PEMERINTAH LARANG PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI SISWA SD DAN SMP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, membuat masyarakat gembira. Namun sayangnya, menurut penilaian mereka masih ada juga sekolah yang tidak mengindahkan Permendikbud ini.

“Pemberlakukan Permendikbud RI itu tentu saja sangat membuat kami para orang tua merasa gembira. Kami berharap peraturan ini bisa disosialisasikan kepada sekolah termasuk kepada masyarakat karena kami menilai masih ada sekolah yang tidak mematuhi aturan ini,” Jelas Herman, salah seorang orang tua murid yang kini anaknya sedang mengikuti pendidikan di sebuah sekolah dasar di kota Tembilahan.

Menurut pengakuan Herman, beberapa waktu lalu, ia masih dimintai sumbangan dari  pihak sekolah untuk keperluan sekedar melakukan peresmian bangunan sekolah yang baru selesai dibangun.”Batasan minimal sumbangan lumayanlah untuk ukuran kantong kami masyarakat kecil. Tapi pada intinya bukan berapa besarnya biaya yang dimintakan, yang perlu dipertanyakan adalah ketegasan pemberlakuan Permendikbud ini.”Ujar Herman ketika sempat berdialog kecil dengan detikriau.org di sebuah kedai minum di kota Tembilahan, Senin (20/3).

Ditempat yang sama, Rudy seorang warga Tembilahan lainnya juga membenarkan hal ini. Menurutnya, selama ini pihak sekolah selalu menyandarkan bahwa sumbangan yang mereka mintakan kepada kita selaku orang tua murid sudah mendapat restu dari Komite Sekolah.”Kita bahkan heran juga, katanya hasil rapat komite. Kita sendiri para orang tua kadang-kadang tidak pernah mengetahui apalagi mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Mau tak mau karena kita tidak mau keberatan kita nantinya akan mempengaruhi pendidikan anak, ya walaupun dengan hati setengah terpaksa kita terpaksa juga harus merogoh kantong,”Ujar Rudy mengkritik.

Dalam permendikbud RI No. 60 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh, Muhammad Nuh tertanggal 30 Desember 2011 pada pasal 1 ayat 2 berbunyi bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung ataupun tidak langsung.

Pasal 2 ayat 2; biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggungjawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Kemudian pada ayat 3,pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pasal 3, Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya.

Pasal 6 ayat 1, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Mentri atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat 2, SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (fsl)




Abdul Halim: SPBU Jangan Terlalu Manjakan Pelangsir

Disebutkan, oknum berbaju hijau dan coklat juga jadi pemain.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Depot Pertamina Seberang Tembilahan, Abdul Halim ingatkan kepada pengelola SPBU untuk tidak terlalu memanjakan pelangsir minyak. Dijelaskannya, sesuai surat edaran Pertamina, Pelangsir hanya diberikan jatah maksimal 40 liter per hari.

“Kita sudah cukup dibuat repot dengan persoalan ini, saya pernah mendapatkan telpon dari petugas bahwa kendaraan mereka tidak bisa masuk ke SPBU dikarenakan begitu banyaknya antrian pelansir. Inikan sudah kelewatan. Tolong pengelola SPBU untuk diteliti dengan benar, jangan mereka sampai berulang-ulang melakukan pembelian karena sesuai edaran pertamina, mereka hanya diberikan jatah masksimal 40 liter/ harinya.,”Jelas Abdul Halim dalam sebuah pertemuan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Inhil terkait lanjutan pembahasan mengenai rencana kenaikan harga BBM, Senin (19/3)

Dalam pertemuan itu juga Abdul Halim bahkan mengatakan bahwa aktifitas pelangsir minyak ini juga melibatkan oknum. “saya rasanya tak usah sungkan-sungkanlah, yang main itu ya ada juga oknum berbaju hijau dan coklat. Bahkan ada yang sampai ngancam. Jadi permainannya udah taruhan nyawa.”Ungkapnya didalam pertemuan yang juga dihadiri, Asisten II Setdakab Inhil, Syafrinal Hedi, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informarmatika (Dishubkominfo), Dinas Pertambangan dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kab Inhil.

