Mulai Malam ini, PLN Upayakan Untuk Hentikan Pemadaman Bergilir

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diperkirakan mulai malam ini, pemadaman bergilir oleh PLN Rayon Tembilahan sudah bisa dihentikan. Hal ini disebabkan kerusakan mesin sewa yang terjadi sudah bisa teratasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian PLN Rayon Tembilahan, Sitompul kepada wartawan di ruang kerjanya, selasa (15/1).”jika tidak ada kendala lagi, mudah-mudahan mulai malam ini pemadaman secara bergilir sudah bisa kita akhiri,” Jawab Sitompul.

Dijelaskan Sitompul, pemadaman secara bergilir dalam beberapa minggu belakangan ini dikatakannya disebabkan adanya kerusakan beberapa mesin sewa PLN Rayon Tembilahan. Akibatnya, kebutuhan daya tidak mencukupi. (dro/**)




Gubri Tetapkan UMK Inhil 2013 sebesar Rp. 1.492.000

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Besaran Upah Minimum Kabupaten Inhil ditetapkan sebesar Rp. 1.492.000. UMK yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 1.250.000.

 

“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” Jawab Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Hafitsyah, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman lewat sambungan telepon kemaren.

Sebelumnya, dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Inhil November 2012 yang lalu, organisasi perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Inhik mendesak agar UMK Tahun 2013 dinaikan sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya (Rp. 1.750.000)

Walau tuntutan pekerja itu belum bisa terpenuhi sepenuhnya, penetapan UMK Inhil oleh Gubri ini menurutnya adalah sebuah keputusan win-win solution. Tentunya pihak perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan serta dunia usaha dapat berjalan dengan baik.(dro/*1)




GERINDRA Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Inhil Pemilu 2014

Partai GerindraTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Terhitung sejak tanggal 15 Januari hingga 28 Februari 2013, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Indragiri Hilir membuka pendaftaran bagi calon Anggota DPRD Inhil dalam pemilihan umum 2014 mendatang. Ajakan bagi Putra dan Putri terbaik Inhil ini dimaksudkan untuk sama-sama berjuang bersama Gerindra guna mewujudkan perubahan Indonesia kearah yang lebih baik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kab Inhil, Baharuddin LA kepada wartawan, Selasa (15/1) di Tembilahan. Dijelaskannya, pembukaan pendaftaran bagi calon anggota legislatif ini dilaksanakan Partai Gerindra secara serentak seluruh Indonesia.”Ajakan kita ini terbuka bagi siapapun terutama bagi siapa saja yang bersedia untuk berjuang bersama-sama calon Presiden Indonesia mendatang, Bapak Prabowo Subianto guna membawa perubahan Indonesia kearahan yang lebih baik. Namun sebelum itu, tentunya sipendaftar harus memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan,” Ujar Baharuddin LA

Beberapa persyaratan tersebut, ditambahkan Baharuddin LA yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Inhil tentunya haruslah warga Negara Indonesia dengan berusia minimal 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME serta beberapa persyatan lainnya.”Kita juga sudah mempublikasikan ajakan ini secara terbuka dibeberapa media, bagi yang memang bersedia, silahkan datang dan mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor kita Jl Baharuddin Jusuf No 4 (samping Kantor Bupati)” Terangnya

Diakhir pembicaraan, orang nomor satu di DPC Partai Gerindara Kab Inhil yang dikenal berpribadi lembut dan santun ini menyatakan bahwa  tekad untuk membawa perubahan bagi Indonesia adalah sebuah angka mati. Gerindra Menang, Prabowo Presiden, ”Tanamkan tekad itu dan bergabung ke Gerindra. Tidak seorangpun yang menghitung-hitung berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya,”Ucap baharudin LA menirukan ucapan Proklamator RI, Bung Karno yang teramat sering dikumandangkan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. (dro/*0)




Tertibkan Parkir, Kodim 0314 Inhil Turun Tangan

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk melakukan penertiban perparkiran di  Kota Tembilahan dan sekitarnya, Komadan Komando Distrik Militer (Dandim) 0314 Inhil letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, melakukan tatap muka dengan puluhan pengelola parkir, di Makodim Sabtu (12/1) kemaren.

Pada kesempatan itu, FP Tarigan, mengajak seluruh pengelola parkir untuk tidak terpancing dengan berbagai persoalan, sehingga dampaknya dapat merugikan semua pihak.

“Perlu kami tegaskan, TNI bukan mengurus parkir, tapi hanya bersifat membantu kesulitan pemerintah daerah dalam menertibankan perparkiran,”ungkap Dandim.

Selain memiliki tugas dalam menjaga kedaulatan NKRI, menurut Dandim, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah di daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun tetap melakukan koordinasi dengan  para pemangku kepentingan yang ada di daerah itu sendiri.

“Bisa kita lihat pada UU-RI No 34 tahun 2004 khsus di pasal 8D. kita boleh melaksanakan pemberdayaan wilayah pemerintah di darat. Sehingga kehadiran kita disini dapat membantu kesulitan masyarakat, pemerintah lalu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” jelasnya dihadapan para pengelola parkir.

