UNIT PLN KECAMATAN ENOK DIDUGA LAKUKAN PUNGLI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Warga Kecamatan enok belakangan ini merasa diberatkan. Pasalnya, biaya pemasangan bagi pelanggan baru yang dikenakan pihak PLN setempat dinilai sangat memberatkan. Mereka menduga ada permainan yang jelas-jelas sangat merugikan konsumen.

“Terus terang kami merasa sangat diberatkan dengan besarnya pembebanan biaya bagi pelanggan baru. Untuk yang 900 VA saja biaya bisa mencapai 7 jt rupiah.”Jelas seorang sumber dengan pertimbangan tertentu meminta namanya tidak dituliskan.

Menurut penjelasannya, pemasangan instalasi dirumah pelanggan seluruhnya ditangani langsung oleh petugas PLN dan lebih parahnya material listrik yang digunakan tidak memiliki label SNI.” Sesuai aturan yang memasang instalasi seharusnya pihak Biro dan material harus berlogo SNI. Yang lebih anehnya lagi, instalasi pelanggan tidak pernah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Konsuil.” Ujarnya menambahkan.

Yadi, warga enok lainnya juga mengaku sangat dirugikan oleh tindakan oknum PLN setempat. 64 pintu rumah warga yang beberapa waktu lalu mengalami musibah kebakaran dan sudah menjadi pelanggan PLN ketika melakukan pengurusan pengganti meteran yang terbakar nyatanya juga dikenakan biaya yang cukup besar.” Kita dikenakan biaya sampai Rp. 3,9 juta/ pelanggan bang. kami tidak tau ini biaya untuk apa. Kami kan bukan pelanggan baru. Seharusnya kami hanya dikenakan biaya untuk penggantian meteran bukan malah dibebani biaya untuk pelanggan baru. Masak ia harga sebuah meteran sampai jutaan gitu,” Kesal Yadi ketika menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (13/4).

Kepala Unit PLN Kecamatan Enok, Nafis ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya walaupun dalam keadaan hidup tidak bersedia menjawab. Bahkan pesan singkat yang dikirim, sampai berita ini dirilis tidak juga dibalas. (fsl)




SEKOLAH CUEKIN EDARAN PERMENDIKBUD RI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktifis Masyarakat Peduli Indragiri Hilir (MPI). Tengku Suhendri menilai kebanyakan sekolah setingkat SD dan SMP tidak mengindahkan edaran Permendikbud RI No. 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan. Pungutan seperti iuran untuk biaya perpisahan yang belakangan ini mulai marak adalah contoh nyata pengingkaran Permendikbud ini.

“Kita tak habis pikir, hampir disemua sekolah khususnya dikota Tembilahan belakangan ini sudah mulai mengumpulkan iuran dari para siswanya dengan alasan untuk biaya perpisahan. Padahal edaran Permendikbud tersebut jelas melarang adanya segala macam bentuk pungutan untuk sekolah setingkat SD dan SMP karena pembiayaan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan pembiayaan melalui dana BOS. Kasihan Mentrinya, capek-capek buat edaran, eh nyatanya kok malah dicuekin.” Ujar Comel, panggilan akrab tokoh MPI ini ketika menemui detikriau.org di Tembilahan, Jum’at (13/40).

Dijelaskan Comel, dalam surat edaran Permendikbud itu pada pasal 1 ayat 2, yang dikategorikan sebagai pungutan adalah semua  penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian dalam Pasal 3 kembali dipertegas bahwa Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Selanjutnya Pada pasal 6 ayat 1 Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang bertaraf internasional yang melakukan pungutan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ayat 2, Sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian pada Pasal 8, sekolah yang tetap melakukan pungutan sesuai dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6, wajib menyampaikan laporan dengan jenjang yang sudah diatur. Selanjutnya pada pasal 9, sanksi tidak mengindahkan pasal 3 sampai 5 dan tidak melapor sesuai pasal 8 maka berakibat harus membatalkan pungutan sedangkan kepala sekolahnya bisa diberikan teguran tertulis, dimutasi atau sanksi administrasi lain sesuai ketentuan kepegawaian.

“Anehnya hari ini saya sudah mulai banyak mendapatkan pemberitahuan dari para orang tua siswa tentang adanya pungutan iuran biaya perpisahan yang ditetapkan pihak sekolah. Untuk tingkat SMP misalnya, iuran perpisahan ini dikenakan pada seluruh siswa mulai dari kelas 7,8 dan 9. Yang membedakan biasanya hanya besaran iuran. Tolong ini dijadikan perhatian, kalau edaran Mentri Pendidikan saja yang notabenenya adalah atasan tertinggi para pelaku pendidikan dianggap angin lalu, lantas surat edaran siapa lagi yang mau mereka indahkan?” Tanya Comel dengan nada sedikit kesal.

