Dianggap Rugikan Kelompok Tani, PT SAGM di Inhil Dilaporkan ke KPPU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dianggap telah merugikan kelompok tani dari Rusmadi, Sofyan dan rekannya, PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan, Senin (9/10/2023).

Laporan itu dilakukan oleh Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, Dodi Irawan Marjulis , SH dan Ibrahim, SH yang merupakan tim Kuasa Hukum dari kelompok tani Rusmadi dan Sofyan.

Dalam Pers Rilis yang diterima media Arbindonesia.com, Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya secara resmi telah membuat laporan tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan Pelanggaran Kemitraan yang dilakukan oleh PT. SAGM kepada kelompok tani yang bersangkutan.

“Laporan kami buat karena klien kami sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan oleh klien kami secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektar. Yang mana pembayaran masih dilakukan sampai hari ini,” tuturnya.

Selain itu kata pria yang akrab disapa Bung Yudi, kliennya juga dirugikan atas sedikitnya buah yang bisa dipanen pada lahan plasma afdeling tersebut.

“Kondisi itu sudah tidak sesuai kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama klien kami dengan No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013 klien kami,” ungkap Lawyer.

Lanjutnya, berdasarkan surat perjanjian kerjasama tersebut seharusnya lahan plasma itu harus sudah ditanam sawit dan dipanen.

“Namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen. Hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama dan tentunya sangt merugikan klien kami,” tutup Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang,SH ,MH,CPL. (Redaksi-Arb)




Diketuai JB Gian B Marbun, Pengurus IKBR Inhil Resmi Dilantik

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengurus Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang di Ketuai JB Gian B Marbun secara resmi dilantik, Minggu (8/10/2023) Malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan.

Dalam acara pengukuhan IKBR Inhil tersebut dihadiri langsung oleh Ketua dan Jajaran IKBR Riau, Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, serta Unsur Forkopimda Inhil dan undangan lainnya.

JB Gian B Marbun dalam sambutannya menyatakan uncapan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut serta mensukseskan acara pelantikan.

“Terimakasih kepada Pemda Inhil dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mensukseskan acara pelantikan ini,” tutur Ketua IKBR Inhil dalam sambutannya.

Selain itu, Marbun juga menyampaikan saat ini yang telah terdata oleh IKBR Inhil secara umum masyarakat batak yang ada di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini sebanyak 28 Ribu Keluarga.

“Sementara yang telah terdata oleh kita, saat ini masyarakat bersuku Batak di Inhil yang terdata oleh IKBR Inhil sebanyak 28 ribu KK,” tutur Marbun yang juga merupakan Ketua PJI-D Inhil.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya berharap dengan telah dilantiknya IKBR Inhil kedepannya pengurus IKBR nantinya selalu terus menjalin sinergitas dengan pemerintah serta antar paguyuban lain yang ada di Inhil.

“Dengan kekompakan dari semua lini, maka tentunya akan berdampak baik pada pembangunan di Kabupaten Inhil,” tutur HM Wardan

Terakhir Bupati 2 Periode ini juga menyatakan bahwa Pemkab Inhil siap memberikan dukungan kepada IKBR Inhil yang baru dilantik agar kedepannya bisa bersama membangun Inhil yang lebih baik lagi.

Untuk diketahui, Kepengurusan IKBR Inhil saat ini talah terdaftar di Kesbangpol Inhil atas pencatatan keberadaan organisasi kemasyarakatan di Inhil. (Arb)




Sambut Hari Sumpah Pemuda 2023, KNPI Inhil Gelar Rapat Persiapan

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Bertempat di aula Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Jl. Sungai Beringin kecamatan Tembilahan kabupaten Indragiri, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir Melaksanakan rapat anggota beserta para pengurus KNPI kabupaten dan Kecamatan. Minggu sore (08/10/2023).

Dalam rapat ini langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPD KNPI Inhil, Mahmudin, S.Pi, juga turut dihadiri oleh Sekretaris Umum, Aditya Prahara, SE, Bendahara Umum, Nafarin, SE, Ketua Harian, Sataril Gaffar, S.Pi, Wakil Ketua, Sapriyansah, SP, Ari Surahman, Deddy Suryandana, MM, Ketua KNPI kecamatan Kuindra, Sekretaris KNPI Kecamatan Enok, dan para pengurus KNPI kabupaten Inhil.

