Ketua YTG Menduga Ada Oknum Bermain Dibalik Tuntutan Penonaktifan Rektor UNISI
Tembilahan (www.detikriau.org) — Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur menduga ada oknum yang sengaja bermain dibalik gejolak penuntutan mundur DR Ririn Handayani dari Rektor UNISI. Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya statuta universitas ditangan sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi beberapa waktu belakangan ini.
Dijelaskan Iwan, panggilan akrabnya, Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta merupakan kitab hukum tertinggi dalam sebuah universitas.
Statuta UNISI tidak pernah dipublikasikan secara terbuka karena memang tidak ada keharusan untuk itu. Keberadaan statuta hanya di Universitas, Yayasan dan Kopertis. itupun penyampaian ke pihak kopertis sifatnya sebatas laporan. “Jadi kalau hari ini statuta itu beredar diluaran, tentu ada “something wrong”. kita patut menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan. namun sayangnya oknum yang entah apa niatnya ini terlupa. ia lupa ada satu statuta yang tertinggal yakni statuta perobahan,” Sampaikan Iwan kepada detikriau.org dan beberapa wartawan liputan Inhil dalam kesempatan komfirmasi dikediamannya jalan Swarna Bumi, senin (10/2)
Dalam berbuat ditambahkan Iwan, manusia kadang-kadang terlupa dan atau ada sesuatu yang tanpa sengaja tertinggal. Oknum yang kita duga juga manusia ini buktinya juga terlupa. Jika jauh hari sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi mengetahui adanya statuta perobahan, tentu tidak akan ada anggapan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan DR Ririn sebagai rektor menyalahi aturan.
hari ini ditambahkan Iwan, seluruh personil UNISI masih utuh, tidak ada perpecahan. Dikatakan bahwa seluruh SDM di UNISI hari ini ingin fokus untuk membenahi dan membesarkan unisi. “saya tidak ingin menduga-duga. kawan2 pers tentu juga menangkap ada aura lain dibalik gejolak di UNISI hari ini” sampaikannya.(dro)
Yayasan Tasik Gemilang Tegaskan DR Ririn Handayani Tetap Menjabat Rektor UNISI
Suasana dialog mahasiswa dengan Ketua dan Pengurus YTG yang menemui jalan buntu
Tembilahan (www.detikriau.org) – Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur kembali menegaskan bahwa DR Ririn Handayani tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan. Pemilihan dan Pengangkatan rektor tidak ada satupun yang menyalahi aturan.
Penegasan ini kembali disampaikannya kepada wartawan saat ditemui dikediamannya jalan Swarna Bumi Tembilahan. Dijelaskan Iwan panggilan Akrab Ketua YTG ini bahwa apa yang disangkakan puluhan mahasiswa dalam aksinya untuk menuntut DR Ririn mundur dari jabatannya adalah tidak tepat.
Alasan yang menyebutkan bahwa pengangkatan DR Ririn sebagai Rektor UNISI disebut bertentangan dengan tata tertib (tatib). Menurut Iwan, tatib yang dibuat oleh yayasan itu benar. Tetapi ketika peraturan ini sudah dipegang oleh panitia pemilihan dan panitia sudah menyampaikan kepada senat untuk melakukan seleksi kepada calon kandidat rektor, didalam itu ada tarik ulur.
dikatakan, Karena kita tidak ingin bertentangan dengan statuta, oleh senat dilakukan dulu revisi statuta tertangal 2 agustus 2013. Revisi hanya dilakukan pada pasal 40 tentang syarat-syarat pencalonan. Pertimbangan senat, aturan statuta sebelumnya khususnya pada pasal 40 terkesan adanya pengkotakan dan penjustifikasian calon yang akan maju sebagai rektor termasuk contohnya terhadap seseorang yang akan maju sebagai salah satu caleg dan ianya tidak lagi berhak untuk dipilih sebagai rektor. Ini juga kurang tepat karena jelas melanggar hak azazi manusia. Ia belum lagi menjabat sebagai anggota DPR tetapi baru sebagai calon.
