Empat Personil Tipikor Polres Inhil Terima Penghargaan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinilai sukses menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi, empat personil Tipikor Polres Inhil menerima penghargaan. Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si Rabu (17/10).

Keempat personil Tipikor Polres Inhil ini adalah, Aipda S. Simanjuntak selaku Kanit Tipikor Polres Inhil. Brigadir Asbon Sirait, Brigadir Eldiarta dan Bripda Rahmat Hidayat yang ketiganya sama-sama menjabat sebagai Banit Tipikor Polres Inhil.

Adapun kasus tipikor yang sudah diselsaikan mereka adalah kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan tanggul se-Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2009 pada Dinas Perkebunan Inhil. Kemudian, kasus tindak pidana korupsi Kantor Pos Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. Dimana saat itu, gaji guru SD, SMP dan SMA serta uang Pensiunan digelapkan oleh salah seoarang petugas instansi tersebut.

Dalam Amarannya, Kapolres Inhil meminta kepada seluruh jajaranya khsususnya bagian tipikor yang telah berhasil mendapatkan penghargaan agar terus meningkatkan propesionalitas dan kedisiplinan, terutama saat menjalankan tugas yang diembankan Negara.

”Penghargaan yang diberikan ini sebagai wujud terimakasih kami dengan catatan mereka harus lebih menunjukan propesionalitas dalam mejalankan tugas. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi anggota lainya untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,”Pinta Kapolres.(dro/*0)

 




Pastikan Air Minum Isi Ulang layak Konsumsi, Kadiskes Inhil Secara Berkala Lakukan Pengawasan dan Pengujian

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Berikan jaminan bagi pelanggan air minum isi ulang yang belakangan ini semakin banyak tumbuh di Kota Tembilahan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan pada sejumlah depot air minum isi ulang.

Menurut penjelasan Kadiskes Inhil, Rasul Alim, Pengawasan terhadap sejumlah depot dilakukan per tiga bulan dan pengujian kualitas air isi ulang minimal per 6 bulan.

“Dengan pengawasan seperti ini kita harapkan akan dapat menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” Ujar Kadiskes Inhil, Rasul Alim kepada detikriau.org, Rabu (17/10)

Pengujian sampel air isi ulang tersebut dilakukan diskes Inhil di Laboratorium Universitas Riauhal ini dilakukan untuk memastikan apakah air isi ulang ini layak konsumsi, bebas dari bahan-bahan berbahaya dan tidak merugikan kesehatan seperti kemungkinan ditemukan bakteri E-coli dan jika terkosumsi manusia tentu akan berbahaya terhadap kesehatan terutama pada  pencernaan dan mengakibatkan terjadinya diare.

Jika ternyata dalam pengujian sample air tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya, pengusaha depot isi ulang bisa dikenakan sanksi, seperti teguran sampai sanksi pencabutan izin. “artinya kalau terbukti, usahanya mungkin saja kita tutup”.Tegas Mantan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan ini mengakhiri.(dro/*0)




Kapolres Inhil Irup 17 Hari Bulan Oktober

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Rabu 17 Oktober 2012, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP. Dedi Rahman Dayan,SIK memimpin Upacara 17 Hari bulan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Inhil, Tembilahan.

Upacara yang diikuti segenap PNS, TNI dan POLRI se-Kab. Inhil ini juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo, Sekdakab Inhil, H. Alimuddin RM serta Unsur Muspida Kab. Inhil.

Dalam sambutannya, Kapolres mengajak kepada seluruh  Aparatur Negara untuk dapat terus meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan. Di samping itu, berkaitan dengan tugas Kepolisian dalam pemberantasan  penyalahgunaan Narkoba, Kapolres juga mengajak segenap lapisan masyarakat di Kab. Inhil untuk turut berpartisipasi aktif. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, kita sangnat butuh partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.”, ujarnya mengakhiri. (dro/rls)




Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan, Warga Mumpa Mengadu Ke Dewan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dengan PT. Sumatra Riang Lestari (PT.SRL), masyarakat Desa  Mumpa Kecamatan Tempuling menyampaikan surat pengaduan ke DPRD Inhil. Masyarakat berharap  Dewan dapat membantu untuk menuntut hak mereka yang belum juga diselesaikan oleh perusahaan.

“Saat ini setidaknya masih ada sekitar 3000an hektar lahan masyarakat yang belum menerima pembayaran. Kita berharap tentunya Dewan dapat membantu agar apa yang menjadi hak masyarakat ini segera dibayarkan.” Ujar Kepala Desa Mumpa, Bayang melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (16/10) kemaren

Menurut Bayang, sekira dua setengah tahun yang lalu, PT.SRL sudah memberikan uang ganti rugi untuk 500 an hektar lahan masyarakat namun setelah itu sampai hari ini tidak lagi ada kejelasan. Sesuai kesepakatan ditambahkan Bayang, PT. SRL harus memberikan uang ganti rugi Rp. 500 ribu untuk setiap hektarnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah ketika dikomfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Mumpa ini.”Benar, mereka datang ke  Komisi I didampingi oleh Kepala Desanya. Terkait pengaduan ini, kita akan coba carikan waktu untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” Jawab M.Arfah

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa apapun bentuk pengaduan, apalagi demi kepentingan masyarakat banyak, Dewan pasti akan tindaklanjuti. “Insyaallah saya akan minta Dewan secepatnya lakukan  pemanggilan kepada pihak PT. SRL. Kalau memang benar apa yang disampaikan masyarakat ini, tentunya hal ini sangat kita sayangkan dan kita minta perusahaan  segera berikan hak masyarakat,” Tegas Dani M. Nursalam.