Mahmudin menyampaikan pada awak media rapat ini adalah bentuk komitmen dalam mengurus organisasi kepemudaan yakni KNPI, dan telah lama KNPI tidak menampakkan dirinya kembali ke permukaan juga kerinduan kepada para pengurus untuk berdiskusi dan berdialektika menentukan rumusan kegiatan kedepan yang akan dibuat serta menentukan unsur kepanitiaan.

Ditambahkan Mahmudin, bersempena nantinya dengan hari Sumpah Pemuda kita akan membuat suatu gebrakan dalam bentuk kegiatan yang sudah kita rumuskan dan sudah dibincangkan tadi pada saat rapat, karena pemuda adalah estafet kepemimpinan kedepan yang perlu kita bina dan kita berikan wawasan-wawasan untuk mencerdaskan sekaligus mencerahkan pikiran mereka agar terbinanya pemuda yang berkualitas dan berkarakter menghadapi tantangan masa depan.

” Alhamdulillah, Puji syukur kepada Tuhan yang maha esa karena kami hari ini dapat mengadakan rapat pengurus untuk menentukan kegiatan dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda 28 Oktober 2023 nantinya, kami akan memberikan gebrakan dan serta terobosan suatu kegiatan yang memang untuk mencerdaskan masyarakat melalui pemuda sebagai agen terdepan dalam mencapai Pemilu 2024 aman dan berkualitas, nantinya melalui kegiatan ini kami harapkan pemuda dapat menjadi pelurus dan serta mencerdaskan pemilih nanti agar dapat menentukan calon pemimpin kedepannya sesuai dengan harapan masyarakat tanpa embel-embel dan menutup rapat kecurangan pemilu nantinya ” tutupnya.

Sebagai informasi dalam rapat yang berlangsung tadi sore terpilih Ari Surahman, Ketua KNPI kecamatan Kempas sebagai Ketua Pantia, Sapriyansah, SP, sebagai Sekretaris Panitia dan Irpan Ramadhan sebagai Bendahara pelaksana pada kegiatan yang akan dilaksana 28 Oktober 2023 mendatang.




Puluhan Nelayan di Kuindra Ikuti Pelatihan Budidaya Kepiting Bakau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Sulaiman MZ membuka pelaksanaan pelatihan pengelolaan mangrove berbasis silvofishery kepiting bakau.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan di dua tempat yakni Kelurahan Sapat dan Desa Sungai Piyai, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (3/10/2023).

Turut hadir dikesempatan itu, Camat Kuindra, Kepala UPT KPH Mandah, UPT DLHK, Lurah dan kepala desa setempat tokoh masyarakat setempat.

Kepiting Bakau atau Scylla serrata merupakan salah satu sumber keragaman hayati, yang habitatnya ada di dalam hutan mangrove yang umumnya tumbuh serta berkembang pada kawasan pesisir.

Kegiatan pelatih yang diikuti puluhan peserta tersebut sebagai upaya-upaya rehabilitasi mangrove yang diselingi dengan budidaya kepiting.

“Semoga pelaksanaan pelatihan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya nelayan. Melalui budidaya Kepiting Bakau ini diharapkan menjadi peluang dalam meningkatkan penghasilan bagi masyarakat,” ungkap Sulaiman yang juga merupakan Ketua PAN Inhil.

Oleh karena itu, Sulaiman berharap para peserta dalam mengikuti pelatihan dengan baik, guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. ***




Siapkan Diri Jadi Pewaris Negeri, Kaban Kesbangpol Inhil Berikan Motivasi Kepada Pelajar di SMKN 1 Tembilahan Hulu

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Arifin, S.Sos., MM kembali memberikan motivasi kepada para pelajar di Negeri Hamparan Kelapa Dunia dalam mempersiapkan diri siswa-siswi untuk menjadi perwaris negeri, Senin (2/10/2023).

