Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah

Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6).

Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait “uang lelah” agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa “uang lelah” yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.

Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik Muhammad Dunir menyampaikan ia siap “pasang badan” untuk menerima penyerahan “uang lelah” itu dan meminta bertemu untuk membicarakan kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.

Setelah pembicaraan telepon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya menerima “uang lelah” itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal agar penyerahan “uang lelah” dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.

karena uang belum terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan penyerahan uang dari PT Adhi Karya dan dijawab Satria Hendri uang telah tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.

Terdakwa Eka setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900 juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal menyruh Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis
penyerahan tersebut.

Eka bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24 untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima oleh Faisal, uang itu dipisah-pisah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke gedung DPRD Riau dan diserahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.

Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(jpnn)




SETDAKAB INHIL BUKA SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN RAD PK

TEMBILiAHAN (www.detikriau.org) – Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) membuka acara sosialisasi dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Korupsi (PK) bertempat diruang rapat gedung Badan Perencencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (27/6).

Sesuai dengan Diktum ke sebelas Butir ke 3, Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, secara khusus Bappenas diberikan tugas untuk menyusun rencana aksi nasional pemberantasan korupsi berkoordinasi dengan mentri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen (LPNK), unsur masyarakat, serta Komisi pemberantasan Korupsi.

Dengan langkah ini, Kementrian PPN/Bappenas diharapkan bisa memegang kendali koordinasi perencanan pemberantasan korupsi lintas bidang, lintas sektor dan lintas daerah dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK).

Dalam rangka mendorong percepatan pemberantasan korupsi didaerah, dokumen RAN PK kemudian disosialisasikan kepda daerah. Selanjutnya Pemerintah daerah dengan komitmen yang tinggi merumuskannya ke dalam RAD PK yang secara substantif berisi langkah- langkah atau upaya konkrit yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan (stackholder) untuk mempercepat perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan/atau kelembagaan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kata sambutannya, Bupati Inhil yang disampaikan Setdakab, H. Alimuddin RM, menyatakan bahwa berdasarkan data, indonesia tercatat sebagai Negara dengan tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini bisa disebabkan akibat lemahnya kesadaran diri serta ketidakberdayaan intansi terkait dalam melakukan pengawasan.”Untuk mengatasi persoalan ini makanya kita menyambut baik dilaksanakannya RAD PK. Kita berharap hal ini dapat memberikan arah perubahan yang baik guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat kedepannya,” Pesan Setda.

Selain dihadiri setdakab Inhil, H. Alimuddin RM, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat esselon II dan III, LSM dan Pers serta perwakilan dari Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, M. Ishrof dan Fasilitator Bappenas dari Lembaga Advokasi Kerakyatan, Frido.

Usai kegiatan pembukaan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penyusunan RAD-PK oleh Tim yang telah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Inhil, Nomor Kpts. 156/III/HK-2012. Penyusunan RAD-PK Kab. Inhil ini diagendakan selama dua hari kerja, rabu (27/6) hingga kamis (28/6). Fsl




BEM FAK HUKUM UNISI SOSIALISASIKAN PENDAFTARAN TANAH DAN AKTE KELAHIRAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Eksekuitif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, melakukan sosialisasi tentang hukum terkait pendaftaran tanah dan pembuatan akta kelahiran di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Rabu (27/6).

 

Dekan Fakultas Hukum Unisi, Wandi, SH, MH mengatakan, sosialisasi pendaftaran tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24/1997. Dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dibidang agraria.

 

Hari ini, berdasarkan informasi yang diterima, masih banyak masyarakat di daerah belum melakukan pendaftaran tanahnya. Informasi itu dirangkum oleh kawan-kawan BEM. Lalu pihak Fakultas mengutus dua tenaga Dosen untuk menjadi pembicara, Tiar Ramon, SH, MH dan Jamri, SH,SH

 

“Kita mengutus dua dosen tetap Fakultas Hukum Unisi, untuk melakukan sosialisasi di Sungai Perak,” ungkapnya, Rabu (27/6).

 

Selain melakukan sosialisai hukum tentang pendaftaran tanah, BEM Unisi juga melakukan sosialisasi tentang pembuatan akta kelahiran. Dimana umur seseorang yang sudah lewat dari enam bulan, berdasarkan ketentuan yang ada, maka pembuatan akte kelahirannya harus meminta penetapan dari pengadilan.

 

“Hari ini kita lihat banyak masyarakat yang tidak tahu dengan aturan ini, sehingga kawan-kawan BEM merasa terpanggil untuk melaksanakan kegiatan tersebut,”tukasnya.

 

Kedepan, lanjutnya, BEM Unisi juga akan melakukan kegiatan serupa secara berkesinambungan dengan berbagi materi yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Sebab, hal itu juga merupakan salah satu tugas dari Fakultas Hukum.

 

“Salah satu item yang kita masukan adalah masalah pendaftaran tanah dan akte kelahiran. Semuanya sudah dilakukan pada tiga kecamatan,” imbuhnya.(fen)




BERANTAS NARKOBA, POLRES INHIL BUTUH INFORMASI MASYARAKAT

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hingga Akhir Juni 2012, Kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Mapolres Inhil terdata sebanyak 28 kasus dengan 56 orang tersangka. Polres Inhil mengaku kesulitan berantas peredaran narkoba dikarenakan minimnya informasi dari masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP. Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si melalu Kasad Narkoba, AKP Ola Lupa ketika dikomfirmasi berkaitan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 juni 2012 diruang kerjanya, Selasa (26/6)

“Disamping wilayah Inhil yang sangat luas, bocornya informasi razia semakin mempersulit kita untuk memberantas peredaran Narkoba. Oleh karena itu, kita berharap kerjasama yang baik masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan,” Ujar AKP Olalupa kepada wartawan.

