Ruas Jalan Sungai Luar menuju Sungai Piring Makin Parah

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Musim penghujan yang terjadi belakangan ini di Inhil, membuat kerusakan ruas jalan Desa Sungai Luar, Sungai Dusun dan Sungai Piring makin parah. Kondisi ini semakin diperparah dengan pasang tinggi yang terjadi dan menyebabkan ruas jalan tergenang air, hingga sangat tidak mungkin untuk dilewati kendaraan roda dua, terutama di sore hari pada saat pasang naik.

Pantaun di lapangan, akibat parahnya kerusakan yang terjadi, hingga dibeberapa ruas jalan terpaksa diletakkan batang kelapa, atau kayu untuk menutupi lobang besar yang ada supaya bisa dilewati. Itupun meski sangat berhati-hati dan mereka yang sudah sering melintas saja yang paham dengan kondisi yang ada.

Selain itu, penimbunan yang terjadi saat sekarang ini ternyata malah membuat ruas jalan menjadi berlumpur, ada sekitar 50-100 meter yang lumpurnya cukup tinggi antara 5-10 CM ketika sudah mendekati Desa Sungai Dusun. Sehingga bagi mereka yang melintas, tentunya harus berhati-hati, karena licinnya ruas jalan tersebut.

“Hati-hati bang, jalannya sangat licin. Lihat saja lumpurnya cukup tinggi saat hujan seperti sekarang ini. Sedikit saja terpeleset bisa terpuruk,” kata Afandi salah seorang warga yang kebetulan melintas diruas jalan tersebut.

Parahnya kerusakan jalan yang terjadi disebabkan banyak faktor. Ruas jalan tersebut adalah tanah putih dan daerah rawa. Selain itu, makin banyak kenderaan roda empat yang melintas, paska selesainya pembangunan jembatan Kuala Getek. Sedangkan kemampuan ruas jalan tidak sebanding dengan berat kenderaan yang melintas.

Hal lainnya, ruas jalan tersebut memang belum ada perbaikan sekitar 3 tahun belakangan ini, meski kerusakan sudah mulai tampak sebelumnya. “Mungkin kalau diperbaiki, kerusakan tidak akan separah ini,” kata Abdullah warga Sungai Piring. (suf)  




KETUA LSCAM; PEMILIHAN ULANG HARUS DILAKUKAN SECARA TOTAL.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Ketua “Lembaga Sosial Control dan Aspirasi Masyarakat (LSCAM)”, Syafrizal Syarif SH. MH menilai kebijakan pada Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok untuk melakukan pemilihan ulang Pilkades hanya pada dua dari empat TPS adalah kebijakan yang sangat tidak tepat. Menurutnya, pemilihan harus dilakukan secara keseluruhan.

“ini jelas kebijakan yang sangat tidak tepat. Alasan pengulangan pilkades karena pelanggaran atas Perda No. 7 tahun 2006 pada Bagian Ketiga, Pasal 24 point 1 huruf b yakni surat suara tidak ditandatangani ketua panitia / yang mewakili dan jumlahnya mencapai 2/3 dari jumlah pemilih. Pengertiannya, kalau 2/3 suara tidak sah maka secara keseluruhan pemilihan ini telah cacat secara hukum dan memang harus diulang secara total. Bukan sepenggal-sepenggal,” Kata Syafrizal ketika dimintai tanggapan terkait persoalan ini. Ahad (30/10/2011).

Contohnya, Kata Syafrizal, seperti pemilihan walikota Pekanbaru. Awalnya memang ada usulan untuk juga melakukan pemilihan ulang hanya pada beberapa TPS tapi keputusan MK hanya dua opsi, lakukan pemilihan ulang secara total atau lantik pemenang.”

Dalam kasus pilkades rantau panjang karena memang telah cacat hukum tentu tidak mungkin melantik pemenang dan opsinya hanya tinggal satu yakni lakukan pemilihan ulang secara keseluruhan. “sampai hari ini saya belum pernah mendengar ada pemilihan yang diulang sebahagian karena penyebab pemilihan cacat secara hukum,” Pungkasnya.(fsl)




ASMUNI KEBERATAN PILKADES ULANG HANYA DILAKUKAN PADA DUA TPS

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Keberatan yang diajukan salah seorang calon kepala Desa, Asmuni melalui kuasa hukumnya Mohd Arsyad & Founner atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) desa Rantau Panjang Kecamatan Enok mendapat tanggapan baik. Pilkades tersebut dinyatakan memang telah cacat hukum dan diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Sayangnya, dari empat TPS, hanya dua TPS yang diusulkan untuk dilakukan pemilihan ulang. Asmuni dengan tegas menolak dan meminta demi keadilan, pemilihan ulang harus dilakukan pada keseluruhan TPS.

