Senin 29 Oktober, 445 JH Kloter 8 Tiba di Tembilahan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jika tidak ada aral melintang, diperkirakan pada Senin (29/10) mendatang, 445 Jemaah Haji Inhil tiba di kampung halaman. Kepulangan Jemaah Haji (JH) tersebut akan diangkut dengan 6 kali penerbangan dari Embarkasi Batam menuju Bandara Indragiri Tempuling.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil, melalui Kepala Seksi Haji dan Umroh, Harun mengatakan, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, JH kloter 08 tersebut akan tiba di Embarkasi Batam pada Minggu (28/10). Kemudian, pada keesokan paginya akan diterbangkan ke Kabupaten Inhil.
“Kalau cuaca mendukung, Insyaallah tanggal 29 nya seluruh JH kloter 08 akan sampai di Bandara Tempuling, dengan 6 kali penerbangan,” tutur Harun, kemarin.
Koper JH terlebih dahulu dikumpul di Kantor Kemenag Inhil dan Jemaah bisa mengambilnya dengan membawa paspor beserta buku kesehatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Paling lama, 1 sampai 2 hari setelah Jemaah tiba, koper mereka juga akan tiba disini, namun sebelumnya, seluruh koper tersebut dikumpulkan dulu di kantor baru kemudian secepatnya akan diberikan kembali kepada seluruh Jemaah,” terangnya.
Sementara itu, untuk JH kloter 12 yang berjumlah 138 orang, akan sampai di Batam pada tanggal 31 Oktober dan akan diterbangkan ke Inhil pada tanggal 1 November 2013.
“Kita berharap, sebagaimana jumlah mereka yang berangkat, sebegitu pula jumlah mereka sampai di kampung halaman masing-masing tanpa ada kurang suatu apa pun,” Pungkasnya. (dro/jum)
Tak Miliki SIM, Polisi Larang Pelajar Kemudikan Kendaraan Bermotor
Tembilahan (www.detikriau.org) – Polisi Resort (Polres) Inhil melakukan pelarangan bagi pelajar setingkat SLTP dan SLTA sederajat mengendarai dan mengemudikan kendaraan bermotor kesekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, pelarangan ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indoensia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta surat telegram Kapolda Riau Nomor ST/1040/ix/2013 tertanggal 9 september 2013 perihal untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, instansi pemerintah dan swasta guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“pelarangan ini juga sudah kita beritahukan melalu surat edaran ke sekolah-sekolah. Kita tentunya berharap larangan ini dapat diindahkan dan dipatuhi,”Ujar Paur Humas.
Dalam surat edaran bernomor SE/01/X/2013 dengan terang juga diberitahukan jika didapati pelajar setingkat SLTP dan SLTA yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka akan diberikan penindakan dengan tilang.
Kepada orang tua atau wali murid, polisi juga berharap agar melarang anaknya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(dro)
Keluarga Pengusaha Tahu Tuntut Disperindag Inhil Berikan Kejelasan
Petugas PPNS Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Inhil, Edwar menunjukkan 15 karung tepung gypsum yang dituduhkan mengandung bahan berbahaya
Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak keluarga pengusaha pabrik tahu rumahan Jl H Said Tembilahan yang tidak lagi dibenarkan untuk berproduksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil sejak April 2012 yang lalu meminta pemerintah untuk segera memberikan kejelesan tindaklanjut hasil pemeriksaan atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produksi tahu milik mereka. Tidak adanya kejelasan hingga hari ini, memberikan efek yang sangat merugikan kepada mereka baik secara materil maupun imateril.
Permintaan ini disampaikan pihak keluarga pengusaha pabrik tahu rumahan, kamis (17/10/2013). Dikatakannya, berdasarkan hasil pengujian Badan POM RI Provinsi Jambi terhadap bahan kimia sejenis yang dituduhkan mengandung bahan berbahaya sama sekali tidak terbukti.
“Kami ingin memintakan kejelasan. Apalagi sejak pelarangan untuk berproduksi oleh Disperindag Inhil, keluarga kami menanggung kerugian yang tidak sedikit. Usaha terpaksa harus gulung tikar belum lagi kerugian imateril yang harus ditanggung,” Sampaikan pihak keluarga, Charles.