Comel berencana dalam waktu dekat bersama kawan-kawan MPI akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Inhil (Kadisdik) untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Ditempat terpisah, seorang siswi setingkat SMP di Kota Tembilahan yang enggan dipublikasikan namanya membenarkan adanya pungutan untuk biaya perpisahan ini. Untuk sekolahnya menurut remaja putri ini, kelas 7 dan 8 dikenakan biaya iuran persiswa Rp. 30 ribu dan Siswa kelas 9 dengan iuran senilai Rp. 60 ribu.(dro)




2012, Anggaran Kegiatan BPBD Capai Rp.4,2 Milyar

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Tahun 2012, anggaran kegiatan pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencapai Rp.4,2 Milyar, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2012.

Kepala BPBD Kabupaten Inhil, Drs H Anwar Nawang, Selasa (10/4), mengatakan, anggaran kegiatan BPBD Inhil yang akan terealisasi nantinya itu diluar dari anggaran pelaksanaan proyek pembangunan.

“Kegiatan kita cukup banyak, dan aggaran Rp.4,2 milyar tersebut nantinya hanya untuk kegiatan di BPBD saja. Artinya, dana tersebut tidak termasuk dengan anggaran proyek pembangunan yang ada di BPBD,” ujarnya.

Di ungkapkannya, salah satu kegiatan yang nantinya akan di laksanakan di BPBD Inhil untuk tahun 2012 ini adalah kegiatan pelatihan seluruh petugas BPBD Inhil, baik yang berada di daerah kecamatan se-Inhil maupun di wilayah kabupaten serta pelaksanaan berbagai kegiatan sosialisasi.

Di akuinya,  bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengetahui program bantuan dari pemerintah di tahun 2012 ini, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Memang sampai saat ini kami belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pusat mengenai program bantuan dari pusat untuk daerah. Namun hal itu tetap akan kita lakukan,” pungkasnya.(fen)




STOK DARAH KOSONG, PMI HIMBAU RELAWAN UNTUK BERDONOR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org )– Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) saat ini mengalami kekosongan pasokan dan stok darah kantong. Hal ini di sampaikan Ketua PMI Cabang Kabupaten Inhil, Hj Safny Zuryanti Indra SH MH melalui Kepala Markas yang juga Sekertaris PMI Cabang Kabupaten Inhil, Subowo Radiyanto Kamis (12/4), di Tembilahan.

“Saat ini pasokan dan stok darah kantong di PMI Inhil mengalami kekosongan. Akibatnya kita tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat yang tengah membutuhkan stok darah. Hari ini (Rabu, (11/4) saja, cukup banyak yang menanyakan stok darah untuk donor kepada masyarakat yang tertimpa musibah di Rumah Sakit yang ada di Tembilahan, namun kita hanya dapat melayaninya dengan mengupayakan mencari pendonor darah dari dermawan,” ungkapnya.

Sebelumnya disampaikannya, PMI Kabupaten Inhil memiliki stok sebanyak 46 katong darah. Karena adanya permintaan dan kebutuhan yang bersifat urgent dari masyarakat stok tersebut di berikan, namun tidak ada penggantinya. Seharusnya, stok yang telah di berikan tersebut harus ada penggantinya, agar PMI memiliki stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lainnya yang juga membutuhkan donor darah dari PMI.

“Untuk menanggulangi kebutuhan masyarakat tersebut, saat ini kita minta keluarganya untuk mendonorkan darahnya. Tapi jika itu tidak bisa dilakukan, kita segera menghubungi relawan tetap yang sudah masanya untuk donor darah,” paparnya sambil menyebutkan masa pendonor darah dilakukan per tiga bulan sekali.

Selain itu juga, ditambahkannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mengakui telah menghimbau kepada seluruh relawan, baik kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhil, maupun seluruh masyarakat di Kabupaten Inhil untuk dapat mendonorkan darahnya ke PMI.

“Kita sudah memberikan informasi kepada instansi pemerintahan di Inhil melalui surat yang telah di layangkan oleh PMI Kabupaten Inhil terkait donor darah. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Dikatakannya lebih lanjut, saat ini PMI Kabupaten Inhil memang telah memiliki sebanyak 150 orang pendonor darah yang berasal dari berbagai instansi, diantaranya Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dan masyarakat Kabupaten Inhil lainnya.(fen)




POLRES INHIL TAJA PELEPASAN KOMPOL IMRAN AMIR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kamis (12/4/2012), Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir melaksanakan acara pelepasan Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, Sik dalam rangka mengikuti pendidikan sespimmen di lembang bandung. Acara yang dilaksanakan di aula Mapolres Inhil yang dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan itu dihadiri langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, Sik dan seluruh jajaran personil polres Inhil.

