Pemenang Lelang Pembangunan Kantor Camat ‘Banting Harga’ Penawaran, Dinas PUTR Inhil Diminta Awasi Ketat Pelaksanaannya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satu Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menyelesaikan proses lelang pembangunan gedung Kantor Camat di Lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pembangunan gedung Kantor Camat di dua Kecamatan di Kabupaten Inhil bagian utara yakni Kecamatan Teluk Belengkong dan Kecamatan Mandah, pemenang lelang diduga ‘banting harga’ penawaran dikisaran 17 persen.

Sedangkan untuk Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Keritang, Pihak Pemenang Lelang menawar diangka maksimal 20 persen dari pagu paket yang masing-masingnya bernilai Rp 4 Miliar.

Meski tidak melanggar aturan, dengan nilai penawaran fantastis seperti ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR diharapkan untuk benar-benar melakukan monitoring dalam pelaksanaan pekerjaan agar kegagalan penyelesaian seperti di tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

Sebut saja tiga paket pekerjaan bernilai puluhan miliar di tahun anggaran 2022, yakni Pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Tembilahan dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar lebih, putus kontrak di bobot 38 persen.

Paket pekerjaan jalan pada ruas 6 Pulau Kijang– Sanglar dengan nilai hampir Rp10 miliar putus kontrak dengan bobot 32 persen setelah diberikan kesempatan dua kali addendum, dan paket pekerjaan pembangunan jembatan parit 16 di Kecamatan Keritang dengan nilai Rp14 miliar lebih juga putus kontrak dengan bobot akhir 80 persen juga dengan pemberian addendum.

Hingga putus kontrak, pekerjaan ketiga paket proyek tersebut tidak fungsional dan puluhan miliar angaran dana APBD belum memberi manfaat bagi masyarakat.

“Saran untuk PUTR agar PPK yang bersangkutan harus ekstra hati-hati dalam mengelola pelaksanaan pekerjaannya, dan mau belajar dari kegagalan pekerjaan-pekerjaan pada tahun lalu. Sehingga kegagalan-kegagalan pelaksanaan pekerjaan tidak terulang lagi,” ujar mantan pejabat Dinas PUTR Inhil, Slamet Darsono diminta tanggapan oleh media detikriau.id, rabu (17/5/2023).

Dengan penawaran 20 persen dibawah pagu paket Rp 4 miliar, pelaksana pekerjaan masih harus menanggung pajak PPN dan PPH yang besarannya dikisaran 12,5 persen, pengurangan biaya dari pagu paket ini belum termasuk biaya lelang, serta dugaan biaya ‘siluman’ yang meski sulit untuk dibuktikan namun setiap kalinya ‘kabar burung’ ini selalu berhembus.

Melaksanakan Pekerjaan Sudah Menjadi Keharusan Untuk Memperoleh Keuntungan

Dengan memperhitungkan pendapatan keuntungan semisal 5 persen saja, persentase yang harus diperhitungkan sudah sebesar 37,5 persen dengan rincian penawaran 20% + pajak 12,5% + keuntungan 5%. Sekali lagi persentase ini belum memperhitungkan tambahan dugaan biaya ‘siluman’ dan biaya-biaya tak terduga lainnya.

Angka taksiran, setidaknya rekanan penyedia ‘menyunat’ 40 sampai 50 persen dari pagu paket. Dengan nilai pagu paket 4 miliar, bisa dimaknai penyedia harus mampu menyelesaikan pekerjaan dengan biaya maksimal 60 persen atau senilai Rp2,4 Miliar untuk mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen saja.

Camat Teluk Belengkong Harapkan Penyedia Tuntaskan Pekerjaan Sebelum Batas Waktu dan Sesuai Speksifikasi

Camat Kecamatan Teluk Belengkong, Sugianto membenarkan bahwa tahun anggaran 2023 Pemkab Inhil menganggarkan dana untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Camat di Kecamatan Teluk Belengkong dengan pagu paket Rp 4 Miliar yang bersumber dari APBD Inhil.

Bahkan iapun mengaku sudah mendapatkan informasi usulan pemenang lelang proyek termasuk besaran nilai penawaran.

Ia juga berharap rekanan penyedia benar-benar memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong agar dengan nilai penawaran pada paket pekerjaan yang disanggupi tersebut benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaan dan lebih terpenting harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Saya tentunya berharap rekanan penyedia memahami kondisi geografis Kecamatan Teluk Belengkong dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, serta yang terpenting tentu harus sesuai spesifikasi,” harap Sugianto.