“Ini yang menjadi alasan senat untuk mengajukan usulan revisi statuta, khususnya pada pasal 40 dan setelah dibaca dan dipelajari, semua pihak dapat menerima dan akhirnya dilakukan perobahan statuta ,” Jelas Iwan sambil mengatakan bahwa perobahan yang dilakukan pada statuta inilah dikatakan Iwan tidak dipegang dan diketahui oleh mahasiswa yang menyebabkan mereka berpendapat pemilihan DR Ririn sebagai Rektor telah menyalahi aturan.
Ia mengingatkan bahwa statuta merupakan kitab sucinya universitas. artinya Undang-Undang tertingginya sebuah Univeritas adalah statuta. ketika ada peraturan dibawah yang bertentangan maka secara otomatis peraturan yang berada dibawahnya harus diabaikan. ini yang dijadikan pedoman. artinya tidak ada aturan apapun yang telah dilanggar oleh panitia pemilihan rektor.
berkaitan dengan isu lain, iwan juga menyatakan perlu untuk diperjelas, seperti yang disangkakan pak Indra Muchlis Adnan telah mengundurkan diri sebagai pembina, itu betul. Namun pada statuta, pasal 40 itu dijelaskan meski ia sudah mundur sebagai pembina ianya tetap sebagai pendiri. Sesuai statuta, ia sah untuk melakukan pelantikan rektor. “Pasal 40 Huruf e ayat 2 dibunyikan bahwa rektor yang diangkat dan telah disahkan maka dilantik oleh pembina dan atau pendiri. artinya tidak ada yang salah,” Jelas Iwan sambil memperlihatkan statuta perobahan kepada deetikriau.org dan beberapa wartawan liputan Inhil lainnya.
Diakhir penjelasan, Iwan menegaskan ada tiga hal yang menyebabkan pihak Yayasan tetap mempertahankan DR Ririn handayani sebagai Rektor. yakni, DR Ririn didukung karena memang pengangkatannya sudah dilakukan sesuai dengan aturan. kemudian alasan kita menolak tuntutan sebahagian mahasiswa karena kita tidak ingin hal ini akan menjadi preseden buruk bagi UNISI. kedepan, jika ada yang tidak suka dengan si A, maka akan di demo. tidak suka dengan si B, juga akan didemo. hal ini tidak benar dan ini tidak akan menyelesaikan masalah.
Dan alasan selanjutnya karena jika permintaan itu dipenuhi maka sama halnya bahwa kita membenarkan bahwa pengangkata DR Ririn sebagai rektor itu ilegal. kalau Ririn Ilegal, maka dekan yang dilantik Ririn jelas ilegal juga termasuk produk apapun yang dihasilkan oleh Universitas menjadi ilegal. ini tidak boleh.
“Semua ini bukan berarti kita tidak mendengarkan aspirasi. kita mendengarkan. kalau emang ada kelalaian yang dilakukan Rektor terhadap mahasiswa, kita akan berikan teguran. kita juga bukan melindungi tetapi karena memang tidak ada aturan yang dilanggar,” Pungkas Iwan
Sebelumnya dihari yang sama, sekira pukul 10.00 Wib dilakukan dialog antara puluhan mahasiswa dengan Ketua YTG di Aula rektorat Unisi, Jalan Ki Hajar Dewantara. Dialog mengalami kebuntuan. Mahasiswa tidak menerima penjelasan yang diberikan Ketua YTG dan tetap bersikukuh untuk menuntut lengser DR Ririn sebagai Rektor UNISI.(dro)
Beban Biaya Bagi Pelanggan Baru Speedy Hanya Rp 50 Ribu
Tembilahan (ww.detikriau.org) — Untuk menjadi pelanggan speedy, tidaklah rumit dan memerlukan biaya mahal. Cukup dengan Rp 50 Ribu plus 2 Lembar matrai Rp 6 ribu, akses internet sudah bisa dinikmati.
