Kapolres Inhil Himbau Agar Masyarakat dan Perusahaan Tidak lakukan Pembakaran Lahan

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si

Tembilahan (www.detikriau.org) — Kaporles Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si menghimbau kepada masyarakat termasuk perusahaan untuk tidak melakukan pembukaan dan membersihkan lahan dengan cara dibakar. pembakaran lahan akan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, lingkungan hidup dan ekonomi.
“jangan bertindak egois dengan hanya mementingkan diri sendiri. pertimbangkan sisi kemanusiaan. Tindakan pembakaran lahan akan memberikan dampak buruk yang sangat besar terutama kepada kesehatan, lingkungan hidup termasuk ekonomi,” Pesan kapolres.
sebagai contoh dikatakan Kapolres, saat ini seluruh wilayah riau penuh asap. asap itu bisa mengakibatkan berbagai macam penyakit, asma, batuk, ispa, penyakit kulit, mata, mencemari air yang diminum dan dapat menyebabkan kanker. itu fakta dari akibat perbuatan oknum-oknum yang melakukan pembakaran lahan serta menimbulkan dampak kerugian yang sangat luas kepada masyarakat termasuk Negara-Negara  tetangga mengajukan komplin kepada pemerintahan RI. itu akan merugikan kita semua.  Selain kerugian dari dampak kesehatan dan omplin Negara tetangga. kabut asap juga menggangu tranportasi. Menjadi penyebab timbulnya kecelakaan, tranportasi terganggu artinya mobilisasi orang dan barang juga akan terganggu. dampak akhirnya, pasti akan memberi pengaruh buruk kepada ekonomi.
“jadi kita bicara masalah kemanusian atas dasar kepentingan yang lebih luas. untuk semua itu, kita akan terus lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat secara bersinerji dengan aparatur dan intansi terkait termasuk tokoh masyarakat.”Kata kapolres.
Disamping terus melakukan upaya sosialisasi, ditambahkan Kapolres, Polri juga akan lakukan patroli. jika nanti masih ditemukan ada warga atau perusahaan yang melakukan hal itu, kepolisian akan mengambil tindakan tegas. “saya berhasrap hanya 2 kasus dan 2 tersangka ini. semoga tidak ada tambahan yang lain.” pungkas Kapolres sambil menyampaikan harapan agar stakeholder terkait  termasuk  masyarakat untuk mematuhi semua maklumat yang sudah tertuang dalam UU. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Terkait Penindakan Karhutla, Polres Inhil tegaskan Sudah Lakukan Sosialisasi

Polres Inhil Juga Lakukan Lidik Kasus Karhutla Pada Anak Perusahaan Surya Dumai
press releaseTembilahan (www.detikriau.org) — Sebelum melaksanakan pengungkapan kasus atau penangkapan tersangka, Polres Inhil akui sudah melakukan tindakan preventif melalui upaya sosialisasi.
Penegasan ini disampaikan kapolres dalam kesempatan press release bertempat diruang rapat lantai dua Mapolres Inhil, sabtu (15/2). Tindakan preventif melalui sosialisasi ini dilakukan pihak kepolisian dengan kerjasama seluruh intansi dan aparatur terkait termasuk tokoh masyarakat. mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa.
“Sosialisasi karhutla termasuk sanksi pidana yang mengiringinya sudah kita sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. bahkan upaya itu sudah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu. artinya kita berkeyakinan bahwa seluruh masyarakat sudah memahami akan hal ini,” Ujar kapolres.

