Polres Inhil Musnahkan BB Ganja Kering Sebanyak 3.903,5 gram

Pemusnahan BBTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Polres Inhil melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.903,5 gram daun ganja kering hasil Operasi Antik Siak 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Inhil dengan disaksikan wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo dan unsur muspida.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku narkoba jenis ganja di kawasan hukum Polres Inhil, tidak lepas dari peran serta informasi dari masyarakat, serta kerjasama yang baik sesama personil kepolisian dari berbagai kesatuan.

Karenanya dia terus berharap kedepan harus terus meningkatkan kerja sama dalam rangka melakukan pemberantasan kejahatan narkoba, agar bisa terwujud pada 2015 mendatang dengan misi bebas dari narkoba.

“Kerjasama yang baik perlu ditingkatkan mulai dari dalam Jajaran internal serta dinas terkait dan kemitraan masyarakat. Dengan begitu kita akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi adanya tindak kejahatan narkoba,”kata Kapolres.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H.Rosman Malomo yang juga ketua BNK Inhil menyebutkan, keberhasilan petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Inhil harus terus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Sehingga tujuan untuk menciptakan Inhil bebas narkoba bisa tercapai.

“Coba kita bayangkan jika sebanyak BB yang kita musnahkan ini dapat beredar ditengah masyarakat, maka dampaknya akan menimbulkan efek tidak baik dan merusak pertumbuhan generasi penerus bangsa,”ujarnya.

BNK Inhil dikatakan terus mendorong dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk memerangi narkoba yang jelas-jelas dapat menyesatkan. Tidak hanya kalangan tua, kaum muda juga jadi sasaran paling ditargetkan oleh kejahatan semacam ini. Bisa dibayangkan, kalau setiap hari ada orang mati hanya karena mengkonsumsi narkoba yang tidak jelas manfaatnya.

“Mari sama-sama kita Bantu pihak kepolisian untuk memerangi narkoba di Negeri yang kita cintai ini. Kita tidak mau beberapa tahun kedepan Inhil malah menjadi sasaran peredaran narkoba dari berbagai daerah. Maka itu sudah kewajiban kita bersama untuk memusuhi barang haram ini,” tandasnya.(dro/*1)




28 Unit Rumah dengan 30 KK Warga Jalan H Arif Kec Tembilahan Hulu Habis Dilalap Jago Merah

1Tembilahan (www.detikriau.org) – Pemukiman penduduk jalan H Arif Gang Kampung baru II dan Kampung baru III Kecamatan Tembilahan Hulu ludes dilalap si jago merah. Dalam peristiwa kebakaran yang tidak lebih dari 1 jam ini, 28 rumah warga dengan 30 Kepala Keluarga rata dengan tanah.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 001/ RW 002 Jalan H Arif Kecamatan Tembilahan Hulu, Sugihartono (Ucok), dirinya mengaku menyaksikan secara langsung kobaran api mulai terlihat dari teras bagian atas rumah seorang warga, karena panik melihat api yang terbilang cukup dekat dengan kediamannya, Ucok segera berteriak memberitahukan kepada warga lainnya sembari berlari kearah rumah untuk menyelamatkan harta bendanya.” Saya begitu kaget, saya melihat kobaran api begitu cepat membesar. Spontan saya berlari kearah rumah untuk berusaha menyelamatkan harta benda. Beruntung tiupan angin mengarah kearah laut sehingga rumah saya luput dari peristiwa kebakaran ini,” Terang Ucok dengan napas yang terlihat masih terengah-engah sambil mengatakan secara pasti ia tidak mengetahui penyebab timbulnya api. Namun ia menduga disebabkan arus pendek listrik.

3Berdasarkan keterangan Lurah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, H Saini Hamzah, akibat peristiwa kebakaran ini, 21 unit rumah dengan 23 KK RT 01/RW 02 dan 7 Unit Rumah Warga RT 02/RW02 ludes dilalap api termasuk beberapa ruang kelas bagian belakang SMP 01 Tembilahan Hulu rusak.”Namun secara pastinya jumlah jiwanya masih kita lakukan pendataan.”Kata H Saini.

