Dewan Kembali Bahas Persoalan Harga Kelapa

Tembilahan (www.detikriau.org) — Terkait dengan harga kelapa di RSTM Pulau burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran yang sering turun Petani Pir kembali datangi DPRD inhil bertemu dengan komisi II serta tim kajian harga yang telah di bentuk, dalam pertemuan tersebut Petani menilai selama ini Perusahaan PT Sambu telah berbohong karena tidak menjalankan kesepakatan pertemuan tanggal 25 Mei lalu di Aula kantor Bupati inhil.

Mahyudin Koordinator Petani PIR menyebutkan masalah ini telah bergulir sejak tahun 2003 dan mencuat kembali tahun 2009 namun tidak pernah selesai hingga pada 25 mei  kemarin kembali mencuat hingga kini perusahaan kembali mangkir dari janjinya dengan mempermainkan harga kelapa KINA bisa naik turun sedangkan harga kelapa A dan B di tahan.  sejak Juli 2012 kemarin harga yanf terus anjlok ini merugikan petani, sementara komoditas kepala di olah menjadi 6 produk turunan. Dari turunan kelapa yang di olah perusahaan tersebut membuat perusahaan untung besar dengan mencekik kesejahteraan petani. Dengan adanya pertemuan ini di minta harus ada payung hukum untuk harga kelapa petani demi kelangsungan kehidupan petani agar tidak terjadi gejolak ekonomi.

Dalam rapat yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhil Junaidi itu, Syafrinal Hedy selaku ketua tim Perumus meminta dari hasil rapat tersebut harus di hasilkan solusi dengan harga kajian kelapa yang telah di buat tahun 2009 lalu oleh tim independent UNRI harus di ulang kembali mengingat hingga kini pihak perusahaan belum pernah menandatangani berita acara kesepakatan penentuan harga kelapa sesuai dengan rumusan yang di buat.

Perubahan ulang penetapan harga kelapa tersebut harus di kaji kembali sebab dari kelapa yang di jual petani kepada pihak perusahaan ternyata banyak menjadi turunannya di antaranya santan, tepung, air, arang dan DC (desiccated coconut).

Pertemuan hearing yang di lakukan komisi II DPRD inhil bertempat dirung banggar gedung DPRD Inhil, senin (15/10) di ikuti anggota komisi II DPRD Inhil diantaranya H. Bakri H. Anwar, Irwandi, Agus Salim, Herwanisitas, Edy Harianto dan Zulfikar serta dari pihak pemerintah kabupaten Indragiri Hilir yakni Asisten Ekbang Syafrinal Hedy, Kepala Bappeda Alvi Furwanti, Kepala Dinas Perindag Rudiansyah, Perwakilan Dinas Perkebunan,  Kabag Ekonomi Sirajudin, Bagian Hukum dan Mahasiswa serta Asosiasi Kelapa Petani Rakyat H. Syaifuddin Masrie.

Dalam rapat pertemuan tersebut sejumlah anggota komisi 2 DPRD Inhil mempertanyakan keseriusan pihak pemerintah kabupaten Inhil untuk menyikapi turunnya harga kelapa Petani Pir yang sering terjadi.

Edy Harianto menyebutkan mengingat kebutuhan hidup saat ini tinggi kesejahteraan petani kelapa harus di pikirkan, sekarang pihak perusahaan harus mengikuti pemerintah yang telah menetapkan harga kelapa naik kalau perusahaan membandel sebaiknya cabut saja dari daerah Inhil.

Agus Salim mengatakan berkaitan dengan harga kelapa ini sudah tidak terhitung lagi pertemuan yang diadakan, seharusnya dari pertemuan harus ada hasil, tetapi hingga saat ini selalu mengalami kebuntuan. Menurutnya, DPRD pasti akan memberikan dukungan sepanjang demi kepentingan masyarakat. Seharusnya pihak perusahaan dalam membeli kelapa petani tidak memakai klasifikasi karena dari kelapa yang dibeli tersebut turunannya banyak sementara petani yang dibayarkan hanya daging buah saja. Dalam hal ini pihak perusahaan harus di panggil kembali guna mendudukkan harga kelapa yang sebenarnya.