Kapolres saat meninjau kebkaran lahan di areal konsesi milik PT. SAGM
Kapolres saat meninjau kebkaran lahan di areal konsesi milik PT. SAGM

yang perlu dijadikan catatan, ditambahkan Kapolres, upaya penyidikan pengungkapan kasus karhutla bukan hanya dilakukan oleh jajaran mapolres Inhil tetapi juga dilakukan oleh Polres lainnya di jajaran Polda Riau.
Dalam kesmepatan ini, kaporles juga mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan kasus karhutla atas lahan konsesi milik PT Surya Agro Mandiri (SAGM). Namun diakui anak perusahaan Surya Dumai Group ini belum dijadikan tersangka.” masih dalam proses lidik. jika terbukti, pastinya kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pungkas Kapolres. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Nasib UNISI di Ujung Tanduk

unisiTembilahan (www.detikriau.org) — Selambatnya bulan Agustus 2014,  semua institusi perguruan tinggi di Indonesia harus mendapatkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang dilakukan oleh lembaga penjamin mutu eksternal. Termasuk Universitas Islam Indragiri (UNISI). Jika ketentuan yang diwajibkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini tidak mampu dipenuhi, sama artinya Gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi yang dikeluarkan oleh UNISI menjadi “tidak sah”.
Pernyataan ini yang sempat dilontarkan oleh mantan Ketua harian yayasan tasik Gemilang (YTG), Kemas Yusfery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan fraksi DPRD Inhil, rabu (12/2) yang lalu bertempat di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas, Tembilahan. untuk itu, Kemas meminta agar DPRD serius menyelesaikan persoalan UNISi karena semua ini akan menjadi penentu nasib 5000 an lebih Mahasiswa UNISI.
Akreditasi Institusi harus sudah kita dapatkan selambatnya bulan agustus ini. jika tidak, seluruh ijajah yang dikeluarkan oleh UNISI tidak akan sah,” Ucap Kemas kala itu dengan nada suara terputus-putus menahan kucuran air mata.
Perguruan tinggi didedikasikan untuk : Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan  ilmu pengetahuan , teknologi, dan saint (ipteks), kemudian mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks.
Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu : Kepemimpinan, Kemahasiswaan, Sumber Daya Manusia, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Tata Pamong, Sistem Pengelolaan, Sistem Pembelajaran, Suasana Akademik, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu, Lulusan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Program studi.
Berdasrkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi itu, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang  tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.(dro)
 
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Warga Tembilahan Kritik Pejabat Dampingi Caleg Berkampanye. Panwas dan Wartawan dinilai Bungkam

imagesTembilahan (www.detikriau.org) — Mendekati pelaksanaan pemilu, kegiatan kampanye terselubung mulai marak didapati dan bahkan kerab melibatkan pejabat setempat. Berbagai kegiatan sosial, mulai dari pemberian santunan, pengajian sampai kepada berbagai kegiatan masyarakat lainnya termasuk kegiatan pemerintah daerah juga dipolitisir.
‘Awalnya memang kegiatan sosial biasa namun kemudian ada pembagian gambar salah satu caleg, kalender dan berbagai atribut kampanye lainnya. bagi kami itu adalah kampanye terselubung,” ujar salah seorang warga Tembilahan, Hery menyampaikan kritikannya kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, kamis (13/2)
Sepengetahuan dirinya, tambah Hery, seluruh pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga desa, dilarang menghadiri kegiatan kampanye apalagi malah terang-terangan ikut berkampanye. Namun ia mengaku mengetahui secara persis salah seorang caleg propinsi yang merupakan istri mantan pejabat tinggi di Riau, dalam setiap kehadirannya, sangat kerap didampingi oleh pejabat, bahkan sang pejabat secara terang-terangan pula ikut memperkenalkan ianya sebagai salah seorang caleg sembari memintakan dukungan.
“Hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum. bukan saya saja tetapi saya yakin cukup banyak warga Inhil yang mengetahui. hal seperti ini harusnya tidak sampai terjadi. saya hanya heran, kemana Panwaslu ? mereka kesannya hanya bungkam. yang saya tambah miris, media juga semestinya mengetahui, tapi kenapa juga ikut-ikutan bungkam?.” Lontarkan Hery dengan nada suara kesal
Dalam kesempatan komfiramsi ini, Hery juga meminta agar ormas tidak melibatkan atau dilibatkan dalam kegiatan salah satu caleg. Jika hal-hal seperti ini tetap dilakukan tentunya akan memunculkan kecemburuan dan protes dari parpol atau caleg lainnya. Ia juga meminta agar panwas bertindak tegas terhadap adanya kampanye terselubung yang melibatkan pejabat. ”Harusnya jika memang ada pejabat yang hadir ditegur atau diberi sanksi sehingga adil bagi semuanya,” Kata  Hery lagi sambil juga meminta agar ormas menertibkan para pengurusnya yang menggunakan organisasi untuk kampanye pribadi. ”Jika ada pengurus yang jadi caleg harusnya dinonaktifkan dulu,” pungkasnya. (dro)




