Lahan Sitaan Negara di Perusahaan ini Tak Kunjung Dikelola, Peran Agrinas Palma Nusantara Dimana?

ARBindonesia.com, Indragiri Hilir — Hampir satu tahun sejak negara mengambil alih lahan eks milik PT. RSUP, PT. RSTM, dan PT. GHM melalui skema penertiban kawasan hutan, publik mulai mempertanyakan keseriusan pengelolaan oleh perusahaan yang ditunjuk, PT. Agrinas Palma Nusantara, khususnya di Wilayah RH 2 Pekanbaru.

Alih-alih menunjukkan progres nyata, kondisi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan dimana peran PT. Agrinas Palma Nusantara hingga lahan yang telah disita negara itu terkesan terbengkalai, tanpa aktivitas optimalisasi sebagaimana tujuan awal pengambilalihan untuk penataan dan pemanfaatan aset negara secara sah dan produktif.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas panen buah kelapa masih berlangsung. Namun, panen tersebut diduga tetap dilakukan oleh pihak perusahaan lama yang sebelumnya menguasai lahan, bukan di bawah kendali negara atau pengelola baru.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi ada kongkalikong di balik pengelolaan lahan eks sitaan negara. Jika benar hasil kebun masih dinikmati oleh pihak lama, maka hal ini berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai semangat penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan.

“Ini menjadi preseden buruk. Negara sudah hadir mengambil alih, tapi di lapangan tidak ada perubahan signifikan. Bahkan hasilnya diduga masih dinikmati pihak lama. Lalu di mana fungsi pengawasan dan pengelolaan?,” ungkap Datuk M. Yani, Ketua Lam Pulau Burung, Senin (23/3/2026).

Selain itu, lambannya pengelolaan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara juga membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat. Ketidakjelasan status penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu, yang ujungnya merugikan masyarakat sekitar.

Seharusnya, pasca penyitaan, negara melalui perusahaan yang ditunjuk segera melakukan inventarisasi, penataan, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan stagnasi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah pusat, termasuk evaluasi terhadap kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara. Jika ditemukan adanya kelalaian atau indikasi penyimpangan, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan penindakan.

Kasus ini menjadi ujian nyata, apakah pengambilalihan lahan oleh negara benar-benar untuk kepentingan rakyat dan penegakan hukum, atau sekadar formalitas tanpa perubahan substansi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait hal tersebut. (Tim)




Mengenang Sang Pejuang Infrastruktur Selatan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Menjelang Idul Fitri 2026, denyut nadi mudik di wilayah selatan Indragiri Hilir kembali menjadi sorotan. Jalan penghubung Kota Baru menuju Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, kini kembali menghadapi ujian berat: kubangan lumpur, jalan bergelombang, dan akses yang kian menyulitkan perjalanan warga.

Namun di balik keluhan itu, ingatan masyarakat seolah ditarik kembali pada sosok yang pernah berjuang tanpa kenal lelah: Almarhum Sirajuddin Sayuthi, sang putra daerah yang mewakafkan hidupnya demi membuka keterisolasian tanah kelahirannya.

Jejak Pengabdian
Sirajuddin bukan sekadar pejabat Bappeda Inhil. Ia adalah motor penggerak pembangunan yang dipercaya langsung oleh Bupati H. Muhammad Wardan. Sejak 2016 hingga 2023, ia menjadi figur sentral dalam pembangunan di Kecamatan Keritang dan Reteh.

Salah satu catatan paling heroik adalah keberhasilannya membuka akses jalan Pulau Kijang. Jalan yang dulu dianggap mustahil dilalui kendaraan roda empat, akhirnya bisa ditembus berkat tangan dingin dan pengawasan ketatnya. Puncaknya, Bupati H. Muhammad Wardan dapat hadir meresmikan MTQ ke-47 tahun 2017 di Reteh dengan mobil yang melaju mulus di jalur baru itu—sebuah simbol kemenangan atas keterisolasian.

Dedikasi Hingga Akhir Hayat
Ramadan 2023 menjadi saksi terakhir pengabdiannya. Di bawah terik matahari 39°C, dalam keadaan berpuasa, Sirajuddin turun langsung ke lapangan. Ia memastikan pengerjaan scarf jalan berjalan sesuai rencana, agar masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Potret itu kini menjadi kenangan yang tak tergantikan: seorang pejabat yang memilih berada di garis depan, bukan sekadar di balik meja.

Meski anggaran telah dikucurkan melalui APBD atas perjuangannya, tak semua rencana berjalan mulus. Beberapa titik jalan masih menyisakan masalah teknis hingga kini. Namun, bagi masyarakat, hal itu tak pernah mengurangi nilai heroisme yang telah ia torehkan.

