Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sambut Kunjungan Kadin Inhil
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyambut kunjungan pengurus Kamar Dangan dan Industri (Kadin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/6/2023).
Kunjungan pengurus Kadin Inhil tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil, Haryono.
Dalam pertemuan tersebut Kadin Inhil bersama DPMPTSP Inhil membahas tentang sosialisasi Kepres No 18 Tahun 2022.
“Kunjungan Kadin Inhil ini dalam rangka sosialisasi Kepres No 18 Tahun 2022,” sebut Kepala DPMPTSP, Haryono, Selasa, 20 Juni 2023.
Selain itu, kunjungan Kadin Inhil ini dalam rangka untuk menyampaikan bahwa perusahaan wajib bergabung ke Kadin Inhil.
“Pada pertemuan itu Kadin Inhil juga menyampaikan bahwa seluruh perusahaan di Inhil wajib menjadi anggota Kadin,” tururnya.
Sementara itu Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma mengatakan bahwa kartu tanda anggota (KTA) nantinya akan terintegrasi ke Online Single Submission atau OSS.
“Kami juga pada kunjungan tersebut menyerahkan MoU antara Kadin Indonesia dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Edy Indra Kesuma. (Adv)
Kasi Datun Kejari Inhil Pastikan Proyek Yang Mendapat Pendampingan Hukum Dari Kejaksaan Tak Kebal Hukum
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan bahwa setiap proyek yang mendapat pendampingan hukum oleh kejaksaan tidak serta-merta kebal hukum.
Hal itu disampaikan Kajari Inhil, Nova Fuspitasari, SH, M.H melalui Kasi Datun Kejari Inhil, Ferry Kurniawan, SH saat dijumpai arbindonesia.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).
Menurut Kasi Datun Kejari Inhil, pendamping hukum (legal asisstance) yang berikan kepada penyedia dan rekanan pelaksana hanya sebatas pendamping Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mana sifatnya dilakukan dalam kaitan pencegahan agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang disyaratkan.
“Kejaksaan hanya mendampingi pada administrasi kontrak kegiatan serta membuka ruang konsultasi kepada rekanan penyedia dan pelaksana. Sementara untuk teknis pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab dari pelaksana proyek, pengawas dan PPK,” kata Ferry Kurniawan, SH.
“Jika ada yang mengira kegiatan proyek yang didampingi oleh kejaksaan itu kebal hukum, itu salah besar. Pelayanan hukum yang diberikan terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, kita tidak masuk keranah teknis. Jadi jangan merasa kebal hukum apalagi sampai berani ‘bermain curang’ dalam mengerjakan pekerjaan,” ungkap Ferry menegaskan.
Sesuai dengan pelaksanaan misi kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya mengenai Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan tindakan hukum lainnya. Ferry meminta kepada satker dan rekanan penyedia jangan salah mengartikan pendamping hukum yang diberikan oleh kejaksaan.
“Tujuan pendamping pada proyek di Kabupaten Inhil ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja,” ujar Kasi Datun Kejari Inhil.
Kendati demikian, jika ada temuan ataupun laporan masyarakat dari kegiatan proyek yang didampingi kejaksaan, Fery memastikan selagi laporan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan maka kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Jika ada indikasi apalagi pekerjaan sudah diserahterimakan, maka kejaksaan bisa memutuskan pendampingan hukum terhadap kegiatan tersebut. Tentu ranahnya pidana,” tuturnya.
Lebih jauh Kasi Datun juga menjelaskan bahwa pendamping hukum dimintakan kepada pihak kejaksaan setelah pekerjaan berkontrak. Artinya dalam proses lelang kejaksaan tidak terlibat karena hal itu adalah wewenang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Terakhir, Ferry juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawal proyek di Kabupaten Inhil agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan harapan dan aturan yang berlaku serta melaporkan jika ditemukannya indikasi pelanggaran.
