8 Kecamatan Belum Tebus Jatah Raskin

foto: Antara
foto: antarafoto.com

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dari Januari hingga akhir minggu ke tiga Maret 2013, Perum Bulog Sub Divre  Tembilahan telah menyalurkan sebanyak 1.126.080 kg Raskin. Namun dari 20 kecamatan, 8 diantaranya belum melakukan penebusan.

Demikian ditegaskan Kepala Perum Bulog Sub Divre Tembilahan, A. Faizal Ashari Rambe, di ruang kerjanya Jumat (22/3). Faizal berharap 8 kecamatan tersebut segera menebus jatah Raskin. Sehingga pendistribusian raskin priode sekarang benar-benar tuntas.

Adapun 8 Kecamatan yang belum menebus jatah raskin tersebut, yakni Kecamatan Pelanggiran, Teluk Belengkong, Tembilahan Hulu, Kuala Indragiri (Kuindra), Kemuning, Gaung Anak Serka (GAS), Sungai Batang dan Kecamatan Concong. Faizal mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab beberapa kecamatan yang hingga sekarang belum menebus jatah raskin.

“Kami tidak tahu apa masalahnya. Yang jelas kami hanya menghimbau kepada kecamatan yang belum menebus jatah raskinnya agar segera menebus,”pintanya.

Berdasarkan koordinasi antara Perum Bulog dengan beberapa kecamatan, saat ini pihak kecamatan sedang menghubungi pemerintah desa. Intinya pemerintah kecamatan sudah menyampaikan dengan kepala desa, agar mereka segera menebus jatah raskin priode ini.

“Kami tetap berkoordinasi. Ada beberapa kecamatan yang berjanji akan menebus jatah raskinnya pada pekan depan Maret ini.

Sebelumnya beredar informasi, bahwa salah satu yang melatar belakangi pemerintah kecamatan enggan menebus jatah raskin, dikarenakan terjadinya pengurangan jumlah rumah tangga sasaran (RTS). Lalu supaya tidak terjadi kecemburuan sosial antar masyarakat setempat, pemerintah kecamatan dan desa mengambil inisiatif untuk tidak menebus raskin.

Saat ditanya apakah ada tunggakan pembayaran oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, dengan tegas dijawab Faizal hingga saat ini tidak satu desa dan kecamatan yang menunggak. Meski hal itu pernah terjadi beberapa waktu lalu, namun semuanya sudah diselesaikan.

“Dari beberapa kecamatan yang telah mengambil jatah raskin, dapat kita pastikan tidak ada yang menunggak. Semua sudah dilunasi,”pungkasnya.(dro/*1)




Terlibat Korupsi (P2TA), Kejati Riau Tahan Mantan Kadishut Inhil

Mantan Kadis Kehutanan Inhil ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Ia terlibat dugaan korupsi P2TA—–

PEKANBARU-Jum’at (22/3/13) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung menahan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Karena terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA), tahun 2008 lalu.
Penahanan terhadap Syafrinal yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu. Dikarenakan penyidik Pidsus menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21.

” Tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tersangkan terpaksa kita tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri,” terang Andri Ridwan, Kasi Penkum dan Humas Kejati kepada Riauterkini, Jum’at siangnya.

Sebelum ditahan lanjut Andri, selama ini tersangka tidak ada menunjukkan niat itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

” Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dari tanggal 22 Maret sampai 10 April. Dan akan diajukan perpanjangan penahanan jika penyidikan belum selesai,” kata Andri.

Setelah proses administrasi pemberkasan tersangka selesai. Sekitar pukul 10.15 WIB, Syafrinal Hedi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Pekanbaru.

Dijelaskan Andri, ditahun 2008 Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut, dengan proyek P2TA. Proyek ini dianggarkan Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.

” Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak,” terang Andri.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih dalam proyek ini.

Akibat perbuatan tersangka ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Andri.(rtc)




Ditinggal Suami, IRT Nekat Gantung Diri

gantung diriTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk kesekian kalinya warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Kali ini Ramlah (32) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Bangun Rejo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, ditemukan tergantung didalam rumahnya, Rabu (20/3) sekitar puluk 16.15 WIB kemaren.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban bernama Parino (58). Ketika itu orang tua korban sudah mulai menaruh rasa curiga. Apalagi sebelum terjadinya peristiwa naas itu, korban diketahui sempat mengirim pesan singkat kepada anaknya Nurhalimah (13). Dalam pesan tersebut berbunyi “Mamak pergi, jangan dicari ya. Kau berbakti ikut nenek saja”.