Kadisperindag Kab.Inhil, Rudiansyah meminta agar pihak pertamina membuatkan tembusan surat itu juga kepada Disperindag dan Kepolisian.”Sebenarnya sifatnya edaran itu persoalan intern pertemina dan para pengusaha minyak. Sebaiknya, karena persolan ini juga nantinya kita pasti terlibatkan, ya seharusnya juga ditembuskan ke dinas perindag dan kepolisian,” Pinta mantan Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan ini. (fsl)




Sukseskan Pelaksanaan PON, Gubri Janji Akan Perbaiki Akses Jalan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Demi suksesnya pelaksanaan PON XVIII September 2012, Gubernur Riau (Gubri), Datuk Sri HM Rusli Zainal berjanji akan melakukan perbaikan akses jalan terutama jalan-jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Inhil.

“Kita optimis PON XVIII di Riau pelaksanaan akan sukses, juga sukses prestasi dan sukses promosi daerah. untuk mencapi itu, kita akan melakukan perbaikan akses jalan, terutama jalan yang jadi kewenangan provinsi, “ jawab Gubri, Minggu (18/3) ketika ditanya seputar banyaknya akses jalan penunjang sukses PON yang kini dalam kondisi rusak parah.

Kunjungan Gubernur Rusli Zainal ke Inhil memang memberikan semangat kepada semua unsur, baik pemerintahan maupun masyarakat umum, sebab menurutnya iven olah raga bertaraf nasional tersebut sangat menguntungkan perkembangan daerah-daerah di Provinsi Riau.

“Kita bisa melihat bagaimana pengaruh dan posisi tuan rumah sebuah iven olahraga di dunia ini, mereka terpacu dan berkembang sangat pesat, selain itu pasca pelaksanaan, daerah tersebut banyak jadi sasaran para investor dalam mengembangkan usahanya, “ ujar Rusli mencontohkan Afrika Selatan dan China dan yang terbaru Palembang, yang meraup untung besar karena sebuah iven olah raga.

Yakin Rusli lebih jauh, guna meraup kesuksesan tersebut, semua elemen masyarakat Riau harus dengan sungguh-sungguh untuk berupaya melakukan kerja pada bidang yang telah ditujuk, terutama sekali para pengurus dan panitia PON, baik pusat maupun daerah.

Dan salah komponen yang menunjang kesuksesan tersebut adalah tersedianya dengan baik akses transportasi, baik darat, laut maupun udara. Khusus untuk akses jalan, akan diusahakan semaksimal mungkin memperbaiki kondisi yang rusak, tidak terkecuali akses jalan yang ada di Inhil, karena Inhil adalah salah satu tuan rumah, “ tukas Rusli Zainal.(Fen)




Komisi III Ingatkan Seluruh Perusahaan di Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Terkait rencana pembuatan peraturan daerah (Perda) insiatif masalah limbah cair atau B2, Komisi III DPRD sudah turun kelapangan guna melakukan peninjauan kepada beberapa perusahaan.

Oleh karena itu, Komisi III memberi peringatan kepada seluruh perusahaan untuk memperhatikan sistem pembuangan limbah. Agar tidak memberikan dampak negatif ke lingkungan dan masyarakat. Selama masih dalam pembahasan perda tersebut, Komisi III dalam hal ini akan terus melakukan pembinaan.

“Jika pembinaan sudah dilakukan tapi masih ada juga perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan maupun perundang-undangan, maka kita akan memberikan tindakan bersama pihak terkait,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Junaidi kepada detikriau.org, Senin (18/3) di Tembilahan.

Ketika ditanya mengenai perhatian Komisi III tentang perusahaan yang beroprasi di wilayah teritorial Inhil, dijelaskan Politisi Golkar ini, tidak ada pembedaan. Menurutnya, semua perusahaan menjadi perhatian terlebih kepada perusahaan yang keberadaannya di bantaran sungai.

“Tidak ada pembedaan, semua kita samakan. Kalau menyalahi aturan tetap diberi sangsi tegas sesuai kesalahannya,” tutur Junaidi.