Suara Rakyat
“Beliau tidak hanya bekerja di belakang meja. Beliau orang yang paling depan memastikan alat berat bekerja benar, agar orang Reteh dan Keritang tidak lagi merasa dianaktirikan,” kenang seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Doa di Pengujung Ramadan
Kini, di penghujung Ramadan 1447 H, saat masyarakat bersiap menyambut Idul Fitri, nama Sirajuddin kembali bergema. Setiap jengkal aspal dan jembatan yang pernah ia perjuangkan adalah warisan pengabdian.

Mari sejenak menundukkan kepala, menghadiahkan Suratul Al-Fatihah untuk almarhum. Semoga segala peluh dan pengorbanannya menjadi amal jariyah yang terus mengalir, dan semoga Allah SWT menempatkannya di sisi terbaik dalam keadaan husnul khatimah. Amin Ya Rabbal Alamin.




Selain PUTR, Dugaan Mark-Up Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas Juga Menyeret Dinas Perikanan Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Dugaan praktik mark-up dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memicu spekulatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah sebelumnya sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kini Dinas Perikanan turut disorot karena diduga melakukan pembelanjaan yang melebihi standar harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data informasi sumber terpercaya, satu unit kendaraan dinas dengan nomor registrasi BM 10** G tercatat menghabiskan biaya pemeliharaan sebesar Rp64.300.000 dalam setahun.

Dalam ketentuannya standar harga tahunan untuk pemeliharaan kendaraan sejenis hanya sebesar Rp33.550.000. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp30.750.000 yang melebihi batas wajar.

Temuan ini mengungkap bahwa total nilai pembelanjaan yang melebihi standar dari Dinas PUTR dan Perikanan Inhil mencapai Rp106.000.000.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

Dalam pemberitaan sebelumnya, mengenai biaya pemeliharaan satu unit mobil dangan plat BM 19** G di Dinas PUTR dan PKP Inhil sebesar Rp108 juta dalam satu tahun. PLT Kepala Dinas, Yusnaldi menyampaikan saat ini mobil tersebut tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan dan sudah diserahkan kepada BKAD Inhil untuk dilelang.

“Kondisinya hidup, sudah dilelang tapi belum laku,” katanya, Jum’at (6/3/2026).

Mengenai biaya pemeliharaan, Yusnaldi yang baru menjabat pada September 2025 lalu belum mengetahui secara detail terkait hal tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan itu telah di audit oleh BPK pada 2025 lalu.

“Saya cari tahu dulu, jika ada selisih pembiayaan dari hasil audit BPK apakah rekomendasi BPK harus melakukan pengembalian?,” tutupnya. (Arbain-Red)




Tim Pengamanan Agrinas Diusir Pakai Sajam Saat Jalankan Tugas di Lahan Perkebunan Sitaan PKH

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ketegangan kembali pecah di lahan sengketa sawit di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Insiden tersebut melibatkan tim pengamanan Agrinas yang diwakili oleh CV. Cahaya Putri Melayu (CPM) dengan kelompok yang mengatasnamakan pihak Naibaho.

Menurut keterangan Humas CV CPM, Zulkifli AM, peristiwa bermula ketika tim pengamanan mendatangi perkebunan Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul (PT. Naibaho) yang berstatus sitaan PKH dengan membawa surat tugas resmi dari Agrinas.

Surat tersebut dijadikan dasar untuk melakukan pengamanan sekaligus penguasaan kebun sawit yang berstatus sitaan PKH.

“Di lokasi, tim pengamanan sempat berdebat sengit dengan kelompok Naibaho. Setelah adu argumen berlangsung, pihak kami di lapangan sempat berhasil menguasai area perkebunan tersebut,” ujar Zulkifli.

Namun situasi kemudian memanas, di hadapan aparat Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi, salah seorang dari kelompok Naibaho diduga mengeluarkan senjata tajam jenis klewang dan mengejar tim pengamanan.

“Ya, kelompok kami sempat dikejar oleh seorang dari kelompok Naibaho yang diduga menggunakan sajam. Aksi itu akhirnya memicu kericuhan lanjutan berupa saling lempar batu antara kedua pihak,” tambah Zulkifli menyampaikan keterangan dari tim yang bertugas di lapangan kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mengenai tindak lanjut atas insiden tersebut. Sengketa lahan sawit di wilayah Kemuning sendiri diketahui telah berulang kali menimbulkan gesekan antar kelompok, sehingga menuntut keterlibatan semua pihak secara maksimal untuk penyelesaian konflik yang terjadi. (Arb)




Mobil Dinas PUTR ini Dilelang Tak Laku, Tapi Biaya Pemeliharaanya Capai Rp100 Juta

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil), sebuah mobil dinas dengan cat kusam dan bodi penuh luka terparkir tanpa daya. Nomor registrasi BM 19** G masih melekat, seakan menjadi identitas yang tak bisa disembunyikan.

