Temuan BPK pada Proyek Jalan Ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Begini Kata Inspektorat Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir Rio Adytia Pratama ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dari temuan itu, muncul potensi kerugian Negara sekitar Rp 670 juta yang harus dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan.

“Dari 670 juta temuan BPK, rekanan baru melakukan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yaitu 200 juta di bulan Juli 2024 dan 100 juta lagi bulan September 2024 lalu,” terangnya, Rabu (25/2/2026).

Rio menambahkan bahwa Inspektorat sudah menyurati kepada OPD terkait penyelesaian dana yang menjadi kelebihan pembayaran.

Ia juga menegaskan, karena ini bukan temuan inspektorat, sehingga BPK yang memiliki wewenang menindaklanjuti laporan ke Aparat Penegak Hukum.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain)




Kerugian Negara 670 Juta, Proyek 23 Miliar Sei Ara – Harapan Tani Menanti Konsekuensi Hukum Serius

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kerugian Negara total sekitar 670 juta rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menanti konsekuensi Hukum serius.

Proyek senilai Rp23,7 miliar yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir tersebut sebelumnya menjadi temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta dan wajib dikembalikan paling lambat 60 hari sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, H. Yusran sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana dari total yang ditetapkan BPK.

“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Yusran yang mengaku sebagai Direktur juga menyampaikan rencana sisa pengembalian dana kerugian negara dengan dicicil.

“Setelah lebaran nanti akan kami ansur 200 juta dulu, kalau ada duitnya,”jelasnya lagi.

Tidak Menyelesaikan Temuan BPK, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan yang mengakibatkan kerugian negara, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, Tuntutan Ganti Rugi TGR) hingga proses hukum lebih lanjut seperti.

Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan, adanya manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Mengacu UU Tipikor Penanganan pidana mengacu pada, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Arbain-tim)




Total Rp316 Juta Anggaran Perjalanan Dinas pada Beberapa OPD di Inhil Diduga Fiktif

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2024 menyeruak bak bom waktu. Dari total Rp168,9 miliar yang digelontorkan, realisasi mencapai Rp127,4 miliar atau 75,47 persen.

Namun dibalik angka fantastis tersebut, tersimpan potensi kerugian negara yang mengiris nurani masyarakat, ratusan juta diduga raib akibat praktik yang sarat kejanggalan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat temuan yang mencengangkan. Bagaimana tidak, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), muncul pola penyalahgunaan yang tak bisa dianggap sepele, seperti biaya perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran dan dugaan fiktif.

Total kerugian negara disinyalir mencapai Rp459 juta, parahnya lagi, terdapat 18 OPD diduga melakukan perjalanan dinas fiktif yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel dengan nominal Rp316,5 juta.

Sekda Kabupaten Inhil Tantawi Jauhari belum memberi keterangan, hal itu dikarenakan saat ini dirinya masih dalam agenda safari ramadhan.

“Saya lagi safari ramadhan,” jawab singkat Tantawi ketika konfirmasi awak media atas temuan perjalanan dinas tersebut, Rabu (25/2/2026). (Arbain)

.




Ramadhan ke Enam, PJID Inhil Berbagi Takjil untuk Pekerja di Pelabuhan Pelindo

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana Ramadan di Tembilahan semakin hangat dengan kegiatan sosial yang digelar oleh Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/2/2026) sore.

PJID Inhil turun langsung ke lapangan untuk berbagi takjil kepada para buruh dan warga yang tengah beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa ramadhan ke enam.

Kegiatan ini berlangsung di lokasi pelabuhan Pelindo Tembilahan, khususnya pusat aktivitas buruh harian. seratus paket takjil berupa nasi kotak dan kue dibagikan secara gratis. Para buruh menyambut dengan penuh antusias, merasa terbantu di tengah kesibukan mereka mencari nafkah.

Ketua PJID Inhil, JB Gian B Marbun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jurnalis terhadap masyarakat pekerja.

“Ramadan adalah momentum berbagi. Kami ingin memastikan para buruh yang masih bekerja hingga sore tetap bisa merasakan kebersamaan dan kepedulian,” ujarnya.

Selain berbagi takjil kata Marbun, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara jurnalis dan masyarakat. PJID menegaskan komitmennya untuk hadir dalam kegiatan sosial, tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga aksi nyata yang memberi manfaat langsung bagi warga.

