DISKES INHIL SOSIALISASIKAN DAMPAK HIV/AIDS

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Guna mengantisipasi meningkatnya penderita HIV/AIDS, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS melaksanakan sosialisasi akan dampak penyakit ini yang diikuti oleh 20 orang peserta, Minggu, (4/6), di ibu kota Kecamatan Kateman Guntung.

 

Kegiatan ini melibatkan Stakeholder instansi pemerintah hingga ke tingkat Kecamatan dan dihadiri oleh ketua KPA Kabupaten Inhil H Rosman Malomo SH.MH, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris H Umar Pulungan.

 

“Melalui sosialisasi ini, kami harap  masyarakat tidak mendekati hal-hal yang dapat memicu penularan virus HIV. Di antaranya, seks bebas dan penggunaan narkoba, khususnya jarum suntik,” kata Umar Pulungan

 

Masih menurutnya , saat ini ditemukan penderita HIV/AIDS ditengah masyarakat terus mengalami peningkatan, namun persentasenya masih relative kecil. Walau diakuinya bahwa satu tahun terakhir ada kecenderungan peningkatan “kelas” dari HIV menjadi AIDS.

Jika seseorang berstatus penderita AIDS, artinya ketahanan tubuhnya semakin menurun, butuh perawatan dan pengobatan lebih intensif.

Ia mengingatkan bahwa pihaknya bakal terus menggencarkan sosialisasi bahaya HIV/AIDS ke masyarakat, khususnya kepada pengguna jarum suntik.

 

Untuk mengurangi ketergantungan pada narkoba, KPA menganjurkan pengguna jarum suntik menggunakan terapi metadon. “Metadon,  adalah zat yang bisa mengurangi keinginan untuk memakai narkoba” Sebutnya.(suf)




PEMKAB INHIL TAJA PENYULUHAN HUKUM TERPADU

Tembilahan (Www.detikriau.org) — Selasa (5/6), Bupati Inhil yang diwakili Sekda Kab.Inhil H. Alimuddin RM membuka secara resmi acara Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan.

Dalam Sambutannya, Bupati yang dibacakan Sekdakab Inhil  mengatakan bahwa Sebagaimana kita maklumi bersama,
bahwa negara kita adalah negara hukum. “Karenanya sudah
menjadi keharusan bahwa hukum menjadi panglima. Guna mewujudkan itu, maka masing-masing kita, selaku warga negara yang baik, wajib untuk taat, tunduk dan menghormati aturan-aturan hukum yang berlaku.” Pinta Bupati.

Dijelaskan Bupati lebih jauh, jika mencermati kondisi yang terjadi akhir-akhir ini, baik di wilayah Indonesia pada umumnya, ataupun Inhil khususnya, ternyata ketaatan kita terhadap hukum masih belum sepenuhnya terwujud. Hal ini ditandai dengan masih maraknya tindak pidana yang terjadi, seperti perampokan, pembunuhan, perdagangan manusia, narkoba, korupsi, dan lain sebagainya.

“Khusus mengenai tindak pidana korupsi, beberapa waktu terakhir ini kita mendengar dan melihat berita korupsi yang melibatkan beberapa Pejabat, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah.Tentunya kita saling memaklumi, bahwa banyak faktor sehingga tindak pidana korupsi dapat terjadi. Salah satunya adalah factor ketidak-mengertian tentang aturan-aturan hukum yang berlaku.” Terang Bupati.

Menurut Bupati, dari suatu kebijakan yang diambil terkadang menurut penilaian kita baik, ternyata menyalahi aturan-aturan hukum yang berlaku dan akhirnya menjerat kita dalam perkara tindak pidana korupsi atau bahkan tindak pidana pencucian uang.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Aula Hotel Telaga Puri Tembilahan ini dilaksanakan oleh  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir bekerjasama dengan Universitas Islam Indragiri
(UNISI) Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri
Tembilahan dan Polres Inhil. Peserta penyuluhan sebanyak 50 orang yang merupakan Pejabat Srtuktural ( Eselon 3 & 4 ) dari SKPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Menurut Panitia kegiatan,  maksud dan tujauan dari acara penhyuluhan ini antara lain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan Aparatur Pemerintah Daerah tentang Hukum, khususnya di bidang Tindak Pidana Korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang. “Kita berharap dengan kegiatan seperti ini akan mampu menciptakan Aparatur Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas korupsi dalam rangka menuju Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang”. Tutupnya (Humas Setdakab Inhil/Wai)




