Fraksi Golkar DPRD Inhil Akan Lakukan Rolling

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dalam rangka memberi suasana baru, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan rolling.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Inhil, H Kartika Rony. Dijelaskannya, rolling tersebut selain memberikan penyegaran juga merupakan keputusan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Inhil.

“Khusus untuk Fraksi Golkar, semuanya akan kita rolling, termasuk pimpinan di alat kelengkapan dewan,” tegas Roni.

Meski demikian katanya, Fraksi Golkar tetap tidak akan mengesampingkan koalisi yang telah dibangun selama ini. Makanya, Golkar tetap akan menjalin komunikasi dengan partai koalisi, seperti Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) termasuk Fraksi yang ada lainnya.

“Komunikasi intens akan tetap dijalin meski dengan partai-partai yang bukan merupakan koalisi. Tujuannya, melakukan komunikasi lanjutnya, agar tidak ada terjadi miss komunikasi sebagai mana yang mungkin pernah terjadi di daerah-daerah lain.(fen)




GUNAKAN KAPUR GIPSUM, DISPERINDAG HENTIKAN PRODUKSI PABRIK TAHU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) menyita puluhan  karung bahan pembuatan tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya berupa kapur gipsum disebuah industri rumahan di jalan H. Said Tembilahan, Senin (16/4) sekira pukul 09.30 Wib. Pemeriksaan tersebut dilakukan Diseperindag bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau serta Dinkes Kab Inhil.

Berdasarkan informasi dari Kadisperindag Kab. Inhil, Rudiansyah, pabrik  tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.

“Benar, kita telah melakukan penyitaan bahan pembuat tahu di salah satu pabrik rumahan. Bahan kimia berupa bahan kapur gipsum tersebut dicampurkan kedalam adonan pembuatan tahu, oleh sebab itu kini kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya,” ujar Rudiansyah ketika dikomfirmasi wartawan, Selasa (17/4)

Ditambahkannya, perkara itu ditindaklanjuti oleh pihak BPOM Provinsi Riau. Diseperindag sendiri menurutnya telah mengirim petugas PPNS pelayanan konsumen untuk mengurus masalah tersebut.

“Produksi pabrik tersebut kita hentikan, tetapi kita belum mencabut izinnya karena kita masih melakukan proses lainya yang kini sedang kita lakukan bersama BPOM Provinsi Riau,” jelas Rudy.

Terkait zat kimia yang terkandung dalam bahan makanan tersebut, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Rasul Alim Menjelaskan, Zat Kimia yang serupa dengan bahan kapur Gipsum tersebut adalah zat kimia yang berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan mulai dari usus buntu hingga menjadi penyebab kangker Usus.

“setelah melakukan penyitaan, kita langsung melakukan pengecekan terhadap bahan makanan tersebut, ternyata bahan makanan tersebut mengandung zat kimia yang serupa dengan bahan kapur gipsum yang dapat menyebabkan gangguan dipencernaan, dari usus buntu bahkan kangker usus,” ungkap Rasul.

Salah seorang warga yang mengaku setiap hari mengkonsumsi tahu kini mengaku gelisah.

“ya jelas kita gelisah. Tahu itukan panganan yang cukup disukai masyarakat, jika ada zat yang membahayakan seperti itu tentunya sangat berbahaya,” ujarnya.(ro/fsl)




KEPALA BPMPD TEGASKAN IBU DESA KAYU RAJA DI DUSUN PATAHAN.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H. Edy Syafwannur menyatakan telah terjadinya Human Error pada Perda No.6 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan. Seharusnya, Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Patahan.

“Kita akui ada kesalahan  ketik. Sebab, sebelumnya musyawarah untuk menentukan ibu desa yang saat itu saya juga hadir dilaksanakan di Dusun Teladan,” kata Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur, Selasa (17/4).

Dia berjanji terkait kesalahan itu akan dilakukan revisi atau perbaikan Perda sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya, bahwa ibu desa Kayu Raja adalah Dusun Patahan Parit 8. Namun ketika ditanya, apakah ada desa-desa pemekaran lain yang ibu desanya sudah ditetapkan tapi juga terjadi kesalahan serupa, dijwabanya, tidak, sebab sepengatahuan pihaknya terjadi kesalahan ketik hanya di Desa Kayu Raja. “Sejauh ini tidak ada, memang ini merupakan keteledoran kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (16/4) Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.

Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.

Bahkan dalam pertemuan di ruang Komisi A DPRD Inhil itu, Ketua Komisi A, M. Arfah menyatakan bahwa adanya perubahan ini menurutnya bukan hanya masyarakat yang bingung tapi pihak DPRD lebih merasa bingung. Ditambahkan Arfah, apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil dinilainya tidak diindahkan oleh Pemkab Inhil. Secara kelembagaan Arfah bahkan menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat. (fen/fsl)




RSUD PH Kunker ke RSUD Mawardi Solo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Managemen RSUD Puri Husada (PH) Tembilahan  menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke RSUD Mawardi Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Demikian dikatakan Direktur RSUD PH dr Iriyanto, Selasa (17/4). Menurutnya, selain melibatkan managemen RSUD PH, kujungan tersebut juga melibatkan pihak Pemkab Indragiri Hilir (Inhil), yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdakab Inhil, H Almuddin, Asisten III Bidang Administrasi, Hj Djamilah, Kepala Bappeda, Alvi Furwanti Alwie, Kepala Inspektorat, Hj Iriyanti Serta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).

