MPI TUDING JAMBORE PGRI SYARAT KEPENTINGAN POLITIK

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni mengingatkan pengurus PGRI Inhil, agar jangan menggiring para guru, terutama PNS terlibat politik praktis dalam mendukung balon pada Pemilukada Inhil mendatang.
“Ini (Jambore PGRI, red) ada kepentingan politik, saya yakin akan ada deklarasi pada acara Jambore PGRI mendatang. Seharusnya guru, terutama PNS tidak terlibat politik praktis,” kata Roni dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Inhil didampingi anggota Mansun dan Sumardi, Dinas Pendidikan Inhil diwakili Kabid Dikmenti, Syaiful Kelana dan dari MPI, Tengku Suhandri dan Yon Zacky serta perwakilan guru, M Fadli dan Zulfan Islami.
Roni mengatakan bahwa hearing ini kita gelar menindaklanjuti laporan dari MPI dan keluhan para guru terkait dengan tidak efektifnya peran PGRI Kabupaten Inhil dalam memperjuangkan hak-hak guru bahkan dirasakan keberadaan PGRI mengintimidasi guru karena disinyalir PGRI Kabupaten Inhil sudah terkontaminasi dengan politik selain itu, hering ini juga dilaksanakan terkait keluhan guru tentang pelaksanaan Jambore PGRI yang dipandang mengganggu pelaksanaan ujian semester para siswa dan pungutan dan bagi pelaksanaan Jambore PGRI, Sehingga kita harapkan kegiatan ini dapat ditunda pelaksanaannya.
Koordinator MPI, Tengku Suhandri menyebutkan kegiatan Jambore ini dipandang mengganggu pelaksanaan ujian semester para siswa pada awal Desember mendatang.
“Kami sebagai wali murid dan masyarakat merasakan keberatan Jambore PGRI diadakan saat siswa harus fokus menghadapi ujian semester pada Desember mendatang. Ditambah pula dengan adanya pungutan kepada guru dan siswa bagi pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Tengku Suhandri, koordinator MPI dalam hearing tersebut.
Ia juga menyebutkan saat ini PGRI terkontaminasi kepentingan, karena faktanya di lapangan saat ini beberapa kali pelantikan PGRI dikecamatan ada deklarasi mendukung balon pada Pemilukada Inhil mendatang.
Perwakilan guru, M Fadli menyatakan bahwa selama ini memang keberadaan PGRI dipandang tidak memperjuangkan anggotanya, justru membuat beban, Seperti tidak memperjuangkan hak-hak anggota yang terabaikan, seperti keterlambatan pembayaran Kesra dan lainnya.
“Karena tidak pernah memperjuangkan kepentingan anggotanya selama ini, maka sebaiknya bubarkan saja kepengurusan PGRI Inhil,” tegas Fadli, guru SDN 016 Tembilahan Hulu. Pernyataan keras mengenai PGRI Inhil yang selama ini tidak akomodatif dan responsif juga disampaikan Zulfan Islami guru SMK Kotabaru, Keritang.
Dinas Pendidikan Inhil dalam kesempatan tersebut menyatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai adanya pungutan bagi pelaksanaan Jambore PGRI tersebut.
“Saya telah mewanti-wanti pengurus PGRI, agar jangan bebani para guru dan siswa. Saya terkejut mengenai hal ini, saya akan sampaikan kepada Kepala Dinas,” sebut Kabid Dikmenti Disdik Inhil, Syaiful Kelana. Menurutnya, selama ini PGRI Inhil tidak ada mengkoordinasikan hal ini.
Tidak puas hanya mendengar apa yang disampaikan oleh Kabid Dikmenti Disdik, Syaiful Kelana, MPI beserta guru yang didampingi oleh ketua komisi IV Kartika Roni mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil untuk mendengar jawaban langsung oleh Plt Kadisdik Zulkifli.

Zulkipli menegaskan bahwa PGRI Kabupaten tidak mengetahui sama sekali atas adanya pungutan yang dilakukan oleh PGRI Kecamatan bahkan Zulkipli menambahkan bahwa Disdik sudah menghimbau jika para guru merasa keberatan disilahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Jambore.

“Jauh-jauh hari sudah kita himbau kepada PGRI untuk tidak membebankan kegiatan Jambore ini kepada guru-guru apalagi terhadap siswa. Kegiatan Jambore ini dilakukan untuk menseleksi para guru yang nantinya akan dikirim untuk mengikuti Jambore PGRI yang diadakan oleh provinsi tanggal 21-26 november,” kata Zulkipli yang juga menjabat sebagai sekretaris PGRI Kabupaten Inhil.