Untuk pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan Narkoba terutama dikalangan pelajar, Kasadnarkoba mengaku sudah melakukan sosialisasi secara terus menerus ke beberapa lembaga-lembaga pendidikan.”Bulan juni 2012 ini saja kita sudan 3 kali lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.” Ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Inhil, tahun 2011 yang lalu, total kasus penyalahgunaan Narkoba mencapai 48 kasus dengan 77 orang tersangka. Serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah dengan rincian, Ganja sebanyak, 8. 673,5 gram, Extasi sebanyak 1 butir dan Sabu-sabu sebanyak 110,87gram sedangkan untuk jenis obat terlarang lainnya tercatat sebanyak 150 jenis.

Untuk tahun 2012, hingga menjelang akhir Juni, tindak penyalahgunaan Narkoba tercatat sebayak 28 Kasus dengan 56 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian, Ganja seberat 481,1 gram, Ekstasi sebanyak 30,5 butir dan sabu-sabu sebanyak 10.296,85 gram.

Untuk penyelesaian kasus penyalahgunaan Narkoba tahun 2011 sebanyak 41 perkara. 7 perkara selesai tahun 2012.(fsl)




DTPHP Inhil Upayakan Untuk Kembalikan Potensi Beras Lokal

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Inhil dibawah dekade tahun 90an sangat dikenal tidak hanya untuk skala Riau, tapi bahkan Sumatera sebagai salah satu daerah penghasil beras yang sangat berkualitas. Saat itu, beras seperti Karan Duku, Lantik Bamban dan beberapa jenis beras lainnya sangat terkenal di tengah masyarakat, dengan Kecamatan Reteh sebagai pusat penghasil beras ketika itu.

Tapi belakangan ini kondisinya sudah cukup jauh berbeda. Meski saat ini Inhil masih sebagai salah satu penghasil beras di Riau, tapi hanya mampu untuk Konsumsi pribadi. Jenis berasnyapun sudah jauh berubah, beras seperti Karan Duku dan Lantik Bamban yang pernah menjadi idola di tengah masyarakat Inhil seperti hilang dari peredaran. Bahkan beras yang banyak dan diminati oleh masyarakat malah berasal dari Sumbar, seperti beras Solok dan lainnya.

Untuk kembali mengangkat potensi beras Inhil, terutama beras lokal, Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir sudah mulai merancang program pengembangan beras lokal. Saat ini, melalui balai khusus yang dimiliki oleh Satker tersebut mereka sudah mulai mengembangkan bibit padi tersebut yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada 2013 mendatang.

“Kita berencana untuk mengembangkan beras lokal seperti Lantik Bamban dan Karan Duku. Melalui usaha yang sedikit berliku, kita berhasil mendapatkan bibit padi tersebut di tengah masyarakat, meski jumlahnya sedikit. Kita berkeinginan kedepan beras lokal tersebut bisa berkembang seperti dahulu, dan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Kepala DTPHP H Wiryadi S.Sos, MSi.

Dikatakannya, apalagi kualitas beras yang dihasilkan tidak kalah dengan beras dari Sumbar yang membanjiri pasaran beras di Inhil. Dengan kembali mengembangkan beras lokal yang ada, sudah barang tentu akan mengangkat nama Inhil hingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani kita.

“Yang paling penting saat ini adalah kemauan dari semua pihak untuk mengembangkan beras lokal yang kita miliki. Terus terang masalah kualitas kita tidak kalah,” katanya.(suf)




Disnakertrans Tingkatkan Program Jamsostek

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil akan meningkatkan program jaminan kesehatan sosial (jamsostek) bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Inhil. Seperti yang dibahas dalam acara rapat koordinasi fungsional Jamsostek yang digelar di ruangan Balai Utama Kantor Bupati Kabupaten Inhil, Selasa (26/6).

Program kedepan Jamsostek ini dinilai sangat penting pagi tiap pekerja, khususnya bagi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Inhil. Seperti yang disampaikan kadisnakertrans Kabupaten Inhil, Hafitsah SH yang ditemui usai mengikuti rapat tersebut.

Menurutnya, program Jamsostek tersebut tidak hanya diperuntukan bagi tenaga kerja perusahaan perusahaan saja, tetapi juga bisa dikuiti oleh para pekerja konstruksi yang nanti akan diberikan sosialisasi jamsostek tersebut.

“Benar, baru saja tadi kita menggelar Rapat koordinasi fungsional jamsostek dengan mengundang tim lengkap untuk membicarakan tentang sosialisasi program jamsostek pemerintah tersebut, rapat tersebut  dihadiri pimpinan jamsostek Kabupaten Inhil, Inhu dan kuansing. Dan seperti hasil rapat tadi kita sepakat untuk menyususn program kedepan jamsostek ini yang kita anggap sangat berguna bagi setiap para pekerja,” jelasnya.

Hafitsah menambahkan, program tersebut akan segera disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil, agar mengikut sertakan para karyawannya kedalam program tersebut.

“ Memang banyak program kedepannya yang akan kita kerjakan, untuk itu kami akan segera mensosialisasikan program-program tersebut kepada perusahaan kontraktor kecil maupun besar yang ada di Kabupaten Inhil,” jelasnya.

Kepala Kantor Cabang Jamsostek, H Samsuri, MM juga mengatakan bahwa program kedepan yang akan disusun ini tentunya akan mengarah kepada jaminan yang lebih baik.

“Penyusunan program kita kedepan tentunya penyusunan yang lebih melihat kepada hal-hal penting yang dibutuhkan bagi para pekerja yang ada, dengan mengikutkan pekerja dalam program ini tentunya para pekerja sudah dijamin terutama dalam keselamatan kerja,” ujarnya.(fsl)