Herwanissitas mengecam dan meminta agar pihak satker terkait (alam hal ini Dinas Perkebunan. red) serius dalam hal menangani harga kelapa petani, namun setiap ada pertemuan tersebut Kadisbun tidak pernah datang mengikuti dengan berbagai alasan, ini harus menjadi catatan DPRD karena sepertinya pihak DPRD Inhil tidak di hargai. Mengingat ini menyangkut kesejahteraan Petani harus di pikirkan semua pihak, karena di kabupaten inhil ini perekonomian masyarakat sekitar 80 persen tergantung dari hasil kelapa. (dro/*0)




Camat Kateman Juga Akui tidak Benarkan Adanya Pungutan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Kateman membantah bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP hanya dipusatkan di Kecamatan. Untuk mengejar target, Kelompok Kerja (Pokja) dengan menggunakan peralatan Mobile Enrollmen langsung jemput bola sampai kedesa-desa.

“benar peralatan mobile agak terlambat datangnya ke kita. Tapi sekarang sudah tak ada masalah.” Ungkap Camat Kecamatan Kateman, Yuliargo memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selular, senin (15/10)

Terkait adanya kasus pungutan biaya Rp. 10 ribu yang dibebankan desa kuala selat kepada masyarakat, Camat mengakui sudah mendengar hal itu. Hanya saja menurutnya mungkin saja sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan petugas.”Coba dikomfirmasikan kepada pihak Desa, mungkin ada alasan mereka melakukan pungutan biaya tersebut. Yang jelas, untuk melakukan perekaman data seperti di Desa Kuala Selat saya jamin tidak akan selesai dalam 1 minggu. Sekali lagi saya tidak tau alasan pungutan biaya ini. Memang secara aturan seharusnya tidak ada pungutan kepada masyarakat,  ” Tambah Camat.

Ketika kembali dipertanyakan atas pengakuan salah seorang warga Desa Kuala Selat bahwa ia tidak dilayani saat akan melakukan penginputan data dikarenakan belum membayar uang iuran yang dimintakan. Camat membantah. Menurutnya, pihak Kecamatan sudah melaksanakan himbauan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan penginputan data.”Tak mungkin itu. Kita sudah menghimbau petugas pelayanan berulang-ulang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.”Kilahnya.(dro/*0)




Pengelolaan Limbah PT.PKS Berada di Zona Merah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) nyatakan bahwa pengelolaan limbah PT. Putra Keritang Sawit (PKS) masuk dalam kategori “merah”. Sebagai sanksinya, BLH akan memberikan teguran dalam kategori “paksaan pemerintah”.

Pernyataan ini disampaikan Kepala BLH, Darussalam melalui Kabid Pengedalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (15/10).

“dari hasil kunjungan ke PT. PKS pekan kemaren, kita kategorikan pengelolaan limbah mereka berada di zona merah. Artinya mereka memang memiliki sistem pengelolaan limbah tapi masih membuang limbah melebihi baku mutu. Dikolam limbah ke 13, mereka hanya memiliki outlet temporary atau belum ada yang tetap akibatnya limbah yang terlepas masih melebihi baku mutu yang dibenarkan.” Jelas Ardi.

Untuk sanksinya, dalam aturan ada empat kategori, yang pertama adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis, kemudian, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan yang terakhir adalah pencabutan izin. Hanya saja menurutnya, penentuan kategori sanksi bukan diberlakukan secara urut tetapi disesuaikan dengan kondisi temuan dilapangan.

Dengan paksaan pemerintah ini,  sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga mengindahkan maka bisa dikenai sanksi pasal 79 UU lingkungan hidup dengan ancaman denda. Jika denda juga tidak dipenuhi, perusahaan akan dijerat dengan pasal 114 dengan sanksi pidana kurungan.” Batasan waktu paksaan pemerintah itu penilaiannya objektif saja, bisa 4 bulan atau 6 bulan, tergantung nanti hasil musyawarah  mana nantinya yang akan diberlakukan,”Pungkas Ardi. (dro/*0)




Penyelidikan baru kasus PON Riau, KPK periksa sejumlah saksi

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penyelidikan baru kasus suap Perda No 6 Tahun 2010 PON ke-XVIII Riau, Pekanbaru. Hari ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan main stadium PON Riau.