Dalam kesempatan itu, Dani juga meminta agar pihak perusahaan jangan pernah bermain-main untuk segera menyelesaikan segala bentuk persoalan dengan masyarakat.”katanya sebahagian lahan sudah diganti rugi oleh perusahaan. Lantas kenapa tidak secara keseluruhan?. Seharusnya perusahaan jangan pilih kasih. Kalau memang itu hak masyarakat, jangan ditunda-tunda lagi. Berikan hak mereka.” Pinta Ketua Dewan Tanfizs DPC. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir ini mengakhiri. (dro/*0)




Hari Ini, Komisi III DPRD Inhil Panggil BLH

Tindaklanjut Persoalan PT. Bina Duta Laksana

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – DPRD melalui Komisi III DPRD Inhil, hari ini, selasa (16/10) akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pemanggilan ini terkait tindak lanjut hasil kunjungan DPRD Inhil ke PT.BDL beberapa waktu lalu.

“Besok kita akan panggil pihak BLH Inhil.” Jawab Ketua Komisi III DPRD Inhil, Ir. Feriandy saat dimintai komfirmasi  terkait tindaklajut hasil kunjungan ke PT.BDL beberapa waktu lalu saat ditemui di gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (15/10)

Dalam kesempatan ini Feriandy juga menepis beredarnya selentingan bahasa dimasyarakat bahwa Dewan sudah mulai bermain mata dan terkesan melemah menindaklanjuti persoalan pengaduan masyarakat. Menurut Fery, keterlambatan tindaklanjut pengaduan masyarakat ini semata dikarenakan kesibukan berbagai agenda Dewan yang tidak bisa dilakukan penundaan.”Tak ada. sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi pihak perusahaan. Secara pribadi saya pastikan tidak akan pernah bermain-main untuk menyelesaikan persoalan ini,” Kilah Politisi Partai Golkar ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Feriandy, untuk kasus PT.BDL akan melibatkan tiga Komisi di DPRD Inhil. persoalan komplik lahan dengan masyarakat setempat berada dibawah wewenang komisi I sedangkan untuk permasalahan kawasan hutan yang belum ditanami dibawah  wewenang Dinas kehutanan, untuk Dewan kaitannya dengan Komisi II. Komisi III akan fokus kepada persoalan pencemaran udara akibat debu dan dugaan adanya pembuangan limbah perusahaan yang mencemari lingkungan, pendangkalan sungai serta terkait persoalan Areal Tanaman Kehidupan. (dro/*0)




PT. Sambu Diduga Curangi Petani

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – PT. Sambu Group diduga berlaku curang dan tidak proporsional dalam menentukan dasar pembelian harga beli kelapa petani. Dugaan ini timbul dikarenakan patokan harga beli kelapa yang ditentukan PT. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga pasaran minyak goreng.

Berdasarkan dokumen yang terungkap dalam rapat diruang Komisi II DPRD Inhil yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Kelapa Rakyat Inhil (Apkari), perwakilan pihak rumusan harga kelapa Fakultas Pertanian Universitas Riau dan Komisi II yang dipimpin ketuanya Junaidi didampingi Sekretaris, H. Bakri H, Anwar serta dua orang anggota  Irwandi dan Edy Harianto, senin pagi (15/10), pada dokumen realisasi export PT. Sambu Group tahun 2011 tersebut terlampir 6 komoditas export yakni, Coconut Cream (Santan Kelapa) sebanyak 22.345 ton dengan nilai export US $ 34.391.480 atau Rp. 316.401.615.728, Desicated Coconut(Tepung Kelapa/ Kelapa Parut Kering) sebanyak 6.310 ton senilai US $ 9.123.155 atau Rp. 83.933.028.894, Coconut Powder (Santan Bubuk/Santan Kering) sebanyak 903 ton senilai US $ 3.386.648 atau Rp. 31.157.165.355, Coconut Water (Air Kelapa) sebanyak 7.335 senilai US $ 4.727.843 atau Rp. 43.496.155.140, Colada (Minyak Kelapa) sebanyak 899 ton senilai US $ 1.110.559 atau Rp. 10.217.141.152 dan terakhir adalah Activated Carobon (Karbon Aktif dari Tempurung Kelapa) sebanyak 1.396 ton senilai US $ 849.813 atau Rp. 7.818.278.837.

Kemudian di dua dokumen yakni, pertama, laporan harga beli kelapa hibrida PT.RSTM (Group Sambu Group) yang berlaku mulai tanggal 21 September 2012 terlampir, harga kelapa bulat kualitas kina, Rp. 850 per butir, kelapa bulat kualitas A, Rp. 600 per butir dan kelapa bulat Kualitas B Rp. 300 per butir.

Dokumen kedua, lampiran harga kelapa dalam yang dikirim ke DPRD Inhil terlampir: point A, Harga Dasar Kopra Rp. 3.000 per 100%. Point B, Harga Kelapa Dalam Bulat kualitas A1 Rp. 1.050, A2 Rp. 850, A3 Rp. 600, dan B2 Rp. 550 per butir. Kemudian di point C, tertulis harga minyak goreng Curah Rp. 9.000 per Kg.

Dari satu butir kelapa secara utuh, patokan harga beli kelapa petani yang diperhitungkan Pt. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga komoditas minyak goreng. Padahal, dari buah kelapa secara utuh, perusahaan memproduksi 6 komoditas produk turunan.

Coconut cream, Desicated Coconut, Coconut Powder dan Colada merupakan produk turunan dari daging buah. Dua komoditas export lainnya, yakni coconut water dan activated Carobon bukan produk turunan dari daging buah. Artinya, berdasarkan data realisasi export 2011 saja untuk kedua komoditas produk tersebut petani kelapa Inhil mensubsidi PT. Pulau Sambu Guntung  sebesar US $ 5.577.656 atau senilai Rp. 51.316.433.977. (dro/*0)