Sementara itu, PPK Kegiatan Arif Gunawan menerangkan bahwa terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK namun ranahnya pokja pada UKPBJ Inhil.

Saat ini usulan calon pemenang yang disampaikan pihak UKPBJ menurut Arif dalam tahap rapat persiapan kontrak.

“Terkait proses pemilihan atau evaluasi penawaran penyedia bukan kewenangan PPK itu haknya pokja. Saat ini masih tahap rapat persiapan kontrak,” ujar Arif.

“Untuk memastikan pekerjaan dikerjakan sesuai dengan spesifikasi, ada konsultan yang nantinya bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahkan Arif dikonfirmasi baru-baru ini melalui detik riau.

Untuk diketahui, berikut nama-nama perusahaan yang diusulkan UKPBJ Inhil sebagai penyedia kegiatan pembangunan lima unit pembangunan gedung Kantor Camat:

  1. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Teluk Belengkong. Usulan penyedia, CV Salsabila. NIlai penawaran Rp 3,291.970.000 (17,7%).
  2. Pembangunan Gedung Kantor Camat Kecamatan Mandah, CV Mario B rother’s. Nilai penawaran Rp 3,317.586.555.58 (17%).
  3. Pembangunan Gedung Kantor Camat Keritang, CV Berkah Usaha Bersama Rp3,2 miliar (20%).
  4. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tempuling, CV Putra Sejati Rp3,2 miliar (20%), dan
  5. Pembangunan Gedung Kantor Camat Tembilahan, CV Alam Anugrah Rp3,2 miliar (20%). ***

Editor: Arbain




Sengketa Lahan di Gedung DPRD Inhil,Pemda Akan Lakukan Upaya Banding

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan upaya Banding terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan dari Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan.

Dari putusan dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR, terdapat 14 buah sertifikat yang statusnya dibatalkan atau dicabut. Dua diantaranya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto SH MH mengaku telah menerima putusan lengkap terkait putusan sidang di PTUN Pekanbaru pada hari ini, dan telah dilakukan analisa.

“Pemda Inhil pada dasarnya sangat menghormati putusan tersebut. Perlu dimaklumi, putusan dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak mengakibatkan perubahan hukum apapun, ungkapnya kepada Arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, Eko Heri Purwanto juga mengatakan bahwa Pemda Inhil tetap optimis dalam menghadapi perkara tersebut, dan akan sesegera mungkin untuk melakukan upaya Banding.

“Pemda Inhil tetap optimis dan akan segera melakukan upaya Banding terhadap putusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

Sementara itu, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum Abdul Samad mengaku siap untuk menghadapi Banding dari Pemda Inhil terkait hal tersebut.

“Kita saat ini hanya menunggu langkah dari pemda Inhil selaku pihak tergugat intervensi, jika Pemda Inhil melakukan Banding maka kita tentunya kita sudah sangat siap akan hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi arbindonesia.com, Selasa (16/5/2023).

Penulis: ARBAIN




PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan dari Tn Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn Abdul Samad melawan BPN Inhil serta Pemkab Inhil, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Dari hasil putusan yang di kutip pada laman Gentaonline.com, PTUN Pekanbaru mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil.

Dua SHP tersebut diantaranya SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990.

Tak hanya itu, PTUN Pekanbaru juga membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yakni SHP dan SHM diatas alas hak kepemilikan atas tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2,” ungkapnya yang di kutip dari Genta Online, Senin (15/5/2023).

Tak hanya itu, Triandi Bimankalid, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini sudah sesuai dengan dalil gugatan dan telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

“Baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan,” tutup Triandi Bimankalid.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari informasi dan sumber lainnya terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.

Editor: ARBAIN




DPD PAN Inhil Serbu Kantor KPU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ‘menyerbu’kantor Komisi Pemilihan Umum Inhil, Jum’at (2/5/2023).

Terlihat dalam pantauan awak media, kedatangan jajaran parpol berlambang matahari putih ke KPU Inhil tersebut di Komandoi langsung oleh Ketua DPD PAN Inhil, Sulaiman MZ dengan menggunakan kendaran ‘kreta kencana’ yang dilengkapi atribut parpol berwarna biru.

Screenshot_2023_0512_145255

Dikatakan Ketua DPD PAN Inhil, Sulaiman MZ, bahwa kedatangan jajaran pengurus partai ke KPU Inhil untuk memastikan bahwa PAN Inhil telah siap menjadi peserta pemilu 2024 dengan menyerahkan berkas-berkas sebagai syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Hari ini PAN Inhil melakukan pendaftaran ke KPU Inhil sebagai peserta pemilu 2024, serta penyerahan berkas persyaratan untuk 45 orang Calon Legislatif dari Partai PAN,” tutur Ketua DPD PAN Inhil.