Motivasi yang disampaikan Mantan Kadinsos Inhil kepada para pelajar di SMKN 1 Tembilahan Hulu itu merupakan kegiatan yang sejalan dengan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila serta pelaksanaan sosialisasi pendidikan politik bagi calon pemilih pemula untuk pemilu dan pilkada serentak 2024.

Selaku Pembina Upacara pada kegiatan tersebut, HM Arifin dalam amanatnya menyampaikan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada Kepala SMKN 1 Tembilahan Hulu dan jajaran yang telah menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan baik, sukses dan hikmat.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangata penting dilaksanakan guna menumbuhkan jiwa patroitisme kepada generasi muda (Siswa-siswi) karena setiap generasi harus paham dengan wawasan kebangsaan, mengenal dan mencintai berbagai budaya, suku, kekayaan alam Indonesia dan budayanya.

“Dengan mengenal dan memahami itu semua, para pelajar juga tidak boleh lupa sejarah kebangsaan, sejarah perjuangan kemerdekaan. Harus ingat apa itu sejarah pemberontakan G30 S PKI, Para jendral kita dibunuh secara sadis untuk melumpuhkan kekuatan kita, dan ingin mengubah Ideologi Bangsa Indonesia,” tutur Kaban Kesbangpol Inhil.

“Alhamdulillah atas pertolongan Allah SWT dan persatuan para pahlawan kita, semua serangan dan hambatan dapat diatasi dan diselamatkan. Oleh karena itu pada 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, seluruh Indonesia berikrar untuk menyatukan semangat, mebentengi nilai-nilai pancasila dan Ideologi Bangsa,” tutup HM Arifin.

Untuk diketahui, sejalan dengan Apel tersebut dilaksanakan juga acara pembukaan sosialisasi Pendidikan Politik bagi calon pemilih pemula kusus ini juga dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Dekan Fakultas Hukum Unisi sebagai Narasumber sedangkan peserta sosialisasi adalah para pelajar SMK I Tembilahan Hulu kelas XI dan XII atau yang sudah berumur 17 tahun dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. (Arb)




Penggugat Kembali Menang di PTTUN Medan Atas Sengketa Lahan di Gedung DPRD Inhil, Pemkab Ambil Langkah Ini

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kuasa Hukum Abdul Samad (Penggugat) kembali meraih kemenangan pada sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam perkara sengketa Lahan di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Abdul Samad saat di konfirmasi menyampaikan bahwa dalam putusan yang di keluarkan oleh PTTUN Medan degan Nomor 106/B/2023/PT.TUN.MDN pada Kamis 21 September 2023, menyatakan seluruh eksepsi dari Pembanding atau Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Inhil), Tergugat II Intervensi 1(Pemkab Inhil), Tergugat II Intervensi 2 (DJamilah), Tergugat II Intervensi 3 (PT. Bank Riau Kepri Syariah) seluruhnya tidak diterima dan membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil serta membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya.

“Puji syukur kepada Tuhan atas anugerahnya, sehingga perkara gugatan Abdul Samad terhadap tanah Gedung DPRD Inhil, BPN Indragiri hilir, Pemkab Inhil dan para pemilik Ruko di Jalan Soebrantas Tembilahan dimenangkan oleh Penggugat Abdul Samad di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan,” ungkap Dr. Freddy Simanjuntak kepada ARB INdonesia, Selasa (27/9/2023).

“Kita sangat memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTTUN Medan yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tambahnya.

Menanggapi dari hasil putusan sidang di PTTUN Medan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH saat di konfirmasi menyatakan akan menempuh cara selanjutnya yakni dengan mengambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami telah menerima dan sudah mempelajari isi putusan. Terhadap itu, maka kami akan menempuh upaya kasasi. Langkah kasasi ini telah disetujui pimpinan. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan urus segala sesuatunya untuk keperluan dimaksud,” ungkap Eko kepada ARB INdonesia, Rabu (27/9/2023).

Untuk diketahui, sebelum sidang tingkat banding di PTTUN Medan, antara Penggugat dan Tergugat juga telah melakukan sidang di PTUN Pekanbaru dengan hasil putusan yang sama dengan mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil serta membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil. (Redaksi/Arb)