Dalam sambutannya, Wakapolres mengungkapkan rasa terimakasih atas dukungan dan do’a yang diberikan Kapolres hingga dirinya  berhasil lolos dalam seleksi untuk mengikuti pendidikan sespimmen.” Sebagai pimpinan, Kapolres banyak memberikan bimbingan dan do’a atas keberhasilan saya. Saya tak punya ucapan lain selain rasa terimakasih yang sebesar-besarnya.”Ucap Wakapolres.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menyempatkan diri untuk meminta maaf atas semua khilaf dan salah selama masa kepemimpinannya.”Mungkin sebagian menilai saya keras dalam memimpin dan mungkin ada yang memendam rasa sakit hati, tapi apapun yang saya perbuat semuanya demi perbaikan organisasi. Sekali lagi saya mohon maaf sekaligus memohon dido’akan agar saya sukses dalam mengikuti pendidikan.” Pinta Wakapolres dengan nada tulus.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik meminta kepada seluruh bawahannya untuk menjadikan contoh keberhasilan yang telah dicapai Wakapolres.” Peran pemimpin hanya sekian persen, penentu keberhasilan adalah pribadi individunya. Saya ucapkan selamat kepada pak Imran Amir dan mudah-mudahan tahun-tahun berikutnya dapat diikuti oleh anggota polres Inhil yang lainnya. Saya juga berharap semakin kedepan Polres Inhil akan semakin diperhitungkan,”Ungkap Kapolres.

Dari pantauan, acara pelepasan Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir S.Ik berlangsung dalam seuasana akrab dan rasa kekeluargaan. Diakhir acara, seluruh personil secara bergantian memberikan ucapan selamat kepada Wakapolres dan istri.

Dalam sambutannya, Kapolres Inhil juga sempat menyampaikan bahwa pengganti Kompol Imran Amir sebagai Wakapolres Inhil adalah Kabag Ops, Kompol Yuniar Ari sedangkan jabatan Kabag Ops akan digantikan oleh Kompol Sugeng Hariyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Kateman.(fsl)




Meski Sudah Digagas Bertahun-Tahun, Ranperda Wajib Baca Tulis Al-quran Belum Juga Rampung

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Baca Tulis Alquran yang digagas DPRD Inhil melalui hak inisiatif DPRD, setakat ini masih juga belum rampung.  Padahal pembahasan yang dilakukan oleh dewan berlangsung sudah cukup lama, kondisi tersebut seharusnya menjadikan dewan makin serius untuk menyelesaikan hingga bisa segera dirampungkan.

Keberadaan Perda semacam itu tentunya sangat penting bagi Inhil dalam rangka mendukung Kabupaten ini menjadi pusat pengembangan Alquran yang sejalan dengan moto daerah ini sebagai kota “Ibadah”.

H.  Mariyanto anggota Komisi IV, saat dimintai tanggapan oleh Wartawan terkait pembahasan Ranperda tersebut mengatakan, pembahasan Ranperda semacam itu memang membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam. Jangan sampai nantinya, keberadaan Perda semacam itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan bisa dibatalkan oleh Mendagri.

“Kita menyadari sudah begitu lama Pembahasan yang kita lakukan ternyata belum mampu merumuskan hasil sesuai dengan harapan. Hal itu dikarenakan kita membutuhkan kajian yang mendalam dengan melibatkan semua pihak, agar nantinya Perda yang dihasilkan memang benar-benar bisa dijalankan,” katanya.

Ujarnya lebih jauh, bagimanapun juga pembahasan sebuah Ranperda banyak hal yang mesti dipertimbangkan, termasuk persoalan dana. Makanya kita benar-benar mengkaji berbagai aspek agar rumusan yang dihasilkan mampu dijalankan nantinya. “Tentu sangat disayangkan, kalau sampai nantinya Perda rampung, ternyata tidak mampu dijalankan, padahal sudah begitu banyak anggaran yang dihabiskan,” tambahnya.

Ketika didesak apakah memang dewan yang tidak serius dalam Pembahasan Ranperda tersebut, hingga begitu lama pembahasannya tidak kunjung selesai? Hal ini dibantah oleh politisi PDIP tersebut, “Kita serius untuk menyelesaikannya, hanya saja kita butuh kajian seperti yang saya paparkan di atas tadi,” ujarnya. (Suf)