Hal ini disampaikan oleh Kepala kantor Pelayanan PT Telkomsel di Tembilahan, Mawardi menjawab komfirmasi detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya, senin (10/2). Komfirmasi ini dilayangkan detikriau.org dilatarbelakangan banyaknya informasi kesimpangsiuran besaran pengenaan beban biaya bagi calon pelanggan baru speedy di Tembilahan.
Dijelaskan Mawardi, bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan internet speedy secara prosedur tentunya terlebih dahulu harus melakukan permintaan untuk menjadi pelanggan speedy. kemudian atas permintaan itu akan dilakukan survey oleh bagian jaringan.jika semua sudah sesuai dengan persyaratan yang dimintakan dan jaringan serta peralatan seperti modem tersedia, penyambungan dapat segera dilakukan. namun jika belum sesuai persyaratan atas hasil survey, pemohon akan masuk ke dalam daftar tunggu.” kalau ditannya berapa besaran biaya yang dikenakan, hanya Rp 50 ribu ditambah 2 lembar matrai Rp 6 ribu. Cukup itu” Ujar Mawardi.
Ditambahkannya, Untuk penyediaan peralatan seperti modem, menjadi tanggungjawab pihak PT Telkom. jika sebelum melewati masa 6 bulan konsumen berhenti sebagai pelanggan speedy, modem harus dikembalikan kepada PT Telkom tetapi jika telah melewati batasan waktu itu, modem menjadi hak sepenuhnya pelanggan. Demikian juga untuk terjadinya kerusakan perangkat modem, pelanggan cukup mengembalikan modem yang rusak kepada PT Telkom dan akan diberikan pengganti. semua diberikan tanpa adanya penambahan biaya atau gratis.
“kalau memang ada kesimpangsiuran besaran biaya yang dikenakan saya tidak mengetahui karena pemasangan bagi pelanggan baru itu wewenangnya bagian jaringan. yang dibayarkan ke PT Telkom hanya Rp. 50 ribu.” tegas Mawardi.(dro)
Tak Dapat Nikmati Internet, Pelanggan Diberikan Potongan Biaya Tagihan Bulanan
Tembilahan (www.detikriau.org) — Bagi pelanggan speedy yang mengalami gagal koneksi melebih jangka waktu 3 hari dipastikan akan mendapatkan nilai pemotongan pembayaran. diakui ada beberapa pelanggan speedy tembilahan tidak dapat menikmati koneksi internet. hal ini disebabkan adanya gangguan pada deslam 1 dan 2. pihak PT Telkom tembilahan menjanjikan untuk secepatnya melakukan upaya perbaikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh kepala kantor pelayanan PT Telkom di Tembilahan, Mawardi. Akibat kerusakan deslam 1 dan 2 ini, Mawardi menyebutkan pihaknya banyak mendapatkan komplin dari konsumen. “Untuk semua ini, bagi pelanggan yang mengalami gagal koneksi melebihi waktu tiga hari akan kita berikan pemotongan pembayaran. kita meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,”Jelas Mawardi saat dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya, senin (10/2)
Terjadinya kerusakan pada deslam 1 dan 2 yang menyebabkan hampir separo dari pelanggan speedy di Tembilahan tidak dapat menikmati akses internet hingga saat ini menurutnya masih belum diketahui penyebabnya. namun untuk itu, Mawardi menyatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada kantor pelayanan Pt Telkom di Pekanbaru untuk segera dilakukan perbaikan.