Dijelaskan Charles, laporan hasil pengujian oleh Badan POM RI Provinsi Jambi bernomor NO.PM.04.04.892.05.12.825 yang ditandatangani oleh Manajemen Teknis Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, Dra. Lenggo Vivirianty, Apt yang dikuatkan oleh Kepala BPOM Provinsi Jambi, Dra. Tessi Mulyani, Apt atas bahan kimia yang dipergunakan untuk memproduksi tahu menunjukkan hasil bahwa bahan kimia tersebut seluruhnya negative mengandung, Formalin, Boraks, Arsen, Nitrit dan cemaran logam. Namun sayangnya, saat hasil pengujian BPOM RI Prov Jambi ini diperlihatkan pihak keluarganya kepada Diseprindag Inhil, dikatakan bahwa hasil pengujian BPOM RI Jambi tidak berlaku untuk Wilayah Riau.
“Bahan kapur untuk pabrik tahu itu kita datangkan dari Provinsi Jambi. Kalau memang tidak dibenarkan untuk campuran memproduksi tahu, kenapa bahan kimia tersebut sampai hari ini dibenarkan untuk diimport dan diedarkan ditengah masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. Yang juga menjadi pertanyaan kami, apa bedanya pengujian yang dilakukan BPOM RI Provinsi Jambi dengan pengujian BPOM RI Provinsi Riau sebagaimana yang disyaratkan pihak Disperindag?. Anehnya, sampai hari inipun kami tidak pernah ditunjukkan hasil pengujian yang dilakukan pihak Disperindag tersebut,” Papar Charles
Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan ketika dimintai komfirmasi terkait persoalan ini juga membenarkan bahwa pihak mereka juga sudah mendapatkan pengaduan dari pihak keluarga korban. Bahkan organisasi yang berada dibawah pimpinannya itu memastikan akan memberikan bantuan secara sukarela.
Dalam kesempatan itu, Indra dengan tegas meminta kepada pihak Disperindag Inhil untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas. Jika benar pengusaha pabrik tahu rumahan tersebut bersalah, berikan penjelasan dengan lampiran bukti seterang-terangnya. Namun jika memang mereka tidak bersalah, segera rehabilitasi nama baik mereka.
“jangan pernah bermain-main dengan nasib masyarakat. Apalagi sebagai pengayom, seharusnya pemerintah berlaku adil. Kalau benar, lampirkan bukti dan kalau salah, rehabilitasi nama pihak yang dirugikan. Bahkan tentunya sangat wajar pihak pengusaha menuntut ganti rugi kepada pemerintah atas semua yang telah mereka alami jika nantinya apa yang dituduhkan tidak terbukti,” Tegas Indra Gunawan.
Dikatakan Indra, berdasarkan selentingan informasi yang diterimanya, untuk melakukan pengujian sample bahan kimia ke BPOM Riau, Oknum petugas Disperindag Inhil juga memintakan biaya hingga belasan juta kepada pihak pengusaha.
“Benar atau tidak itu hanya informasi. Yang juga menjadi tandatannya kami, dari beberapa dokumen yang diperlihatkan, surat pengamanan barang oleh Disperindag sama sekali tidak diregister sebagaimana keharusan. Kita akan sikapi hal ini secepatnya.” Pastikan Indra.
Sayangnya, terkait persoalan ini saat dicoba dilakukan komfirmasi oleh ke Kantor Diseperindag Inhil, tidak berhasil ditemui satupun pejabat berwenang. Menurut salah seorang pegawai, Kepala Dinas Perindag Inhil sedang tugas luar.
Untuk kembali sekedar mengingatkan, penyitaan puluhan karung bahan pembuat tahu yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya disebuah industri tahu rumahan di jalan H said Tembilahan dilakukan pada senin (16/4/2012) yang lalu sekira pukul 09.30 Wib oleh Disperindag Inhil bekerjasama dengan BPOM Provinsi Riau dan Diskes Inhil.
Berdasarkan informasi dari Kadisperindag Kab. Inhil, Rudiansyah kala itu, pabrik tahu rumahan tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan memberhentikan produksi karena dinilai telah menyalahi aturan dan dapat membahayakan konsumen.