“Alhamdulillah sanggahan kita atas hasil pemilihan pilkades beberapa waktu lalu diterima dan pilkades tersebut diharuskan untuk dilakukan pemilihan ulang. Namun yang menjadi ganjalan dihati saya, kenapa hanya dua TPS saja yang diusulkan untuk diulang?. Kalau mau jujur dan adil, tentunya pilkades ini harus diulang pada keseluruhan TPS,” Ungkap Asmuni ketika bertemu detikriau.wordpress.com di Tembilahan baru-baru ini.

Masih menurut penjelasan Asmuni, TPS 3 dan 4 yang tidak diusulkan untuk diulang tersebut, dari total 368 suara sah, 227 suara dimiliki salah satu calon. Kata Asmuni lagi, kalau kedua TPS ini tidak dilakukan pemilihan ulang, tentunya calon tersebut telah mengantongi keunggulan 227 suara atau sebanyak 20,82 persen dari total 1090 pemilih.

“Jadi tentunya, demi keadilan, saya tetap bersikukuh untuk meminta pemilihan ulang dilakukan pada ke empat TPS tersebut.” Ujar Asmuni.(fsl)




DEWAN TUDING “PT Duta Graha Indah Tbk” TIDAK PROFESSIONAL.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Progress pengerjaan jalan ruas I, Tempuling menuju Desa Belantara yang termasuk dalam proyek multiyears Bandara Tempuling Mandah memasuki triwulan ke empat 2011 masih dibawah 5 persen. Dewan meminta kontraktor pelaksana bekerja professional dan tidak hanya menunggu pencairan dana untuk melakukan pekerjaan.

 

“Kalau perusahaan besar, tentunya tidak seperti itu, kok harus menunggu dana cair dulu baru bisa bekerja, itu kan tidak professional namanya,” Kata Asun ketika dihubungi wartawan saat dimintakan komfirmasikan terkait hasil kungjungan mereka terhadap pengerjaan proyek ini.

 

Dari hasil kunjungan itu juga , kata Asun, minimnya progress pekerjaan yang telah diselesaikan disamping tidak professionalnya kontraktor pelaksana juga diakibat suplay pasir yang ada di Inhil tidak mampu lagi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan proyek. Dewan meminta agar pihak kontraktor dan Dinas PU untuk segera mencarikan alternatif solusi terbaik agar pengerjaan ini dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.

 

“yang jelas, kita mendesak agar pihak PT Duta Graha Indah Tbk selaku rekanan yang mengerjakan proyek dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhil agar segera menyelesaikan pengerjaan sesuai target yang telah ditetapkan untuk satu tahun kerja.” Tambah Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Terkait permasalahan ini, Kadis PU Inhil, HM. Nasir saat dimintakan tanggapan oleh wartawan mengatakan bahwa kendala utama keterlambatan ini lebih pada permasalahan non teknis.

 

“Ketersediaan kebutuhan pasir di Inhil tidak ada masalah. Pengerjaan terlambat lebih dikarenakan adanya permasalahan non- tekhnis seperti permasalahan benturan lahan dengan masyarakat”. Kata Nasir

 

Dirinya berharap untuk kelancaran pembangunan proyek ini agar masyarakat dapat memahami karena menurutnya pembangunan ini pada akhirnya juga untuk kepentingan masyarakat. Nasir juga menjelaskan untuk saat ini, pihak rekanan lebih konsentrasi melakukan pekerjaan fisik, seperti membangun jembatan.

 

Tahun 2011, Pemkab Inhil mulai mengerjakan tiga paket proyek Multiyears dengan total anggaran sekitar Rp 960 miliar, diantaranya, pembangunan jalan High Way Tempuling-Mandah, gedung Islamic Centre, dan kampus Universitas Islam Indragiri (Unisi). Untuk pembangunan jalan High Way Tempuling-Mandah dibagi menjadi tiga paket. Paket satu, jalan Tempuling-Balanta Raya dikerjakan PT Duta Graha Indah Tbk, paket dua, Balanta Raya-Tokolan dikerjakan PT Waskita Karya Persero dan paket tiga dari Tokolan-Mandah dikerjakan PT Bangun Cipta Kontraktor join kerjasama operasional dengan PT Multi Struktur.

