Bea Cukai Amankan 454.400 Batang Rokok

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kembali, Bea dan Cukai Tembilahan melakukan Penegahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok jenis SKM sebanyak 454.400 batang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), M. Arfah, menyebutkan Penegahan tersebut terjadi pada 25 Desember 2012 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB bertempat di salah satu warung makan di jalan Lintas Timur, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), oleh Tim Operasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.
Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.

Penegahan berawal dari informasi subtim intelijen, bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 pukul 17.00 WIB terdapat mobil box yang diduga kuat membawa rokok illegal sedang berhenti di sebuah warung makan disana (Inhu, red). Sesampainya di lokasi tim tidak dapat segera melakukan pemeriksaan mengingat situasi yang tidak memungkinkan.

“Pada pukul 22.00 WIB, kita segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dimaksud. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM,”ungkap Zaky,  Ahad (13/1/2013).

Adapun merk rokok tersebut “Sobat’E Premium” sebanyak 293.600 batang dan rokok merk “Art Mild” sebanyak 160.800 batang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Barang bukti berupa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan beserta mobil box Mitsubishi L300 kita bawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pita cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut asli, namun peruntukan dan personalisasinya tidak sesuai dengan yang diwajibkan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait, bahwa pemilik rokok tersebut berasal dari jawa yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

“Apalagi proses pengiriman rokok tersebut hanya menggunakan jasa titipan angkutan darat.”paparnya.

Akibat pelanggaran tersebut kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 320.352.000. Kini rokok tersebut telah ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan nomor KEP-004/WBC.03/KPP.MP.03/2013 tanggal 09 Januari 2013 dan sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kasus ini masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.(dro/*Ms)




PEMBERLAKUAN PEMADAMAN BERGILIR OLEH PLN KEMBALI MENDAPAT KECAMAN LSM.

Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemadaman lampu bergilir yang kini diberlakukan pihak PLN Rayon Tembilahan kembali mendapatkan kecaman masyarakat. Alasan kerusakan mesin sewa yang dikedepankan ditenggarai sebagai sebuah isyarat kurang profesionalnya manajemen perusahaan pensuplay listrik milik Negara ini.

“Aneh aja. Sewa berarti pihak PLN membeli daya dari pihak ketiga yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Lucunya, dari empat  perusahaan pemegang kontrak penyuplai daya seperti dikemukakan pihak manajemen PLN Rayon Tembilahan, semua mengalami permasalahan mesin. Kok mau bikin ikatan kerjasama dengan perusahaan yang menurut hemat saya kurang professional?” Kritik Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan kepada detikriau.org melalui sambungan selular, sabtu (12/1)

Menurut pemikiran Indra, di dalam perjanjian kontrak tentunya sudah jelas berapa besaran daya yang harus disalurkan setiap harinya. Jika besaran itu bisa disuplay dengan sebuah mesin pembangkit, untuk safety, paling tidak pihak pemegang kontrak harus menyediakan dua buah mesin, satu mesin tentunya sebagai cadangan jika ada masalah dengan mesin pembangkit utama.”Saat ini yang terjadi, sepertinya semua perusahaan pemegang kontrak tidak memiliki mesin pembangkit cadangan. Saat bermasalah, akhirnya yang menjadi korban lagi-lagi masyarakat. Apa ini bisa kita sebut professional? Tanya Indra.

Masih menurut Indra yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Gemilang Serumpun ini, pihak PLN lagi-lagi terkesan hanya ingin menang sendiri. Disaat konsumen dalam hal ini masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran, PLN dengan alasan aturan, langsung membebankan denda keterlambatan, namun disaat PLN yang lalai, mereka dengan santai hanya mengucapkan “ma’af”.”Kalau terus seperti ini, kapan perusahaan ini milik Negara ini mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pungkas Indra. (dro/*Ms)

 




PLN Tembilahan Defisit 800 KW Pemadaman 5 Banding 1

Picture 020TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – pelaksanaan over hole serta adanya gangguan pada lima pembangkin mesin sewa PLN Rayon Tembilahan, mengakibatkan terjadi defisit hingga 800 KW dan terpaksa dilakukan pemadaman dengan  durasi 5 banding 1.

Sejauh ini menurut pihak PLN, belum ada kepastian kapan akan berakhirnya durasi pemadaman hingga tiga sampai lima jam dalam satu hari satu malam. Sebab, masih menunggu Spare part mesin yang didatangkan atau dipesan di Negara tetangga, Singapore.

Kita masih menunggu onderdil yang sudah dipesan,”ungkap Kepala PLN Rayon Tembilahan Husnul, Jumat (11/1) kemaren kepada detikriau.org.

Beberapa mesin sewa milik PLN Rayon Tembilahan yang mengalami over hole dan gangguan itu, seperti milik PT Tiga Bintang, PT Bima Golden,  PT Mega Power, dam milik PT Kurnia Abadi. Memang diakui Husnul, kerusakan pada beberpa unit mesin sewa sudah terjadi sejak Desember 2012 kemarin. Namun yang paling amat dirasakan warga, saat bulan Januari ketika mulai masuknya musim panas seperti ini.

