposisi bawah terhimpit Petrus.

Begitu bangun, Saksi menuturkan bahwa Eri langsung melayangkan pukulan ke wajah Petrus yang saat itu masih dalam keadaan terduduk. Pukulan ini menurut saksi sama sekali tidak dibalas oleh Petrus. Kemudian saksi juga menuturkan Adi Chandra ikut melakukan penyerangan.

Bahkan menurutnya, Setelah dilerai dan Petrus dibawa ke gawang kubu polres, Adi Chandra terus melakukan penyerangan brutal kearah korban.

“Saya melihat dengan jelas walau saat itu korban sudah kita bawa ke gawang tim polres, terdakwa Adi masih berusaha menyerang dengan brutal.” Terang Adha sambil menunjuk terdakwa Adi Chandra yang dalam persidangan kali ini mengenakan pakaian melayu berwana biru.

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim juga sempat mempertanyakan apakah saksi mengetahui bahwa selama pertandingan wasit ada mengeluarkan kartu kuning?. Saksi membenarkan namun dirinya mengaku tidak ingat untuk tim mana dan siapa orangnya yang menerima kartu kuning tersebut. Jawaban ini sempat mendapat lontaran kalimat heran dari majelis hakim. Karena menurut mereka, biasanya kalu seseorang menonton pertandingan tentu ingat apa-apa yang terjadi dalam pertandingan itu.

“Saudara saya ingatkan kembali bahwa saudara bersaksi dibawah sumpah. Saya tau korban adalah teman saudara tapi tolong anda bicara sejujur-jujurnya dan menyingkirkan semua ikatan itu agar kita dapat menarik kebenaran dalam mengambil keputusan dalam perkara ini secara adil. Saudara mengaku menyaksikan pertandingan ini sampai akhir dan saudara juga mengaku ingat peristiwa yang terjadi saat itu tapi saudara malah tidak mengetahui siapa yang mendapat kartu kuning saat pertandingan tersebut” Ungkap salah seorang hakim anggota dengan mimik wajah heran.

Namun keheranan majelis hakim ini tetap dipertegas saksi bahwa dirinya tidak ingat tentang itu.

“Terserah andalah, karena anda dibawah sumpah dan anda nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas kesaksian saudara. Semua ini akan kita jadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan” Ujar hakim mengingatkan.

Hakim juga sempat mempertanyakan apakah saat itu setelah terjadinya perkelahian sempat diadakan perdamaian, saksi menjawab tidak.

Dalam memberikan kesaksian saksi terkesan tidak mematuhi aturan, Hakim Ketua sempat menegur saksi.

“Saya yang memimpin sidang. Saya minta anda jawab apa yang saya tanyakan saja. Jangan malah menimbulkan kesan persidangan ini bagaikan debat kusir,” Ungkap Hakim ketua dengan wajah sedikit memerah.

Kuasa hukum kedua terdakwa, DP Agus Rosita yang diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada saksi mempertanyakan pengertian kata brutal yang dilontarkan saksi atas tindakan Adi Chandra.

Mendapat pertanyaan ini, saksi menyatakan meralat kesaksian sebelumnya. Menurutnya, yang brutal bukan hanya Adi karena waktu itu juga banyak dari oknum dishubkominfo yang melakukan pemukulan. Namun dirinya tidak ingat secara pasti siapa orangnya.

Terdakwa Ery Satriawan yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan  sanggahan atas kesaksian Adha menuturkan kesaksian saksi banyak yang tidak benar.

“Awal kejadian, saya dengan petrus bukan sedang berebut bola. Saat itu, bola yang awalnya memang berada di kaki saya sudah saya oper ke rekan lain dan kemudian petrus membody saya dengan keras yang berakibat kami berdua terjatuh. Begitu kami bangun terjadilah pertengkaran mulut dan kemudian dan saya akui ada memukul dirinya namun kearah pipi. Tapi saat itu juga petrus langsung membalas bukannya diam seperti penututran saksi” Jelas Ery.

Keterangan saksi yang menyatakan tidak ada perdamaian juga dibantah Ery. Menurutnya, dirinya sudah meminta maaf namun petrus tidak mengubris dan menolak permintaan maaf saya.

“Kapten Tim mereka sempat membentak petrus dan meminta agar menerima uluran tangan permintaan maaf saya. Namun saat itu petrus hanya menjabat tangan saya dengan berat hati.” Kata Ery

Adi Chandra terdakwa lainya juga membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya melakukan penyerangan secar brutal.

“Tidak pernah saya melakukan serangan yang disebutnya secara brutal. Yang benar, saya beberapa kali dipukul dari arah belakang dan karena merasa sakit baru saya membalas. Itupun hanya 1 kali.” Jelas Adi.

Bahkan saat itu menurut Adi, Saksi sempat melontarkan ancaman kepada Ery sambil berbicara kepada Petrus untuk melanjutkan permasalahan ini diluar lapangan.

Dua saksi lainnya dari pihak polres, Titus Harianto dan Fadil lebih banyak mengatakan tidak ingat. Termasuk saat hakim kembali mempertanyakan apakah saksi mengetahui apakah hakim ada mengeluarkan kartu kuning selama pertandingan tersebut.

Seusai mendengarkan keterangan tiga orang saksi polres yang di hadirkan pihak JPU, Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7) mendatang dengan agenda kembali mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari dishubkominfo, 2 orang wasit dan 1 orang pihak panitia.(fsl)