Kapolres Inhil Irup 17 Hari Bulan Oktober

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Rabu 17 Oktober 2012, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP. Dedi Rahman Dayan,SIK memimpin Upacara 17 Hari bulan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Inhil, Tembilahan.

Upacara yang diikuti segenap PNS, TNI dan POLRI se-Kab. Inhil ini juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo, Sekdakab Inhil, H. Alimuddin RM serta Unsur Muspida Kab. Inhil.

Dalam sambutannya, Kapolres mengajak kepada seluruh  Aparatur Negara untuk dapat terus meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan. Di samping itu, berkaitan dengan tugas Kepolisian dalam pemberantasan  penyalahgunaan Narkoba, Kapolres juga mengajak segenap lapisan masyarakat di Kab. Inhil untuk turut berpartisipasi aktif. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, kita sangnat butuh partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.”, ujarnya mengakhiri. (dro/rls)




Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan, Warga Mumpa Mengadu Ke Dewan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dengan PT. Sumatra Riang Lestari (PT.SRL), masyarakat Desa  Mumpa Kecamatan Tempuling menyampaikan surat pengaduan ke DPRD Inhil. Masyarakat berharap  Dewan dapat membantu untuk menuntut hak mereka yang belum juga diselesaikan oleh perusahaan.

“Saat ini setidaknya masih ada sekitar 3000an hektar lahan masyarakat yang belum menerima pembayaran. Kita berharap tentunya Dewan dapat membantu agar apa yang menjadi hak masyarakat ini segera dibayarkan.” Ujar Kepala Desa Mumpa, Bayang melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (16/10) kemaren

Menurut Bayang, sekira dua setengah tahun yang lalu, PT.SRL sudah memberikan uang ganti rugi untuk 500 an hektar lahan masyarakat namun setelah itu sampai hari ini tidak lagi ada kejelasan. Sesuai kesepakatan ditambahkan Bayang, PT. SRL harus memberikan uang ganti rugi Rp. 500 ribu untuk setiap hektarnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah ketika dikomfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Mumpa ini.”Benar, mereka datang ke  Komisi I didampingi oleh Kepala Desanya. Terkait pengaduan ini, kita akan coba carikan waktu untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” Jawab M.Arfah

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa apapun bentuk pengaduan, apalagi demi kepentingan masyarakat banyak, Dewan pasti akan tindaklanjuti. “Insyaallah saya akan minta Dewan secepatnya lakukan  pemanggilan kepada pihak PT. SRL. Kalau memang benar apa yang disampaikan masyarakat ini, tentunya hal ini sangat kita sayangkan dan kita minta perusahaan  segera berikan hak masyarakat,” Tegas Dani M. Nursalam.

Dalam kesempatan itu, Dani juga meminta agar pihak perusahaan jangan pernah bermain-main untuk segera menyelesaikan segala bentuk persoalan dengan masyarakat.”katanya sebahagian lahan sudah diganti rugi oleh perusahaan. Lantas kenapa tidak secara keseluruhan?. Seharusnya perusahaan jangan pilih kasih. Kalau memang itu hak masyarakat, jangan ditunda-tunda lagi. Berikan hak mereka.” Pinta Ketua Dewan Tanfizs DPC. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir ini mengakhiri. (dro/*0)




Hari Ini, Komisi III DPRD Inhil Panggil BLH

Tindaklanjut Persoalan PT. Bina Duta Laksana

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – DPRD melalui Komisi III DPRD Inhil, hari ini, selasa (16/10) akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pemanggilan ini terkait tindak lanjut hasil kunjungan DPRD Inhil ke PT.BDL beberapa waktu lalu.

“Besok kita akan panggil pihak BLH Inhil.” Jawab Ketua Komisi III DPRD Inhil, Ir. Feriandy saat dimintai komfirmasi  terkait tindaklajut hasil kunjungan ke PT.BDL beberapa waktu lalu saat ditemui di gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (15/10)

Dalam kesempatan ini Feriandy juga menepis beredarnya selentingan bahasa dimasyarakat bahwa Dewan sudah mulai bermain mata dan terkesan melemah menindaklanjuti persoalan pengaduan masyarakat. Menurut Fery, keterlambatan tindaklanjut pengaduan masyarakat ini semata dikarenakan kesibukan berbagai agenda Dewan yang tidak bisa dilakukan penundaan.”Tak ada. sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi pihak perusahaan. Secara pribadi saya pastikan tidak akan pernah bermain-main untuk menyelesaikan persoalan ini,” Kilah Politisi Partai Golkar ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Feriandy, untuk kasus PT.BDL akan melibatkan tiga Komisi di DPRD Inhil. persoalan komplik lahan dengan masyarakat setempat berada dibawah wewenang komisi I sedangkan untuk permasalahan kawasan hutan yang belum ditanami dibawah  wewenang Dinas kehutanan, untuk Dewan kaitannya dengan Komisi II. Komisi III akan fokus kepada persoalan pencemaran udara akibat debu dan dugaan adanya pembuangan limbah perusahaan yang mencemari lingkungan, pendangkalan sungai serta terkait persoalan Areal Tanaman Kehidupan. (dro/*0)




PT. Sambu Diduga Curangi Petani

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – PT. Sambu Group diduga berlaku curang dan tidak proporsional dalam menentukan dasar pembelian harga beli kelapa petani. Dugaan ini timbul dikarenakan patokan harga beli kelapa yang ditentukan PT. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga pasaran minyak goreng.