KAB. INHU JUGA ANGKAT TANGAN HADAPI PT. PALMA I

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamat Keritang, Ahmad Ramani mengaku kesulitan menghadapi PT. Palma I. Berbagai upaya yang dilakukan untuk memediasi persoalan yang terjadinya antara warganya dengan perusahaan yang dinilainya arogan dan terkesan tertutup ini selalu dihadapkan dengan jalan buntu. Dirinya khawatir, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan pihak perusahaan akan menghilangkan batas kesabaran warganya.

“Sejak saya dilantik sebagai Camat keritang sekitar satu setengah tahun yang lalu, persoalan PT. Palma I ini sudah menjadi agenda utama kita. Berbagai upaya terus kita lakukan untuk mencoba melakukan mediasi. Bahkan kita sudah pernah mendatangi langsung kantor mereka di Pekanbaru. Hanya saja, perusahaan selalu menunjukkan sikap arogan dan terksesan sangat tertutup,” Ungkap Ahmad Ramani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, senin (4/6) kemaren.

Dikatakan Camat, dalam kunjungan ke Kantor PT. Palma I di Pekanbaru saat itu, untuk sekedar menemui manajemen perusahaan, ia harus melalui prosedur pemeriksaan yang sangat ketat. “itulah yang saya hadapi. Untung saja saat itu saya mengenakan jengkol (Pin Penjabat Camat. Red), kalau tidak, mungkin saya tidak akan diijinkan untuk bertemu. “ Kata Camat.

Dilanjutkannya, kesan arogan perusahaan ini terlihat dari sikap-sikap tidak bersahabat yang dipertontonkan. Bahkan ungkap Camat, kapolsek Kecamatan Keritang yang sempat ikut bersama dirinya dalam upaya mencoba melakukan mediasi hampir saja terjadi baku hantam karena merasa kesal.

Persoalan PT.Palma dengan kelompok tani menurutnya sudah cukup lama terjadi tetapi perusahaan dinilainya masih selalu menunjukkan sikap yang tidak jelas. Perintah penghentian pekerjaan dilapangan oleh Gubernur Riau pada januari 2011 yang lalu. Diakui Camat sudah dimintakan agar perusahaan mematuhi. Namun pihak perusahaan menunjukkan sikap seperti bermain-main.   “Memang perusahaan sempat menghentikan pekerjaan tapi hanya delapan bulan. Awal 2012 kemaren, mereka sudah mulai kembali melakukan aktifitas.” Kesal Camat.

Masalah tapal batas disatu sisi menurut Camat, Kab. Inhu dan Kab. Inhil bertentangan tetapi  menghadapi PT. Palma I, kedua Kabupaten bertetangga ini memiliki kalimat yang sama. ‘susah’. Bahkan kata Camat Ramani, Kab. Inhu pernah bilang itu ijin PT.Palma I tidak jelas. HGU-nya tidak ada.

Satu bulan yang lalu, kata Camat Ahmad Ramani lagi, pihak Kecamatan juga sudah undang pihak perusahaan, semua berkas kepemilikan yang dimiliki warga sudah dilampirkan. Ribuan surat SKT juga siap. Bahkan, katanya,  ijin tebang tahun 70-an sudah juga disertakan. Tapi ditunggu-tunggu, tak juga mendapatkan jawaban kesediaan untuk bertemu. “kita seperti menunggu cempedak berbuah nangka. Kalau bahasa sekarang, capek deh ngadapi PT.Palma I ini. Saya takut masyarakat kita kehilangan kesabaran. Takut nantinya jadi masuji ke dua.” Kesal Camat Ahmad Ramani. (fsl)




KAPOLRES INHIL HIMBAU MASYRAKAT TETAP PATUHI PERUNDANG-UNDANGAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.ik. M.Si mengaku upaya mediasi antara kelompok tani Desa Pancur Kecamatan Keritang dengan PT. Palma I sudah menunjukkan adanya kemajuan. Ia menghimbau masyarakat petani tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku agar apa yang diperjuangkan akan berbuah manis.

