DKP LAKSANAKAN KEGIATAN KONSULTASI PUBLIK I PEMETAAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KAB.INHIL.

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Hari ini, selasa (2/11/2011), Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil melaksanakan kegiatan  Konsultasi Publik I Pemetaan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Indragiri Hilir. Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk memintakan respon dan saran untuk melakukan penyempurnaan.

“Tahun anggaran 2010 yang lalu, kita telah membuatkan rencana pemetaan wilayah-wilayah pesisir Kabupaten Inhil. Kegiatan Konsultasi Publik I yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah kita laksanakan tahun anggaran 2010 tersebut dan dimaksudkan untuk mendapatkan respon dan saran dalam rangka membuatkan dokumen zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Inhil.”Kata Kadis Perikanan dan Kelautan Inhil, Ir. H. Saripek, Selasa (2/11/2011)

Menurut Saripek, Konsultasi Publik I ini dalam waktu dekat akan dilanjutkan dalam kegiatan konsultasi publik II untuk melakukan penyempurnaan dan nantinya hasil pemetaan ini akan diperdakan.

Bupati Inhil dalam katasambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Inhil Ir. H. SYAFRINAL HEDY, MM. menyatakan bahwa hasil kegiatan ini  akan berpengaruh terhadap zonasi wilayah pesisir yang mana didalamnya terdapat berbagai sektor dan kepentingan yang harus diakomodir secara bijak dan terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berpedoman dengan uu no 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan berbagai potensi kekayaan alam tentu dapat menimbulkan benturan akses negatif serta ekploitasi sumberdaya secara berlebihan yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan. Untuk itulah tentu diperlukan adanya aturan yang jelas.” Terang Bupati.

Oleh karenanya, Lanjut Bupati, dibuatlah perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan harapan adanya aturan ini semua potensi sumberdaya alam dapat dikelola dengan maksimal dan tidak menimbulkan efek negatif pada lingkungan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Fauzar, Komisi II DPRD Inhil, Camat-Camat di Wilayah Pesisir, Unsur perguruan tinggi, kepala desa dan tokoh masyarakat dan Balai Pengelolaan dan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. (fsl)




BUPATI BERHARAP, PROGRAM MINAPOLITAN UNTUK DITINDAK LANJUTI.

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, DR. H.Indra Muchlis Adnan, SH, MM,MH, MSc dalam kata sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Inhil Ir. H. SYAFRINAL HEDY, MM pada pembukaan acara Konsultasi Publik I Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) Kabupaten Indragiri Hilir, bertempat di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan, Selasa (2/11/2011) meminta agar program Minapolitan dapat untuk ditindaklanjuti. Menurut Bupati, program ini sangat layak untuk ditindaklanjuti dengan ketersediaan lahan di Kabupaten Inhil yang sangat menjanjikan.

“Kabupaten Inhil  merupakan salah satu daerah yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai penerima program minapolitan bidang budidaya tambak. Program yang diluncurkan oleh mantan mentri kelautan perikanan, (Fadel Muhammad. Red) tentunya harus segera untuk kita tindak lanjuti.”Kata Bupati.

Masih menurut Bupati, saat ini, Kab. Inhil memiliki ketersediaan lahan untuk budidaya tambak seluas 31.600 ha. Dari totalan lahan ini, sebanyak 18.600 ha merupakan wilayah kritis bekas perkebunan kelapa rakyat yang rusak berat dan tidak berproduksi lagi dengan tingkat pemanfaatan pada tahun 2010 baru mencapai 1.399 Ha.

Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil, H. Saripek ketika dimintakan komfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (2/11/2011) menyatakan bahwa program minapolitan ini sudah dalam upaya untuk segera dilaksanakan.

‘Untuk kegiatan program minapolitan, untuk Inhil kita sudah canangkan pada dua Kecamatan yakni Kecamatan Reteh dan Tanah Merah dan harus kita tindaklanjuti,” Jelas Saripek.

Hanya saja, ditambahkan Mantan Sekwan DPRD Inhil ini,  untuk mengambil dana kegiatan minapolitan ini pada Pemerintah Pusat, syarat utamanya harus sudah ada rencana pembangunan induk dan rencana aksi dan untuk memenuhi persyaratan ini, DKP terbentur pada pendanaan.

