WULAN SEBUT KEPSEK KASIH LESTARI BOHONG.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Terkait tudingan kepala sekolah dasar (SD) Kasih Lestari Tembilahan, Gautama Putra, M.Pd yang menyatakan alasan tidak dipakainya lagi Nur Wulansari sebagai tenaga pengajar honor dengan alasan ketidakmaampuan memenuhi prestasi, kembali di bantah Wulan. Menurutnya, Kepsek SD Kasih Lestari telah berbohong.

 

“Mana pernah saya mengucapkan janji untuk menyanggupi memastikan akan menyelesaikan sarjana dalam waktu tiga bulan. Yang saya ucapkan waktu itu bahwa saya sedang menyelesaikan sarjana dan mengakui terhambat karena masalah minimnya biaya. Apalagi kalau dibilang saya tidak berprestasi dengan tidak membuat perangkat kerja dan silabus, ini sama sekali bohong,” Kata Wulan ketika kembali dipertanyakan terkait hasil komfirmasi dari kepala sekolah SD Kasih Lestari sebelumnya di Tembilahan, Kamis (24/11/2011)

 

Menurut penjelasan Wulan, terkait silabus mata pelajaran agama, semuanya sudah dirinya buat secara lengkap dan bahkan dijadikan contoh oleh rekan-rekan pengajar lainnya. “Kalau memang itu untuk silabus mata pelajaran SBR, ini memang benar, tapi inikan mata pelajaran muatan lokal. Memang belum ada keharusan. Baru sebulan kemaren ada pengiriman tenaga pengajar untuk pelatihan mata pelajaran SBR dalam penyusunan perangkat kerja dan silabus,” Jawab Nur Wulansari dengan nada kalimat kesal.(fsl)




YAYASAN “Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan”, DITENGGARAI KEBIRI HAK GURU

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Tenaga Pengajar, Nur Wulansari merasa tindakan penonaktifan dirinya secara sepihak tanpa adanya penjelasan dari Sekolah Dasar Kasih Lestari yang dimiliki oleh Yayasan Pradjnamitra Maitreya Cabang Tembilahan, tempatnya selama ini memberikan mata pelajaran Agama Islam dan mata pelajaran Seni Budaya Riau (SBR), sebagai bentuk sebuah tindakan pengebirian atas hak-haknya. Lebih mirisnya, Wulan juga mengaku, Kepala Sekolah, Gautama Putra M.Pd sempat melontarkan perkataan tidak pantas dan cenderung menghina dirinya.

 

“sampai hari ini saya tidak pernah diberikan alasan yang jelas mengenai penyebab pemberhentian diri saya. Dalam sebuah pertemuan di sekolah dengan pak Gautama, dirinya hanya menyampaikan bahwa satu-satunya alasan adalah “dia tidak pantas untuk menjadi pimpinan saya”. Katanya dia sanggup membimbing semua guru yang lain terkecuali saya dan dirinya sempat melontarkan kalau saya tidak “punya otak” serta menyarankan saya untuk mengundurkan diri atau dirinya yang mundur dari yayasan,” Papar Wulan di Tembilahan, baru-baru ini.

 

Menurut Wulan, kalimat menyarankan itu sama saja dengan pemaksaan untuk mengundurkan diri karena masih diiringi dengan tantangan “saya yang mundur dari yayasan atau dirinya” bahkan dengan tegas pak Gautama bilang permasalahan Wulan sudah dibicarakan dirinya bersama yayasan dan diputuskan yayasan tidak lagi memakai wulan sebagai tanaga pengajar.” Apa ini tidak mencerminkan tindakan pengebirian hak-hak saya?. Bukankah pemberhentian seorang pekerja harus didasari dengan alasan yang jelas dan semestinya harus didahului dengan beberapakali surat peringatan?.” Tanya Wulan.

 

Menurut penjelasan Wulan, selama ini, pengabdian yang diberikannya sejak juni 2010 dengan surat pengangkatan bernomor; 046/SK-YPM/TBH/VII/2010, di sekolah dasar swasta dibawah naungan yayasan warga “mata sipit” ini sama sekali tanpa adanya ikatan kontrak kerja, termasuk seluruh tenaga pengajar lainnya.

 

Terkait permasalahan ini, Kepala Sekolah Dasar (SD) Kasih Lestari, Gautama Putra, M.Pd ketika dikomfirmasi, Rabu (23/11/2011) memberikan penjelasan bahwa yayasan tidak pernah memecat Wulan selain tidak lagi memakai Nur Wulansari sebagai tenaga pengajar disebabkan persyaratan prestasi yang tidak terpenuhi.