Tahun 2012 ini merupakan tahun  penegakan hukum karenanya sambung Junaidi, sangat perlunya pembuatan Perda. Tapi dengan catatan urusan penegakan hukum merupakan wewenang instansi terkait salah satunya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi maupun Kabupaten berdasarkan wilayah masing-masing.

“Karena seperti kita ketahui bersama tanpa adanya regulasi kita tidak bisa menegakan hukum,”pungkasnya.(Fen)




Wabup Pimpin Upacara Hut Satpol PP Inhil

Sekaligus dirangkai dengan upacara 17 Hari Bulan dan Hari Bhakti Rimbawan ke-29.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Senin, (19/3)  bertempat di halaman Kantor Bupati Inhil,  dilaksanakan Upacara 17 Hari Bulan yang disejalankan dengan Upacara Peringatan HUT SATPOL PP Ke-62 dab Hari Bhakti Rimbawan ke – 29 Tahun 2012. Bertindak sebagai Pembina Upacara Wakil Bupati Inhil H. Rosman Malomo SH MH.

Wakil Bupati Indragiri Hilir H Rosman Malomo. SH. MH, mengatakan didalam melaksanakan tugas-tugas  pemerintahan umum selain melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan Kecamatan serta Kelurahan juga termasuk masalah penegakan peraturan daerah (Perda) dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten/Kota.

“Saya sampaikan ucapan selamat atas HUT Satpol PP ke-62 dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Satpol PP dimana saja bertugas. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah, Satpol PP juga dituntut profesional, berkompetensi, dan berintegritas tinggi,” ujarnya

Masih menurut Wabup, HUT Satpol PP kali ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja dalam artian Satuan Pamong Praja Siap Mengawal Penguatan Peran pemerintah , Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, melalui Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tambahnya.

Apa yang diharapkan tersebut sesuai dengan keberadaan daerah yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Hal itu diperkuat oleh PP No 6/2010 pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP mengkoordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya. (Suf)




Berkembang Pesat, UED-SP Mitra Kelapa Jaya Berikan Bantuan Sosial

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)  -Hanya dalam tempo satu tahun Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mitra Kelapa Jaya Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang berkembang pesat dan memiliki 126 nasabah.

Kepala Desa Nusantara Jaya, Syarifuddin A Said menyatakan bahwa pada awal berdirinya UED-SP yang disosialisasikan dan diresmikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) pada 5 April 2010 dengan modal awal sebesar Rp 500 juta dari dana sharing APBD Provinsi Riau dan APBD Inhil pada tahun 2010 lalu.

“Sampai 31 Desember 2011, dana Rp 500 juta ini telah berkembang
menjadi Rp 923 juta dengan laba komulatif sebesar Rp 36,2 juta lebih.
Saat ini nasabah UED-SP Mitra Kelapa Jaya sebanyak 126 nasabah,”
ungkap Kepala Desa Nusantara Jaya, Syarifuddin A Said kepada
wartawan, Senin (19/3/12).

Tambahnya, sebagai bentuk penghargaan kepada para nasabah yang telah membesarkan UED-SP ini, maka pada tanggal 15 Maret lalu digelar acara doorprize bagi nasabah dalam kegiatan Musyawarah Desa
Pertanggungjawaban UED-SP Mitra Kelapa Jaya.

“Pada kesempatan ini kita juga memberikan bantuan sosial berupa
beasiswa bagi siswa berprestasi dari kalangan tidak mampu bagi 7
sekolah tingkat TK, SD/MI. Termasuk bantuan bagi orangtua jompo dan
Mesjid Al Munawarah,” imbuhnya.

Tambahnya, kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BPMPD Inhil, Edy
Syafwannur dan para pejabat Pemkab Inhil, pengelola UED-SP dan
undangan lainnya.

“Diharapkan prestasi yang telah diraih para pengelola UED-SP ini terus
ditingkatkan, sehingga terus dapat bermanfaat bagi pembangunan Desa
Nusantara Jaya,” imbuhnya. (Suf)