paling Lambat Maret 2013, Rekomendasi pemekaran Insel di Paripurnakan

inselTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rapat paripurna rekomendasi pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) paling lambat akan dilaksanakan pada bulan Maret Mendatang.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Riau, Masnur usai melakukan tinjauan calon Ibukota Kabupaten Insel belum lama ini. Diakuinya, hasil dari kunjungan itu juga didapati bahwa unsur tokoh masyarakat tidak mempermasalahkan dimana nantinya letak Ibu Kota Kabupaten. “ Mereka menegaskan yang terpenting pemekaran segera terwujud. Dimanapun letak Ibu Kota tidak menjadi masalah,” Kata Masnur.

Terkait usulan calon Ibu Kota, Kemuning dan Keritang nantinya akan dirangkum dan dimasukan ke dalam persetujuan rekomendasi pemekaran Insel. “Selambatnya kita akan paripurnakan pada Maret mendatang. Hasilnya akan segera kita teruskan ke DP Otda Depdagri .” Pungkas Masnur.(dro/*3)




Diprediksi 6 Bulan Sebelum Pilkada Mutasi Pejabat Inhil Sudah Terlaksana

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Waktu pasti pelaksanaan mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Inhil tergantung kepada keputusan Bupati. Namun diakui, saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Inhil tengah melakukan pembahasan.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Alimuddin RM kepada wartawan, Selasa (5/1).  Menurut Sekda, diperkirakan, 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Bupati Inhil dan Pilgubri (September 2013. Red) rencana mutasi sudah dilaksanakan.

”Masih dalam pembahasan. Pelaksanaannya, kita belum bisa pastikan. Semua tergantung keputusan Bupati. Namun diperkirakan enam bulan sebelum Pilkada dan Pilbugri mutasi sudah dilaksanakan..” Ungkap   Sekda.

Sekda juga menerangkan, rencana mutasi di lingkungan Setdakab Inhil  nantinya adalah pejabat eselon II, III dan IV. Baperjakat tengah melakukan sidang pembahasan mengenai siapa saja pejabat yang akan dimutasi tersebut.
“Kalau orat-oret itu ada. Namun pastinya tentu setelah tim selesai melakukan pembahasan,” Punkgas Sekda.(dro/*0)




Pengantin Baru, Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Entah karena apa, Suriani (19) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Lorong Surau, Desa Belanta  Raya, Kecamatan Gaung yang baru berumahtangga selama empat hari, nekat mengakhiri hidupnya dengan menggantung diri di dalam kamar menggunakan seutas tali nilon.  

Berdasarkan informasi yang dirangkum di lapangan, kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban tidak keluar dari kamar sejak malam hari. Setelah didobrak, didapati bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tergantung dengan lidah menjulur. Kejadian ini langsung dilaporkan pihak keluarga dan tetangga dekat ke pihak kepolisian setempat.

Kepala Desa Balanta Raya, Kecamatan Gaung, Misbah Saen alias Ujang, saat dikomfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dia tidak mengetahui apa penyebab yang membuat korban nekat mengakhiri hidupnya.

“Benar dia adalah warga kita. Tapi saya sendiri tidak mengetahui apa penyebabnya. Semua masalah ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,”ungkap Kades.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Kurnia, menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan korban murni bunuh diri. Sebab, di lokasi juga ditemukan barang bukti berupa buku yang bertuliskan tentang isi hati dan perasaan korban.

“Kutiban tulisan itu berbunyi. “Izinkan aku bersamanya menjalani hidup ini, aku ngak rela kami harus berpisah, aku mendingan harus pergi dan tidak mungkin ditemui lagi kecuali ajal yang menjemput kalian baru kita bisa bertemu. Ampuni aku ma”. Inilah tulisan yang ada diatas kertas itu,”ungkap Kurnia, Senin (4/2).

Namun sejauh ini pihak kepolisian masih belum memastikan penyebab kematian korban. Petugas masih mengumpulkan data pendukung dan meintakan keterangan beberapa saksi.

“Belum bisa berspekulasi terlalu jauh. Semua masih berproses. Apa yang kita sampaikan ini berdasrkan hasil pemeriksaan sementara,” pungkasnya.(dro/*1)




P2DB, Raport dan Ijajah diminta Dewan Bebas dari Pungli

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dewan meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB), penerimaan raport dan pengambilan ijazah peserta didik tidak lagi dilakukan pungutan biaya. Pihak sekolah diminta segera untuk menyampaikan usulan kebutuhan biaya terkait dan akan dialokasikan melalui APBD Inhil.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Maryanto dalam hearing bersama Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di ruang rapat Komisi IV gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan. Senin (4/2)

‘Secepatnya kita minta kepada pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan untuk mengajukan usulan besaran biaya yang dibutuhkan terkait hal ini. Namun tentunya yang realistis.” Ujar Maryanto.

