DIPERLUKAN ATURAN HUKUM YANG JELAS CEGAH ALIH FUNGSI LAHAN

TEMBILAHAN ( www.detikriau.wordpress.com) – Pemkab Inhil meski memikirkan sebuah produk hukum yang mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan di tengah masyarakat. Sebab kalau aturan hukum tidak ada, tentunya kondisi itu terus berlanjut yang tentunya akan makin mempersempit areal pertanian warga.

 

Kondisi itu tentunya bisa memhambat program pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam rangka menciptakan swasembada pangan. Karena program tersebut hanya akan berhasil, kalau didukung oleh aturan yang memang berpihak kearah sana.

Salah satu permasalahan yang meski dipecahkan saat ini, adalah alih fungsi lahan. Disatu sisi alih fungsi lahan tentu tidak bisa semata  disalahkan kepada masyarakat, sebab tentunya masyarakat punya hak untuk menanam apa saja dilahan mereka sesuai dengan hukum pasar yang berlaku. Sementara disisi lain alih fungsi lahan tentunya makin mempersempit lahan pertanian, yang bisa menghambat program OPRM di Inhil.

 

Kondisi itu juga terjadi di Kecamatan Kritang. Meski setakat ini ada sekitar 7-8 ribu lahan yang tersedia, tapi lahan tersebut bisa saja berkurang dengan cepat kalau memang terjadi alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan. Apalagi dengan desakan ekonomi, petani bisa saja menjual lahan mereka kepada pihak lain, tanpa ada kesepakatan yang menjamin lahan mereka tetap difungsikan untuk pertanian.

 

Untuk itu meskinya ada semacam aturan yang mengikat, apakah itu semacam Perda atau hanya Peraturan Desa yang bisa menjamin kelangsungan lahan pertanian. Itulah mungkin yang sedang dirancang oleh Kecamatan Kritang, membuat Peraturan Desa dengan melibatkan tim ahli, agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi.

 

“Kita tidak bisa melarang alih fungsi lahan, selama tidak ada Perda yang bisa yang bisa dijadikan acuan untuk bertindak. Tapi kalau ada aturan tidak boleh pengalihan fungsi lahan, tentunya bisa dijadikan landasan untuk melarang,” kata Camat Kritang Ahmad Ramani SPd beberapa waktu lalu.

 

Masih menurutnya, selama ini pihaknya memang selalu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengalihkan fungsi lahan mereka selain untuk pertanian. Tapi sipatnya hanya himbauan, karena memang tidak ada landasan hukum yang mengikat.

 

Sementara itu, Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Inhil, Drs Wiryadi dalam sebuah kesempatan mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, lebih baik masyarakat mempertahankan apa yang sudah mereka upayakan selama ini. Sebab pengalihan lahan seperti untuk perkebunan sawit, belum tentu menjadi jaminan keberhasilan.

 

Dikatakannya lebih jauh, pengalihan untuk perkebunan sawit tidak sedikit yang mengalami kegagalan. Meski seharusnya sudah bisa panen, kurangnya pengetahuan petani mulai dari pemilihan bibit, pemeliharaan, ternyata tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

“Lebih baik mempertahankan dan menggarap lahan sesuai dengan kebiasaan dari pada alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit, tanpa dibekali wawasan yang cukup,” tuturnya. (sf)




Biaya Pasang Baru Pelanggan PLN Rp. 5 jt. LSM akan Mintakan Klarifikasi.

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kepala Sub Ranting PLN Kuala Lahang Kecamatan GAS, berinisial J.Ht bersikukuh pengenaan biaya Rp.5 jt per calon pelanggan baru PLN diwilayah kerjanya tidak menyalahi aturan. Tanpa merasa bersalah dirinya menjelaskan pungutan uang tersebut dipergunakan untuk membayarkan setoran BP,  Jaminan Istalasi dan Konsuil.

“Sedianya biaya ini untuk penyetoran BP (Biaya Pemasangan) di kantor PLN Tembilahan sebesar Rp.675.000,- untuk pelanggan Daya 900 VA,Jaminan Instalasi ke Biro Instalasi dan Konsuil yang besar setorannya tidak saya ketahui.” Terangnya ketika dilakukan komfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (6/1).

