Pasca Putusan MK, Urus Akte Kelahiran Cukup di Disdukcapil

Kadisdukcapil Inhil, Dianto Mampanini
Kadisdukcapil Inhil, Dianto Mampanini

Tembilahan (www.detikriau.org) –  Pasca dikabulkannya pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akte kelahiran yang melampaui satu tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan dokumen dimaksud tidak lagi melalui pengadilan tetapi cukup dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sedangkan untuk kelompok masyarakat dan perseorangan yang sudah melakukan pendaftaran ke PN dan telah di register sebelum keluarnya keputusan MK, prosesnya masih dilanjutkan. ” jelasnya.

“Pengurusan akta kelahrian melalui pengadilan saya nilai cukup  memberatkan. Baik dari sisi waktu, biaya dan sebagainya,” Ujar Kepala Disdukcapil Inhil, Dianto mampanini, Rabu (15/5).

Akta kelahiran dikatakan Dianto sangat penting bagi seseorang. Karena memiliki dokumen tersebut seseorang bisa mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum termasuk status pribadi serta status kewarganegaraan seseorang. (dro/*1)




PMI Salurkan Bantuan Bagi Korban Tanah Longsor

pmiTembilahan (www.detikriau.org)  – Palang Merah Indonesi (PMI) Tembilahan memberikan bantuan sembako dan pakaian layak pakai kepada para korban rumah tanah longsor di Kelurahan  Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Selasa (14/5).

Kepala Markas PMI Tembilahan Sobowo mengatakan, bantuan itu diberikan untuk meringankan beban para korban tanah longsor. Tidak hanya makanan dan pakaian, pihaknya juga memberikan dukungan secara moril.

“Kehadiran kami sebagai organisasi kemanusian memang untuk memberikan bantuan kepada korban musibah dalam bencana alam dan sebagainya,”ungkap Subowo, Selasa (14/5).

Diakui Sobowo bantuan yang diberikan kepada korban tidak terlalu besar,  namun dia berharap apa yang sudah diberikan tersebut bisa sedikit membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.

“Data yang kami terima, 23 jiwa dari 5 kepala keluarga (KK) sangat membutuhkan bantuan,” sebutnya.

Sementara itu Camat Tanah Merah Nurmasyah, mengatakan para korban saat ini masih mengungsi di kediaman keluarga mereka masing-masing. Dalam kesempatan itu Camat kembali menghimbau agar warga yang bermukim sekitar tempat kejadian untuk tetap berhati-hati. Karena musibah longsor bisa terjadi kapan saja.

“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Hemat saya, lebih aman sementara waktu jangan tinggal dulu dilokasi tersebut,”Himbaunya.(dro/*1)




KPUD Inhil Belum Terima Pengembalian Berkas Perbaikan DCS

kpudTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sejak masuknya masa perbaikan hasil verifikasi daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) priode 2014-2019 (9 hingga 22 Mei 2013.red), hingga hari ini belum ada satu Partai Politikpun yang sudah melakukan perbaikan secara keseluruhan.

Dikatakan Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Herdian Asmi, secara umum partai politik (Parpol) peserta pemilu baru sebatas berkonsultasi.

“Mereka baru sebatas melakukan konsultasi. Namun untuk perbaikan secara total hingga saat ini belum ada” terang Herdian, Selasa (14/5).

Dia berharap parpol dapat memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya. Sebab, setelah batas waktu habis, KPU tidak akan menerima perbaikan berkas dalam bentuk apapun. Jika demikian, sudah pasti calon-calon anggota DPRD dengan tersendirinya akan digugurkan.(dro/*1)




Jampersal diakui Masyarakat Sangat Membantu

jampersal1Tembilahan (www.detikriau.org) – Program Jaminan Persalinan (Jampersal)  di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) walaupun masih mendapatkan kritikan kenyataannya juga dirasakan sangat membantu.

.“Alhamdulillah seluruh biaya persalinan anak kedua saya tidak dikenai biaya sepeserpun. Kalaulah seandainya program ini tidak ada, kemana saya harus memenuhi seluruh pembiayaannya.” Syukur Madi (31) ketika sempat berbincang dengan detikriau.org di ruang perawatan kebidanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan, selasa (14/5)

JAMPERSALDengan hanya berprofesi sebagai buruh tani dikatakan Asmadi, persalinan istrinya melalui jalan operasi ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Warga Desa Pelanduk Kecamatan Mandah ini berharap agar program seperti ini dapat terus dijalankan karena sebagai masyarakat kecil, ia mengaku sangat terbantu.”prosesnyapun sangat mudah, saya hanya diminta KTP istri dan Kartu Keluarga, hanya itu,”Ujar Madi.

Wanto, salah seorang keluarga pasien lainnya juga mengungkapkan pernyataan yang hampir senada. Walaupun dikatakannya belum sempurna, namun hal itu menurutnya lebih kepada oknum bukan programnya.”kalau dari sisi pelayanan, jika ada satu atau dua orang perawat yang terlihat agak cemberut saya rasa itu tidak bisa disamakan dengan jalannya program ini, itu tentunya lebih kepada oknumnya. Secara keseluruhan, saya mengaku sangat puas,” Puji Wanto.