Menurut orang tua korban, sejak beberapa bulan ini anaknya Ramlah sedikit kecewa akbat ditinggal suaminya. Tanpa ada kabar berita, korban terus menanti kedatangan suaminya. Meski sekitar satu bulan lalu korban sempat menemui suaminya di Jambi, dengan maksud mengajak suaminya pulang.

Ketika itupula suaminya menolak ajakan sang istri dan langsung mengusir. Kata Parino orang tua korban,  berdasarkan hasil cerita anaknya, Suami korban menganggap bahwa Ramlah sudah bukan istrinya lagi. Maka itu dia menolak dengan tegas untuk tidak ikut kembali ke rumah.

Mendengar kabar terwasnya Ramlah, warga sekitar langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu. Banyak warga tidak percaya, karena korban merupakan sosok yang terkenal baik dan suka menolong.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas Ipda Warno, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa itu. Bahkan kata Paur Humas, jasad korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya sendiri. Ketika itu, saat didapati rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Ketika didobrak, ternyata benar anaknya sudah tergantung diatas plafon bagian ruang tengah rumah korban sendiri,” tuturnya.

Setelah menerima laporan petugas dari Polsek Kemuning langsung mendatangi lokasi. Dari hasil visum oleh petugas medis yang saat itu juga datang ke lokasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban. Maka itu dugaan sementara korban benar murni bunuh diri.(dro/*1)




8 Petak Rumah di Sungai Guntung Ludes Terbakar

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 8 petak rumah di Gang Tunas Bakti, Jalan Jendral Sudirman, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman milik H Zubair (68) dan H Sukur (53) ludes terbakar, Kamis (21/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski dikabarkan tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian akibat musibah ini ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah. Menurut petugas kepolisian setempat api berasal dari rumah milik H Sukur yang ditempati oleh Hendra (25).

Kejadian itu sempat menggemparkan warga setempat. Warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kebakaran panik dan berusaha mengeluarkan harta benda miliknya keluar rumah. Bahkan banyak harta benda korban tidak bisa terselamatkan. Karena saat kejadian hari masih terlalu pagi dan pada umumnya warga masih banyak yang masih tertidur lelap.

Kencangnya tipuan angin membuat bangunan dengan cepat terbakar, apalagi bahan bangunan yang rata-rata terbuat dari kayu. Menurut penuturan saksi Subakti (35) kebakaran saat kejadian banyak warga yang terlihat kaget sehingga upaya warga untuk memadamkan api terlihat kecil. Lalu api dengan mudah membesar dan menghabiskan 8 rumah.

“Saya rasa warga banyak yang terkejut, karena kejadianya sangat pagi. Saat itukan rata-rata orang masih enak tidur. Ketika bangun tentu panik dan tidak tahu apa yang hendak dikerjakan,”ungkapnya.

Senda dengan Ijum (35), dia mengetahui kejadian itu ketika akan bersiap-siap untuk pergi ke Masjid. Saat bersamaan terdengar pengumuman dari Masjid, bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar jalan Sudirman. “Tak tahu pasti apa penyebabnya. Yang jelas ada kebakaran disekitar sana, “jawabnya saat ditanya.

Saat dikomfirmasi, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba, menjelaskan berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan sumber api berasal dari rumah yang dihuni Hendra.

“Saat kami mintai keterangan, ketika itu Hendra mengaku baru pulang dari berjulalan dan duduk istirahat bersama Bedu saudaranya. Tiba-tiba saat itu pula, api sudah terlihat membakar dibagian plafon rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Begitu korban mencoba beranjak dan mencari bantuan, api sudah cukup besar dan sulit untuk dipadamkan. Minimnya sarana pemadaman yang dilakukan oleh warga, membuat api semakin membesar . Kurang dari 1 jam, 8  rumah petak itu sudah rata dengan tanah.

Untuk rumah milik H Zubair dihuni sebnayak 5 Kepala Keluarga (KK) diantaranya ditempati Arias (33), M Sidik (38) Indah (14) Rio (33) Buyung (30). Kemudian milik H Sukur ditempati Bedu (40) Amat (30) dan Hendra (25).(dro/*1)




Masyarakat Dua Kecamatan Pinta DPRD Riau Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Terkait Penetapan Ibukota Kabupaten Insel——

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Terkait dengan rencana Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan DPRD Provinsi Riau dalam menetapkan Ibukota Insel Di Kecamatan Kemuning, 25 Maret Mendatang, Masyarakat Dua Kecamatan, Enok dan Tanah Merah Meminta agar DPRD Provinsi dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak penetapan tersebut.

