CV Cahaya Putri Melayu Bantah Tuduhan Perampasan Lahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Manajemen CV Cahaya Putri Melayu membantah tuduhan perampasan lahan masyarakat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media.

Direktur CV Cahaya Putri Melayu, Rosmely, menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami tegaskan, CV Cahaya Putri Melayu tidak pernah mengambil lahan masyarakat. Tuduhan itu keliru dan sangat merugikan nama baik perusahaan,” ujarnya, Jumat (…).

Rosmely menjelaskan, aktivitas perusahaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK)/Perintah Pengamanan Kebun resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menekankan, seluruh area kerja telah ditentukan sesuai aturan dan koordinat resmi.

Manajemen memastikan tidak ada kegiatan di luar wilayah sah. Tim legal dan lapangan telah melakukan pengecekan sebelum pekerjaan dimulai untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan warga maupun tanah adat.

“Kami tidak mungkin bekerja tanpa prosedur. Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.

Meski demikian, perusahaan membuka ruang dialog bagi pihak yang merasa memiliki klaim, dengan syarat penyelesaian dilakukan melalui jalur resmi dan bukti kepemilikan sah.

“Silakan jika ada klaim, mari duduk bersama secara terbuka. Jangan membangun opini melalui pemberitaan sepihak,” kata Rosmely.

Ia menegaskan, PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitra pelaksana justru berkomitmen pada kemitraan inklusif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk membuka lapangan kerja.

“Kami hadir untuk bersinergi dan membangun, bukan mengambil hak masyarakat,” tutupnya. rls




Begini Kronologi dan Motif Penganiayaan di Pasar Tembilahan Hingga Korban Alami 30 Jahitan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (12/2/2026) sore. Seorang pria berinisial (S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano, telah dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban Suratman (61) diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.
Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil ISAM BENJOL. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban
.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.

Adapun motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pelaku yang melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indragiri Hilir.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.*




Perjalanan Opini Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Inhil dari Tahun 2010 sampai 2024

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perjalanan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD memperlihatkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Periode 2010–2015: Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Selama enam tahun berturut-turut, mulai dari 2010 hingga 2015, LKPD Indragiri Hilir hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini ini berarti laporan keuangan dianggap cukup baik, namun masih terdapat beberapa kelemahan yang membuat penyajian informasi belum sepenuhnya sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Periode 2016–2023: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Memasuki tahun 2016, terjadi lonjakan prestasi. LKPD Indragiri Hilir berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan predikat tertinggi dari BPK. Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Prestasi ini terus dipertahankan selama delapan tahun berturut-turut, hingga tahun 2023. Konsistensi tersebut mencerminkan adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas publik.

Tahun 2024: WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH)

Pada tahun 2024, Indragiri Hilir kembali meraih opini WTP, namun dengan catatan khusus berupa Penekanan Suatu Hal (PSH). Artinya, meskipun laporan keuangan secara keseluruhan sudah sesuai standar, BPK memberikan perhatian khusus pada aspek tertentu yang perlu ditindaklanjuti.

Catatan ini biasanya terkait dengan hal-hal yang berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan di masa depan, sehingga pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan.

Perjalanan opini LKPD Kabupaten Indragiri Hilir menggambarkan transformasi pengelolaan keuangan daerah dari kondisi penuh catatan pada 2010–2015, menuju konsistensi predikat tertinggi sejak 2016.

Catatan PSH di tahun 2024 menjadi pengingat bahwa meski sudah berada di jalur yang benar, pemerintah daerah tetap harus menjaga transparansi dan memperbaiki aspek-aspek yang masih menjadi perhatian. (Arbain)




Makin Mudah! Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil

ARBindonesia.com, Tembilahan – Sejak diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada 22 Desember 2025, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Hingga kini, ribuan masyarakat telah mendapatkan berbagai layanan, sebagai bentuk antusiasme terhadap kehadiran MPP sebagai pusat pelayanan terpadu di daerah.

Seiring pengembangan layanan tersebut, kini urusan pelayanan haji dan umrah juga dapat diakses langsung melalui MPP Kabupaten Indragiri Hilir, bahkan menjadi salah satu layanan dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Sirajuddin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026), mengatakan bahwa hadirnya layanan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.

“Dengan bergabungnya layanan Kemenhaj di MPP, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam mengurus keperluan haji dan umrah. Semua layanan dapat diakses dalam satu lokasi, sehingga lebih efisien dan praktis,” ujar Sirajuddin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Guspiandi, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran layanan Kemenhaj di MPP merupakan bagian dari transformasi besar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, yang menandai babak baru dalam pengelolaan pelayanan haji dan umrah secara lebih profesional, modern, dan terintegrasi.

“Di tingkat daerah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Indragiri Hilir resmi berdiri setelah pelantikan pejabat eselon II dan III pada 28 November 2025. Bergabungnya layanan kami di MPP diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan haji dan umrah secara cepat, transparan, dan nyaman,” ungkap Guspiandi.

Ia menjelaskan, Kemenhaj Kabupaten Indragiri Hilir di MPP melayani berbagai jenis layanan, di antaranya pendaftaran calon jemaah haji baru, pembatalan porsi haji, serta konsultasi permasalahan haji.
Untuk pendaftaran calon jemaah haji baru, masyarakat diwajibkan membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Haji (BRK Syariah atau BSI), serta melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 18 tahun), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, ijazah, dan buku rekening.