Zulkipli berjanji akan menyampaikan semua keluhan dari para guru-guru terkait dengan tidak adanya peran PGRI dalam membela hak-hak guru-guru kepada Kadisdik. “Saya akan menyampaikan semua aspirasi ini kepada Kadisdik karena ini merupakan wewenang Kepala Dinas,” katanya.

Terkait keterlambatan dana Kesra dari APBD Kabupaten Zulkipli menerangkan bukanlah kehendak dari Disdik tapi atas kebijakan Pemkab. “Kita sudah mengajukan hal itu namun sampai sekarang belum dapat kebijakan dari Pemkab untuk mencairkan dana bantuan tersebut,” imbuhnya, selasa (15/11). (suf).




FASILITAS RSUD PURI HUSADA MEMPRIHATINKAN.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Agar kembali mampu meberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, RSUD Puri Husada Tembilahan tampaknya memang harus dibenahi dengan lebih serius. Kondisi beberapa perlengkapan ruangan dan peralatan medis sebahagian sudah sangat tidak layak pakai dan berusia tua.

Kenyataan ini ditemukan saat dilakukan inpeksi mendadak (sidak) oleh Komisi IV DPRD Inhil, Selasa (15/11/2011). Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Roni Kartika didampingi salah seorang anggota, Mansun, masih ditemukan peralatan medis keluaran tahun 80-an dan di ruang Perawatan Anak juga ditemukan kondisi kasur dan bantal yang menyedihkan, yakni sudah menghitam dan terdapat banyak robek disana-sini.

“Pak Direktur, ini tolong segera untuk diperhatikan, bagaimana kita bisa membuat pasien sehat kalau pasilitasnya saja sudah sangat menyedihkan seperti ini “ Ujar Roni kepada Direktur RSUD Puri Husada, Dr. Irianto yang ikut mendampingi secara langsung sidak Komisi IV DPRD Inhil ini.

Selanjutnya diruang Radiologi, ditemukan hanya 1 unit peralatan X-Ray yang bisa berfungsi dengan baik. Kata Irianto, sebenarnya RSUD Puri Husada memiliki 5 Unit peralatan X-Ray, tapi empat lainnya dalam kondisi tidak bisa dipakai karena rusak. “Kerusakan kemungkinan besar disebabkan ketiadaan stabilizer untuk peralatan X-Ray, sehingga apabila terjadi lonjakan listrik,  peralatan tersebut sangat mudah terbakar,” Jelas Irianto menerangkan kemungkinan yang menjadi penyebab rusaknya peralatan tersebut.

Diruang Poliklinik Penyakit Dalam dan Poliklinik Gigi, juga  ditemukan peralatan kesehatan yang sudah ‘tua’, yakni sudah beroperasional sejak tahun 80-an.

Ruangan Perawatan Kelas III juga menjadi sorotan dewan, dimana dijumpai kondisi kasur dan bantal yang seharusnya tidak layak pakai lagi. Toilet yang aliran airnya tidak lancar, kadang-kadang keruh. Bahkan, pada bagian luar kamar tampak tumpukan sampah didalam tong yang sudah penuh, tapi tidak diangkut dan ternyata, bukan hanya Ruangan Perawatan Kelas III saja yang kondisinya ‘alakadar’, tapi kondisi ini juga merembet ke Ruang Perawatan VIP Sri Gemilang, dimana kondisi air dan toiletnya juga tidak terurus.

Mengenai temuan dewan ini, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan pembenahan terhadap berbagai fasilitas dan kekurangan RSUD Puri Husada ini.

“Kita harapkan permasalahan peralatan dan kebersihan RSUD Puri Husada Tembilahan ini benar-benar diperhatikan. Kasihan kita melihat pasien yang dirawat dengan fasilitas dan peralatan kesehayan yang memprihatinkan seperti ini,” sebut Kartika Roni kepada wartwan usai sidak tersebut.(fsl)




TOLAK PEMILIHAN ULANG, 2 CALON KADES ABSTAIN.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Panjang Kecamatan Enok, senin (14/11/2011) kembali menuai kontroversi. 2 dari 3 calon Kades (Sahlal Mahrasi, S.Pd.I dan calon Incumbent Asmuni. Red ) menolak mengikuti pemilihan ulang. Mereka beralasan pilkades ulang ini tidak adil karena tidak melakukan pemungutan suara pada seluruh TPS. Walau tanpa dihadiri oleh kedua calon kades, Panitia pilkades tetap melanjutkan pemungutan suara.