DPRD Provinsi Riau yang dinilai melihatkan keraguan terkait hasil kajian rekomendasi Pemkab Inhil pada saat audiensi bersama masyarakat Enok dan Tanah Merah, selasa kemaren, juga diminta tegas mengambil sikap sebelum membuat keputusan yang nantinya ditetapkan di Paripurna.

“Kita minta DPRD Provinsi dapat melihat permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dan mempertimbangkan itu. Jangan sampai kedepannya permasalahan ini ditanggung oleh generasi penerus dan menguntungkan segelintir kelompok yang mencoba mencari keuntungan dari pemekaran ini,” Jelas Rahman selaku ketua Kelompok masyarakat  Gerakan Enok Mendesak (GEM).

Pihaknya juga menyampaikan, pemekaran ini dinilai seakan dipaksakan oleh beberapa pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam pemekaran. Salah satunya indikasinya dengan tetap akan diparipurnakannya hasil Paripurna DPRD Inhil di tingkat DPRD Provinsi dengan menetapkan Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota Insel yang jelas ditolak keras oleh seluruh masyarakat Dua Kecamatan Enok dan Tanah Merah.

“Kita hanya khawatir ini akan menimbulkan dampak yang kurang baik, mengapa ini seperti dipaksakan, kita juga tidak ngotot ibukota di Enok oleh sebab itu kita minta ini kembali dipertimbangkan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, Dewan Presidiun Pemekaran Kabupaten (DPPK) Insel sama sekali tidak pernah turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan hasil kajian tersebut sebelumnya. Dan DPPK juga dinilai melakukan pembohongan dan Pembodohan kepada masyarakat yang menyatakan rekomendasi tersebut adalah merupakan aspirasi masyarakat dengan didasari tanda tangan hadir rapat pada tanggal 12 Juli  2009 lalu di Gedung LAM yang pada saat itu hanya membahas tentang pemekaran, bukan rekomendasi atau penetapan ibukota Insel.

Sementara itu Edy Sindrang salah seorang anggota DPRD Inhil juga berharap agar DPRD Provinsi Riau dapat berpikir bijak terkait penolakan masyarakat Enok dan Tanah Merah.

“Mungkin bagi kita dimanapun ibukota Insel tidak jadi masalah, tapi bagaimana dengan masyarakat Enok dan Tanah Merah?. Keputusan bukan hanya akan berdampak satu atau dua hari, tapi sampai anak cucu kita,” ungkap Edy Harianto Sindrang.(dro)




Sidang Keliling Pembuatan Akta Kelahiran Adalah Program Mahkamah Agung

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, tegaskan sidang keliling pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat tidak mampu atau marginal merupakan program mereka. Ketentuan itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No 6 tahun 2012.

“Aturan main tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ungkap Ketua PN Tembilahan, melalui juru bicaranya Lukam, Kamis (21/3).

Selain itu lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan itu secara jelas mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN.

“Sejauh ini sidang keliling pembuatan akta kelahiran murni menggunakan alokasi dana PN. Alhamdulillah, untuk Kecamatan Kemuning, kami sudah mampu menyelesaikan sidang sebanyak 284 warga,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan pemohon dapat dilakukan di gedung PN dan di luar gedung (zitting plaats atau sidang keliling). Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan surat edaran MA No 10 tahun 2010. Dalam pelaksanaan sidang keliling, PN bekerja sama dengan Bank, terkait dengan pembayaran biaya perkara dan PT Pos terkait dengan administrasi bea materai.

“Petikan hasil sidang kita kirim ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya untuk diterbitkan akta kelahiran sebagaimana yang telah diajukan pemohon dalam sidang,” ungkapnya menjelaskan.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Inhil,  H Dianto Mampanini, membenarkan dari sisi pendanaan, terkait kerja tim yang melakukan sidang keliling, masih ditangung istansi masing-masing. Saat ini pihaknya baru mengajukan draf MoU kepada Pemkab Inhil terkait masalah pendanaan sidang keliling pembuatan akta kelahiran.

“Kalau draf perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak, maka proses berikutnya tinggal dilakukan penandatanganan. Saya rasa sudah tidak ada masalah lagi kedepanya,” ungkap Dianto.(dro/*1)