Mudah! Ini Syarat untuk Membuat Izin Apoteker di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :

  1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon

  1. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.

  1. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan

  1. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.

  1. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).

  1. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama

  1. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai

Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon

  1. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian

  1. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan

Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Adv)




Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebagai wartawan investigasi, memadupadankan undang undang Pers dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat meningkatkan akurasi data dalam menelusuri sebuah informasi yang dianggap layak menjadi angle berita.

Demikian dikatakan ketua PJID Kabupaten inhil JB Gian B Marbun saat melakukan diskusi keterbukaan informasi publik di secretariat PJID Inhil Senin (20/3/23).

Marbun menegaskan, sebagai pilar ke empat demokrasi, peran pers sangat strategis dalam mengawasi pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintahan agar terhindar dari perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme.

“Sebagaimana yang tercantum dalam konsideran undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”ujarnya.

Jika kita lihat dari konsideran tersebut sambung Marbun, jelas bahwa informasi public merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Artinya menjadi kewajiban bagi badan publik (pejabat instansi pemerintahan -red) memberikan informasi kepada rakyat yang sifatnya informasi terbuka.

“Pada poin ini seharusnya kita selaku wartawan memanfaatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini saat melakukan liputan investigasi” tukas Marbun.

Marbun menambahkan, Ketika kita akan melakukan konfirmasi kepada narasumber, namun narasumber tersebut susah untuk ditemui, maka, kita bisa melayangkan surat permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik tersebut, sekaligus meminta dokumen yang diperlukan agar informasi yang akan kita suguhkan kepada pembaca memiliki akurasi yang tinggi karena di dukung oleh data yang lengkap.

“Jadi tidak perlu marah-marah, jumpai pejabat itu dengan surat permohonan informasi melalui PPID nya, minta dokumen yang diperlukan, karena informasi yang sifatnya terbuka, wajib diberikan oleh badan public,” tutup Ketua PJID Inhil JB Gian B Marbun.




Bekerja di Pabrik Kelapa, 3 WNA ini Diamankan Imigrasi Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

Tiga pria WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tembilahan pada hari Selasa (14/3/2023), diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan. MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui siaran pers menyampaikan bahwa ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat Warga Negara Asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

“Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).

Dimana, 2 WNA hannya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan
kelapa.

Selain itu, 1 orang WNA liannya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71
huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” papar Nanang Mustofa.

Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan
penangkalan.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum
keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan
Propinsi Riau pada umumnya,” tutupnya. (Arbain)




Ditengah Kegelapan, Personil Samapta Polres Inhil Telusuri Lokasi Rawan Terjadinya Gangguan Kamtibmas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ditengah kegelapan malam, Personil Satsamapta Polres Inhil-Polda Riau kembali menelusuri lokasi-lokasi yang rawan terjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sedikitnya terdapat 4 titik lokasi yang menjadi dalam agenda kegiatan Patroli Urc Harkamtibmas yang dilaksanakan mulai pukul 00.00 Wib, Jum’at (17/3/2023).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, melalui Kasat Samapta Polres Inhil AKP Kornel Sirait, S.H menyampaikan implementasi Patroli Urc Harkamtibmas tersebut dalam rangka Pemeliharaan Harkamtibmas di wilayah hukum (wilkum) seputaran Kota Tembilahan.

“Terdapat 4 lokasi yang menjadi tujuan giat _Patroli Urc Harkamtibmas diantaranya, Jalan Sungai Beringin, Tanjung Harapan, Pekan Arba dan Gerilya (Bundaran Parit 6),” tuturnya.

Dengan rutinnya kegiatan patroli Urc kata Kasat Samapta Polres Inhil, hasil yang diharapkan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif, bagi segenap lapisan masyarakat.

“Tak hanya itu, melalui kegiatan ini juga merupakan wujud hadirnya sosok Polri berseragam ditengah-tengah masyarakat,” tutup AKP Kornel Sirait, S. (Arbain)




158 Calon Paskibraka Inhil Lanjut Ketahap Seleksi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Usai berakhirnya pada 3 Maret tahapan pendaftaran calon Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diselenggarakan Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hasilnya sebanyak 158 peserta lanjut ke tahapan seleksi.

Tahapan seleksi kepada calon Paskibraka tahun 2023 ini secara resmi telah dibuka oleh Bupati Inhil, HM Wardan yang diwakili Assisten Ekonomi Pembangunan , Junaidi, S. Sos MSi, Rabu (15/3/2023) pagi, di Stadion Sungai Beringin.

Dalam acara tersebut Bupati Inhil turut didampingi Kaban Kesbangpol Inhil HM Arifin, S.Sos MM dn Pasi Ops Kodim 0314 inhil Kapten Inf Agus Purwanto.