Diungkapkanya, kunjungan ini dalam rangka mempelajari persiapan RSUD PH menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh, yang diharapkan realisasinya pada Oktober 2012 mendatang sudah berjalan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) BLUD itu oleh Pemkab Inhil.

“Alasan kita RSUD Mawardi Solo merupakan salah satu pelopor BLUD, makanya kita memilih daerah itu,” sebutnya.

Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang diterapkan RSUD Mawardi Solo merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah birokrasi keuangan yang selama merupakan hambatan yang kerab dialami tiap-tiap RSUD.

Antara lain persiapan menuju BLUD Penuh memiliki banyak persyaratan, diantaranya syarat administrasi seperti adanya dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan, Rencana Strategi Bisnis (RSB) Pola Tata Kelola, Pernyataan Siap di Audit oleh Tim Independen, dan Pernyataan Siap Meningkatkan Kinerja.

“Kita berharap Januari 2013 RSUD PH sudah menerapkan system BLUD Penuh,” imbuhnya.(fen)




Pengembangan KEK Kuala Enok Terkendala Jalan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk menggesa operasional kawasan Cluster Industri Pertanian Kuala Enok, yang masuk dalam 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) di Riau setelah Dumai dan Tanjung Buton di kabupaten Siak, masih ditemui kendala infrastruktur jalan.

Hal ini dikatakan Asisten II Setdakab Inhil, Ir.H. Syafrinal Heddy ketika dikonfirmasi terkait hasil seminar nasional kawasan ekonomi khusus yang berlangsung di Pekanbaru belum lama ini. Dikatakan Asisten II, dalam pertemuan itu, Bupati dan Walikota diminta mengekspose kesiapan dan kendala terkait KEK di daerah masing masing.

Untuk kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki Cluster Industri Kuala Enok, masih ditemui kendala belum memadainya infrastruktur jalan menuju kawasan itu. Sedangkan kesiapan kawasan Cluster itu sendiri, disana sudah terdapat sebuah dermaga yang dibangun oleh Pelindo, kemudian Pemkab juga sudah menyerahkan 105 hektar lahan untuk dikembangkan di daerah itu oleh Pelindo.

“Kita sampaikan bahwa yang masih menjadi kendala adalah soal jalan, karena masih ada sekitar 35 kilometer jalan yang belum dihotmix, masih berupa base,” ungkap H. Syafrnial Heddy,

 

Saat ini, lanjut H. Syafrinal Heddy, pihak Pelindo sedang membuat sebuah master plan kawasan Cluster Industri Kuala Enok, diantaranya untuk kawasan pergudangan, perkantoran dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kawasan industri, masuk penambahan dermaga di sepanjang kawasan itu.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang siap masuk ke kawasan Cluster dan membangun sarana di dalamnya, seperti PT. Holcim, PT. Riau Baraharum, dan PT. Ivo Mas yang bergerak dibidang perkebunan sawit. Namun karena belum tersedianya akses jalan, perusahaan swasta tersebut masih harus menunggu pembangunan jalan ke kawasan itu diselesaikan.
Menyikapi persoalan ini, Pemkab Inhil secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Dinas PU Provinsi Riau dan Pusat terkait pendanaan pembangunan jalan yang dibiaya melalui Multiyears APBD Provinsi dan APBN tersebut. “Identifikasi lahan di kawasan Cluster sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan, kita mengharapkan agar kawasan Cluster ini dapat dioperasikan tahun 2012 mendatang,” harap Ir. H. Syafrinal Heddy.

Data lain yang didapat ialah, total kawasan Cluster Industri yang akan dibangun nantinya ialah seluas 5.439 hektar, dan Pemerintah telah menyelesaikan fisibility study tahun 2010 lalu, sehingga tinggal menyiapkan master plan kawasan agar bisa dilanjutkan ke tahap pembangunan.

Cluster industry Kuala Enok nantinya tidak hanya untuk menampung produksi kelapa sawit, melainkan seluruh hasil pertanian yang ada di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuansing, hingga Provinsi tetangga, Jambi. Keseriusan Pusat untuk membangun kawasan itu juga sudah dibuktikan dengan sosialisasi oleh Kementrian Perindustrian dan
Kementrian PU beberapa waktu lalu di Tembilahan(fen)




PERTANYAKAN PERPINDAHAN IBU DESA, WARGA DATANGI DPRD INHIL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan warga dusun patahan Desa Kayu Raja yang merupakan pemekaran dari Desa Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang, senin (16/4) mendatangi wakil mereka di Gedung DPRD Inhil. Maksud kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil keputusan Paripurna tentang peletakan Ibu Desa Kayu Raja.

