MPI, JANJIKAN KAWAL PROSES P2DB

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), hari ini, Jum’at (29/6) lakukan pantauan tes tertulis ujian masuk ke Sekolah lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. MPI bertekad untuk mengawal secara langsung proses Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB).

Aktifis MPI, Tengku Suhandri yang saat itu didampingi Zakiyun menilai keikutsertaan pengawasan secara langsung ini diperlukan untuk menghindari ketidakadilan dalam proses P2DB.”pantauan ini kami lakukan untuk menunjukkan rasa kepedulian kami demi terciptanya  proses tranparansi dalam penerimaan P2DB. Kita tidak ingin proses awal jenjang pendidikan anak-anak kita ini dijadikan ladang oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.” Ujar Tengku Suhandri kepada detikriau.org.

Nantinya, ditambahkan Comel, panggilan akrab tokoh MPI ini, dasar penetapan penilaian kelulusan panitia P2DB disemua sekolah akan mereka mintakan untuk menilai sejauh mana keadilan seleksi yang dilakukan pihak sekolah.” Kita akan mintakan secara resmi hasil penilaian itu. Dan mereka harus bersedia untuk memberikan,” Tegas Comel.

Ketika ditanyakan apa langkah yang dilakukan MPI jika permintaan ini tidak dipenuhi pihak sekolah, Comel menjawab mereka akan melakukan upaya hukum melalui Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).” Kita punya aturan tentang keterbukaan informasi Publik. Kalau tidak diberikan, kita akan ajukan gugatan sesuai  ketentuan yang diatur dalam undang-undang itu. Namun hari ini kita sama-sama mendengar bahwa panitia P2DB juga menaggapi positif hal ini dan nyatakan akan berikan kerjasama yang baik.”Pungkas Comel (Am)




POLRES INHIL ANJANGSANA KE PANTI DHARMA BUNDA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka mengisi rangkaian peringatan HUT Ke – 66 Bhayangkara, Jajaran Polres Indragiri Hilir, Jum’at (29/6) melakukan anjangsana ke Panti Asuhan Dharma Bunda Jalan R. Subrantas Tembilahan. Dalam kesempatan ini, polres Inhil menyerahkan beberapa bingkisan yang langsung diterima oleh Ketua Panti Hj. Asnin Sopyan Sulaiman.

Dalam kata sambutannya, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si menyebutkan bahwa di usia Ke – 66 ini dirinya menilai masih banyak yang perlu dilakukan perbaikan ditubuh kepolisian termasuk belum mampu dipenuhinya rasa kepuasaan total dari masyarakat dalam memberikan pelayanan.”Tetapi apa yang polisi lakukan di dalam tugas adalah demi menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat. Dengan rasa aman itu, masyarakat akan dapat menjalankan semua aktifitas dengan baik dan lancar.” Jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, anjang saya ini memiliki tiga tujuan, yakni, kepolisian ingin terus berupaya untuk mempererat kemitraan dengan masyarakat, Selanjutnya Kepolisian juga ingin menggali nilai kemanusiaan atau nilai sosial di diri setiap personil kepolisian, serta untuk memupuk dan menumbuhkan rasa persudaraan antara aparatur kepolisian dengan masyarakat.”Apa yang kami berikan ini bukan berarti kepolisian berlebih tetapi kami hanya diberikan sedikit kemudahan. Mudah-mudahan apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat.” Imbuh Kapolres.

Ketua Panti, Hj Asnin Sopyan Sulaiman mengucapkan terimakasih. Menurutnya apa yang diberikan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi penghuni panti. Dijelaskan Ketua Panti, Saat ini, yayasan dharma bunda mengasuh 26 orang. 5 orang masih duduk dibangku sekolah dasar, 7 orang SLTP, 9 orang SLTA dan 1 orang perguruan tinggi. “Insyaallah tahun ajaran 2012/2013 ini kita kembali akan kuliahkan 4 orang ke perguruan tinggi. Kita berupaya untuk membekali ilmu kepada seluruh anak panti dengan bekal ilmu yang mencukupi namun tentunya semua tergantung prstasi dari anak panti itu sendiri,” Jelasnya.

Dalam anjangsana ke Panti Dharma Bunda ini, selain diikuti Kapolres Inhil beserta istri juga tampak dihadiri oleh Wakapolres Inhil, Kompol Yuniar Ari beserta istri dan beberapa petinggi di jajaran Polres Inhil. Usai penyerahan bingkisan, jajaran Polres Inhil berkesempatan melakukan foto bersama dengan seluruh penghuni Panti dan pengasuh. (Am)




KPK JUGA BIDIK PETINGGI KEMENAG

JAKARTA – Meski sudah menetapkan dua tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik oknum pejabat di Kementrian Agama (Kemenag) RI yang terlibat dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Al Quran.
“Kami masih terus mendalami. Masih terus investigasi. Kalau ada oknum lain yang terlibat akan dikembangkan lagi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/6).