Terkait pernyataan kepala kantor pelayanan PT Telkom Tembilahan ini, pemotongan biaya pembayaran bulanan bagi pelanggan yang tidak bisa menikmati akses internet dinilai salah seorang pemilik Warnet di Tembilahan tentunya sangat tidak wajar. akibat kerusakan jaringan dalam beberapa hari ini ia mengalami kerugian yang cukup banyak. harusnya menurut Ameng ini yang dijadikan patokan PT Telkom dalam memberikan nilai pengganti. “Kalau sekedar hanya potongan biaya beban bulanan rasanya tidak adil. seharusnya kerugian kami yang dijadikan dasar dalam memberikan nilai pengganti agar PT Telkom benar-benar bisa benar-benar profesional dalam memberikan pelayanan terutama jaminan penggunaan akses internet selama 24 jam penuh setiap harinya.” Kritik Ameng. (dro)
Jaringan Putus, Pelanggan Speedy di Tembilahan Mengeluh
Tembilahan (www.detikriau.org) — pelanggan speedy milik pt telkomsel di tembilahan mengeluh. Pasalnya, sudah beberapa hari jaringan internet yang harus dibayar ratusan ribu setiap bulannya mati total. Kondisi ini diakuinya sangat merugikan.Terlambat melakukan pembayaran, pelanggan dikenai sanksi denda dengan nilai rupiah tertentu. Harusnya, saat layanan internet tidak bisa dinikmati, PT Telkom juga dibebani sanksi yang sepadan.
Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang pelanggan speedy Tembilahan, Faisal. Dikatakannya, pekerjaannya sebagai seorang jurnalis setiap hari sangat tergantung pada jaringan internet. Sejak tanggal 6/2 yang lalu, jaringan internet dikediamannya tidak bisa terkoneksi. Komfirmasi kepada teknisi, dikatakan bahwa sedang ada gangguan. Menurut keterangan tehnisi, hampir separo dari pelanggan speedy di Tembilahan mendapatkan masalah koneksi.
“Memang sedang ada gangguan dari jaringan induknya. Mudah-mudahan secepatnya bisa normal kembali pak,” ujarnya singkat, sabtu (8/2) kemaren.
Jawaban singkat tanpa diiringi dengan penjelasan apapun, mau tidak mau harus diterima faisal. ia hanya bisa berharap janji perbaikan secepatnya yang disampaikan tehnisi speedy dapat segera terealisasi.
Minggu pagi (9/2), dilanjutkan Faisal, jaringan internetnya masih juga mengalami masalah yang sama. tidak bisa terkoneksi. Ia kembali mencoba menghubungi tehnisi. Meski masuk, telpon sama sekali tidak diangkat. Kemudian ia menelpon bagian pelayanan konsumen telkom di 0768147, diteruskan ke bagian keluhan pelanggan. Kepada operator ia menceritakan semua permasalahan. Setelah memintakan nomor pelanggan, operator memintakan waktu untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, tidak ada masalah. Menurutnya kemungkinan kesalahan terjadi pada jaringan telepon di Tembilahan. sambil meminta maaf, operator telkom berjanji untuk segera memintakan tehnisi melakukan perbaikan. Tidak berselang lama, tehnisi speedy datang, hanya dengan melihat lampu display modem, ia katakan kesalahan terjadi pada jaringan internet. “Kalau jaringan lokal, lampu display adsl yang mati pak. Untuk kerusakan itu kita bisa tangani. tapi untuk jaringan internet kita tidak bisa apa-apa. Saya juga tidak bisa pastikan kapan bisa normal. Semalam saja ada ratusan pelanggan yang mengeluhkan hal yang sama. Ini hari minggu. besok kita akan coba periksa” ujarnya memberikan penjelasan, ahad (9/2)
Ditambahkan tehnisi untuk Tembilahan, dalam beberapa hari ini memang ada gangguan pada “deslam” 1 dan 2. Ia mengakui tidak mengetahui dimana letak kesalahannya dan hanya meminta agar pelanggan bisa bersabar.
