PENGELOLAAN RSUD PURI HUSADA TERNYATA MEMANG AMBURADUL

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Santernya kritikan ketidakpuasan masyarakat atas layanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada, Tembilahan tampaknya memang menjadi sesuatu hal yang wajar. Jangankan untuk memberikan pelayanan maksimal, sekedar untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana layaknya sebuah rumah sakitpun nyatanya pihak manajemen tidak mampu. Kenyataan ini terungkap saat digelarnya hearing antara Komisi IV DPRD Inhil dengan Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD Puri Husada, Selasa (25/10/2011).

Isu santer mengenai beberapa izin yang tidak dimiliki oleh RSUD Puri Husada nyata memang terbukti. Akreditasi kelas C yang dimiliki rumah sakit berplat merah ini dikeluarkan pada tahun 1992 padahal akreditasi harus dilakukan perpanjangan setiap tiga tahunnya. Sayangnya, untuk mengurus hal ini, pihak manajemen baru dibawah kepemimpinan Dr. rianto terhambat dengan ketidakjelasan izin pendirian dan izin operasional RSUD Puri Husada.

“Bagaimana kita melakukan akreditasi kalau izin mendasar saja seperti izin pendirian rumah sakit dan izin operasional yang kita miliki juga belum jelas,”Ungkap Irianto dengan nada gusar.

Sesuai dengan Permenkes RI No. 147/Menkes/Per/2010 tentang perijinan Rumah Sakit pada bagian kedua pasal 4 dibunyikan bahwa syarat untuk mendapatkan izin pendirian rumah sakit diantaranya harus memenuhi persyaratan pengelolaan limbah, memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta harus memenuhi peryaratan luasan lahan dan sertifikat tanah.

“Untuk izin pendirian rumah sakit, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seperti masalah izin Amdal saja kita belum punya, termasuk untuk kepemilikan lahan, rumah sakit kita juga belum disertifikasi. surat kepemilikan tanah yang ada saat ini tidak lebih dari sebuah surat keterangan dari sekda. seharusnya rumah sakit ini belum bisa berdiri.”Beber Irianto.

Tambahnya, Itu baru untuk persyaratan pengurusan izin pendirian, untuk izin operasional, dalam hal sarana dan prasarana ruang radiologi, kita juga belum memiliki izin. Padahal ini menjadi keharusan. Untuk yang satu ini kita sudah disurati. Tapi sekali lagi bagaimana kita mau mengurus kalau ijin pendirian rumah sakit saja kita belum jelas”. Tanyanya.

PLT Dinas Kesehatan Inhil, Rasul Alim selaku mantan Direktur RSUD Puri Husada yang kini digantikan Dr. Irianto menyangkal hal ini. Menurutnya, akreditasi kelas C yang dikeluarkan tahun 1992 tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan sebelumnya memang tidak memiliki batasan waktu.

“waktu saya mulai menjabat sebagai direktur RSUD keharusan untuk melakukan akreditasi ulang setiap tiga tahunnya memang belum menjadi keharusan. Sesuai perundang-undangan sebelumnya, klasifikasi keals C itu tidak memiliki batasan waktu. Amanat inikan baru tertuang dalam UU no 44/2009 tersebut.” Ucap Rasul membela diri

Untuk masalah sertifikasi tanah menurut Rasul, saat itu, sesuai dengan klasifikasi kelas C yang dimiliki RSUD Puri Husada, luasan lahan yang diharuskan minimal sebesar 20 ribu M2. Sebelumnya luasan lahan yang dimiliki tidak mencukupi.

“Karena tidak mencukupi makanya kita belum melakukan sertifikasi atas lahan kita. waktu itu kita coba memasukan areal lahan yang dimiliki kantor askes. Nyatanya tidak bisa karena mereka sudah memiliki sertifikasi. Melalui berbagai upaya, akhirnya luasan itu dapat terpenuhi. Kini kita sudah memiliki luasan areal kurang lebih sebesar 22 ribu M2” Kata Rasul.

Untuk masalah ketiadaan berbagai perizinan, Rasul menuding Dr. Irianto dan jajaran baru manajemen RSUD tidak memahami sehingga timbulnya kesalahan persepsi. Sayangnya dalam hearing ini Rasul tidak memperjelas secara rinci mengenai ketidakpahaman dimaksud.

Yang menjadi kekesalan Dewan, awal diundangkannya UU No 44 tersebut di bulan oktober tahun 2009, Rasul yang menjabat sebagai direktur RSUD. “kenapa waktu itu kita tidak segerakan untuk melakukan pengurusan akreditasi ini. Atau memang tidak ada personil di rumah sakit kita yang mampu untuk mengurus”Tanya Ketua Komisi IV, Kartika Roni.