“Desember 2012 yang lalu, warga Tembilahan juga banyak yang berlibur. Sehingga saat sudah menentap dan sudah menjalankan aktifitas kembali seperti sekarang pemakaian listrik kembali mengalami peningkatan,”katanya.

Dari totoal defisit sekitar 800 KW, PLN sendiri memiliki daya mampu sekitar 11.060 MW. Lalu dengan adanya kerusakan pada mesin-mesin tersebut, terpaksa dilakukan pemadaman bergilir. Sesuai intruksi, pemadaman listrik memang tidak boleh melebihi hingga tiga jam dalam satu kali 24 jam.

“Tapi kalau kita lakukan seperti itu, saya rasa durasi pemadamanya bisa lebih cepat seperti 2 banding 1 (dua hari hidup, satu kali mati, red),”tukasnya.

Saat ditanya mengenai sanksi atau finalti kepada beberpa perusahaan sewa, Husnul menyebutkan didalam kontrak kerjasama pihaknya dengan beberapa perusahaan tersebut semuanya sudah jelas. Apalagi kalau pihak perusahaan tidak bisa memenuhi kuota listrik sesuai kesepakatan.

“Biasanya sanksi yang diterapakan dalam kontrak lebih kepada sanksi financial. Mereka harus membayar ketentuan,”papar Husnul, sambil menyebutkan segala kontrak dan ketentuan sudah diatur oleh PLN  cabang di Rengat, Inhu.(dro/*1)




Air PDAM Tirta Indragiri Kembali Mampet, Warga mengeluh

indexTEMBILAHAN – Setelah sempat normal beberpa pekan kemarin, kali ini warga jalan Trimas Tembilahan kembali mengeluhkan distribusi air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri.

Menurut salah seorang pelanggan PDAM, pihaknya tidak mempersoalkan kalau kualitas air tidakerlalu bagus. Namun mereka sangat kerepotan kalau sumber air yang berasal dari PDAM mengalami gangguan distribusi.

Akibat mampetnya suplai air PDAM, warga harus melungkan waktu lebih untuk menutupi kebutuhan air keperluan rumah tangga mereka. Warga harus rela mengangkut air dari rumah tetangga yang memiliki sumur bahkan tempat ibadah seperti masjid dan musholah.

“Terus terang, kalau tidak salah sudah hampir satu bulan ini air PDAM kurang lancar. Bagi kami biarlah airnya kurang bersihr asal lancar .lagian untuk apa bersih kalau macet,”ungkap Ita, warga jalan Trimas Tembilahan Jumat (11/1).(dro/*1)




SMP 2 Perigi Raja Miris, Bangunan Rusak juga 8 Tahun Tanpa Guru Mate-Matika dan IPA

Anggota DPRD Inhil dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Zulkarnaen.
Anggota DPRD Inhil dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Zulkarnaen.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketersediaan guru di sebuah sekolah tentunya menjadi salah satu poin penting sebagai tolak ukur kesiapan sekolah tersebut dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada murid. Namun tidak demikian dengan sekolah SMP 2 Perigi Raja Kecamatan Kuindra, Kabupaten Inhil. Selama Dealapan tahun terakhir, sekolah tersebut sama sekali tidak memiliki guru Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

“persoalan ini seharusnya menjadi perhatian Dinas Pendidikan, bagaimana kita dapat menciptakan generasi penerus yang mampu bersaing jika persyaratannya tidak terpenuhi,” ucap Anggota DPRD Inhil Zulkarnain menyampaikan keluhan Kepala Sekolah SMP 2 Desa Perigi Raja yang diterimanya saat reses di daerah tersebut kemaren.

Selain itu, Zulkarnain juga menyampaikan kondisi bangunan sekolah yang dinilai sudah tidak layak dan perlu untuk segera mendapatkan perbaikan.(dro/*0)




Pertanyakan SK 628, Komisi II DPRD Inhil Bertandang ke DPRD Provinsi Riau

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindaklanjuti persoalan harga kelapa, Komisi II DPRD Inhil, Kamis (10/1) laksanakan pertemuan dengan Komisi B DPRD Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir Junaidi melalui sambungan telepon selular kepada detikriau.org, “Pertemuan itu barusan selesai. Menyikapi persoalan ini, Komisi B Provinsi Riau berjanji akan segera agendakan untuk memanggil satker terkait.”Ujar Junaidi.

Menurut penjelasan Junaidi, kedatangan Komisi II DPRD Inhil bertandang ke Komisi B Prov Riau dimaksudkan untuk mempertanyakan surat tertulis yang pernah disampaikan beberapa waktu sebelumnya. Dalam surat tertulis itu, DPRD Inhil memintakan kepada DPRD Prov Riau untuk mempelajari dan melakukan telaah atas SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa.”Kewenangan untuk melakukan itu berada pada pihak Provinsi.” Sebut Junaidi.

Diakhir pembicaraan, Junaidi juga sempat menyampaikan bahwa agenda pertemuan hari ini juga sekaligus melakukan sinkronisasi terkait Perda CSR Provinsi dengan Kabupaten. (dro/*0)