“Permintaan keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan main stadium (penyelidikan baru) PON Riau,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (13/10).

Johan mengatakan, selain dugaan suap Perda No 6 Tahun 2010, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi dari pengadaan main stadium. Namun, Johan enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang diperiksa KPK hari ini.

KPK berencana melakukan gelar perkara kasus itu. Meski waktu pelaksanaan gelar perkara hingga kini belum diketahui kapan, pihaknya memastikan gelar perkara pasti akan dilakukan.

“Nanti pasti akan ada gelar perkara terkait kasus ini,” ujar Johan.

KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya telah divonis yakni mantan Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Keduanya divonis selama dua tahun enam bulan. Sementara, untuk tujuh orang tersangka dari DPRD Riau belum diproses.

Gubernur Rusli Zainal telah dicekal terkait kasus ini. Pencekalan Rusli yang habis pada tanggal 10 Oktober, kini telah diperpanjang KPK. (merdeka.com)




Pembukaan MTQ ke 42 Inhil Diundur Satu Hari

 TEMBILAHAN (detikriau.org)-Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke 42 tingkat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012 yang sedianya akan dibuka pada tanggal 1 November 2012 diundur menjadi tanggal 2 November 2012.

Alasan penguduran jadawal pembukaan MTQ tersebut, disampaikan langsung Ketua Panitia MTQ ke 42 Inhil, H Muktar T. Dijelaskannya, karena dinilai sangat berdekatan dengan waktu penutupan TMMD di Kecamatan Sungai Batang, tanggal 31 Oktober mendatang sehingga pembukaan MTQ harus diundur.

“Kita menilai waktunya sangat mepet makanya kita undur satu hari dari jadwal yang sudah ada. Insya Allah, tanggal 2 nanti tidak ada perubahan lagi,” ungkapnya, Ahad (14/10).

Saat ditanya mengenai kesiapan pihak panitia kecamatan dan kabupaten dalam mepersiapkan segala fasilitas dan sesuatunya khusus bagi persiapan lokasi di Kuala Lahang, dikatakan mantan Kepala BP2KP Inhil semua sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah.

“Sudah diatas 85 persen. Dan kita juga sudah mempersiapkan sebanyak 33 rumah masyarakat untuk dijadikan tempat pemondokan para kafilah,” tuturnya.

Jika memang 33 rumah tersebut dinilai masih kurang, panitia juga telah mempersiapkan rumah-rumah cadangan untuk kafilah. Meski kondisinya tidak terlalu baik, namun apa yang sudah diberkan oleh panitia itu adalah yang paling terbaik. Sehingga dengan kondisi semacam itu harap dimaklumi.(dro/*1)




Selama Tahun 2012, Inhil Terima Bantuan Rehab 400 Rumbel dari Dana APBN

Progres Blockgrant Tahap Awal Capai 98 Persen

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Progres blocgrant Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2012, yang diperutukkan bagi rehap 300 ruang kelas belajar dari 54 sekolah di Inhil, capai 98 persen.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendididkan Inhil, H Fauzar. Menurut dia dengan demikian berarti seluruh pekerjaan tahap pertama sudah bisa dikatakan finising dan tidak ada masalah. Sehingga, sudah bisa dilakukan pemeriksaan dari pemerintah pusat.

“Sudah selesai 98 pesen. Kalaupun ada pemeriksaan dari pusat, saya rasa sudah tidak masalah lagi,” jelasnya.

Selain dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat, lanjut mantan Kepala Bappeda Inhil itu, pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdik juga tetap melakukan pengawasan secara berkesinambungan.  Semua bertujuan agar tidak terdapat kelemahan-kelemahan yang dapat membuat kegagalan.

Pihaknya saat ini telah menyampaiakn laporan secara administrasi. Bahkan diakuinya pada tahun sebelumnya Inhil juga mendapat dana blockgrant, namun jumlahnya tidak sebesar pada tahun 2012. “ Kalau untuk tahun sebelumnya, saya tidak tahu persis berapa besaranya.

Jjika ditotal muali dari APBN Murni hingga APBN-P tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Inhil setidaknya sudah mendapat bantuan sebanyak 400 unit rehab ruang belajar.(dro/*1)