 

Kata Gautama, Yayasan menetapkan tenaga pengajar kita minimal berpendidikan S1. Dulu awal masuk menjadi tenaga pengajar disini, Wulan mengucapkan bahwa sarjananya akan selesai paling lama 3 bulan kedepan tapi sudah setahun lamanya bukti ucapannya itu tidak juga mampu dipenuhinya. “termasuk dari sisi prestasi, kita nilai Wulan juga tidak bagus. Dalam memberikan pengajaran, kita sudah meminta Wulan untuk membuatkan silabus dan itupun juga tidak pernah dibuatnya. Jadi ya sudah menjadi putusan kalau yayasan tidak lagi memakai Wulan sebagai tenaga pengajar.” Ucap Gautama Putra.

 

Ketika dipertanyakan apakah benar selama ini sekolah tidak pernah memberikan semacam kontrak ikatan kerja pada tenaga pengajarnya, Gautama membenarkan. “Ya ” jawabnya.

 

Menurut keterangan sumber yang cukup dipercaya juga mengakui ketidak adanya semacam ikatan kerja secara tertulis.” Tidak ada bang, kita tidak ada ikatan kontrak kerja secara tertulis, semua hubungan kerja selama ini hanya dilakukan secara lisan dan satu-satunya pegangan kita hanya SK pengangkatan”.

 

Bahkan menurut keterangannya, Ucapan Kepala Sekolah Dasar kasih lestari yang menyatakan Yayasan melakukan persyaratan minimal bagi tenaga pengajar berpendidikan S1 dinilai sebagai alasan yang dibuat-buat dan terlalu mengada-ada. Menurut penjelasannya juga, tidak semua tenaga pengajar sekolah dasar swasta kasih lestari berpendidikan S1.

 

“Menurut pengetahuan saya itu tidak benar bang. Selama ini saya belum pernah mendengar keharusan seperti itu. Kalaulah benar, kenapa hanya Wulan saja yang dimintakan persyaratan seperti itu?. Setahu saya, pendidikan tenaga pengajar, 6 orang berpendidikan S1, 2 orang pengajar berpendidikan D3, 1 orang D2 dan 2 orang tenaga pengajar lainnya hanya tamatan SMEA,” Ucap seorang sumber dan meminta agar namanya jangan dikorankan.(fsl)




WARGA KELUHKAN PENGGUNAAN BADAN JALAN UNTUK PESTA HAJATAN

TEMBILAHAN (VOKAL) – Hampir setiap tahunnya seusai perayaan Idul Adha, ramai pasangan muda-mudi melaksanakan hajatan pesta pernikahan. Saat ini di kota Tembilahan, hampir setiap hari dapat ditemui dengan mudah acara resepsi pernikahan tersebut. Sayangnya, di daerah perkotaan Tembilahan dimana sebahagian besar rumah penduduk yang memang tidak lagi memiliki halaman yang cukup luas, untuk menampung tamu, hajatan ini terpaksa mempergunakan badan jalan. Akibatnya, kepentingan hajatan selalu berbenturan dengan pengguna jalan dan kerapkali membuat arus lalulintas mejadi terganggu.

 

“Sebenarnya kita juga tidak terlalu mempermasalahkan penggunaan badan jalan ini dengan pertimbangan kondisi halaman mereka tentu tidak akan cukup menampung jubelan tamu undangan. Namun seharusnya penggunaan badan jalan ini dapat diusahakan tidak sampai mengganggu arus lalu-lintas.” Ungkap Ujang salah seorang warga Tembilahan yang kebetulan melintas di depan sebuah acara hajatan penikahan di jalan batang tuaka Tembilahan, Rabu (23/11/2011).

 

Ditambahkan Ujang, meskipun tampak beberapa orang petugas dari Dinas Perhubungan melakukan penjagaan, tidak terelakkan jalanan menjadi macet.” Maunya kalau mempergunakan badan jalan ya seharusnya jangan terlalu banyaklah, mungkin bisa ditata secara melebar tidak seperti ini yang malah mempergunakan hampir seluruh badan jalan. Kalau seperti inikan namanya tidak memikirkan kepentingan pengguna jalan lain yang tentunya lebih mempunyai hak,” Kritik Ujang dengan nada kesal.

 

Apa yang disampaikan Ujang juga dibenarkan seorang warga Tembilahan lainnya, Rudy yang juga kebetulan melintasi ajang perayaan pesta pernikahan ini. Malah menurut penuturan Rudy, biasanya ijin mempergunakan badan jalan ini dimintakan keluarga si-empunya hajatan di dinas perhubungan Inhil dan juga dikenakan pembebanan biaya.