Menurut faisal, jika benar seperti apa yang dikatakan tehnisi bahwa hampir separo pelanggan speedy di tembilahan tidak bisa menikmati layanan internet yang harus mereka bayar setiap bulannya, artinya permasalahan ini bukan hanya dialami dirinya. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari pihak telkom. Mereka menjanjikan pelayanan internet 24 jam penuh selama 30 hari dalam 1 bulan. Untuk menikmatinya, pelanggan harus menyanggupi membayarkan nilai pengganti dengan rupiah tertentu. Harusnya, jika dari kesepakatan itu salah satu pihak ingkar, wajar dikenai sanksi. Sama halnya dengan pelanggan yang telat melakukan pembayaran dikenai sanksi denda, harusnya demikian pula jika PT Telkom yang ingkar, sanksi denda harusnya juga dikenakan.
“Ketegasan harusnya bukan hanya diberikan kepada pelanggan. PT Telkom juga harus konsekuen. Jika salah, juga harus dikenai sanksi, ini baru namanya adil. Saya berharap hal ini juga harus menjadi perhatian badan perlindungan konsumen. Beri jaminan agar konsumen mendapatkan hak sesuai dengan pengorbanan yang akan mereka bayar. Jangan biarkan perusahaan besar sekelas PT Telkomsel bisa seenaknya hanya menuntut hak dan tidak bisa memberikan kewajiban secara maksimal sesuai janji yang mereka sampaikan,” Pungkasnya.
Senada, salah seorang pengusaha Warung Internet (warnet) juga mengeluh, putuskan koneksi internet ini menyebabkan setiap hari ini harus mengalami kerugian. “Terus terang saya sangat kecewa dengan terputusnya jaringan ini. bukan 1 atau 2 jam. ini sudah berhari-hari. pastinya usaha saya merugi,” Tutur Ameng kepada detikriau.org melalui sambungan selular. (dro)
Amukan Jago Merah. 9 Unit Rumah Ludes
TEMBILAHAN (Vokal) – 9 unit rumah dipermukiman padat penduduk Jalan H Sadri, Lorong Tiung dan Lorong Siak musnah. 8 ludes dilalap si jago merah dan 1 unit lagi terpaksa dirobohkan., Senin (10/2) sekitar pukul 11.50 WIB.
Beruntung kejadian itu tidak menimbulkan korban jiawa. Namun ditaksir kerugian mencapai hingga ratusan juta rupiah. Api diduga berasal dari rumah petak milik H Miskar di Lorong Tiung diakibatkan adanya hubungan arus pendek.
Menurut kesaksian warga setempat ia melihat api pertama kali muncul dari rumah petak sewaan “awalnya saya melihat asap hitam mengepul dari salah satu rumah petak sewaan itu,” Ujar Siti Munawaroh ditemui dilokasi kejadian.
Melihat itu, ia secara spontan berteriak meminta tolong. Namun tidak berselang lama, asap pekat itu berubah menjadi kobaran api. sontak penghuni yang mendiami rumah berdekatan berhamburan keluar sambil berusaha menyelamatkan harta benda mereka. ditambahkan saksi
Ketua RT 01 RW 06, Ali Amran menyebutkan akibat kejadian itu 9 unit rumah musnah. 8 diantaranya rata dengan tanah hangus dimakan api sedangkan 1 untinya lagi terpaksa dirobohkan untuk menghindari terjadinya musibah kebakaran yang lebih meluas.
ditempat terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK Msi, saat dikomfirmasi melalu Paur Humas, Ipda Warno membenarkan adanya musibah kebakaran yang terjadi di Loroang Tiung dan Lorong Siak. Namun menurutnya pihak kepolsian belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran.
“Menurut keterangan saksi dilokasi kejadian, diduga api dipicu oleg konsleting listrik. Namun benar tidaknya tentu perlu dibuktikan dengan kajian dan penelitian secara lebih mendalam di TKP,” jelasnya paur Humas.(dro)