“Kita juga meminta peran dan masukan dari kawan-kawan media termasuk masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan. Hal itu bertujuan bagaimana proyek ini dapat berjalan dengan benar dengan hasil yang maksimal,” tutup Kasi Datun Kejari Inhil, Ferry Kurniawan. (Redaksi/Arb)
Proyek Penimbunan Jalan Lintas Tembilahan-Enok Mulai Dikerjakan
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Proyek penimbunan jalan lintas Tembilahan-Enok di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mulai dilakukan pengerjaannya, Minggu (18/6/2013).
Diketahui, proyek pembangunan jalan lintas Tembilahan-Enok yang ada di Dinas PUPR Provinsi Riau ini sebelumnya telah dilakukan pengerjaannya pada tahun 2022 lalu. Namun proyek yang menggunakan APBD Provinsi Riau dengan pagu dana sebesar Rp 6.000.021.892 pada tahun lalu sangat disayangkan tidak selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Bahkan, proyek milyaran yang dilaksanakan oleh CV Mutiara Zhofa dan Konsultan Pengawas CV Rokan Jaya ini juga terkesan dikerjakan asal-asalan, dengan progres pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dengan waktu 195 hari kerja.
Di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelontorkan APBD nya untuk melanjutkan pembangunan Jalan Lintas Tembilahan -Enok dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.454.659.000.
Proyek yang bertanggal kontrak pada 10 April 2023 ini dilaksanakan oleh CV Garuda Aulia dengan waktu kerja selama 180 hari kalender. Sedangkan konsultan pengawasnya adalah CV Jasa Reka Mandiri Consultant.
Dari pantauan langsung arbindonesia.com saat melintas di lokasi, terlihat satu unit ekskavator tengah melakukan pengerjaan penimbunan jalan dan beberapa unit mobil juga tampak silih berganti membawa bahan material penimbunan.
Menurut informasi yang disampaikan salah satu pekerja di lapangan, bahwa pengerjaan proyek ini telah berjalan sekitar 10 hari.
“Sudah sekitar 10 hari kami mulai pengerjaan,” tutur salah satu pekerja yang tengah mengatur arus lalu lintas dilokasi pekerjaan, Minggu (18/6/2023).
Sebagai Informasi, bagi pengendara yang hendak melintas melalui jalan Tembilahan-Enok, sebaiknya pengendara lebih berhati-hati dan waspada serta sangat dianjurkan untuk menggunakan masker. Hal itu dikarenakan kondisi jalan yang telah dilakukan penimbunan sebelumnya saat ini dalam kondisi kering, sehingga menimbulkan banyak debu yang berterbangan.
Kondisi itu diperparah saat mobil-mobil proyek pembawa material timbunan tengah melintas, sehingga membuat jarak pandang tertutup akibat tebalnya debu yang berterbangan. (Redaksi)
Milad Inhil ke-58, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bersempana milad ke-58 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik pertama.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir pada malam syukuran Milad Inhil Rabu (14/6/2023) di lapangan Gajah Mada Tembilahan dan diterima langsung oleh Haryono, S.Hut. T selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil.
Selain penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan terbaik I, Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga menerima penghargaan terbaik 3 dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil.
Kepala Bagian Organisasi, Wanhar, S.Sos, M.Si . mengatakan, sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP layak diberikan penghargaan karena dalam pelaksanaan pelayanannya memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan sarana prasarana yang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat” ujar
“Dan Penghargaan ini diberikan oleh Pemkab Inhil sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan/masyarakat yang diharapkan dapat memotivasi unit penyelenggara pelayanan publik yang lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik,” lanjut Wanhar
Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) selain DPMPTSP yang dilakukan penilaian adalah Dinas Dukpencapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUS Puri Husada dan Puskesmas Gajah Mada, Puskesmas Sungai Salak dan Kecamatan Tembilahan
Sementara itu, menurut Haryono penghargaan ini merupakan motivasi bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik lagi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab yang telah memberikan anugrah penghargaan penyelenggara pelayanan terbaik I. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Organisasi ini akan menjadi langkah perbaikan untuk penyempurnaan terhadap pemantauan dan penilaian yang akan dilakukan oleh KemenPAn-RB dan Ombudsman dalam beberapa bulan kedepan,” lanjut Haryono. (Adv)
Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Inhil: Semoga Menjadi Efek Jera Terhadap Pelaku
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban kesbangpol) Inhil mengikuti acara Pemusnahan barang ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Tindakan KPP Bea Cukai TMP C Tembilahan, Kamis (15/6/2023) Pukul 08.40 Wib, di Halaman kantor Bea Cukai, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.