Sementara itu, layanan pembatalan porsi haji dapat dilakukan karena alasan ekonomi maupun wafat, dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti surat permohonan bermaterai, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti setoran awal, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi, di antaranya untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji, konsultasi pembatalan dan pelimpahan porsi haji, hingga pengantaran paspor dan proses biometrik haji (biovisa).

Dengan semakin lengkapnya jenis layanan di MPP, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap kehadiran pusat pelayanan terpadu ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pelayanan haji dan umrah.




Ketua Komisi IV DPRD Inhil Tegaskan Kawal UHC 2026, Gagal Jika Rakyat Masih Sulit Berobat

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Wahyudin, menegaskan komitmennya mengawal ketat pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah ditetapkan sebagai program prioritas dalam APBD Inhil Tahun Anggaran 2026. Ia menyatakan, program tersebut patut dinilai gagal apabila masih ditemukan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Jangan bicara UHC kalau rakyat masih ditolak berobat. Itu artinya kita sedang membohongi publik,” tegas Wahyudin kepada awak media, Selasa (27/1/2029).

Wahyudin menekankan, UHC tidak boleh berhenti sebagai jargon di ruang rapat atau sekadar slogan di baliho pemerintah, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Puskesmas dan RSUD.

“Setiap tahun kita dengar kata ‘gratis’ dan ‘cukup KTP’. Tapi kalau di lapangan warga masih dipingpong urus administrasi, itu bukan pelayanan, itu kegagalan sistem,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh prasyarat kebijakan UHC sejatinya telah terpenuhi. Anggaran telah dialokasikan dan regulasi sudah tersedia. Karena itu, jika pelayanan masih bermasalah, Wahyudin menilai persoalan terletak pada pelaksanaan teknis di lapangan.

“Anggaran sudah disiapkan, regulasi sudah ada. Kalau pelayanan masih amburadul, berarti masalahnya bukan pada kebijakan, tapi pada pelaksana. Ini harus dibuka secara jujur,” katanya.

Ia memastikan Komisi IV DPRD Inhil tidak akan tinggal diam apabila keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan terus berulang. Bahkan, langkah politik disebut siap ditempuh.

“Jangan anggap DPRD hanya pajangan. Kalau perlu, kami rekomendasikan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap pimpinan fasilitas kesehatan yang terbukti gagal menjalankan tugas,” tegasnya.

Terkait kanal pengaduan, Wahyudin menilai selama ini banyak yang hanya bersifat formalitas dan tidak memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

“Banyak kanal aduan hanya hidup di kertas. Rakyat mengadu, tapi tidak pernah mendapat solusi. Kalau ini terus terjadi, yang rusak bukan hanya pelayanan, tapi juga kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat miskin menjadi pihak paling terdampak apabila UHC tidak dijalankan secara serius dan konsisten.

“Orang mampu bisa cari jalan sendiri. Tapi rakyat kecil hanya punya harapan pada program ini. Kalau negara masih gagal hadir, itu dosa kebijakan,” katanya.

Untuk warga yang belum terdaftar BPJS, Wahyudin menegaskan proses pendaftaran UHC harus dipermudah dan tidak dibebani birokrasi berbelit.

“Cukup KTP, KK, dan SKTM. Jangan ada lagi alasan klasik seperti sistem down, petugas tidak ada, atau kuota penuh. Alasan-alasan itu sudah basi,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Wahyudin menyebut UHC sebagai barometer kredibilitas pemerintah daerah di mata rakyat.
“UHC ini ujian. Kalau gagal, rakyat akan tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya pandai beretorika,” pungkasnya.*




DPKP Inhil Sosialisasikan APAR di Diskominfopers, Tekankan Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Sosialisasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Inhil, bertempat di Jl. Akasia No. 2 Tembilahan, Selasa (27/1/2026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana kebakaran, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir serta surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait kewajiban penyediaan APAR di setiap bangunan.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil, Masykur Hz, menyampaikan bahwa pencegahan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD), namun juga instansi vertikal, rumah sakit, hotel, dan seluruh bangunan yang memiliki potensi risiko kebakaran.

“Bukan hanya OPD pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal, rumah sakit, hingga hotel. Ini dalam rangka proteksi dan pencegahan kebakaran. Pengalaman kita sebelumnya, saat terjadi kebakaran di Kantor Bupati, Alhamdulillah dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Bidang Pencegahan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada instansi pemerintah maupun masyarakat hingga ke tingkat RT, agar mampu melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Diskominfopers Kabupaten Inhil, di antaranya perlunya penyediaan APAR yang memadai di lingkungan perkantoran, pembuatan serta penandaan jalur evakuasi yang jelas, serta optimalisasi sumber air yang tersedia.

“Salah satu rekomendasi kami adalah agar kolam yang sudah ada di lingkungan Diskominfopers dapat didalami, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air apabila terjadi kebakaran,” tambah Masykur.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfopers Kabupaten Inhil, Murni, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhil yang telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pegawai Diskominfopers terkait pencegahan serta penanganan awal kebakaran,” ujar Murni.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparatur, khususnya di lingkungan perkantoran, agar mampu bertindak cepat dan tepat apabila terjadi kondisi darurat.

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai Diskominfopers dapat memahami fungsi APAR serta langkah-langkah yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, tertib, dan siap siaga,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Damkar Inhil juga menyampaikan materi teknis sekaligus mempraktikkan secara langsung cara penggunaan APAR kepada peserta sosialisasi. *