Syamsurizal Awi: Sepemahaman Saya, Yayasan Tasik Gemilang adalah Milik Pemda

Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil
Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) — Mantan Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), Syamsurizal Awi berpendapat sejatinya YTG adalah milik Pemkab Inhil karena memang didirikan oleh Pemkab Inhil, meskipun dalam akta pendirian hal itu tidak terbunyikan. Kehadiran Indra M Adnan dengan kaitan pendirian YTG menurutnya dalam kapasitas sebagai Bupati Inhil.

Pendapat ini disampaikan oleh mantan Asisten III Setdakab Inhil dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh gabungan komisi DPRD Inhil terkait upaya mencarikan penyelesaian permasalahan UNISI bertempat diruang rapat Komisi IV DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (12/2/2014)

Dijelaskan Syamsurizal Awi yang kala itu didampingi oleh beberapa orang pengurus YTG lama, Yunus Hasbi, Kemas Yusfery dan Fauzar, YTG didirikan dari penggabungan dua yayasan, yakni Yayasan Datuk Bandar dan Yayasan Gambut. Kedua yayasan cikal bakal berdirinya YTG ini juga didirikan oleh Pemkab Inhil.

YTG didirikan pada tahun 2007 dengan akte pendirian bernomor 21/2007. kemudian pada tahun 2009, saat itu Syamsurizal Awi mengatakan bahwa ia masih menjabat sebagai salah seorang pejabat, didapati temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu diantaranya terkait persoalan pemberian bantuan oleh Pemkab inhil terhadap pelaksanaan universitas. BPK memintakan ketegasan siapa pemilik yayasan ini sebenarnya, karena dinilai begitu banyak mendapatkan bantuan dari  pemda. “Saya katakan saat itu kepada BPK bahwa yayasan yang menaungi UNISI ini pendirinya adalah pemda walaupun untuk itu pada akte tidak dibunyikan,”Sampaikan Syamsurizal Awi dihadapan ketua komisi IV DPRD Inhil, maryanto dan Sekretaris, Surya Lesmana serta beberapa anggota DPRD Inhil lainnya, Samsudin, Sumardi, Junaidi, H Bakri dan Sahrudin serta Sekretaris Dewan, Masdar.

ditambahkannya, agar pemberian bantuan ini tidak salah secara aturan, disarankan, karena pendiri adalah Pemda, harus adanya keterangan oleh notaris tentang keberadaan atau jabatan pendiri yang berasal dari pemerintah. Misalnya dicontohkan Syamsurizal, Rusli Zainal, jabatannya selaku Gubernur Riau harus dibunyikan termasuk termasuk Indra M Adnan selaku Bupati inhil. Artinya, keberadaan Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam pendirian YTG bertindak dan mengatasnamakan pemerintah. kala itu juga dilakukan perobahan beberapa pasal pada akte pendirian.

Untuk keperluan ini, dilanjutkan Syamsurizal, Indra yang saat itu sebagai Bupati menguasakan kepada dirinya untuk melakukan perobahan AD/ART dan menetapkan bahwa pendiri yayasan yakni, Rusli Zainal dan Indra M Adnan (dibunyikan sebagai gubernur dan Bupati)  menjadi pendiri dan selanjutnya menjadi pembina bersama pembina lainnya, Ramli Walid, Syafni Zuryanti Indra dan Yulizen Yunal.