Masih menurut penjelasannya, calon pelanggan sebenarnya mengetahui berapa yang harus disetor dan mereka tidak keberatan.”Hanya sebahagian saja pak yang keberatan mengenai pengenaan biaya ini. Kalau mereka harus urus sendiri berapa biaya yang harus dikeluarkan? Tapi sekarang saya sudah kembalikan semua uang itu kepada calon pelanggan kita”. Ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa  PLN Sub Ranting kuala lahang melakukan pemungutan biaya sambung baru kepada calon pelanggan di Desa Kuala Lahang pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2012 s/d selasa 3 Januari 2012 sebanyak Rp. 5 juta per calon pelanggan.”Kita baru terima setoran dari 12 orang calon pelanggan dan bukan sejak januari 2011 pak. Itu tidak benar,”ujarnya kembali memperjelas.

Terkait permasalahan ini, Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan cukup merasa terkejut. Dirinya berjanji akan melayangkan surat secara resmi ke pihak PLN untuk memintakan klarifikasi terkait persoalan ini.

“Tolong kasih saya datanya pak. Saya akan mintakan klarifikasi secara resmi ke pihak PLN. Ini namanya sudah keterlaluan. Kalau benar biaya yang dipungut itu besarannya Rp. 5 juta/pelanggan, ini jelas ada praktik pungli. saya juga ingin tau apa dasarnya dan siapa yang memberikan perintah. Insyaallah senin depan saya sudah kirimkan surat resmi.” Ujar Tokoh LSM yang terkenal kritis ini memberikan pernyataan ketika dikomfirmasi, Jum’at (6/1). fsl




FMKT AKUI SUDAH ADA PENYELESAIAN DENGAN PT.THIP

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Persoalan tuntutan ganti rugi lahan perkebunan oleh kelompok tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran terhadap PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT.THIP) yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, menurut ketua kelompok tani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Kaddas, sudah ada penyelesaian.

Diakui Kaddas, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran sebanyak 30 dari 35 orang pemilik lahan yang bermasalah dan mengajukan tuntutan ganti rugi. “Seluruh petani yang tergabung dalam FMKT berjumlah 35 orang. 30 diantaranya sudah dilakukan pembayaran down payment (DP), 5 SKT lainnya masih mendudukan masalah surat-suratnya, kata Kaddas kepada Riau Pos, Rabu (4/1).

Masih menurut penjelasan Kaddas, kini mereka hanya tinggal melengkapi beberapa hal yang masih dianggap perlu. Kalau memang sudah tidak ada permasalahan lagi, perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh.” Surat-surat yang dimiliki anggota saya ada yang masih nama orang tua mereka yang sudah meninggal. Tentunya perlu kejelasan siapa ahli warisnya. Termasuk sebahagian juga sudah ada terjadi perpindahtanganan pemilik.” Kata Kaddas.

Pihaknya juga menambahkan bahwa saat ini petani desa Tanjung Simpang tidak memiliki kuasa hukum dengan inisial MK yang pada beberapa waktu lalu berbicara di media mengatasnamakan kelompok tani. Karena kelompok petani sudah mencabut kuasa yang diberikan. Baik secara lembaga maupun perseorangan.(RiauPos)




STAI Wisuda 153 Mahasiswa

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com)  – Kamis, 5 Januari 2012, Bupati Inhil yang diwakili oleh Aisten II Sekda Kab. Inhil, H. Syafrinal Hedy, menghadiri acara Wisuda VIII Program Sarjana STAI Auliaurrasyidin di Gedung Abd Rahman Sidiq, Kampus Auliaurrasyidin, Tembilahan.

 

Pada Wisuda VIII Program Sarjana ini, STAI mewisuda 153 Wisudawan dan Wisudawati. Kondisi itu melambangkan keberadaan STAI Auliaurrasyidin semakin  eksis di daerah ini. Karena sudah tidak terhitung STAI melahirkan sarjana-sarjana pendidikan yang diharapkan mampu untuk menjadi ujung tombak dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di “Negeri Seribu Jembatan” ini

Dalam sambutannya, Bupati Inhil memberikan apresiasi dan turut bahagia atas diwisudanya 153 Mahasiswa STAI. Mereka yang sudah selesai menuntut ilmu di STAI diharapkan dapat mempraktekkan apa yang mereka peroleh di tengah masyarakat, terutama untuk bidang pendikan. Sebab peranan pendidikan sangat penting dalam rangka kemajuan suatu daerah.

 

“Apalagi dengan visi Inhil 2025 mendatang “Inhil Berjaya dan Gemilang” tentunya hanya bisa digapai dengan jalan peningkatan SDM masyarakat dengan jalan perbaikan dan kualitas pendidikan yang dilakukan. Alumni STAI diharapkan mampu melakukan berbagai inovasi pendidikan, bagi kemajuan daerah,” ujarnya.