Usai pembukaan secara resmi tahapan seleksi calon Paskibraka Inhil tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Inhil, HM Arifin saat dihubungi awak media menyampaikan Pemda Inhil melalui Badan Kesbangpol secara resmi memulai seleksi kepada para calon Paskibraka tahun 2023.

“Kegiatan seleksi ini merupakan lanjutan dari seleksi administrasi yang telah dilakukan secara online. Dari laporan data Panitia peserta yang akan mengikuti seleksi hari ini berjumlah 158 orang,” tutur HM Arifin.

Dalam teknisnya, tahapan seleksi ini akan dibagi menjadi 3 Zona . Pada Zona I mengambil tempat di Stadion Sungai Beringin Tembilahan yang terdiri dari 7 Kecamatan, yakni pelajaran SLTA/ Sederajat dari Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Batang Tuaka, GAS, Gaung, kuindra, Enok dan Tanah Merah.

“Dari 7 kecamatan ini peserta mengikuti tes Kesehatan, Parade, dan Kesamaptaan sebanyak
105 orang,” ungkapnya.

Lanjut Kaban Kesbangpol Inhil menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat tim seleksi calon Paskibraka juga akan turun ke zona lainnya untuk melakukan seleksi anak di wilayah utara dan ke wilayah selatan.

Insya Allah dalam waktu dekat ini tim akan turun ke Zona II yakni di Sungai Guntung Kecamatan Kateman untuk melakukan seleksi anak wilayah Utara dan Zona II di Kecamatan Kempas untuk anak di wilayah Selatan. (Arbain)




BPJS Ketenagakerjaan Inhil Melakukan Sosialisasi ke SDM PKH Terkait Manfaat Program

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Melalui zoom meeting, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada SDM PKH diseluruh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan di ikuti 52 SDM PKH dan pihak BPJS ketenagakerjaan yakni Rifil dan jajarannya. Hadir pula pada zoom meeting tersebut Koordinator PKH Inhil, Ali Thamrin ST.

Diketahui, kegiatan ini bagian dari upaya memperluas jaringan dan sosialisasi BPJS ketenagakerjaan di kabupaten Indragiri hilir.

Dalam sambutannya, Koordinator PKH Kabupaten Inhil mengatakan bahwa besar harapan SDM PKH bisa mengikuti dan memahami sosialisasi tersebut karena SDM PKH di lapangan dianggap maha tahu akan segala sesuatu, baik bantuan sosial maupun jaminan sosial masyarakat di antaranya BPJS ketenagakerjaan.

“Saat ini jumlah SDM PKH ada 77 SDM, masih ada SDM yang tidak bisa mengikuti di karenakan kendala jaringan di daerah dan kegiatan pendampingan penyaluran bantuan sosial di lapangan,” ungkap Ali, Senin (13/3/2023).

Ali menambahkan bahwa SDM juga bisa menjadi corong sosialiasai di daerah daerah terkait dalam mamfaat BPJS ketenagakerjaan. Baik jaminan kecelakaan, kematian maupun jaminan hari tua.

IMG-20230314-WA0026

Sementara itu, dalam materi yang disampaikan oleh BPJS ketenagakerjaan, Rifil mengatakan bahwa saat ini berharap seluruh masyarakat Indragiri hilir yang produktif, bekerja baik sebagai petani, tukang ojek dan seluruh pekerjaan yang menimbulkan peluang kecelakaan kerja bisa terdaftar di dalam BPJS ketenagakerjaan.

“Hal ini semata mata untuk perlindungan masyarakat karena dengan itu masyarakat bisa bekerja dengan tenang dengan perlindungan sosial nya,” imbuhnya.

“Untuk programnya sendri terdiri dari beberapa di antaranya jaminan kematian, kecelakaan kerja dan jaminan hari tua dengan iuran sesuai dengan program,” tambah Rifil.

Lanjutnya, meskipun iurannya kecil namun manfaatnya sangat besar. Misal untuk kematian memeroleh santunan 42 juta dan beasiswa anak hingga ratusan juta rupiah.

Begitupun ketika mengalami kecelakaan kerja maka seluruh pengobatan dan biaya makan saat di rawat serta pergantian alat bantu jika cacat akan di ganti seluruh nya oleh BPJS ketenagakerjaan.

“Manfaat ini sangat besar dan membuat masyarakat bisa bekerja secara tenang. Hal ini harapan dari BPJS ketenagakerjaan bisa di sampaikan oleh SDM PKH untuk di sosialisasikan,” tuturnya.

“BPJS ketenagakerjaan juga berharap kepada SDM PKH jika ada masyarakat yang ingin mengklaim tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa dibantu dengan menghubungi BPJS ketenagakerjaan,” tutup Rifil. (Ali)

Editor: Arbain