CV MIA Diduga Nekat Sedot Pasir Secara Ilegal di Desa Bayas

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Aktivitas tambang pasir sungai yang dilakukan oleh CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas menimbulkan keresahan warga.

Perusahaan yang beraktivitas sebagai pengelola tambang resmi itu diduga nekat melakukan penyedotan pasir diluar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan yang belaku, sehingga memicu dugaan praktik ilegal.

Informasi yang awak media terima, adanya aktivitas penyedotan pasir sungai diluar izin itu menggunakan beberapa mesin sedot dan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diketahui talah berlangsung beberapa hari.

“Sudah beberapa hari beroperasi dan semalam juga masih beraktivitas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublis, Sabtu (28/2/2026).

“Dia ngambil pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari sungai naik daratan. Sementara izin titik lokasi pengambilan pasir milik mereka masih jauh arah ke hulu lagi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Mekar Indah Abadi untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Arb)




Tata Kelola Retribusi Pasar di Tembilahan Bermasalah, Ruang Kebocoran PAD Terbuka

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah denyut nadi ekonomi rakyat, ruang sosial yang mempertemukan pedagang kecil dengan pembeli harian.

Namun dibalik itu semua, sebuah temuan mengungkap adanya masalah serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun awak media, pada tahun 2024 dari 4 pasar besar yang ada di Tembilahan terdapat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios. Sedangkan yang memiliki Surat Keterangan Sewa hanya sejumlah 73 Los dan 18 Kios.

Surat sewa menjadi dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios sekaligus memastikan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah daerah. Tanpa surat tersebut, mekanisme pungutan menjadi kabur, membuka ruang bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih jauh, terhadap bukti setoran retribusi memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi dan 835 los tidak menyetor. Sedangkan dari total 171 kios, 78 diantaranya beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah potret kebocoran yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Hal itu juga berdampak pada kualitas pelayanan pasar.

Dana retribusi yang seharusnya kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika dana itu bocor, pedagang dan pembeli yang dirugikan.

PLT Kepala Diskop UKM dan Dagtri, TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut, hal itu menggingat dirinya baru diamanahkan sebagai PLT Kepala Dinas.

Akan tetapi, TM Syaifullah menginformasikan bahwa target retribusi pasar untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 Juta, turun dari tahun sebelumnya,” tutur TM Syaifullah yang juga merupakan Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum bisa ditemui awak media untuk dimintai informasi terkait data terbaru 2026 pendapatan dari Retribusi Pasar, dan data jumlah Los dan Kios di Pasar Dayang Suri,Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa di tahun 2026 ini. (Arbain-Red)




Temuan BPK pada Proyek Jalan Ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Begini Kata Inspektorat Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dari temuan itu, muncul potensi kerugian Negara sekitar Rp 670 juta yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan.

“Dari 670 juta temuan BPK, rekanan baru melakukan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yaitu 200 juta di bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya, Rabu (25/2/2026).

Rio menambahkan bahwa Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.

Ia juga menegaskan, karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain)




Kerugian Negara 670 Juta, Proyek 23 Miliar Sei Ara – Harapan Tani Menanti Konsekuensi Hukum Serius

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kerugian Negara total sekitar 670 juta rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menanti konsekuensi Hukum serius.

Proyek senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta dan wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, H. Yusran sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana dari total yang ditetapkan BPK.

“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Yusran yang mengaku sebagai Direktur juga menyampaikan rencana sisa pengembalian dana kerugian negara dengan dicicil.

“Setelah lebaran nanti akan kami ansur 200 juta dulu, kalau ada duitnya,”jelasnya lagi.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut seperti.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain-tim)




Total Rp316 Juta Anggaran Perjalanan Dinas pada Beberapa OPD di Inhil Diduga Fiktif

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024 menyeruak bak bom waktu. Dari total Rp168,9 miliar yang digelontorkan, realisasi mencapai Rp127,4 miliar atau 75,47 persen.

Namun dibalik angka fantastis tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang mengiris nurani masyarakat, ratusan juta diduga raib akibat praktik yang sarat kejanggalan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat temuan yang mencengangkan. Bagaimana tidak, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), muncul pola penyalahgunaan yang tak bisa dianggap sepele, seperti biaya perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran dan dugaan fiktif.

Total kerugian negara disinyalir mencapai Rp459 juta, parahnya lagi, terdapat 18 OPD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel dengan nominal Rp316,5 juta.

Sekda Kabupaten Inhil Tantawi Jauhari belum memberi keterangan, hal itu dikarenakan saat ini dirinya masih dalam agenda safari ramadhan.

“Saya lagi safari ramadhan,” jawab singkat Tantawi ketika konfirmasi awak media atas temuan perjalanan dinas tersebut, Rabu (25/2/2026). (Arbain)

.




Ramadhan ke Enam, PJID Inhil Berbagi Takjil untuk Pekerja di Pelabuhan Pelindo

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana Ramadan di Tembilahan semakin hangat dengan kegiatan sosial yang digelar oleh Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/2/2026) sore.

PJID Inhil turun langsung ke lapangan untuk berbagi takjil kepada para buruh dan warga yang tengah beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa ramadhan ke enam.

Kegiatan ini berlangsung di lokasi pelabuhan Pelindo Tembilahan, khususnya pusat aktivitas buruh harian. seratus paket takjil berupa nasi kotak dan kue dibagikan secara gratis. Para buruh menyambut dengan penuh antusias, merasa terbantu di tengah kesibukan mereka mencari nafkah.

Ketua PJID Inhil, JB Gian B Marbun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jurnalis terhadap masyarakat pekerja.

“Ramadan adalah momentum berbagi. Kami ingin memastikan para buruh yang masih bekerja hingga sore tetap bisa merasakan kebersamaan dan kepedulian,” ujarnya.

Selain berbagi takjil kata Marbun, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara jurnalis dan masyarakat. PJID menegaskan komitmennya untuk hadir dalam kegiatan sosial, tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga aksi nyata yang memberi manfaat langsung bagi warga.

Dengan adanya kegiatan ini, kehangatan solidaritas antara jurnalis dan buruh menjadi bukti bahwa kebersamaan mampu memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. *