“Benar, kita telah melakukan penyitaan bahan pembuat tahu di salah satu pabrik rumahan. Bahan kimia berupa bahan kapur gipsum tersebut dicampurkan kedalam adonan pembuatan tahu, oleh sebab itu kini kita telah memberikan tindakan tegas kepada pihak pabrik untuk memberhentikan produksinya,” ujar Rudiansyah ketika dikomfirmasi wartawan, Selasa (17/4/2012) yang lalu.(dro)
Kapolres Inhil Irup Apel 17 Hari Bulan
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Suwoyo menjadi inspektur upacara (irup) apel 17 hari bulan di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Kamis (17/10). Upara cara tersebut merupakan bukti, bahwa bangsa tetap mengenang nilai-ilai perjuangan terdahulu.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama merapatkan barisan, mengatur strategi dan melakukan tindakan, dalam menghadapi tantangan keamanan kedepanya. Merapatkan barisan tidak hanya tugas TNI, Polri ataupun kalangan Pegawai Negeri, Baik Sipil, namun menjadi tugas rakyat bersama.
“Sebagai abdi negara, Pemerintah dan masyarakat, memiliki kewajiban untuk menciptakan kemanan yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur di Bumi Sri Gemilang ini,” kata Kapolres.
Kapolres sangat memahami bahwa masyarakat dewasa ini sudah semakin cerdas, kritis dan berani, Hal ini merupakan wujud dari sebuah proses demokrasi dan dinamika perubahan sosial kemasyarakatan. Tujuanya tidak lain sebuah upaya untuk menuju masyarakat madani yang adil dan makmur.
“Oleh sebab itu tidak ada kata lain bagi kita semua, kecuali senantiasa memperbaiki kualitas diri dalam segala hal, sehingga menjadi sumber daya manusia (SDM) yang mampu bersaing dalam era perubahan dan era globalisasi,” pesanya.
Selain itu, orang nomor satu di tubuh kepolisian Inhil itu menyebutkan globalisasi dan era perdagangan bebas dunia memberikan banyak dampak bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut ada yang bernilai positif, dan ada pula yang bersifat negatif. Salah satu dampak negatifnya kata Kapolres adalah maraknya pedagangan dan penggunaan narkoba pada semua kalangan.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, tidak saja bagi orang tua akan tetapi juga bagi Pemerintah, karena dampak penyalahgunaan narkoba secara global dapat menghancurkan sebuah bangsa. Oleh sebab itu dia meminta masyarakat jangan pernah menyerah dalam memerangi narkoba.
Dipenghujung sambutnya Kapolres mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dalam rangka mengantisipasi dampak global warming yang belakangan ini sangat dirasakan. Dimana cuaca ekstrim bisa terjadi diseluruh belahan dunia, kapan saja. Bahkan bisa mengancam sumber kehidupan manusia.
”Banyak bencana alam merenggut korban, baik harta maupun nyawa. Untuk itu mari kita cintai bumi dengan menjaga dan memelihara segala isinya,” cetusnya.(dro/*1)
Bea dan Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan HP Senilai 1,2 Milyar
kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Agustinus didampingi beberapa personil KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan memperlihatkan barang hasil penegahan
Tembilahan (www.detikriau.org) –Bea dan Cukai Tembilahan kembali berhasil mengamankan sebanyak 240 pcs Handphone plus 50 pcs hardcover Samsung Galaxy S4 i9500 yang ditaksir bernilai 1,2 Milyar.
Penegahan kesekian kalinya pihak Bea dan Cukai Tembilahan ini terjadi pada Rabu (16/10/2013) sekira pukul 14.30 Wib di Dermaga Pelabuhan Syahbandar Tembilahan. Diduga barang tersebut dikirim dari Batam dengan mempergunakan speedboat RJ 08 tujuan Tembilahan.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Zacky Firmansyah melalui kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Agustinus Rahmad Subagyo dalam konfrensi persnya, kamis (17/10/2013) menerangkan bahwa kegiatan pemasukan handphone illegal yang diduga asal Batam ini dilakukan dengan mempergunakan modus barang kiriman dan sesampainya di Tembilahan dibawa oleh jasa porter. Dugaan ini dibuktikan dari barang bukti berupa 2 karton dan 1 buah bag bertali hijau yang dijemput dari speedboat RJ 08 kemudian diletakkan didalam angkutan gerobak oleh porter yang selanjutnya akan dikirimkan ke seseorang lainya sebagai pemilik barang. Di dasari informasi intelijen, barang mencurigkan tersebut diperiksa dan akhirnya ditemukan handphone beserta aksesorisnya.