Selain dari pemusnahan tersebut, Bea Cukai (BC) Tembilahan juga melaksanakan kegiatan pemberian hibah Speedboat Kayu 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah.
Bupati Inhil, HM Wardan melalui Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin, S Sos MM dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan per undangan sehingga mampu menekan potensi kerugian Negara yang begitu besar.
“Semoga kegiatan ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara,” ungkap HM Arifin.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama dalam sambutannya menyampaikan barang-barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya Rokok Ilegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Beralkohol 480 kaleng dan 886 botol, Bale Pres 67 bale.
“Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,3 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar,” ungkapnya.
Lanjut Eka Purnama menyampaikan, pemusnahan ini telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
“Adapun pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” tuturnya.
Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di Wakili Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin. S.Sos., MM.
Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati ,SH., M. Han, Kapolres Inhil di Wakili Kapolsek KSKP, IPTU Fauzan Putra Hantama, S.A.P, kepala kejaksaan Negeri yang diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan Dr Yusuf Trisnajaya SH MH.
Ketua PN yang diwakili Hakim Jenner Kristiadi sinaga, SH, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Martha Harydi, SH MH, Kepala desa Tekulai Bugis Edi, dan Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (Arb)
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rapat awal persiapan Musyawarah Kabupaten (Mukab).
Rapat yang digelar di Rumah Makan Pondok Indragiri Tembilahan pada Rabu 14 Juni 2023 sore tadi ini dipimpin langsung oleh Ketua Kadin Inhil Edy Indra Kesuma serta diikuti sejumlah pengurus dan anggota Kadin Inhil.
Tampak hadir saat itu, pimpinan dan perwakilan sejumlah perusahaan di Kabupaten Inhil, seperti Ridho dari Hiswana Migas serta Nurhan yang merupakan akademisi dan Notaris.
Ketua Kadin Inhil Edy Indra Kesuma dalam arahannya mengatakan, rapat tersebut sebagai langkah awal persiapan Mukab yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Juli mendatang di Tembilahan.
“Untuk keperluan Mukab, harus dibentuk kepanitiaan terlebih dahulu. Makanya hari ini kita adakan rapat awal dan sekaligus pembentukan panitia,” ujarnya.
Ada sejumlah agenda penting yang akan dilakukan dalam Mukab itu, lanjut Edy, diantaranya pemilihan Ketua Kadin Inhil periode 2022-2027 dan sekaligus sosialisasi terkait peran Kadin sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Kadin Inhil tidak menutup diri, siapapun nanti yang ingin mencalonkan diri dipersilakan, yang penting memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai AD/ART Kadin,” terang Edy seraya menambahkan bahwa setelah ini akan ada rapat lanjutan.
Kemudian, Edy juga mengajak para pengusaha serta pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Negeri Seribu Parit Hamparan Kelapa Dunia ini untuk bergabung dalam kepengurusan dan keanggotaan Kadin.
“Kadin Inhil siap mengakomodir siapa saja pengusaha dan UMKM yang ingin masuk bergabung bersama kita,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Ridwan yang terpilih sebagai Ketua Panitia Mukab Kadin Inhil mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan para pengurus Kadin Inhil kepada dirinya.
“Saya bersama jajaran panitia yang akan dibentuk nantinya akan berusaha semaksimal mungkin dan memberikan yang terbaik untuk kesuksesan pelaksanaan Mukab Kadin,” tutur Ridwan yang juga menjabat sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil ini. **