“Pemilihan ulang ini jelas sangat tidak adil. Sejak awal, saya dengan tegas telah memintakan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS. Tapi permintaan saya tidak pernah diindahkan.”Ujar Asmuni ketika dikomfirmasimelalui sambungan Telepon selularnya, Selasa (15/11/2011)

Menurut penjelasan Asmuni, dari 4 TPS, Panitia mengambil kebijakan hanya melakukan pemilihan ulang pada dua TPS yakni TPS I dan TPS II. Padahal dari TPS III dan IV yang tidak dilakukan pemugutan suara ulang, dari 368 suara, salah satu calon (Zulkifli. Red) telah mengantongi 227 suara atau sebanyak 20,82 persen dari total 1090 pemilih. “apa ini adil?, kalau pemungutan suara ulang hanya dilakukan pada TPS I dan II tentunya Zukifli telah mengantongi keunggulan sebanyak 20 persen lebih suara. Padahal pemungutan suara pilkades juni lalu telah dinyatakan cacat hukum karena lebih dari 70 persen surat suara hangus disebabkan tidak ditandatangani oleh panitia ataupun yang mewakili. Artinya apa? Tentunya kalau panitia mau jujur dan tidak berat sebelah, pemungutan suara harus dilakukan secara total.” Papar Asmuni.

Bahkan Asmuni mengkritik lagi, seharusnya panitia pemilihan juga harus digantikan dengan panitia pemilihan baru karena panitia pilkades sebelumnya telah dilakukan pembubaran.”Kalah menang dalam bertanding itu hal yang biasa asalkan dilakukan dengan jujur dan adil. Kalau mau melaksanakan pilkades yang ini jelas merupakan bentuk sebuah demokrasi, tentunya harus taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau mau main enak sendiri dan mengangkangi semua aturan, apa ini masih bisa disebut sebuah demokrasi yang jujur dan adil?”Kata Asmuni mempertanyakan.

Praktisi hukum Mohd. Arsyad ketika di komfirmasidi Tembilahan terkait permasalahan ini, Selasa (15/11/2011) juga sempat menyayangkan tetap dilanjutkannya pemungutan suara meskipun belum mendapat persetujuan dari semua calon.”Seharusnya, panitia mengundang kembali semua calon kades dan mendudukan semua permasalahan dan menjelaskan semua aturan yang ada Karena proses pilkades ulang pasti berbeda dengan pilkades sebelumnya. Bahkan saya dengar, pemberitahuan pilkades ulang ini juga diberitahukan secara dadakan, calon baru diberitahukan kepastian pelaksanaan 2 hari sebelum dilaksanakan pemilihan suara ulang. Kalau dua calon tidak hadir dan hasil pemilihan juga tidak ditandatangani dua calon kades lainnya, apa pilkades ini bisa kita sebut benar secara hukum?. Permintaan pemilihan ulang pada semua TPS itu saya nilai sudah tepat.”Kata Arsyad memberikan jawaban. (fsl)




HIMBAUAN DEWAN DIANGGAP ANGIN LALU

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Irwandi Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hilir mengungkapkan, Dewan sudah terlalu sering mengingatkan, agar pelaksanaan proyek bisa dipercepat. Hal itu dalam rangka memudahkan rekanan dalam menyelesaikan pekerjaan, karena mendekati akhir tahun persoalan musim penghujan dan pasang tinggi dapat menjadi kendala.

 

Ungkapan itu disampaikanya, Selasa, (15/11) saat berbincang-bincang di ruangan kerjanya. Permasalahan ini menurutnya, terus terjadi berulang-ulang. Tapi meski selalu diingatkan, nyatanya kondisi tersebut terus terjadi dalam setiap tahunnya.

 

“Kita dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan dinas teknis untuk melihat apa yang telah berlaku selama ini. Tapi apa yang kita sampaikan sepertinya tidak ditanggapi. Hal itu dengan masih terus terjadi persoalan yang sama, Istilah pepatah, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,” ungkapnya.

 

Intensitas hujan yang  tinggi belakangan ini tentunya mulai dirasakan sangat menghambat pelaksanaan proyek fisik di Kabupaten Inhil. Karena musim hujan yang sudah datang, biasanya dibarengi dengan pasang tinggi hingga membuat pengerjaan proyek dilapangan menjadi terkendala.

 

“Kalau sudah musim hujan tiba dan diiringi dengan pasang tinggi, tentunya pengerjaan proyek jadi terhenti. Sebab rekanan tentunya tidak mungkin mau mengerjakannya kalau nantinya rusak dihantam hujan dan pasang tinggi,” ujar Maskur salah seorang warga Kecamatan Batang Tuaka beberapa waktu lalu.

 

Apalagi di Kecamatan Batang Tuaka yang sebagian besar daerah rendah dan berawa, sehingga ruas jalan akan sangat mudah digenangi oleh air hujan dan pasang tinggi. Mau tidak mau, kondisi itu tentunya sangat menghambat pelaksanaan pembangunan ruas jalan.