“Saya sudah mengajukan anggaran untuk hal ini dan tentunya kita sangat berharap agar Bappeda dan DPRD Inhil merestui. Kegiatan prencanaan ini tentunya dalam rangka meraih dana yang lebih besar pada pemerintah pusat yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat perbaikan ekonomi pada masyarakat kedepannya.” Pungkas Saripek.(fsl)




Tim Gabungan Masih Buru Pelaku Curas Di Kecamatan GAS

TIMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sampai hari ini, Tim  gabungan dari Polres Indragiri Hilir, Polsek GAS dan Polsek Gaung Anak Serka (GAS) masih terus memburu pelaku Curas bersenjata api yang beraksi di Dusun Parit Manggis Desa Teluk Sungka Kecamatan GAS, pada Senin (31/10).

Kejadian yang terjadi sekira pukul 01.00 Wib tersebut, korban yang diketahui bernama Parno (41) harus menderita luka tembak pada bagian paha akibat tertembus timas panas senjata api milik kawanan pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari 2 orang.

“Yang jelas untuk saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Tim gabungan dari beberapa Polsek dan Polres Inhil  untuk memburu dan melacak keberadaan para pelaku ditempat persembunyiannya” kata Kapolres Inhil AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kapolsek GAS AKP Asmas, Selasa (2/11/2011)

Dijelaskan lebih lanjut,  kronologis peristiwa Curas yang terjadi di TKP berawal saat korban sedang beristirahat dan tertidur pulas bersama keluarganya, tiba-tiba saja pintu rumah bagian depan didobrak oleh kawanan OTK.

Mendengar suara pintu rumahnya didobrak, korban mencoba mencari tau. Namun naas pada saat korban baru hendak mengintip dari dalam kamarnya, secara tidak sengaja kaki korban sebelah kiri terlihat oleh kawanan OTK, saat itulah kawanan perampok langsung menghadiahkan timah panas ke paha korban hingga korban terkapar berlumuran darah.

Milihat korban terkapar tidak berdaya,  kawanan OTK langsung menerobos masuk kekamar menghampiri istri korban dan memaksa untuk menunjukan dimana disimpan seluruh barang berharga milik korban, sambil mengancam kalau tidak mau menunjukan nasibnya akan sama dengan suaminya.Karena merasa katakutan atas ancaman kawanan OTK, istri korbanpun menunjukan semua harta yang dimilikinya yang disimpan didalam kamar.

Sebelum kabur meninggalkan TKP, para perampok berhasil menggasak harta milik korban berupa uang tunai berjumlah Rp3jta,-, kemudian subang  emas seberat ½ mayam, dan 1 unit HP, diperkirakan kerugian mencapai Rp. 5juta,-

Beberapa jam  kemudian setelah kawanan OTK yang diperkirakan berjumlah 4 orang meninggalkan TKP, istri korban lari keluar untuk meminta pertolongan kepada tetangga terdekat untuk membawa suaminya ke Puskesmas terdekat, serta melaporkan tindak pidana Curas ke Polsek GAS

“Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi. dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu broti yang digunakan untuk mendobrak pintu rumah korban, sedangkan untuk korban Parno yang tertembus peluru kini sudah kembali pulang kerumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas” sebutnya. (fsl)




ALIH FUNGSI LAHAN DIPERLUKAN ATURAN HUKUM YANG MENGIKAT

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Salah satu permasalahan yang meski dipecahkan saat ini adalah alih fungsi lahan. Disatu sisi, alih fungsi lahan tentu tidak bias semata hanya disalahkan kepada masyarakat, sebab tentunya masyarakat punya hak untuk menanam apa saja dilahan mereka sesuai dengan hukum pasar yang berlaku. Sementara disisi lain alih fungsi lahan tentunya makin mempersempit lahan pertanian, yang bisa menghambat program OPRM di Inhil.

 

Kondisi itu juga terjadi di Kecamatan Kritang. Meski setakat ini ada sekitar 7-8 ribu lahan yang tersedia, tapi lahan tersebut bisa saja berkurang dengan cepat kalau memang terjadi alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan. Apalagi dengan desak ekonomi, petani bisa saja menjual lahan mereka kepada pihak lain, tanpa ada kesepakatan yang menjamin lahan mereka tetap difungsikan untuk pertanian.

 

Untuk itu meskinya ada semacam aturan yang mengikat, apakah itu semacam Perda, tau hanya Peraturan Desa yang bisa menjamin kelangsungan lahan pertanian yang mengikat. Itulah mungkin yang sedang dirancang oleh Kecamatan Kritang, membuat Peraturan Desa dengan melibatkan tim ahli, agar peraturan yang dihasilakan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

 

“Kita tidak bisa melarang alih fungsi lahan, selama tidak ada semacam aturan yang mengikat. Apalagi lahan yang sudah dijual warga kepada pihak lain. Tapi kalau ada aturan tidak boleh pengalihan fungsi lahan, tentunya bisa dijadikan landasan untuk melarang,” kata Camat Kritang Ahmad Ramani SPd dalam sebuah acara kepada Rakyat Riau.