Untuk kebersihan ruang perawatan, Wanto juga menyampaikan kepuasan. Dalam sehari pengakuannya pengepelan dilakukan dua kali dan yang lebih membuat masyarakat kecil dikatakannya sangat terbantu, kebutuhan pakan pasien, anak dan obat-obatan juga diberikan secara cuma-cuma.(dro)




Lima Unit Rumah Nyaris Terjun Ke Sungai

Beginilah salah satu sudut pemandangan pemukiman penduduk di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah kabupaten Indragiri Hilir
Beginilah kondisi salah satu sudut pemandangan pemukiman penduduk di Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah kabupaten Indragiri Hilir

Tembilahan (www.detikriau.org) – Sebanyak lima unit rumah di Jalan AEC Gang Berkat, Kampung Baru, Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah nyaris terjun ke sungai akibat tanah longsor yang terjadi Ahad (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Beruntung akibat kejadian itu tidak terdapat korban jiwa. Karena musibah tanah longsor itu terjadi pada siang  hari dan tidak menyebabkan rumah penduduk yang ada disana terjun kelaut seperti longsor yang pernah terjadi sebelumnya.

Camat Tanah Merah Nurmasyah mengatakan, musibah kali ini tidak separah musibah sebelumnya. Saat ini dikatakan mantan Camat Gaung Anak Serka (GAS) ini yang terjadi hanya keretakan pada bagian tanah sehingga rumah-rumah tersebut tidak sampai jatuh kesungai.

“Hanya retak saja. Namun rumah warga belum sampai terjatuh,”ungkap Nurmasyah saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon gengamnya, Senin (13/5). Kendati demikian dia berharap agar warga yang berada disekitar lokasi untuk berhati-hati agar tidak terjadi korban jiwa.

Akibat adanya musibah tersebut, Nurmasyah telah mengkoordinasikanya dengan satuan kerja (Satker) dilingkungan Pemkab Inhil. Sehingga apa yang benar-benar menjadi kebutuhan warga disana dapat dipenuhi. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan turab sepanjang 61 meter.

“Harapan kita setidaknya pembangunan turab yang direncanakan sepanjang 61 meter bisa dilanjutkan. Kalau memang tidak ada dana APBN ya diupayakan melalui APBD,” tuturnya.

Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan, saat dikomfirmasi melalui Paur humas Ipda Warno menyebutkan dua dari lima rumah yang nyaris terjun kelaut itu dapat dikatakan dalam keadaan rusak berat dan nyaris ambruk. Sedangkan tiganya lagi dalam keadaaan rusak ringan.

“Rumah yang rusak adalah milik M Ramli (45) dan H Roaidah (55). Sedangkan rumah lainnya dalam keadaan rusak ringan yaitu rumah milik Musmulyadi (30),  Khaidir (50) dan terakhir adalah rumah milik Amirullah (55),” terangnya.(dro/*1)




Anggota Fraksi Golkar Inhil KPUD

golkarTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Angota Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ilyas Haris protes Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya permintaannya untuk pindah daerah pemilihan (Dapil) belum diakomodir.

“Kita minta KPU aktif menyikapi masalah ini. Sementara kami tahu bahwa KPU pusat sudah mengeluarkan surat edaran terkait temuan hasil verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD,”tanya Ilyas, Senin (13/5).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU pusat tanggal 6 Mei kemarin dikatakan Ilyas, ada beberapa poin yang menjadi catatan KPU pusat  seperti, parpol dalam masa perbaikan verifikasi dapat merubah daftar bakal calon dengan beberapa ketentuan. Kenapa hal itu tidak diindahkan oleh  KPU kabupaten Inhil.

“Kami sudah pertanyakan masalah ini kepada KPU. Mereka mengaku belum menerima surat resmi dari KPU Pusat. Yang menjadi kekawatiran kita, tenggat waktu perbaikan berkas hanya tinggal 8 hari sementara surat resmi belum mereka terima, siapa nanti yang bertanggung akan jawab,”tanya Ilyas,

Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Herdian Asmi saat dikomfirmasi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian makna dari surat edaran KPU pusat tersebut.  Kalau memang sudah mendapat klarifikasi, maka secara otomatis pihaknya akan menjalankan surat edaran itu.

“Kalau memang sudah kami terima secara resmi maka kami langsung menyampaikannya kepada semua parpol peserta pemilu,”jelasnya Senin (13/5).

Untuk mendapat kepastian mengenai persolan itu lanjut Herdian, pihaknya terus berkomunikasi dengan KPU Provpinsi Riau. Tidak mungkin selaku lembaga penyelenggara pemilu yang bersipat independen dia mendiamkan masalah ini. Apalagi hal itu menyangkut hak masing-masing caleg dari setiap parpol.(dro/*1)