Berdasarkan dokumen yang terungkap dalam rapat diruang Komisi II DPRD Inhil yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Kelapa Rakyat Inhil (Apkari), perwakilan pihak rumusan harga kelapa Fakultas Pertanian Universitas Riau dan Komisi II yang dipimpin ketuanya Junaidi didampingi Sekretaris, H. Bakri H, Anwar serta dua orang anggota  Irwandi dan Edy Harianto, senin pagi (15/10), pada dokumen realisasi export PT. Sambu Group tahun 2011 tersebut terlampir 6 komoditas export yakni, Coconut Cream (Santan Kelapa) sebanyak 22.345 ton dengan nilai export US $ 34.391.480 atau Rp. 316.401.615.728, Desicated Coconut(Tepung Kelapa/ Kelapa Parut Kering) sebanyak 6.310 ton senilai US $ 9.123.155 atau Rp. 83.933.028.894, Coconut Powder (Santan Bubuk/Santan Kering) sebanyak 903 ton senilai US $ 3.386.648 atau Rp. 31.157.165.355, Coconut Water (Air Kelapa) sebanyak 7.335 senilai US $ 4.727.843 atau Rp. 43.496.155.140, Colada (Minyak Kelapa) sebanyak 899 ton senilai US $ 1.110.559 atau Rp. 10.217.141.152 dan terakhir adalah Activated Carobon (Karbon Aktif dari Tempurung Kelapa) sebanyak 1.396 ton senilai US $ 849.813 atau Rp. 7.818.278.837.

Kemudian di dua dokumen yakni, pertama, laporan harga beli kelapa hibrida PT.RSTM (Group Sambu Group) yang berlaku mulai tanggal 21 September 2012 terlampir, harga kelapa bulat kualitas kina, Rp. 850 per butir, kelapa bulat kualitas A, Rp. 600 per butir dan kelapa bulat Kualitas B Rp. 300 per butir.

Dokumen kedua, lampiran harga kelapa dalam yang dikirim ke DPRD Inhil terlampir: point A, Harga Dasar Kopra Rp. 3.000 per 100%. Point B, Harga Kelapa Dalam Bulat kualitas A1 Rp. 1.050, A2 Rp. 850, A3 Rp. 600, dan B2 Rp. 550 per butir. Kemudian di point C, tertulis harga minyak goreng Curah Rp. 9.000 per Kg.

Dari satu butir kelapa secara utuh, patokan harga beli kelapa petani yang diperhitungkan Pt. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga komoditas minyak goreng. Padahal, dari buah kelapa secara utuh, perusahaan memproduksi 6 komoditas produk turunan.

Coconut cream, Desicated Coconut, Coconut Powder dan Colada merupakan produk turunan dari daging buah. Dua komoditas export lainnya, yakni coconut water dan activated Carobon bukan produk turunan dari daging buah. Artinya, berdasarkan data realisasi export 2011 saja untuk kedua komoditas produk tersebut petani kelapa Inhil mensubsidi PT. Pulau Sambu Guntung  sebesar US $ 5.577.656 atau senilai Rp. 51.316.433.977. (dro/*0)




Dewan Kembali Bahas Persoalan Harga Kelapa

Tembilahan (www.detikriau.org) — Terkait dengan harga kelapa di RSTM Pulau burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran yang sering turun Petani Pir kembali datangi DPRD inhil bertemu dengan komisi II serta tim kajian harga yang telah di bentuk, dalam pertemuan tersebut Petani menilai selama ini Perusahaan PT Sambu telah berbohong karena tidak menjalankan kesepakatan pertemuan tanggal 25 Mei lalu di Aula kantor Bupati inhil.

Mahyudin Koordinator Petani PIR menyebutkan masalah ini telah bergulir sejak tahun 2003 dan mencuat kembali tahun 2009 namun tidak pernah selesai hingga pada 25 mei  kemarin kembali mencuat hingga kini perusahaan kembali mangkir dari janjinya dengan mempermainkan harga kelapa KINA bisa naik turun sedangkan harga kelapa A dan B di tahan.  sejak Juli 2012 kemarin harga yanf terus anjlok ini merugikan petani, sementara komoditas kepala di olah menjadi 6 produk turunan. Dari turunan kelapa yang di olah perusahaan tersebut membuat perusahaan untung besar dengan mencekik kesejahteraan petani. Dengan adanya pertemuan ini di minta harus ada payung hukum untuk harga kelapa petani demi kelangsungan kehidupan petani agar tidak terjadi gejolak ekonomi.