 

Masih menurutnya, selama ini pihaknya memang selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengalihkan fungsi lahan mereka selain untuk pertanian. Tapi sipatnya hanya himbauan, karena memang tidak ada landasan hukum yang mengikat.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultural dan Peternakan Kabupaten Inhil, Drs Wiryadi dalam sebuah kesempatan mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, lebih baik masyarakat mempertahankan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Sebab pengalihan lahan seperti misalnya untuk perkebunan sawit belum tentu menjadi jaminan keberhasilan.

 

Dikatakannya lebih jauh, pengalihan untuk perkebunan sawit tidak sedikit yang mengalami kegagalan. Meski seharusnya sudah bisa panen, namun karena kurangnya pengetahuan petani mulai dari pemilihan bibit, pemeliharaan malah pada akhirnya tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

 

“Lebih baik mempertahankan dan menggarap lahan sesuai dengan kebiasaan peruntukan padi. Dari pada alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit tanpa dibekali wawasan yang cukup,” tuturnya. (Nejad)




Tahun Ini Sekretarit DPRD Kembali Laksanakan Penyembelihan Hewan Korban

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, untuk tahun 1432 Hijriah kembali akan melaksanakan penyembelihan hewan korban yang rencananya akan dilaksanakan pada hari kedua Idul Adha.


Demikian dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Masdar, ketika berbincang-bincang dengan di lobi kantor DPRD, senin (31/10/2011).  Menurutnya, sesuai dengan laporan yang ia terima, untuk tahun ini hewan korban yang akan disembelih berjumlah 3 ekor. Meski setakat ini, mereka yang baru menyetorkan uang hanya untuk 1 ekor sapi.

“Sisanya berkemungkinan dalam waktu dekat akan menyetorkan uang korban mereka. Hingga panitia dapat segera mebeli sapi untuk korban,” ujar mantan KTU Dinas Kesehatan ini.

Ketika disinggung kemana saja nantinya daging korban akan disalurkan, apakah untuk masyarakat tempatan, atau untuk pegawai sekretariat DPRD, menurutnya, “itu semua tergantung kepada mereka yang berkorban kemana mereka ingin menyalurkannya,” tambahnya. (suf)




Ruas Jalan Sungai Luar menuju Sungai Piring Makin Parah

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Musim penghujan yang terjadi belakangan ini di Inhil, membuat kerusakan ruas jalan Desa Sungai Luar, Sungai Dusun dan Sungai Piring makin parah. Kondisi ini semakin diperparah dengan pasang tinggi yang terjadi dan menyebabkan ruas jalan tergenang air, hingga sangat tidak mungkin untuk dilewati kendaraan roda dua, terutama di sore hari pada saat pasang naik.

Pantaun di lapangan, akibat parahnya kerusakan yang terjadi, hingga dibeberapa ruas jalan terpaksa diletakkan batang kelapa, atau kayu untuk menutupi lobang besar yang ada supaya bisa dilewati. Itupun meski sangat berhati-hati dan mereka yang sudah sering melintas saja yang paham dengan kondisi yang ada.

Selain itu, penimbunan yang terjadi saat sekarang ini ternyata malah membuat ruas jalan menjadi berlumpur, ada sekitar 50-100 meter yang lumpurnya cukup tinggi antara 5-10 CM ketika sudah mendekati Desa Sungai Dusun. Sehingga bagi mereka yang melintas, tentunya harus berhati-hati, karena licinnya ruas jalan tersebut.

“Hati-hati bang, jalannya sangat licin. Lihat saja lumpurnya cukup tinggi saat hujan seperti sekarang ini. Sedikit saja terpeleset bisa terpuruk,” kata Afandi salah seorang warga yang kebetulan melintas diruas jalan tersebut.

Parahnya kerusakan jalan yang terjadi disebabkan banyak faktor. Ruas jalan tersebut adalah tanah putih dan daerah rawa. Selain itu, makin banyak kenderaan roda empat yang melintas, paska selesainya pembangunan jembatan Kuala Getek. Sedangkan kemampuan ruas jalan tidak sebanding dengan berat kenderaan yang melintas.

Hal lainnya, ruas jalan tersebut memang belum ada perbaikan sekitar 3 tahun belakangan ini, meski kerusakan sudah mulai tampak sebelumnya. “Mungkin kalau diperbaiki, kerusakan tidak akan separah ini,” kata Abdullah warga Sungai Piring. (suf)