23 KK warga RT 001/RW 002 yakni Hayat Idris, Herman, Marjoni, Mulyadi, Aspen, Herianto, Junaidi, Jumhuri, Darmawan, Asma laili, Rahmat, Eki, Sumadi, Anwar, Arifin, Firdaus, Sandi, Yulimin, Adnan, Abdullah, Suryadi, Darma dan Iyan. Sedangkan korban Jalan Kampung Baru III RT 002/RW 002 hingga berita ini dirilis belum berhasil didapat. (dro/*0)

 




Kerusakan Venue Futsal PON XVIII Riau Masih Tanggungjawab Kontraktor

“Biar seribu kalipun ditutup kembali keretakan yang terjadi, saya yakin kerusakan serupa akan berulang karena tidak diperbaiki pada inti permasalahan yakni pondasi”

Kondisi Venue Futsal saat pelaksanaan PON XVIII Riau september 2012 yang lalu
Kondisi Venue Futsal saat pelaksanaan PON XVIII Riau september 2012 yang lalu

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Selama masa perawatan (6 bulan sejak berakhirnya masa pengerjaan. Red), kerusakan apapun atas suatu pekerjaan proyek pemerintah sepenuhnya masih berada dalam tanggungjawab pihak kontraktor pelaksana. Hal itu juga berlaku bagi pembangunan Venue Futsal PON XVIII Riau.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Kepariwisataan (Disporabudpar), H Mukhtar T menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya kerusakan beberapa bagian bangunan yang terjadi saat ini. Dikatakannya, secara fungsi, pemanfaatan Venue Futsal untuk pelaksanaan PON beberapa waktu lalu tidak ada masalah. Kerusakan yang timbul selama masa perawatan, secara aturan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.

“Kita sudah mendapatkan informasi terkait adanya keretakan kecil dibeberapa bagian Venue. Selama masih dalam masa pemeliharaan, itu masih dalam tanggungjawab pihak rekanan karena memang sudah diatur dalam kontrak kerja,” Ujar Muhktar T sambil berkata bahwa hal itu lebih disebabkan kondisi alam di Inhil.

Pembangunan Venue Futsal PON XVIII Riau senilai Rp. 55 Milyar dibiayai melalui sharing dana antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Pemerintah Provinsi Riau dengan system tahun jamak TA 2011 dan 2012. Disebabkan beberapa persoalan, terutama dalam memobilisasi material bangunan, waktu pengerjaan peningkatan sarana dan prasarana olahraga ini menjadi molor.

Untuk mengejar target, pengerjaan gedung Futsal yang sangat mewah ini dilakukan siang dan malam. Bahkan hingga pelaksanaan PON XVIII Riau September 2012 yang lalu bangunan ini hanya bisa diselesaikan pada tahapan fungsional.

“Ini yang menguatkan dugaan saya saat tinjauan kemaren bahwa pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal. Buktinya, baru dalam hitungan bulan setelah berakhirnya masa pengerjaan, kerusakan sudah mulai terlihat.” Ujar Tokoh MPI, Zakiyun yang belakangan lebih akrab dikenal dengan sebutan Zacki Hasan Al Indragiri kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Rabu (27/2)

Perbaikan tambal sulam yang kini dilakukan pihak rekanan menurut Yon panggilan kecilnya, dinilai tidak akan mampu menyelesaikan persoalan secara total. Keretakan yang terjadi ditenggarainya lebih disebabkan pondasi yang tidak sempurna.”Biar seribu kalipun ditutup kembali keretakan yang terjadi, saya yakin kerusakan serupa akan berulang karena tidak diperbaiki pada inti permasalahan yakni pondasi. Dan secara pribadi saya tidak mau menyandarkan kesalahan karena tofografi inhil. Hal ini tentunya sudah dipahami sebelum pekerjaan dilakukan. Antisipasinya, struktur pondasi sudah dirancang sedemikian rupa untuk mengatasi persoalan alam tersebut. Kenapa masih harus mengkambinghitamkan tofografi? Saya yakin seyakin-yakinnya ada yang salah dengan pengerjaan pondasi atau mungkin saja perencanaannya sendiri.” Kata Yon mengakhiri. (dro/*0)




Tiga Kasus Kaki Gajah Kembali Ditemukan

kaki gajahTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menemukan tiga kasus penyakit kaki gajah di Kecamatan Enok. Dengan demikian secara total terdapat 69 penderita kaki gajah yang tersebar di berbagai daerah di Inhil.

Kepala Dinas kesehatan Inhil Rasul Alim, menyebutkan sejauh ini untuk mengetahui seberapa banyak kasus kaki gajah di Inhil, pihaknya terus melakukan sweeping ke rumah-rumah masyarakat. Inhil sendiri kata mantan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan merupakan daerah endemis penyakit kaki gajah.

“Saat ini program pemberian obat missal filariasi masih terus berlanjut. Satu persatu rumah warga kami datangi untuk menemukan kasus ini,”sebut Rasul, Rabu (27/2).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Inhil, penyakit kaki gajah ini tersebar di delapan kecamatan di Inhil. Diantaranya adalah Kecamatan Batang Tuaka, Mandah, Pelanggiran, Kemuning, Tempuling, Gaung Anak Serka (GAS), Kuala Indragiri (Kuindra), Pulau Burung dan terahir Kecamatan Enok.