Selain itu Bupati menambahkan, Wisuda STAI kali ini ini menandakan STAI telah mampu menciptakan cukup banyak Sarjana di Inhil, mengingat ini adalah kali ke-8 STAI mewisuda Wisudawan dan Wisudawatinya. (suf)




Asisten III Buka Musda BKMT

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten III Sekda Kabupaten Inhil, Hj. Djamilah, membuka Musda III Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Inhil, Kamis (5/1), di aula utama kantor Bupati.

 

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua BKMT Provinsi Riau, BKMT Kab. Inhil, Hj. Raihana Ara, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Inhil, Hj. Siti Bungatang Rosman, Organisasi Wanita se-Kab. Inhil, serta beberapa pejabat Eselon II dan III.

Dalam sambutannya Asisten III menyambut baik dengan diadakannya Musda ini, karena pendidikan Islam untuk generasi merupakan hal penting yang tidak boleh ditinggalkan. Sebab, generasi yang Islami tidak bisa tumbuh, tanpa melalui proses pendidikan mendasar di kalangan keluarga dan juga masyarakat.

 

Masih menurutnya, Pendidikan Islam diharapapkan mampu menjadi penangkal dalam mencegah pengaruh negatif akibat dari pengaruh global dan moderenisasi yang disalahartikan. Sehingga dengan pendidikan Islam yang baik mampu menyaring berbagai budaya yang datang dari luar, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang kita anut selama ini.

 

“Diharapkan Musda ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Karena itu, saya juga berharap para peserta Musda memaksimalkan segala potensi yang ada pada Musda ini, demi kemajuan pendidikan agama di Kabupaten Indragiri Hilir,” katanya. (Nejad)




Anggaran RIS PNPM Dikurangi, Masyarakat Curiga

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Pengurangan dana RIS PNPM Mandiri sebesar Rp 75 juta membuat pusing pihak desa. Apalagi pengurangan dana tersebut terjadi ditengah jalan saat akan termin kedua. Padahal sebelumnya masyarakat membuat program sesuai dengan jumlah anggaran pada tahun sebelumnya yakni Rp 250 juta.

 

Ungkapan itu disampaikan ketua OMS Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Arbain kepada, Kamis, (5/1)melalui HP. Dijelaskannya, kalau memang pengurangan itu diketahui lebih awal tentunya pihak desa tidak akan kaget seperti ini. Karena program pembangunan fisik yang dilakukan bisa disesuaikan dengan pagu anggaran yang diterima.

 

“Tapi yang terjadi, kita baru mengetahui adanya pengurangan setelah proyek fisik berjalan, bahkan untuk termen kedua. Hal tersebut sudah barang tentunya menyulitkan kita, terutama untuk memberi penjelasan kepada masyarakat,” kata Arbain.

 

Sebaggaimana dijelaskan Arbain, untuk Desa Panglima Raja, sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat pada saat rapat pembangunan jalan desa dengan uang Rp 250 juta adalah sepanjang 130 M, tapi karena anggaran dikurangi pembangunan terpaksa di kurangi sepanjang 40 meter. Kondisi ini tentunya bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

“Makanya kita pada saat itu terpaksa meminta konsultan untuk turun kelapangan memberikan penjelasanan kepada masyarakat terkait dengan pengurangan pagu dana RIS PNPM Mandiri pada tahun ini,” ujarnya.

 

Ketika disinggung apa alasan pengurangan dana tersebut dan apakah ada edaran resmi dari Pemerintah pusat, Arbain mengatakan alasannya adalah krisis global yang terjadi belakangan ini terhadap perekonomian dunia. Sedangkan surat edaran yang ditanyakan, Arbain mengatakan sudah membacanya. “Pengurangan tersebut memang resmi, karena ada surat edaran dari pemerintah pusat,” terangnya.

 

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kades Panglima Raja Rabuan dihari yang sama. Meski selaku Kades ia tidak terlibat secara langsung dengan pelaksanaan pembangunan, tapi pengurangan yang terjadi telah menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada aparatur desa.

 

“Pengurangan anggaran yang berlangsung di tengah tahun telah menimbulkan prasangka tidak baik ditengah masyarakat. Meski pada akhirnya masyarakat mengetahui, tapi efeknya sudah menyebabkan keresahan ditengah masyarakat,” ujarnya. (Nejad)