“walaupun saya baru menjabat sebagai Kapolres Inhil selama kurang lebih 6 bulan dan melihat sejarah akan permasalahan ini, baru kali ini unsur dari manajemen PT. Palma I bisa kita hadirkan. Ini tentunya sebagai akibat dari langkah-langkah yang sudah dilakukan masyarakat pada 15 mei yang lalu dengan unjuk rasa damai. Apa yang dilakukan masyarakat ini tentunya sangat kita hargai.” Sebut Kapolres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan kelompok tani Desa Pancur Kecamatan Keritang dengan Perwakilan Manajemen PT. Palma I di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, Senin (4/6).

Masih menurut Kapolres, kemajuan yang sudah berhasil didapatkan ini sebaiknya dapat terus dipertahankan agar jerih payah perjuangan ini nantinya tidak malah kembali akan mundur hanya dikarenakan adanya tindakan yang dilakukan dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.  Kata Kapolres, dengan sempat terlontarkan adanya pikiran untuk bertindak seperti apa yang terjadi di Masuji, Ia berharap agar hal-hal seperti itu tidak terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir. Karena apapun bentuk pelanggaran dan siapapun pelakunya, pihak kepolisian tentu harus bertindak.

“Jadi sekali lagi saya berharap agar masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang di dalam  uu no 9 tahun 2008 tentang mengemukakan pendapat dihadapan umum. Polisi pasti akan berlaku adil serta akan menjadi pengawal agar apa yang ingin dikemukakan masyarakat dapat tersampaikan dengan aman.’Pungkas Kapolres. (fsl)




PT. PALMA I DIDUGA LAKUKAN PELANGGARAN HAM dan PENYEROBOTAN LAHAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan perwakilan masyarakat Desa Pancur Kecamatan Keritang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding PT.Palma I telah melakukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) dan penyerobot lahan . Mereka meminta Komisi I DPRD Inhil memberikan perlindungan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua  Gabungan Kelompok Tani Desa Pancur, Ahmad Rizal Zuhdi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, Senin (4/6).

Menurut Ahmad Rizal Zuhdi, Apa yang telah diperlakukan perusahaan PT. PALMA I kepada petani desa pancur dinilainya sebagai bentuk pelanggaran HAM. “Semua jerih payah yang telah dikorbankan oleh petani desa pancur tanpa ada belas kasihan telah dihancurkan oleh PT. PALMA I. Ribuan batang Sawit dan Jagung yang ditanam petani dengan darah dan air mata untuk sekedar menyambung hidup, tanpa ada sedikitpun rasa iba diratakan oleh excavator mereka. Kami tidak bisa berbuat banyak pak. Mereka sengaja menghadapkan kami dengan masyarakat desa kami sendiri yang dipekerjakan layaknya centeng. Tolonglah kami. Bukan kami tidak bisa berbuat seperti kejadian di Masuji, bahkan kami bisa berbuat lebih anarkis dari itu. Kami belum mau berbuat karena kami masih merasa punya pemerintah tempat kemana kami harus mengadu,” Ungkapnya dengan suara bergetar menahan luapan emosi.

Apa yang dilontarkan Ahmad juga diamini oleh Kepala Desa Pancur, H.  Hayudin Ra’ub. Bahkan menurut pengakuan sang Kades, beberapa waktu yang lalu, karena menahan excavator milik perusahaan agar tidak melanjutkan pekerjaan, dirinya pernah mendekam dibalik jeruji besi dengan alasan yang dilontarkan perusahaan dirinya telah berbuat anarkis. “Saya hanya ingin mempertanyakan berapa luasan dan dimana areal lahan yang mereka miliki. Saya menganggap perlakuan pihak perusahaan kepada kelompok tani selama ini tidak lebih perlakuan terhadap binatang.”Lontarnya dengan kalimat berapi-api.

Menanggapi tudingan masyarakat petani desa pancur ini, Purba, staff lapangan yang ikut hadir bersama Humas PT. Palma I berdalih bahwa PT.PALMA I tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat petani Kabupaten Indragiri Hilir. Ia bersikukuh bahwa  perusahaannya bekerja dalam wilayah Inhu. “kalau memang ada persoalan tapal batas, itu bukan urusan perusahaan. Silahkan saja pemkab inhil dudukan dengan kab. Inhu. Hari ini, kami hanya mendapat perintah untuk sekedar menghadiri undangan dan karena ijin kami di Kab. Inhu, jadi Kab. Inhil kurang tepat memanggil perusahaan kami.” Ujarnya dengan nada terkesan pongah.