“Sebelumnya hanya delapan kecamatan yang kita temukan kasus ini, tapi setelah dilakukan pemberian obat massal filariasis ditemukan lagi tiga kasus serupa yakni di Kecamatan Enok,”katanya. Dia yakin masih ada kasus demikian diberbagai daerah di Inhil, hanya saja belum ditemukan.

Ia juga berpesan jika ditemukan penyakit yang menyerupai dengan penyakit kaki gajah, masyarakat diminta untuk segera melaporkanya kepada petugas kesehatan terdekat. Karena keterlibatan dan peran serta masyarakat tidak bisa ditinggalkan dalam menjaga kesehatan dan lingkungan,”imbuhnya.(dro/*1)




Perencanaan Tak Matang, Pasar Sungai Luar Terbengkalai

ilustrasi aktifitas pedagang pasar tradisional
ilustrasi aktifitas pedagang pasar tradisional

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Proyek bangunan pasar Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya ditenggarai disebabkan perencanaan proyek yang tidak matang. Salah satunya adalah penempatan lokasi yang dinilai tidak strategis hingga menyebabkan keengganan pedagang untuk pindah ke lokasi pasar tersebut.

Tudingan tersebut diakui oleh Kepala Desa Sungai Luar Irwan belum lama ini.  Menurutnya, pihak desa sebelumnya sudah menyatakan penolakan terhadap penempatan proyek pasar dengan anggaran sekitar 700 juta di lokasi pembangunan saat ini. Penolakan tersebut dikarenakan lokasinya yang cukup jauh dari perumahan penduduk.

“Terus terang kita sudah menolak lokasi pembangunan pasar Sungai Luar tersebut. Tapi kenyataannya, penolakan kita tidak digubris dan pembangunan pasar tetap dilakukan. Kenyataannya hingga sekarang pasar tersebut tidak bisa di fungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berkaitan dengan kondisi di atas, harus ada yang mesti dimintai pertanggungjawaban terhadap uang rakyat tersebut, baik pihak Eksekutif dan juga DPRD Inhil. Sebagaimana yang diucapkan oleh seorang fakar hukum di Kabupaten Indragiri Hilir Syafrizal Syarif SH.MH, saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, apa yang ia sampaikan tentunya ada landasan hukum yang mengatur. Sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2009 Fungsi DPRD dan juga UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan daerah dimana dalam satu pasal mengatur permasalahan pengawasan Kepala Daerah terkait penggunaan anggaran.

“Pihak-pihak terkait meski dimintai pertanggungjawaban atas kondisi pasar Sungai Luar. Sangat disayangkan anggaran sebesar itu ternyata malah tidak termanfaatkan, padahal masih banyak persoalan lain yang meskinya bisa diperhatikan Pemkab Inhil,” ujarnya.

Anggota DPRD Inhil, Edi Gunawan dalam sebuah kesempatan mengungkapkan, beberapa pembangunan pasar yang tidak difungsikan hingga sekarang kesalahan mendasar terletak pada perencanaan yang tidak matang. Menurutnya masih ada pasar lain seperti Pasar Guntung dan beberapa pasar lainnya yang juga tidak bisa difungsikan sebagaimana harapan.

“Kita melihat sistem perencanaan pembangunan proyek tidak matang. Makanya banyak pembangunan yang dilakukan malah tidak termanfaatkan. Padahal kalau anggaran proyek-proyek tersebut bisa dialihkan untuk perbaikan jalan, saya yakin 100 persen seluruh jalan di ibu kota Kabupaten dan Kecamatan akan baik.”ujarnya.(dro/*2)




Meskipun Dilarang, Masih Ada Sekolah Nakal Pungut Uang UN

imagesTembilahan (www.detikriau.org) – Orang tua siswa SMP Satu Atap Desa Bekawan Kecamatan Mandah mengeluh. Pasalnya, untuk mengikuti Ujian Negara (UN), pihak sekolah melakukan pungutan biaya sebesar Rp. 450 ribu per siswa. Mereka meminta pihak Disdik Inhil untuk mengambil sikap.

“terus terang ini sangat membertakan. Kita ngerti tidak ada lagi pungutan. Tapi kalau tak bayar, takutnya nanti anak kita tidak bisa mengikuti ujian,”Keluh salah seorang orang tua siswa kepada wartawan dan meminta namanya jangan dituliskan. Selasa (26/2)

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil melalui Sekretaris, Zulkifli, pungutan seperti itu sudah tidak dibenarkan. Dirinya berjanji untuk mempertanyakan kebenarannya ke pihak sekolah.

Ketentuan UN gratis dijelaskan Irjen Kemendikbud RI, Haryono Umar tetap berlaku. Orang tua siswa jangan mau mengeluarkan uang jika ditarik untuk UN. Entah dengan modus uang bensin pengawas, konsumsi penjaga atau dana kebersihan ruang ujian. Biaya UN 2013 didanai oleh Negara dengan total dana mencapai 600 miliar. (dro/**)