“Dua nama pembina, Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah dalam arti bahwa perobahan akte ini menjelaskan tentang keberadaan pemerintah pada yayasan tersebut,” paparnyamencoba merinci.

Tahun 2009, masih menurut Syamsurizal Awi, bergabung lagi ke YTG yang namanya yayasan pendidikan inhil (Yapin). yapin pendirinya juga pemda. Bergabungnya Yapin merujuk atas dasar kesamaan kegiatan yakni pada bidang pendidikan. “Jadi YTG merger dari tiga yayasan”, Sebut Syamsurizal.

Belakangan, dilanjutkannya, ada ketentuan UU yang berlaku di era otonmi daerah (Syamsurizal menyatakan lupa nomor UU-nya. red). salah satu pasalnya  mengharuskan bahwa Bupati atau Wakil Bupati, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang terlibat dalam perusahaan dan yayasan. Didasari adanya keharusan dalam UU ini, tahun 2010, Rusli Zainal menyatakan mengundurkan diri, disusul tahun 2011, Indra juga mundur.

di bulan Agustus tahun 2010 nya, melalui SK Bupati, terjadi reposisi atau penggantian beberapa pengurus. hampir semua pengurus yang lama tidak ada lagi kecuali yulizen. dasarnya adalah SK Bupati yang kemudian di notariskan. ” selanjutnya saya tidak lagi mengetahui karena saya tidak lagi didudukan dalam kepengurusan. Namun menurut hemat saya pendiri YTG adalah pemda, karena saat itu Rusli Zainal dan Indra M Adnan melakukan hal itu atas nama jabatan.” Katanya lagi mempertegas. (dro)

“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org. TIDAK DIBENARKAN DENGAN PENYINGKATAN. dro.




hari ini, UNISI Kembali Beraktifitas

“Demo adalah hak semua orang, tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat termasuk dimuka umum, tapi hendaknya lakukan dengan cara yang baik. jangalah hendaknya aksi demo yang adik-adik lakukan hari ini akan menghancurkan rumah tangga kita sendiri. UNISI rumah kita, jangan sampai kita yang menghancurkan rumah kita sendiri” ——-
unisiTembilahan (www.detikriau.org) — Seluruh Mahasiswa UNISI diminta untuk kembali mengikuti perkuliahan. direncanakan bulan mei 2014, UNISI kembali akan melaksanakan wisuda sarjana.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Tasik Gemilang, H Edy Syafwannur. bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan untuk wisuda dimintakan untuk segera melakukan pengurusan dan dilengkapi. “Kita akan jalan terus. besok (hari ini, selasa, 11/2/2014. red) seluruh aktifitas sudah mulai berjalan. perkuliahan harus tetap berlanjut,” Sampaikannya
hari ini, ditambahkan Iwan, UNISI sedang fokus, pertama fokus untuk menghadapi akreditasi institusi, jika akreditasi institusi tidak bisa diselesaikan hingga bulan agustus, ia menyebut tidak bisa lagi berkata. hanya menunggu hukuman apa yang akan diberikan kepada UNISI oleh Dikti. hal lainnya, UNISi saat ini juga sedang fokus terkait dengan rencana penerimaan mahasiswa baru. ia mengatakan tidak ingin dengan berbagai gejolak ini akan menyebabkan masyarakat tidak mau mengikuti pendidikan di UNISI.
‘saya minta kepada mahasiswa yang melakukan aksi hari ini untuk berpikiran jernih. Demo adalah hak semua orang, tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat termasuk dimuka umum, tapi hendaknya lakukan dengan cara yang baik. jangalah hendaknya aksi demo yang adik-adik lakukan hari ini akan menghancurkan rumah tangga kita sendiri. UNISI rumah kita, jangan sampai kita yang menghancurkan rumah kita sendiri.” Pinta Iwan (dro)