Pernyataan staff PT.PALMA yang tidak kooperatif ini sontak membuat peserta RDP terperangah. Bahkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah selaku pimpinan sidang tampak wajahnya memerah.

”Menurut penjelasan saudara, PT.Palma I bekerja berdasarkan ijin yang dikeluarkan Pemkab Inhu. Dilapangan, berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang disampaikan masyarakat kepada kita, Perusahaan saudara menggarap lahan di dalam wilayah Kab. Inhil. Karena penetapan tapal batas itu sudah dipatok sejak tahun 2003. Sebelum perusahaan saudara masuk, masyarakat sudah cukup lama melakukan aktifitas dengan membuat tanggul dan penanaman dan tidak ada masalah. Begitu perusahaan saudara hadir, apa yang sudah dikerjakan oleh masyarakat kami dirusak. Kalau anda berkilah PT.PALMA tidak menyerobot, lantas bahasa apa lagi yang tepat untuk mengungkap ini?” Tanya Arfah sedikit menahan geram.

Anggota Komisi I DPRD Inhil lainnya, Yusuf Said juga tampak berang, menurut  anggota dari fraksi golkar inhil ini, pernyataan yang dilontarkan perusahaan adalah sebuah ungkapan yang lucu karena dimanapun keberadaan masyarakat, selagi masih di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ia mendapat perlindungan hukum yang sama.”Kita tidak usaha bicara  perusahaan anda bekerja di wilayah Inhil ataupun Inhu. Dimanapun perusahaan saudara beraktifitas, yang jelas Negara ini memberi jaminan perlindungan hak-hak warga negaranya termasuk masyarakat petani. Masyarakat Inhil juga warga NKRI, Jadi jangan anda hanya asal bicara. Saya usulkan, kita lakukan pengukuran kembali kepemilikian lahan yang diakui milik PT. PALMA I serta sejauhmana legalitas yang dimiliki mereka  untuk melakukan aktifitas. ” Kecam Yusuf Said sambil sekali-kali tampak menggeleng-gelengkan kepala dan mengungkapkan pertanyaan apakah Humas PT. Palma I ini memiliki hati atau tidak?

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Kuswari menyatakan bahwa berdasarkan lampiran data yang diterimanya, PT.Palma I hanya mengantongi sebatas ijin lokasi dari Pemkab Inhu. Seharusnya menurut Kuswari, Ijin lokasi itu harus diteruskan dengan Ijin Usaha Perkebunan.

“Ijin lokasi baru merupakan  sebatas ijin arahan lahan. Setelah nantinya dilakukan pendataan di lapangan, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat harus dikeluarkan. Hasilnya, barulah ditemukan berapa luasan sesungguhnya yang tersedia.” Jelas Kuswari.

Ditambahkannya, setelah mendapatkan pelepasan dari dinas kehutanan, barulah perusahaan mendapatkan ijin usaha perkebunan yang biasanya luasan arealnya akan lebih kecil dari besaran ijin lokasi yang telah didapatkan. ”Sejalan dengan itu perusahaan masih harus mengurus HGU. Kalau sudah, barulah didalamnya akan tertera luasan areal yang dimiliki dan kemudian disusul dengan legalitas lahan milik perusahaan dari BPN”Jelas Kuswari sambil menjelaskan bahwa sesuai aturan seharusnya perusahaan yang melakukan aktifitas di wilayah perbatasan, ijinnya diterbitkan oleh provinsi bukan dari Kabupaten.

Hampir semua pernyataan yang dilontarkan peserta RDP menyudutkan pihak PT. Palma I.

Karena dinilai pihak perusahaan tidak dihadiri pihak yang mampu mengambil kebijakan, untuk tidak memperpanjang waktu, komisi I mengambil delapan poin keputusan untuk diteruskan kepada pimpinan PT.PALMA I diantaranya, pertama, dikarenakan persoalan tapal batas antara Kab. Inhil dan Kab. Inhu yang menjadi lokasi PT.PALMA I, diminta agar dilakukan penghentian semua aktivitas oleh perusahaan sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat Pemprov Riau No: 136/TAPEM/23.01 tanggal 5 januari 2011 dan surat Bupati Inhu No: 332/um/XI/2009 tanggal 8 oktober 2009.