UU No 44 tahun 2009 tersebut diundangkan sejak tanggal 28 oktober 2009 dan paling lambat harus sudah diterapkan selama 2 tahun sejak diundangkan. Artinya, tgl 28 oktober 2011 mendatang, RSUD Puri Husada harus sudah menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi keharusan. Dalam pasal 17 UU ini menyebutkan bagi rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan sanksi  diantaranya akan dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya.(fsl)

 

 

 

 

 

 

 




Tiga Kecamatan Punya Potensi Jadi Sentra Padi Inhil

KOTA BARU (www.detikriau.wordpress.com) —  Kecamatan Keritang dan Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Sungai Batang, dan Reteh diharapkan menjadi daerah andalan penghasil padi di Inhil. Hal itu tidak terlepas dikarenakan daerah ini dari dahulu memang menjadi ikon beras Inhil, secara khusus dan Riau secara umum.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kadis Pertanian, Ketahanan Pangan, Holtikultural dan Peternakan Kabupaten Inhil Drs Wiryadi, dalam sambutannya pada rapat koordinasi dan evaluasi dengan Camat Kritang, Kades dan UPT di kantor Camat Keritang, Selasa, (25/10).

Untuk merealiasasikan kegiatan tersebut, tiga Kecamatan sudah diberikan berbagai kemudahan fasilitas OPRM. Seperti bantuan bibit, pupuk, dan bantuan modal. Tiga Kecamatan ini dipilih, tidak terlepas  masyarakat sudah biasa menanam padi. Menanam padi sudah menjadi  tradisi.

“Karena sudah menjadi tradisi, makanya akan mempermudah kita untuk kembali menjadikan kawasan tersebut menjadi sentra padi di Inhil,” terangnya.

Sementara itu Camat Kritang Ahmad Ramani, SPd, yang memimpin rapat koordinasi dan evaluasi menjelaskan, bahwa di Kecamatan Kritang ada 11 Desa yang melaksanakan kegitan OPRM, hanya dua desa yang tidak termasuk dalam kegiatan OPRM.
Terkait dengan adanya pengalihan lahan, ia berencana menggandeng Fakultas Pertanian UNISI untuk melakukan penelitian yang bersipat kecil guna mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pengalihan lahan.

Untuk potensi PAD Kritang sangat besar, bersaing dengan Kecamatan Gaung. Tinggal lagi pengoptimalan potensi yang dimiliki melalui berbagai kebijakan yang nantinya akan diterapkan. Kendala yang dihadapi, petani tidak fokus menanam padi, karena usai panen, banyak petani yang kerjanya serabutan. “Kalau fokus, tentunya akan semakin besar hasil yang didapat,” ujarnya.

Untuk meningkatkan produksi, pihaknya coba akan membuat terobosan. Salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang dianggap sukses dalam peningkatan produksi padi. Selain itu juga diperlukan adanya sinergi berbagai program yang sudah dilaksanakan.

“Perlunya adanya sinergi program, dan dukungan semua pihak, terutama untuk tidak terjadi alih fungsi lahan. Karena terkadang ada saja mereka yang berbuat, meski sudah diingatkan agar tidak melakukan hal seperti itu,” ujarnya. (suf)




Jalan Penghubung Kota Baru Pulau Kijang Rusak Berat

KOTA BARU (www.detikriau.wordpress.com) – Jalan penghubung antara Kota Baru ibu kota Kecamatan Kritang dengan Pulau Kijang ibu kota Kecamatan Reteh kini kondisinya rusak berat. Saking parahnya keruskan yang terjadi, terpaksa dibadan jalan diletakkan batang kelapa, karena kalau tidak dipasang batang kelapa, tentu jalan tersebut tidak bisa dilewati.

Ungkapan tersebut disampaikan Syarifudin A Said, Kepala Desa Nusantara Jaya, (25/10), di kantor camat Kritang. Menurut Ketua APDESI Kecamatan Kritang tersebut, keruskan dirasakan semakin parah, terutama disaat musim penghujan seperti sekarang ini,

Padahal menurutnya, panjang jalan penghubung tersebut hanya sekitar 30 KM. Saat kondisi jalan baik, waktu tempuhnya hanya sekitar  40 menit. Tapi karena kondisi jalan rusak, waktu tempuh, bisa menjadi 1 jam lebih. “Karena musim penghujan, jalan jadi sangat licin, makanya harus berhati-hati agar jangan sampai terpeleset,”terangnya.

Sementara itu, ketika disinggung masalah jembatan, ia mengungkapkan, tidak terlalu mengkawatirkan. Memang ada sebagian ruas jembatan yang rusak, tapi tidaklah separah keruskan badan jalan. Sebab untuk badan jalan hampir sebagian besar rusak dan berlobang.

Dalam kesempatan itu  ia mengharapkan kepada Pemkab Inhil dalam hal ini Dinas PU, untuk dapat memperhatikan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi di ruas jalan tersebut. Sebab jalan tersebut sangat fital bagi masyarakat di dua Kecamatan.