Kendaraan ini bukan sekadar besi tua, melainkan simbol dari bagaimana anggaran daerah bisa terkuras untuk sesuatu yang tak lagi produktif.

Data yang dihimpun awak media menunjukkan, biaya pemeliharaan TA 2024 mobil dangan palt BM 19** G mencapai Rp108 juta dalam satu tahun, hal itu diduga jauh melebihi standar harga Rp33 juta. Artinya, ada kelebihan sekitar Rp75 juta yang harus ditanggung dari kas daerah.

PLT Kepala Dinas PUTR dan PKP Inhil, Yusnaldi menyampaikan saat ini mobil tersebut tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan dan sudah diserahkan kepada BKAD Inhil untuk dilelang.

“Kondisinya hidup, sudah dilelang tapi belum laku,” katanya, Jum’at (6/3/2026).

Mengenai biaya pemeliharaan, Yusnaldi yang baru menjabat pada September 2025 lalu belum mengetahui secara detail terkait hal tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan itu telah di audit oleh BPK pada 2025 lalu.

“Saya cari tahu dulu, jika ada selisih pembiayaan dari hasil audit BPK apakah rekomendasi BPK harus melakukan pengembalian,” tutupnya.

Bagi masyarakat, angka itu terasa janggal. Bagaimana mungkin sebuah mobil yang diketahui sebelumnya mengalami rusak berat tapi masih menyedot anggaran hingga seratus juta rupiah?Pertanyaan ini bergema di telinga publik hingga menimbulkan rasa kecewa sekaligus geram.

Mobil itu kini menjadi saksi bisu pemborosan anggaran. Setiap goresan di bodinya seakan bercerita tentang rapuhnya tata kelola aset daerah. Ia berdiri diam, namun keberadaannya lantang menyuarakan ironi bahwa dana publik yang seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, justru habis untuk merawat kendaraan yang sudah tak berdaya.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan keuangan daerah TA 2024. Minimnya SOP pemeliharaan kendaraan dinas disinyalir sebagai salah satu penyebab membengkaknya biaya. (Arbain-Red)




Dugaan Kebocoran PAD Ratusan Juta, Diskop UKM dan Dagtri Inhil Bisa Apa?

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari sektor retribusi pasar mengalami penurunan drastis.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran penerimaan daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM dan Dagtri) Kabupaten Inhil, capaian retribusi pasar pada tahun 2025 turun signifikan sekitar Rp 200 juta lebih dibandingkan tahun sebelumnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan menunjukkan kondisi yang lebih memprihatinkan. Dari empat pasar utama di Tembilahan, yakni Pasar Selodang Kelapa, Pasar Umbut Kelapa, Pasar Dayang Suri, dan Pasar Mayang Kelapa, tercatat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa (SKS).

Tak hanya itu, dari total 944 los yang tersedia, hanya 109 los yang tercatat menyetorkan retribusi. Artinya, sebanyak 835 los tidak menyetor retribusi. Sementara untuk kios, dari 171 unit yang ada, sebanyak 78 kios tercatat tidak menyetorkan retribusi.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Kondisi ini menjadi gambaran potensi kebocoran PAD yang dapat merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar jika tidak segera dibenahi.

Kepala Diskop UKM dan Dagtri melalui Kepala Bidang Pasar, Edil Muklisin, mengakui bahwa pengelolaan pasar masih membutuhkan pembenahan serius.

Menurut Edil, selain melakukan penertiban pedagang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi pasar, pemerintah juga harus memperbaiki sejumlah los dan kios yang mengalami kerusakan parah atau tidak lagi bisa difungsikan.

“Tidak cukup hanya membentuk Tim Yustisi untuk melakukan penertiban, tetapi juga perlu dilakukan perbaikan terhadap los dan kios yang rusak,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Edil yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabid Pasar menjelaskan bahwa besaran retribusi pasar sebenarnya telah diatur dalam peraturan daerah.

Untuk kios ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan, sementara los sebesar Rp45 ribu per bulan, serta retribusi dasaran Rp2.000 per hari.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya kemungkinan pungutan di luar ketentuan tersebut. “Kami mengimbau pedagang agar segera melaporkan jika ada pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (Red)