Selain sumber itu, kewenangan lainya ada pada PP No 43 tahun 1993 tentang ketentuan mengenai fasiltas parkir untuk umum. Kemudian Perda Inhil, No 27 dan 28 tentang pengelolaan parkir di jalan umum dan jalan khsus. “Ini adalah dasar-dasar kita untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Dandim.

Seluruh pengeola parkir yang hadir saat itu, menyetujui kalau pihak Kodim ikut membantu dalam menertibakan perparkiran di Tembilahan. Namun sebagai dari mereka ingin mengetahui secara gamblang, bagai mana cara mendapatkanya. Apakah melalui lelang atau penujukan secara langsung oleh pemerintah.

“Kita ingin mengetahui, apa saja proses yang harus kita lalui untuk mendapatkan titik-titik parkir itu,”tanya salah seorang pengelola parkir.

Jawab Dandim, semua itu akan dibahas pada pertemuan mendatang antara pihaknya dengan Dinas Perhubungan dan Informatika Inhil dan pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Inhil. Tapi yang paling penting, semua akan bersifat terbuka.(dro/*1)




Bea Cukai Amankan 454.400 Batang Rokok

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kembali, Bea dan Cukai Tembilahan melakukan Penegahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok jenis SKM sebanyak 454.400 batang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), M. Arfah, menyebutkan Penegahan tersebut terjadi pada 25 Desember 2012 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB bertempat di salah satu warung makan di jalan Lintas Timur, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), oleh Tim Operasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.
Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.

Penegahan berawal dari informasi subtim intelijen, bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 pukul 17.00 WIB terdapat mobil box yang diduga kuat membawa rokok illegal sedang berhenti di sebuah warung makan disana (Inhu, red). Sesampainya di lokasi tim tidak dapat segera melakukan pemeriksaan mengingat situasi yang tidak memungkinkan.

“Pada pukul 22.00 WIB, kita segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dimaksud. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM,”ungkap Zaky,  Ahad (13/1/2013).

Adapun merk rokok tersebut “Sobat’E Premium” sebanyak 293.600 batang dan rokok merk “Art Mild” sebanyak 160.800 batang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Barang bukti berupa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan beserta mobil box Mitsubishi L300 kita bawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pita cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut asli, namun peruntukan dan personalisasinya tidak sesuai dengan yang diwajibkan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait, bahwa pemilik rokok tersebut berasal dari jawa yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

“Apalagi proses pengiriman rokok tersebut hanya menggunakan jasa titipan angkutan darat.”paparnya.

Akibat pelanggaran tersebut kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 320.352.000. Kini rokok tersebut telah ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan nomor KEP-004/WBC.03/KPP.MP.03/2013 tanggal 09 Januari 2013 dan sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kasus ini masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.(dro/*Ms)




PEMBERLAKUAN PEMADAMAN BERGILIR OLEH PLN KEMBALI MENDAPAT KECAMAN LSM.

Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemadaman lampu bergilir yang kini diberlakukan pihak PLN Rayon Tembilahan kembali mendapatkan kecaman masyarakat. Alasan kerusakan mesin sewa yang dikedepankan ditenggarai sebagai sebuah isyarat kurang profesionalnya manajemen perusahaan pensuplay listrik milik Negara ini.

“Aneh aja. Sewa berarti pihak PLN membeli daya dari pihak ketiga yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Lucunya, dari empat  perusahaan pemegang kontrak penyuplai daya seperti dikemukakan pihak manajemen PLN Rayon Tembilahan, semua mengalami permasalahan mesin. Kok mau bikin ikatan kerjasama dengan perusahaan yang menurut hemat saya kurang professional?” Kritik Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan kepada detikriau.org melalui sambungan selular, sabtu (12/1)

Menurut pemikiran Indra, di dalam perjanjian kontrak tentunya sudah jelas berapa besaran daya yang harus disalurkan setiap harinya. Jika besaran itu bisa disuplay dengan sebuah mesin pembangkit, untuk safety, paling tidak pihak pemegang kontrak harus menyediakan dua buah mesin, satu mesin tentunya sebagai cadangan jika ada masalah dengan mesin pembangkit utama.”Saat ini yang terjadi, sepertinya semua perusahaan pemegang kontrak tidak memiliki mesin pembangkit cadangan. Saat bermasalah, akhirnya yang menjadi korban lagi-lagi masyarakat. Apa ini bisa kita sebut professional? Tanya Indra.

Masih menurut Indra yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Gemilang Serumpun ini, pihak PLN lagi-lagi terkesan hanya ingin menang sendiri. Disaat konsumen dalam hal ini masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran, PLN dengan alasan aturan, langsung membebankan denda keterlambatan, namun disaat PLN yang lalai, mereka dengan santai hanya mengucapkan “ma’af”.”Kalau terus seperti ini, kapan perusahaan ini milik Negara ini mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pungkas Indra. (dro/*Ms)