“Jalan tersebut sangat penting, karena jalan satu-satunya yang menghubungkan dua Kecamatan. Kalau sudah seperti ini sudah barang tentu sangat menghambat arus barang dan orang,” terangnya lagi. (Nejad)




Dinas Pertanian Sudah Bentuk Tim Khusus Awasi Hewan Korban

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Terkait dengan makin dekatnya hari raya korban, Dinas pertanian tanaman pangan holtikultural Kabupaten Indragiri Hilir sudah melakukan berbagai langkah antisipasi masuknya hewan-hewan yang mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu sudah dibentuk tim khusus yang memantau keberadaan hewan tersebut.

Ungkapan itu disampaikan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Holtikultural dan Peternakan, Kabupaten Inhil, Wiryadi, selasa, (25/10). Dijelaskannya, sejauh kendala yang dihadapi oleh pihaknya adalah minimnya tenaga medis disektor ini. Setakat ini dokter hewan yang ada  untuk dinas hanya 1 orang.

” Dengan hanya 1 orang tenaga dokter hewan yang kita miliki, tentunya menjadi kendala kita untuk melakukan pengawasan keluar masuknya hewan ternak. Apalagi dengan luas wilayah Inhil yang sangat luas. Tapi meski begitu, kita akan bekerja maksimal dengan kemampuan yang ada,” ujarnya.

Ketika disinggung dengan banyaknya hewan korban yang masuk terkait dengan Hari Raya Idul Adha, ia menegaskan, untuk hewan korban dari Inhil tentu ada daptar pemeriksaan kesehatannya. Tapi kalau hewan yang diluar Inhil itu yang jadi permasalahan, karena tentunya tidak bisa dipantau secara  keseluruhan. (suf)




DESA SUNGAI BELA DALAM GAMBAR

www.detikriau.wordpress.com — Desa Sungai Bela merupakan sebuah desa yang terdapat di Kecamatan Kuindra Kabupaten Indragiri Hilir. Penghasilan utama masyarakat adalah sebagai nelayan. Dari segi geografis,  desa ini sangat layak untuk dikembangkan sebagai sentra budidaya keramba apung.

Selama ini, desa sungai bela cukup dikenal sebagai salah satu sentra penghasil perikanan tangkap untuk Kabupaten Indragiri Hilir. Kawasan ini terus berbenah dalam upaya untuk mengejar berbagai ketertinggalan terutama dalam bidang infrastruktur dan pendidikan. 




HERWANISSITAS: BANTUAN SEBAGAI BENTUK TANGGUNGJAWAB MORAL KEPADA MASYARAKAT PEMILIH.

Sungai Bela (www.detikriau.wordpress.com) – Anggota DPRD Inhil asal daerah Pemilihan (Dapil) Tiga, Herwanissitas mengatakan apa yang diperbuatnya hari ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab moral atas kepercayaan yang telah dititipkan masyarakat dipundaknya. Dirinya berjanji, untuk terus berjuang demi memenuhi amanah konstituennya.

“Sesuai  Amanat UU No 27 tahun 2009 tentang DPRD dan PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perda tentang Peraturan Tata Tertib DPRD itu sendiri, dipundak setiap anggota DPRD diberikan tanggungjawab untuk memperjuangkan aspirasi dari konstituen pemilih mereka. Saya sangat menyadari dan insyaallah tidak akan pernah lupa bahwa dalam pemilihan umum yang lalu, Bapak-bapak telah menitipkan amanah kepercayaan kepada diri saya dan apa yang saya perbuat hari ini bukanlah merupakan sebuah kebanggan tapi semua ini sebuah kewajiban sebagai wujud tanggungjawab moral diri saya dalam mengemban amanah itu sendiri,” Ungkap Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat memberikan kata sambutan sebelum menyaksikan secara langsung penyerahan bantuan kepada 87 warga nelayan desa sungai bela. Ahad (23/10/2011)

Saya sangat berharap, tambah Sitas panggilan akrab Politisi PKB ini, Kepada yang menerima bantuan kali ini dapat mempergunakannya dengan baik dan untuk yang belum menerima nanti akan kembali di data dan insyaallah saya akan kembali untuk memperjuangkan.”Ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sitas juga menyampaikan bahwa paket bantuan ini belum dalam bentuk barang jadi dalam artian masyarakat penerima masih harus melengkapi beberapa bagian agar siap untuk dipergunakan.

“hal ini sengaja kita lakukan dengan harapan penambahan secara swadaya sebahagian kecil peralatan dari masing-masing penerima sebelum peralatan ini bisa dipergunakan akan memberikan rasa memiliki yang lebih mendalam dan tentu akan merawatnya dengan baik. Insyaallah, setiap tahun anggaran selama masa jabatan saya, saya akan terus berusaha untuk memperjuangkan aspirasi yang bapak-bapak sampaikan. Jadi tolong do’akan semoga saya selalu terus diberikan kesehatan oleh Allah agar bisa terus bersama-sama membangun daerah kita tercinta ini”Pungkasnya. (fsl)