Dengan adanya kegiatan ini, kehangatan solidaritas antara jurnalis dan buruh menjadi bukti bahwa kebersamaan mampu memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. *




Wah! Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sei Ara–Harapan Tani Bermasalah, Kerugian Negara Lebih Setengah Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pengerjaan proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2024 diduga bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, kegiatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang berujung pada kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta.

Kontrak bernilai Rp23,7 miliar ini ditandatangani pada 19 Juni 2024 dengan masa kerja 195 hari kalender. PT KTK sebagai pelaksana proyek sempat melakukan addendum pada 7 Desember 2024, menyesuaikan nilai kontrak akibat tambahan pekerjaan. Namun, hasil audit menunjukkan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan volume yang tercatat dalam kontrak.

Rincian temuan antara lain:
– Lapis Pondasi Agregat Kelas A: kekurangan 255,93 m³, kelebihan pembayaran Rp217,8 juta.
– Laston Lapis Aus (AC-WC): kekurangan 8,18 ton, kelebihan pembayaran Rp17,6 juta.
– Beton Struktur fc’ 15 MPa: kekurangan 25,21 m³, kelebihan pembayaran Rp38,6 juta.

Selain itu, lapisan pondasi agregat kelas A tidak memenuhi ketebalan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), menambah kelebihan pembayaran sebesar Rp396,3 juta.

Dengan demikian, total kelebihan pembayaran proyek mencapai Rp670,4 juta.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Dinas PUTR Inhil, Yusnaldi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait hal tersebut, hal itu dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai PLT Kepala Dinas. Kendati demikian, ia menyarankan untuk mengkonfirmasi kepala bidang yang menangani proyek tersebut, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, pihak pelaksana proyek PT KTK belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini di terbikan awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (Arbain/tim)




Pemkab Inhil Gelar Ramadan Fair UMKM 2026, Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Doorprize Menarik

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Ramadan Fair UMKM Inhil Tahun 2026 yang dipusatkan di Lapangan Gajah Mada, Tembilahan. Kegiatan ini dimeriahkan dengan berbagai lomba keagamaan mulai dari tingkat siswa hingga masyarakat umum, serta disediakan doorprize menarik bagi para pengunjung.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil, TM. Syaifullah, melalui Koordinator Lapangan Dr. Trio Beni Putra, Kamis (18/2), menyampaikan bahwa pelaksanaan Ramadan Fair ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pedagang takjil selama bulan suci Ramadan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan, terutama keinginan Bupati Inhil untuk memfasilitasi pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya pedagang takjil. Selain itu, kegiatan ini juga disejalankan dengan berbagai lomba keagamaan bagi siswa dan masyarakat umum, sehingga suasana Ramadan tahun ini lebih meriah dan mampu menarik minat pengunjung,” ujarnya.

Di tengah aktivitas persiapan, Trio Beni menjelaskan bahwa Ramadan Fair UMKM 2026 merupakan salah satu agenda resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang masuk dalam program Bupati dan Wakil Bupati Inhil. Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMKM sekaligus menyemarakkan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

“Pelaksanaan kegiatan akan lebih efektif pada minggu kedua Ramadan, mengingat pada awal Ramadan masih terhalang kondisi air pasang serta libur siswa. Namun demikian, kegiatan sudah mulai berjalan sejak awal Ramadan sambil melengkapi berbagai kebutuhan persiapan dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Terkait stan UMKM, disampaikan bahwa para pelaku UMKM dapat berpartisipasi dengan berjualan berbagai kebutuhan takjil hingga kegiatan ini berakhir, yang diperkirakan berlangsung hingga menjelang akhir Ramadan 2026.

“Sementara untuk teknis pelaksanaan lomba, seperti Lomba Dai Cilik, Lomba Azan, dan Habsy, yang diikuti peserta mulai dari tingkat SD hingga kategori umum, akan diberikan hadiah oleh Bupati Inhil berupa trofi dan uang pembinaan. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, menjadi ajang kreativitas bagi siswa, serta dapat dinikmati oleh masyarakat Inhil menjelang waktu berbuka puasa setiap sore,” pungkasnya.