“dari keterangan crew speedboat RJ 08 berinisial ZK dan Porter, Sy disebutkan bahwa barang tersebut merupakan barang kiriman dari Batam. Mereka mengakui tidak memngetahui siapa pengirim maupun penerima barang tersebut,” Jelas Agustinus
Ditambahkan Agustinus, barang hasil penegahan yang terbagi dalam dua kotak yang masing-masing berisi 86 pcs dan 74 pcs Handphone merk Samsung Galaxy S4 i9500 plus 1 buah bag yang juga berisi 80 pcs handphone sejenis serta 59 pcs cover/hardcover Samsung galaxy S4 i 9500 diperkirakan bernilai sebesar Rp. 1,2 Milyar dengan kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 215 juta.
Pemasukan barang illegal ini melanggar ketentuan PP No 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan Cukai serta Tata laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tindakan ini juga sekaligus melanggar Peraturan Mentri Kominfo RI No. 29/PER.Kominfo/09/2008 tertanggal 9 september 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
“Terkait kasus ini, pihak kita telah melakukan pengembangan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak lain yang terkait atas kejadian ini guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk kita juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type B Batam dan meminta untuk memperkuat pengawasan terhadap pengeluaran barang-barang illegal yang keluar dari kawasan bebas Batam ke tempat lain.”Dijelaskan Agustinus.
Dalam kesempatan itu, Agustinus juga sempat menyampaikan bahwa konfrensi pers segera yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk komitmen pihak KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan untuk bertindak dan berlaku transparan dalam setiap kali menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah.(dro)
Kapolres Baru Silaturahmi di Seluruh Kecamatan se Inhil
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Sik, M.Si
Tembilahan (www.detikriau.org) – Hampir sepekan, sejak tanggal 6 hingga 13 oktober 2013 yang lalu. Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si melakukan kunjungan kerja di seluruh jajaran Kepolisian tingkat Kecamatan se Kab Inhil. Kunjungan pucuk pimpinan baru Polres Inhil diseluruh Polsek ini sekaligus melakukan perkenalan dan tatap muka dengan Unsur pimpinan Kecamatan (Upika), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Pemuda (Toda), Bhabinkamtibmas dan Polmas setempat.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil melalui Paur Humas, Ipda Warno Akman, kunjungan ini perlu dilakukan untuk kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Kepolisian ditingkat Kecamatan akan tugas pokok Polri berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 sebagai pengemban fungsi Kamtibmas, Pengayom, Pelayan dan Pelindung Masyarakat serta penegak hukum.
Disamping hal itu, kunjungan ini juga sangat diperlukan dalam rangka menjalin hubungan sinergitas antar instansi samping, sekaligus sebagai upaya membangun kemitraan antara Polri dan Masyarakat.
“Dalam kunjungan ini Bapak Kapolres akan mengumpulkan berbagai pesan kamtibmas yang sangat diperlukan untuk melakukan antisipasi guna mencegah berbagai kemungkinan terjadinya komplik sosial, perkelahian antar suku maupun golongan dalam upaya menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” Ujar Paur Humas, Rabu (16/10)
Ditambahkan paur Humas, dalam kesempatan itu, mengingat masih belum sebandingnya jumlah petugas kepolisian dengan jumlah penduduk, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas dan Polmas agar dapat menjalankan seluruh tugas dan fungsinya dengan seoptimal mungkin terutama melalui sistem pendekatan kekeluargaan.
“Intinya kunjungan ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang baik antara Polri dengan semua pihak terutama masyarakat,” Pungkas Paur Humas. (dro/rul)