 

Untuk pembangunan gedung Islamic Centre, dikerjakan PT Pembangunan Perumahan Persero join kerjasama operasional dengan PT Multi Struktur. Sedangkan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Indragiri (Unisi) dikerjakan PT Jaya Kontruksi join kerjasama operasional dengan PT Total Bangun Persada. (fsl)




KOMISI IV DEADLINE DINKES DISTRIBUSIKAN ALKES DALAM SATU BULAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni memberikan batasan waktu paling lama satu bulan kepada Dinas Kesehatan untuk segera mendistribusikan sejumlah peralatan rumah sakit yang telah dibeli menggunakan anggaran APBD Inhil pada tahun 2010 lalu.

“Saat hearing baru-baru ini dengan Dinkes, kita telah mintakan mereka untuk distribusikan peralatan rumah sakit yang dibeli pada anggaran 2010 yang lalu. Untuk memastikannya, satu bulan kedepan kita akan kembali agendakan untuk panggil Dinkes guna memintakan pertanggungjawaban mereka,” Ujar Roni kepada Wartawan, Rabu (26/10).

 

Ditempat terpisah, Rasul Alim, Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Inhil, saat dihubungi Wartawan mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini peralatan rumah sakit tersebut akan segera didistribusikan.

 

“Kita baru meninjau langsung ke rumah sakit di Guntung. Hasilnya, untuk rumah sakit ini sepertinya belum bisa kita distribusikan karena keterbatasan pasokan tenaga listrik dan dokter. Namun sekali lagi perlu saya pertegas bahwa sesuai RKA tidak disebutkan bahwa Alkes tersebut khusus diperuntukan kepada rumah sakit guntung tapi kepada rumah sakit di kabupaten Inhil.” Jadi distribusinya tentu kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit tersebut.” Ujar Rasul.

Khusus untuk  RS Guntung, kata Rasul lagi, yang sangat dibutuhkan adalah penyediaan dokter spesialis kandungan dan penyakit dalam.

“Jika usulan dana kita untuk tahun anggaran 2012 nanti disetujui maka segala peralatan pendukung untuk dokter spesialis akan kita siapkan, termasuk perbaikan sejumlah bagian gedung yang saat ini kondisinya mulai rusak,” Tutup Rasul.(fsl)




Jelang Akhir 2011 Angka Perceraian Di Tembilahan Tercatat Sebanyak 522 Kasus

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Menjelang Akhir Bulan Oktober  Tahun 2011, jumlah kasus perceraian yang sudah masuk di Pengadilan Agama (PA) Kebupaten Indragiri Hilir sebanyak 522 perkara, dan sudah diputus oleh Hakim terdapat 417 kasus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Drs.Moh.Nur Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir, kepada Wartawan Rabu (26/10) diruang kerjanya, Ia katakan sesua dengan data yang ada hingga menjelang akhir Oktober, di PA Tembilahan untuk kasus perceraian yang sudah masuk terdapat 522 perkara. Dari jumlah itu terdapat 9 kasus diantaranya dari kalangan PNS.

Data hingga akhir tahun 2010 yang lalu, untuk jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan terdapat 641 perkara, dan dari jumlah itu yang sudah diputus oleh Hakim ada 549 perkara, katanya

“Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan, belum terjadi kenaikan yang signipikan sebab hingga akhir tahun 2010 hanya berjumlah 641 perkara” ujar Kepala PA Tembilahan

Lanjutnya, dalam menyelesaikan setiap kasus perceraian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk Majelis Hakim harus sudah bisa memberi putusan paling lama 6 bulan, jika ternyata dalam waktu 6 bulan masih belum putus Majelis Hakim harus memberikan alasan yang pasti ke Mahkamah Agung (MA) kenapa kasus tersebut kok masih belum putus

Sedangkan khusus untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Moh Nur , bagi mereka yang sudah akan akan mengajukan proses perceraian mereka harus mendapat ijin dari atasannya dimana Ia bekerja, sesuai dengan  dengan PP 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian seorang PNS atau yang disempurnakan yakni PP 45 tahun 1990

“Khusus bagi seorang PNS yang akan bercerai harus mendapat ijin dari atasan dimana Ia bekerja jika memang tidak ada ijin tentunya tidak bisa kita proses” tegasnya

Selanjutnya dalam proses persidangan yang digelar, setiap Majelis Hakim dalam setiap kasus perceraian mengupayakan untuk berdamai kepada mereka yang berseteru, termasuk dengan melakukan mediasi yang intinya kalau bisa proses perceraian itu jangan sampai terjadi, katanya. (Suf)