Dalam rapat yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhil Junaidi itu, Syafrinal Hedy selaku ketua tim Perumus meminta dari hasil rapat tersebut harus di hasilkan solusi dengan harga kajian kelapa yang telah di buat tahun 2009 lalu oleh tim independent UNRI harus di ulang kembali mengingat hingga kini pihak perusahaan belum pernah menandatangani berita acara kesepakatan penentuan harga kelapa sesuai dengan rumusan yang di buat.

Perubahan ulang penetapan harga kelapa tersebut harus di kaji kembali sebab dari kelapa yang di jual petani kepada pihak perusahaan ternyata banyak menjadi turunannya di antaranya santan, tepung, air, arang dan DC (desiccated coconut).

Pertemuan hearing yang di lakukan komisi II DPRD inhil bertempat dirung banggar gedung DPRD Inhil, senin (15/10) di ikuti anggota komisi II DPRD Inhil diantaranya H. Bakri H. Anwar, Irwandi, Agus Salim, Herwanisitas, Edy Harianto dan Zulfikar serta dari pihak pemerintah kabupaten Indragiri Hilir yakni Asisten Ekbang Syafrinal Hedy, Kepala Bappeda Alvi Furwanti, Kepala Dinas Perindag Rudiansyah, Perwakilan Dinas Perkebunan,  Kabag Ekonomi Sirajudin, Bagian Hukum dan Mahasiswa serta Asosiasi Kelapa Petani Rakyat H. Syaifuddin Masrie.

Dalam rapat pertemuan tersebut sejumlah anggota komisi 2 DPRD Inhil mempertanyakan keseriusan pihak pemerintah kabupaten Inhil untuk menyikapi turunnya harga kelapa Petani Pir yang sering terjadi.

Edy Harianto menyebutkan mengingat kebutuhan hidup saat ini tinggi kesejahteraan petani kelapa harus di pikirkan, sekarang pihak perusahaan harus mengikuti pemerintah yang telah menetapkan harga kelapa naik kalau perusahaan membandel sebaiknya cabut saja dari daerah Inhil.

Agus Salim mengatakan berkaitan dengan harga kelapa ini sudah tidak terhitung lagi pertemuan yang diadakan, seharusnya dari pertemuan harus ada hasil, tetapi hingga saat ini selalu mengalami kebuntuan. Menurutnya, DPRD pasti akan memberikan dukungan sepanjang demi kepentingan masyarakat. Seharusnya pihak perusahaan dalam membeli kelapa petani tidak memakai klasifikasi karena dari kelapa yang dibeli tersebut turunannya banyak sementara petani yang dibayarkan hanya daging buah saja. Dalam hal ini pihak perusahaan harus di panggil kembali guna mendudukkan harga kelapa yang sebenarnya.

Herwanissitas mengecam dan meminta agar pihak satker terkait (alam hal ini Dinas Perkebunan. red) serius dalam hal menangani harga kelapa petani, namun setiap ada pertemuan tersebut Kadisbun tidak pernah datang mengikuti dengan berbagai alasan, ini harus menjadi catatan DPRD karena sepertinya pihak DPRD Inhil tidak di hargai. Mengingat ini menyangkut kesejahteraan Petani harus di pikirkan semua pihak, karena di kabupaten inhil ini perekonomian masyarakat sekitar 80 persen tergantung dari hasil kelapa. (dro/*0)




Camat Kateman Juga Akui tidak Benarkan Adanya Pungutan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Kateman membantah bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP hanya dipusatkan di Kecamatan. Untuk mengejar target, Kelompok Kerja (Pokja) dengan menggunakan peralatan Mobile Enrollmen langsung jemput bola sampai kedesa-desa.

“benar peralatan mobile agak terlambat datangnya ke kita. Tapi sekarang sudah tak ada masalah.” Ungkap Camat Kecamatan Kateman, Yuliargo memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selular, senin (15/10)

Terkait adanya kasus pungutan biaya Rp. 10 ribu yang dibebankan desa kuala selat kepada masyarakat, Camat mengakui sudah mendengar hal itu. Hanya saja menurutnya mungkin saja sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan petugas.”Coba dikomfirmasikan kepada pihak Desa, mungkin ada alasan mereka melakukan pungutan biaya tersebut. Yang jelas, untuk melakukan perekaman data seperti di Desa Kuala Selat saya jamin tidak akan selesai dalam 1 minggu. Sekali lagi saya tidak tau alasan pungutan biaya ini. Memang secara aturan seharusnya tidak ada pungutan kepada masyarakat,  ” Tambah Camat.

Ketika kembali dipertanyakan atas pengakuan salah seorang warga Desa Kuala Selat bahwa ia tidak dilayani saat akan melakukan penginputan data dikarenakan belum membayar uang iuran yang dimintakan. Camat membantah. Menurutnya, pihak Kecamatan sudah melaksanakan himbauan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan penginputan data.”Tak mungkin itu. Kita sudah menghimbau petugas pelayanan berulang-ulang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.”Kilahnya.(dro/*0)