 

Untuk itu, persoalan ini hendaknya menjadi perhatian pengambil kebijakan di daerah ini. Hendaknya pelaksanaan dapat dilakukan mulai dari awal tahun dalam rangka menghindari kondisi alam yang memang sudah menjadi kebiasaan seperti itu. Sebab kalau sudah seperti itu, yang merasakan dampaknya tentunya masyarakat.

 

“Keterlambatan penyelesian tentunya sangat merugikan masyarakat. Kalaupun nantinya selesai kualitasnya tidak baik, karena rekanan dikejar waktu. Ditambah lagi dengan faktor alam yang bisa menghambat pengerjaaannya,” terangnya. (Suf)




DEWAN MENGAKU KAGET, PEMBANGUNAN VENUS FUTSAL BUTUH 20 M LAGI.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Usaha keras pansus I DPRD Inhil yang membahas Ranperda Venues Futsal yang dilanjutkan dengan optimalisasi biaya pembangunan futsal dari 73 M menjadi 59 M pada awalnya cukup mendapatkan acungan jempol. Dengan optimalisasi, pembebanan 20 persen sharing dana bagi kabupaten Inhil, secara nominal mengalami penurunan dari 14,6 Milyar menjadi 11,92 M. Anehnya, setelah Venues futsal tersebut dilelang nyatanya nilai 59 M katanya hanya untuk pembangunan gedung sedangkan untuk fasilitas jalan dan lapangan parkir, Kabupaten Inhil kembali harus menggelontorkan dana sebesar Rp. 20M pada tahun anggaran 2012 mendatang.

“Nilai 59 milyar itu hanya untuk membangun fasilitas gedung, sedangkan untuk fasiliatas perparkiran dan jalan, APBD Inhil kembali akan melakukan penambahan dana pada Anggaran 2012 mendatang,’Ungkap Bupati Inhil, Indra M Adnan saat dikomfirmasi salah seorang  wartawan liputan Inhil seusai memberikan sambutan dalam acara peresmian lapangan futsal B Yan beberapa waktu lalu di Tembilahan.

Kenyataan ini, tentu saja membuat salah seorang Dewan berang, bahkan dengan lantang dirinya menyatakan siapa saja yang nantinya menyetujui penambahan dana tersebut jelas telah menyalahi PERDA.

“Apa yang disampaikan pemerintah kabupaten Inhil itu jelas tidak benar. Yang perlu menjadi catatan, ranperda yang kita bahas saat itu adalah ranperda tentang venus futsal, artinya venus disini mencakup gedung dan seluruh fasilitas penunjang termasuk lapangan parkir dan jalan. Kok bisa dikatakan biaya tersebut hanya untuk pembangunan gedung? Inikan tidak benar,”Ujar Seorang Anggota DPRD Inhil yang sangat disayangkan tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Menurutnya lagi, sharing dana yang dicurahkan dalam amanat paripurna beberapa waktu lalu adalah nominalnya bukan persentase. Jadi berapapun anggaran yang diperlukan untuk membangun venus futsal, APBD Inhil hanya dibenarkan untuk memberikan sharing dana sebesar Rp. 11,92 Milyar. Siapapun yang berani menyetujui penambahan dana melebihi nominal itu jelas menyalahi PERDA. Sekali lagi, nominal 59 milyar itu untuk membangun Venus futsal bukan hanya gedung.” Pungkasnya.(fsl).




Sosialisasi Sertifikasi Hak Tanah Bagi Nelayan

TEMBILAHAN (VOKAL) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi setifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, Kegiatan ini dimaksudkan bagi mempercepat memberikan fasilitasi akses penguatan hak kepada nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.

Acara sosialisasi yang digelar di aula Kantor Bappeda Inhil tersebut dibuka oleh Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah. Acara ini diikuti oleh Camat Concong, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil serta beberapa Kepala Desa dari wilayah pesisir Inhil.

“Ini merupakan realisasi kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditandatangani 15 November 2007,” kata Asisten III Sekdakab Inhil, Djamilah dalam penyampaian kata sambutannya.

Lanjutnya, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk meningkatkan status hukum hak atas tanah milik nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non bank.

Sertifikasi tanah ini juga akan meningkatkan kepastian usaha nelayan melalui kepemilikan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai agunan untuk mengakses sumber-sumber permodalan. Dengan sertifikasi tanah yang dimiliki diyakini akan mampu meningkatkan minat dan kepercayaan lembaga keuangan/perbankan untuk menyalurkan kredit kepada nelayan skala kecil. (nt)