Screenshot_2023_0512_145059

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil verifikasi berkas dari KPU Inhil, apakah nantinya masih ada perbaikan tinggal kita perbaiki,” ungkap Sulaiman MZ.

IMG_20230512_145157

Sementara itu, Ketua KPU Inhil H. Herdian Asmi, S.H., M.H mengatakan bahwa PAN Inhil merupakan partai politik yang ketiga yang telah melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

“Hari ini adalah hari ke 12 masa pendaftaran partai politik, dan sampai saat ini (Jum’at 12/5 pukul 11.00 red) DPD PAN merupakan partai ke 3 yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas pemilu setelah PDIP dan Nasdem,” tutur Ketua KPU. (Arbain)




Pendaftaran Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Rahman Tembilahan Sudah Dibuka

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pondok Pesantren Daarul Rahman Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali membuka
pendaftaran Santri baru untuk gelombang kedua untuk tahun ajaran 2023/2024.

Mari segera daftarkan Putra-Putri bapak-ibu di Pesantren Daarul Rahman Tembilahan.

POSTER PSB

Pendaftaran dapat dilakukan secara offline ke sekretariat penerimaan santri baru di Jalan Tanjung Harapan Gg. Tanjung Batang, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara Online, Klik disini: DAFTAR SANTRI BARU

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor kontak dibawah ini :

  • Ustadz Muhammad Ridho ( 0852 7142 1820 )
  • Ustadz Muhammad Alwi ( 0813 9645 0256 )
  • Ustadzah Lismanita ( 0822 8313 2329 )
  • Ustadzah Nurul Leha ( 0822 8866 9412)

Ayo mondok!
Bersama Santri mari Bertumbuh, Berdaya dan Berkarya. ***




Dibuka oleh Bupati,TMMD ke-116 Kodim 0314/Inhil Resmi Dimulai

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) resmi membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa(TMMD) ke-116 Tahun anggaran 2023 di desa Pengalihan Kecamatan Keritang,rabu(10 mei 2023).

Dengan mengusung tema ‘TMMD wujud sinergitas Lintas Sektoral Manunggal TNI-Rakyat Makin Kuat’ kegiatan tersebut di awali dengan upacara gelar pasukan bertindak sebagai Irup Bupati Inhil HM Wardan dan sebagai komandan upacara Danramil 09/Kemuning, Kapten Inf Arwansyah Siregar.

Dandim 0314/Inhil Letkol Arh M.Nahruddin Roshid,S.E.,M.Tr.(Han) selaku Dansatgas TMMD ke -116 pada laporannya menyampaikan pelaksanaan TMMD dimulai pada 10 Mei hingga 8 Juni 2023 dengan melibatkan 150 prajurit yang terdiri dari POK Komando TMMD,Tim Asistensi atau penyuluh,Batalyon Infantri 132/BS,Batalyon Arhanud 13/PBY,Kompi Kavaleri 6/RBT,Kodim 0314/Inhil, Sterem 031/WB,Denma Rem 031/WB, Den Zibang 6/1 Pekanbaru,Denhub 031/WB,Denpom 1/3 Pekanbaru, TNI AU,TNI AL dan Polres Inhil serta dibantu masyarakat.

“TMMD ke 116 Kodim 0314/Inhil dilaksanakan di Dusun Rasau Kuning desa Pengalihan dengan sasaran fisik pengerasan jalan sepanjang 1500 meter dan pembangunan 2 unit jembatan dan sasaran non fisik dengan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat,”ujar Dandim.

Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan mengapresiasi pelaksanaan TMMD ke 116 yang dipusatkan di dusun Rasau Kuning desa Pengalihan kecamatan Keritang.

“Pemerintah Kabupaten Inhil mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya TMMD ke -116 yang dilaksanakan oleh Kodim 0314/Inhil,”ucap Bupati.

Pelaksanaan TTMD yang dilaksanakan oleh Kodim 0314/Inhil merupakan prioritas yang diharapkan masyarakat guna kelancaran perekonomian.

Untuk itu, Bupati mengharapkan pelaksanaan TMMD tak hanya manunggal namun prajurit harus menanamkan nilai semangat gotong royong bersama rakyat.

“Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan TMMD sangat diharapkan agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan harapan,”harapnya. ***