Sedangkan mengenai uniform sekolah dan pelengkap dimintakan untuk pemberlakuan harga standar secara nasional. Tidak dibenarkan adanya  perbedaan antara lembaga pendidikan yang satu dengan yang lainnya. Semua ini diberlakukan agar adanya kesempatan kepada seluruh masyarakat Inhil untuk mendapatkan kesempatan mengeyam pendidikan secara adil.

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV, Roni Kartika sempat  menyampaikan usulan khusus kepada sekolah Indra Praja agar namanya dikembalikan kesediakala (SMA 1 Tembilahan, SMP 1 Tembilahan dan SD 032 Tembilahan. Red) karena dinilainya tidak memililki nomenklatur.”Menurut saya tidak perlu mengganti nama kalau hanya untuk meningkatkan pendidikan. Untuk apa hanya gagah-gagahan. Saya lihat hari ini secara kualitas tidak ada yang membedakan sekolah Indra Praja dengan sekolah-sekolah lainnya selain besaran pungutan biaya,” Kritik Roni. (dro/*0)




Penggunaan APBD Tunggu Paripurna DPRD

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2013 hanya menunggu di paripurnakan penggunaanya.

Untuk itu Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, H Alimuddin RM, menegaskan agar pimpinan satuan kerja (Satker) menyelesaikan segala administrasi, sehingga berbagai kegiatan bisa dilaksanaka.

“Kita minta pimpinan satker segera menyelesaikanya. Lalu  kegiatan secepatnya pula bisa dilaksanakan setelah penggunaan APBD di paripurnakan,”pesan Sekda saat memimpin apel pagi, Senin (4/2) di lapangan upacara Kantor Bupati Inhil, jalan Akasia Tembilahan,

Setelah di verifikasi ke tinggkat Provinisi dan dikembalikan ke daerah masing-masing, APBD tersebut sebelum digunakan terlebih dahulu  wajib di sidang paripurnakan oleh kalangan DPRD. Kemudian baru dapat dilaksanakan macam-macam bentuk kegiatan yang telah terdapat dalam RKA.

Diunjung pengarahanya di depan ratusan PNS dilingkungan Pemkab Inhil, Sekda menyebutkan PNS harus selalu menjaga kekompakan. Karena kekompakan dikalangan PNS akan berimbas kepada pelayanan pemerintah. Untuk itu, segala kemungkinan yang dapat memecah persamaan harus dapat diatasi sedini mungkin. (dro/*1)




Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Lowong 2 Pegawai Dishut Segera Diisi

korupsiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kursi kosong dua orang pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Inhil setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi l, segera akan digantikan oleh pejabat baru. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.

“Untuk sementara akan ada orang yang mengisi jabatan itu. Semua tergantung dengan Kepala Dinas bersangkutan. , beliaulah yang lebih faham,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, Jumat (1/2).

Paling tidak ditambahkannya ada pejabat sementara menjelang semuanya jelas. Semua keputusan  dilihat dari status hukum mereka masing-masing nantinya.

Untuk diketahui, Kedua pejabat Dishut Inhil, RS (39) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Inhildan dan HS (42), Kasubag UPTD Kecamatan Keritang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi hasil penebangan kayu bulat kecil (KBK) dan Kayu Bulat Sedang (KBS) bersama dua TSK lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) pada Kamis (31/1) kemaren.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada september 2009 yang lalu. selama bulan september  sampai Desember 2009, HS menerima setoran tunai dari PT SRL melalui rekening pribadinya di BPD Riau senilai Rp. 1,354 miliar untuk retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu KBB, Kayu KBS dan Kayu Bulat Kecil (KBK)

Dana tersebut kemudian ditarik HS senilai Rp. 890 juta dan di tranfer melalui RTGS ke Bank BNI Cabang Tembilahan atas nama RS, AR dan HZR dengan nominal masing-masing Rp. 207 juta. Sedangkan sisanya Rp. 476 Juta ditarik tunai oleh HS. namun aksi ini diketahui oleh PPATK dan dilaporkan ke Kajati Riau.(dro/RPG/*1)