 

“Dishub tu tempat ngurus ijinnya bang. Tapi mbok ya jangan hanya asal kasih ijin, inikan badan jalan, bukan bisa seenaknya untuk dijadikan objek sewa-menyewa.”Ujarnya dengan nada ketus.

 

Dari penjelasan sumber, dulu setahu saya, setiap permintaan penggunaan badan jalan untuk kepentingan hajatan seperti ini biasanya memang dikenakan pembebanan biaya, namun hanya dalam bilangan beberapa puluh ribu saja dan harus disetorkan sebagai pendapatan daerah. Tapi dalam prakteknya, cenderung setoran yang diberikan oleh si empunya hajatan jumlahnya akan jauh dari itu dan ia juga mengaku tidak mengetahui apakah benar setoran itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Menurut sumber ini juga, seharusnya memang ada ketentuan luasan badan jalan yang bisa dipergunakan. “Intinya tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainlah. Coba komfirmasikan aja sama kasi lalinnya” Ujarnya sambil meminta namanya jangan dipublikasikan.

 

Terkait permasalahan ini, menurut Kepala Seksi lalulintas (Kasi Lalin) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Inhil, Azwan, sesuai aturan yang baru, tidak ada lagi pengenaan biaya.”Dalam ketentuan saat ini, tidak ada lagi pengenaan biaya untuk kegiatan seperti itu. Namun tentunya, minimal, si-empunya hajatan memang harus membuatkan laporan semacam surat pemberitahuan ke dinas perhubungan.  Disamping itu juga tidak ada pembenaran untuk mempergunakan badan jalan seenak mereka. jadi, silahkan saja asal tidak terlalu mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya. Kalau memang ada juga yang mempergunakan hampir seluruh badan jalan, ini jelas menyalah.” Jelas Kasi Lalin Dishub Inhil, Azwan ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya. (fsl)




DISBUDPAR INHIL ADAKAN LOMBA DA’I dan DA’IYAH

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Dalam rangka untuk meningkatkan kulitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pemuda dan pemudi merupakan keharusan bagi setiap Bangsa dan Negera. Maka dari itu Dinas Pemuda Olahaga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Indragiri Hilir (Inhil) menaja lomba Da’i dan Daiyah muda se Inhil.

 

Kepala Disporabudpar Inhil, H Muktar T, menyatakan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman terhadap generasi muda tentang pengaruh negatif yang sedang dihadapi bangsa ini. Dimana diketahui banyak diberbagai daerah terjadinya penurunnan komunitas masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

 

“Kompleksitas persoalan yang dihadapi pemuda-pemudi mengharuskan seluruh komponen mansyarakat secara bersama-sama untuk memberikan solusi guna mengatasi pemuda- pemudi dari segala masalah,” sebut Muktar T, saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

 

Oleh sebab itu, pihaknya sangat merasa bersukur atas kehadiran undang-undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan. Dengan adanya undang-undang ini, lanjutnya, maka pembangunan kepemudaan akan lebih jelas, terarah dan mengalami kemajuan yang terukur, khusnya pada aspek penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda-pemudi.

 

“Da’i dan Daiyah harus mampu menjadi pelopor terdepan untuk memperbaiki dan memberikan contoh guna perbaikan moral para genarasi muda. Kita harus berani mengungkapkan kesalahan-kesalahan moral yang dapat merusak pemuda dan pemudi,” paparnya.

 

Sebagai bagian terbesar dari jumlah penduduk, pemuda-pemudi harus dijadikan sasaran prioritas dalam upaya peningkatan SDM, sehingga menjadi generasi penerus yang maju dan mandiri. Dimana untuk menjadi pemuda dan pemudi mandiri, harus memiliki keterampilan, kreatipitas, inovasi, etos kerja, produktifitas dan daya saing yang tinggi.

 

“Dalam menyebarkan Syiar Aama Islam, menurut Muktar T, Da’I dan Daiyah harus tetap berdakwah dengan cara santun dan tidak merusak nilai-nlai yang terkandung didalam Alquran dan Hadis,” tukasnya, sambil mengatakan kegiatan serupa terus akan digalakan pada tahun-tahun mendatang.

 

Semantara itu, salah seorang dewan juri Ustad H Jayadi, yang juga merupakan tokoh Agama Inhil, menyambut baik dan memberikan apresiasi positif. Dengan itu atas nama ulama ia berharap, iven ini dapat di informasikan lebih luas dikalangan masyarakat.

 

“Ajang ini sebagai ajang meningkatkan semangat pemuda mendalamkan agama. Sebab ini merupakan salah satu media menyampaikan dakwah,” tutupnya.(***)

 




AYAH DAN ANAK TEWAS TERPANGGANG API.


 Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) –  Amukan jago merah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karya Bersama Kelurahan Tembilahan Hulu, Rabu (00.10) Wib disamping membakar hangus harta benda juga merengut dua nyawa, yakni, Seorang mahasiswi semester pertama di Universitas STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Ramlah (21) dan ayahnya Marjoni (55). Kuat dugaan penyebab api dikarenakan ledakan kompor gas.

“Kita menduga kebakaran yang menelan dua korban nyawa ini disebabkan ledakan kompor gas karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum timbulnya kobaran api, warga mendengar ada bunyi seperti ledakan,” Kata  Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan M.Si melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Alakdin saat dikomfirmasi wartawan.

Menurut keterangan warga sekitar, Arfah (45), api pertama kali dilihatnya muncul dari bagian belakangan rumah korban dan api begitu cepat membesar.

“Api begitu cepat membesar, namun untung saja warga cukup sigap sehingga kobaran api tidak sempat merembet kerumah tetangga lainnya,” Jelas Arfah.

Saat pertama kali ditemukan, jasad kedua korban yang tewas tergeletak dalam posisi berdampingan di depan pintu luar dan jasad kedua korban dalam kondisi sudah gosong dan hampir sulit untuk dikenali. Kedua jasad langsung dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada untuk dilakukan otopsi.(ztc/fsl)




Distamben Dituding Mempersulit Perizinan PT.JA

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. E. Kamal Syahindra MP, mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mempersulit izin penambangan pasir bagi pengusahan lokal yang ingin bergelut disektor tersebut. Hanya saja memang, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku tetap harus di tegakkan.

“Pada dasarnya, kita sama sekali tidak pernah ingin mempersulit apakah perpanjangan izin, ataupun pembuatan izin baru yang diusulkan oleh pengusaha. Hanya saja memang ia meminta, pihak-pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui HP, selasa (22/11).

Ketika disiggung ada pengakuan salah seorang pengusaha yang merasa dipersulit, padahal dirinya hanya memperpanjang izin dan sebelumnya, persoalan seperti ini tidak pernah terjadi, menurut yang bersangkutan, sekarang sudah ada UU baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disana banyak aspek yang harus diperhatikan dan dilengkapi.   Jadinya kesannya seperti agak mempersulit.

“Ada berbagai aspek yang harus dilengkapi pada UU baru ini yang sebelumnya tidak ada. Makanya kesannya seperti itu, Padahal semua yang kita sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Salah satu aspek yang dikaji adalah jarak pemberian izin pertambangan antara satu pihak dengan pihak lainnnya. Karena jangan sampai nantinya pemberian izin menimbulkan dampak lingkungan bagi kawasan dimana penambangan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Pemiliki PT Jordi Anambela (JA) H Dedi Dahlan dalam sebuah kesempatan mengakui dirinya merasa dipersulit saat pengurusan perpanjangan izin kembali. Padahal, sebelumnya hal seperti itu tidak pernah terjadi. Ia seperti dilempar kesana kemari dalam hal melengkapi berkas perpajangan perizinan.

“Kami merasa sangat dipersulit, padahal berkas yang mereka minta sudah kita penuhi. Tapi belakangan ini, muncul lagi permintaan mereka, padahal sebelumnya tidak ada persyaratan seperti itu,” imbuhnya.

Untuk itu selaku pengusaha lokal ia merasa sangat kecewa atas tindakan pengambil kebijakan di daerah ini. Sebab menurutnya, bagiamana pengusaha dari luar mau masuk ke Inhil, kalau persoalan mendasar seperti perizinan sering dipersulit.

Secara tegas ia meendesak kepada Pemkab Inhil untuk berlaku adil dalam kasus ini. Kalau memang ia dilarang, katakan secara tegas dengan melampirkan alasan yang jelas, dan jangan digantung seperti ini. “Kenapa punya orang lain keluar, sedangkan kita tidak, itu namanya tidak adil. Kalau memang tidak jangan berikan izin semuanya, dan bukan hanya saya yang dilarang,” katanya.

Selain itu, pemilik JA juga merasa dipersulit untuk pemberian rekom di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Imformatika. Padahal rekomendasi salah satu perusahaan, yakni PT. SPA, kadis tanpa banyak ngomong langsung mengintruksikan bawahannya untuk turun kelapangan tanpa harus melakukan konsultasi ke pejabat yang lebih tinggi.

“Sedangkan kita harus menunggu lebih lama, dengan alasan Kadis masih harus melakukan konsultasi dengan pejabat diatasnya. Semua orang juga tau siapa itu pemilik PT. SPA dan siapa yang berani mempersult. Ini namanya ketidakadilan,” tandasnya. (Suf)