Kedua, untuk menghindari benturan antara masyarakat dan perusahaan dilapangan, diminta agar PT. PALMA I menghentikan untuk menghadapkan masyarakat dengan masyarakat tempatan yang direkrut sebagai pengawas kerja karena dinilai akan rawan menimbulkan komplik.

Ketiga, PT.PALMA I diminta menghargai/menghormati hak-hak masyarakat kemudian point ke empat, PT.PALMA diminta untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang wajib dimiliki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, point kelima menyatakan perlunya untuk kembali melakukan pengukuran ulang terhadap luasan lahan yang dimiliki perusahaan.

Point ke enam, guna menghindari konflik, diminta pihak kepolisian (polres Inhil) membantu menghentikan aktifitas di areal bermasalah.

Poin ke tujuh, PT.PALMA I diminta untuk kooperatif dalam upaya penyelesaian persoalan ini. Kemudian poin terakhir, disarankan, untuk mempercepat penyelesaian, PT.PALMA segera melakukan pembicaraan ditingkat manajemen baik di pekanbaru ataupun Jakarta.

RDP diruang banggar juga dihadiri secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP. Dedi Rahman Dayan, S.iK, M.Si, Humas PT. PALMA I, Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Kuswari, Dinas Kehutanan Inhil yang diwakili Lukman Hakim, Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Ismail Maryudi, Kabag Tapem Setdakab Inhil, Mj Verman, Kepala Badan Kesbangpolinmas Inhil, Tantawi Jauhari, Bagian Hukum Setdakab Inhil yang diwakili, Eko Heri Purwanto, Camat Kecamatan Keritang, Ahmad Ramani, Kepala Desa Pancur, H. Hayudin Ra’ub, serta LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan, Kemas Ibnu Sanjaya dan Darsani.

Dari komisi I selain M. Arfah juga tampak dihadiri oleh Sekretaris Komisi I., Baharuddin L. Abbas, beserta anggota, Yusuf Said,  Adha dan Tarmiji. (fsl)





IKA STAI AULIAURASYIDIN RENCANAKAN SATUNI ANAK YATIM

Dalam Proses pengukuhan kepengerusan pada tanggal 10 Juni mendatang
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama terutama anak yatim, Ikatan Alumni (IKA) STAI Auliaurrasyidin berencana akan memberikan santunan saat proses pengukuhan kepengerusan yang pelaksanaan akan dilakukan pada tanggal 10 Juni mendatang di kampus STAI Auliaurrasyidin.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Aswandi SPdI, kepada wartawan, Senin, (4/6). Dijelaskannya anak yatim yang diberikan santunan diutamakan mereka yang berdomisili di sekitar kampus. Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak RT dan RW dalam rangka mendata jumlah anak yatim yang akan diberikan santunan.

“Jumlah anak yatim yang akan kita berikan santunan berkisar anatar 20-50 orang, sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki. Kita sangat bersyukur saat pengukuhan ini kita bisa memberikan sedikit sumbangsih untuk anak yatim. Semua ini tidak terlepas dari kepedulian seluruh para alumni yang mau menyisihkan sedikit rezki mereka untuk memberikan sumbangsih hingga kegiatan seperti ini bisa kita laksanakan,” kata Aswandi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua IKA Alumni.

Masih menurutnya, selain memberikan santunan pada saat pelantikan nantinya IKA alumni juga melaksanakan peringatan Isra’ Mi’raj. Sejauh ini persiapan yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan rencana, tentunya dengan harapan pada saat pelaksanaan nantinya kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses.

Sementara itu Ketua IKA Alumni Hidayat Hamid SPdI, kepada wartawan dalam kesempatan berbeda mengungkapkan, meski kepengurusan ini baru, pihaknya punya berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi daerah, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh organisasi. Apalagi dengan jumlah alumni yang sudah mencapai ribuan dan tersebar hampir diseluruh wilayah Inhil tentunya ini menjadi suatu kekuatan dan modal yang sangat berarti.

“Jumlah alumni STAI saat ini sudah mencapai ribuan, kita berharap dengan jumlah yang sedemikian besar kita bisa memberikan kontibusi positif untuk kemajuan Inhil yang kita cintai ini,” ujarnya.