Apalagi, lanjutnya, KPK baru memulai penyidikan kasus ini dan pendalaman masih terus dilakukan. Seperti melakukan penghitungan kerugian negara yang ditaksir ratusan sampai miliaran rupiah.

Seperti diketahui dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kemenag RI ini KPK menggarap tiga kasus sekaligus. Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi penyuapan dalam proyek pengadaan kitab suci Al Qur”an tahun 2010-2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Kedua proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. “Ketiga kasus pengadaan Al-Qur”an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (29/6) siang.

Dikatakan Abraham dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka, pertama adalah ZD (Zulkarnain Djabbar), anggota DPR RI sekaligus anggota Banggar periode 2009-2014. Tersangka kedua inisial DP seorang pengusaha diidentifikasi sebagai direktur utama PT KSAI dan kerabat ZD.

“KPK dalam hal ini telah menemukan minimal dua alat bukti cukup untuk naik ke tahap penyidikan dan kita sudah tetapkan dua tersangka,” jelas pria kelahiran Sulawesi itu.(Fat/jpnn)




PEMKAB INHIL KEMBALI DIMINTA SEGERA SIKAPI PERMASALAHAN PT. PALMA SATU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hUkum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.

“Baru saja saya ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu,” ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada wartawan, Kamis (27/6).

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan. “Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi ‘bom waktu’ konflik yang lebih luas.

“Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya,” tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.

“Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.(***)




DPK KAB. INHIL BUKA PELATIHAN MINAT DAN BUDAYA MEMBACA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat Desa dengan tujuan peningkatan SDM yang berkualitas, Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Indragiri Hilir Membuka Pelatihan minat dan budaya membaca masyarakat Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kuindra (28/6).

Acara tersebut langsung dibuka dan diresmikan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, Ritawati, dan dihadiri oleh Camat Kuindara dan beberapa peserta pelatihan Minat baca tersebut.

Dalam sambutanya Ritawati menyebutkan kegiataan tersebut dilakukan guna menjalankan fungsi perpustakaan sebagai komunikasi penyebar ilmu pengetahuan dan informasi serta penerus kebudayaan, dan dimana didalamnya terdapat tugas untuk mengoleksi dan memproduksi karya-karya dan berita berita, informasi manusia dan disampaikan lagi kepada manusia.

“Seperti yang kita lihat sekarang dari hari kehari tramsmedia perpustakaan semakin dirasakan dengan ditemukannya mesin cetak, tekhnik rekam, mikro film, CD dan Digital yang semuanya itu berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut tugas dan fungsi perpustakaan harus membawa dan menyampaikan semua itu kepada masyarakat tidak terkecuali masyarakat pedesaan. Hal tersebut mengingat peran dan eksistensi perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan pendidikan sepanjang hayat, Jelasnya.

Rita juga berharap agar dengan dibukanya pelatihan minat baca ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta minat baca, dan semoga dapat mengikuti acara ini dengan baik sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Hal ini mendapat sambutan positif dari para peserta minat baca, yang menyadari butuhnya taman bacaan yang dapat menambah wawasan masyarakat desa sendiri. Hal ini dikarenakan jauh dan sulitnya posisi masyarakat desa membuat segala bentuk informasi sulit dijangkau termasuk ilmu-ilmu yang dapat menambah wawasan seperti yang ada di Taman baca ini,” jelas Santi salah Seorang perwakilan masyarakat Desa.(***)




Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah

Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6).

Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait “uang lelah” agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa “uang lelah” yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.

Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik Muhammad Dunir menyampaikan ia siap “pasang badan” untuk menerima penyerahan “uang lelah” itu dan meminta bertemu untuk membicarakan kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.

Setelah pembicaraan telepon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya menerima “uang lelah” itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal agar penyerahan “uang lelah” dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.

karena uang belum terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan penyerahan uang dari PT Adhi Karya dan dijawab Satria Hendri uang telah tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.

Terdakwa Eka setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900 juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal menyruh Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis
penyerahan tersebut.

Eka bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24 untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima oleh Faisal, uang itu dipisah-pisah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke gedung DPRD Riau dan diserahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.

Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(jpnn)