Menurut perwakilan masyarakat, Andi Agus, sepengetahuan mereka, keputusan rapat pansus DPRD tentang pemekaran desa yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ibu desa Kayu Raja ditetapkan di dusun patahan. Namun berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2011 yang telah ditandatangani Bupati Inhil, Indra M Adnan dan Sekdakab Inhil, Alimuddin RM, ibu Desa Kayu Raja dipindahkan ke Dusun Teladan.

“Maksud kedatangan kita hanya ingin memperjelas perihal ini pak. Soalnya yang kita tau, penetapan ibu desa sesuai dengan keputusan DPRD adalah di dusun patahan,”Tanya Andi Agus dihadapan Komisi A DPRD Inhil yang dihadiri langsung oleh Ketuanya, M. Arfah dan beberapa orang anggota, Baharuddin L Abbas, Tarmiji, Nazarudin Mamase dan Mahidek dalam pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Inhil, Senin (16/4/2012)

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Inhil, M. Arfah membenarkan apa yang diungkapkan oleh wakil masyarakat, bahkan ia juga mengaku merasa terkejut karena apa yang sudah menjadi keputusan DPRD dan disahkan dalam Paripurna ternyata tidak diindahkan Pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Bukan Bapak-Bapak saja yang merasa heran dan bingung, kita lebih merasa bingung. Apa yang telah menjadi keputusan Pansus yang saat itu beranggotakan 22 orang anggota ditambah 4 unsur pimpinan DPRD Inhil, ternyata tidak diindahkan. Dengan pemekaran desa tersebut, atas dasar kajian dan tinjauan berbagai persyaratan, kita sudah tetapkan ibu desa Kayu Raja terletak di dusun Patahan bukan di Dusun Teladan. Makanya kita heran kenapa di dalam Perda No. 6/2011 itu ibu desa dirubah ke dusun teladan,” Ungkap Arfah sambil mengatakan secara kelembagaan dirinya menilai Pemkab Inhil telah melangkahi aspirasi masyarakat.

Ditambahkan Arfah, dalam pembahasan pansus beberapa waktu lalu, memang ada dua usulan mengenai penetapan ibu desa, yang pertama atas keinginan pihak pemerintah yang merekomendasikan letak ibu desa di dusun teladan dan yang kedua adalah atas usulan masyarakat  yang menginginkan ibu desa terletak di dusun patahan.  Hanya saja menurut Arfah, keinginan pihak Pemkab Inhil itu tidak didukung dengan berbagai persyaratan yang diharuskan.” Sebagai salah satu syarat merekomendasikan ibu desa di dusun teladan, waktu itu pihak Pemkab tidak bisa melengkapi dengan berbagai data dan persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk Pemkab tidak mampu menunjukkan  kepada Dewan mengenai hibah lahan yang disanggupi pihak masyarakat untuk dijadikan berbagai fasilitas desa apabila dusun teladan dijadikan Ibu desa.” Untuk Dusun Patahan, yang merupakan aspirasi masyarakat ditunjang dengan ketersedian beberapa persyaratan dan kesesuaian berbagai kriteria dalam kajian persyaratan yang diharuskan. Masyarakat dusun patahan bahkan telah menyediakan 5 lahan hibah yang diperuntukan bagi Perkantoran Desa, pos polisi, pustu, kantor danramil, dan Pasar Desa. Sedangkan Dusun Teladan kita hanya ditunjukkan sebuah lahan persawahan tapi tidak ada satupun dokumen yang mampu menunjukkan adanya hibah dari masyarakat. Akhirnya kita putuskan letak Ibu Desa Kayu Raja ditetapkan di Dusun Patahan. Keputusan itu akhirnya disampaikan dalam rapat Paripurna dan disahkan.”Rinci Arfah.

Arfah hanya heran, kenapa setelah lahirnya putusan itu ternyata Ibu Desa malah kembali lagi ke Dusun Teladan? Dan ini telah disahkan dalam sebuah Perda yang ditandatangani Bupati dan Sekdakab Inhil. Arfah menilai keputusan DPRD secara kelembagaan tidak di dengar oleh Pemerintah dengan bunyi Perda No. 6/2011 Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ibu Desa Kayu Raja terletak di Dusun Teladan bukan sesuai putusan DPRD terletak di Dusun Patahan.

“Persoalan ini, kita dari DPRD akan meminta kepada Pihak Pemkab Inhil untuk melakukan perubahan pada Perda No 6 tahun 2011 itu karena memang ada kesalahan. Namun kita tidak bisa menjanjikan kapan waktu pastinya karena semua diperlukan adanya proses.”Pungkas Arfah sambil mengatakan bahwa terjadinya perubahan Ibu Desa seperti ini juga terjadi dibeberapa Desa lainnya. (fsl)