Kecelakaan Akibat Kerusakan jalan, Warga Bisa Gugat Pemerintah

file 1Tembilahan (www.detikriau.org) — Menyediakan jalan yang baik untuk keselamatan warga sudah menjadi kewajiban pemerintah. jika keharusan itu tidak dijalankan, apalagi ada penguna jalan yang mengalami kecelakaan, warga berhak untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang Warga Tembilahan, Indra (43) melalui sambungan teleponnya kepada detikriau.org. Ketentuan itu diaktakannya tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pertanggungjawaban ini menurut indra yang juga menjabat sebagai Sekjend Fokus Ornop Inhil ini memang disesuaikan dengan kewenangan di tiap-tiap jalan. Apabila jalan itu merupakan jalan nasional, maka warga dapat menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian PU. Jika jalan Provinsi, warga bisa menuntut pemerintah atau Dinas PU Provinsi dan jika kewenangan jalan itu milik Pemkab Inhil, warga bisa menuntut pemkab atau Dinas PU setempat.
” ini harusnya disosialisasikan agar penyelenggara pemerintahan tidak bisa berbuat seenaknya membiarkan kerusakan ruas jalan,” Sampaikan Indra. Ahad (23/2)
Hal lain yang juga perlu untuk disampaikan, masih menurut Indra, perbaikan kerusakan ruas jalan selama ini dinilainya dilakukan asal jadi. bahkan ia menduga perbaikan tidak dilaksanakan sesuai standar mutu yang disyaratkan.
“Meski saya tidak punya bukti akurat tapi saya menyakini dugaan saya ini benar. buktinya belum lama perbaikan dilakukan, jalan sudah kembali rusak. Ini pelaksananya yang bermain atau perencanaan teknisnya yang tidak baik atau faktor lain.” Tanya Indra
Diakhir pembicaraanya Indra mengajak semua pihak terutama masyarakat untuk berani terlibat secara langsung dalam melakukan pengawasan pengerjaan proyek, terutama proyek-proyek pemerintah. Seluruh pembiayaan proyek yang dilakukan pemerintah notabenenya bersumber dari uang rakyat artinya rakyat berhak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa penggunaan uang rakyat itu dilakukan sesuai dengan apa yang sudah menjadi keharusan.
“Hari ini kita masih banyak menemukan pelaksana proyek yang terkesan menutup-nutupi pekerjaan mereka. bahkan untuk memasuki lokasi proyek, kesannya telalu tabu, apalagi bagi warga biasa. alasannya bermacam-macam. mulai dari faktor keselamatan, keamanan dan berbagai hal lainnya. tapi saya menduga, yang lebih utama dilatarbelakangi karena mereka takut sesuatu hal yang disembunyikan akan diketahui oleh masyarakat.” Sindir Indra.(dro)




Bahayakan Pengguna Jalan, Warga Pinta Perbaikan Kerusakan jalan Segera dilakukan

Kerusakan ruans jalan depan bank Danamon Jalan baharuddin jusuf Tembilahan
Kerusakan ruans jalan depan bank Danamon Jalan baharuddin jusuf Tembilahan

Tembilahan (www.detikriau.org) — Warga Tembilahan berharap agar pemerintah kabupaten Indragiri melalui Dinas Terkait untuk segera melakukan perbaikan kerusakan dibeberapa ruas jalan dalam kota Tembilahan. Lubang mengangga yang terdapat disejumlah diruas jalan sudah kerap menimbulkan kecelakaan hingga terakhir diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya korban jiwa.
Permintaan ini disampaikan Anto (36) melaui detikriau.org saat bertemu di Tembilahan, Ahad (23/2) disampaikan warga Kecamatan Tembilahan Hulu ini, kondisi kerusakan jalan di dalam kota Tembilahan, salah satunya di depan Bank Danamon Jalan Baharuddin Jusuf dimana TKP terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa akhir pekan kemaren itu sudah cukup lama mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Saya sudah beberapa kali menyaksikan pengguna kendaraan yang berusaha menghindari lubang akhirnya malah bertabrakan dengan pengendara lain.” terang Anto
Untuk pengguna jalan dari arah Kecamatan Tembilahan Hulu yang hendak menuju arah pasar pagi Kecamatan Tembilahan, kata Anto harus lebih berhati-hati. Posisi lubang mengangga yang berada disisi kiri ruas jalan sangat rawan menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. untuk melaluinya, pengendara hanya ada dua pilihan. mengambil lajur paling kiri dan bisa membahayakan pejalan kaki atau mengambil lajur kanan yang artinya agak ketengah jalan. jika sisi kanan yang menjadi pilihan, pengemudi harus ekstra hati-hati mengantisipasi kedatangan pengendara kendaraan lain dari arah berlawanan.
Menurut Anto yang katanya berdasarkan keterangan dari salah seorang warga setempat saat terjadinya musibah kecelakaan akhir pekan kemaren, mobil box yang meluncur dari arah kecamatan Tembilahan Hulu memilih lajur kanan untuk menghindari lubang jalan itu. entah karena memang sopirnya kurang berhati-hati atau disebabkan hal lain, arah kendaraannya terus menuju keposisi lajur kanan jalan dan akhirnya menabrak pengguna jalan dari arah berlawanan.
“Ini pengakuan salah seorang warga di TKP, artinya kalau memang kondisi ini yang terjadi, jelas lubang itu mejadi salah satu penyebab utama timbulnya kecelakaan.” Pendapat Anto.
Pemerintah Kabupaten Indragiri hilir dibawah kepemimpinan HM Wardan dan H Rosman Malomo memang sudah berjanji hingga akhir 2014 mendatang seluruh badan jalan khususnya yang berada di dalam kota Tembilahan akan terbebas dari lubang. namun masyarakat berharap, keberadaan lubang-lubang yang saat ini sudah cukup banyak apalagi yang dinilai posisinya sangat rawan, harusnya bisa
dilakukan perbaikan segera. pungkas Anto(dro)




Ditabrak Mobil BOX, Pejalan Kaki Tewas di Tempat

korban saat divisum di kamar mayat RSUD Puri HusadaTembilahan (www.detikriau.org) — Diduga belum mahir mengemudi, sopir mobil box L 300 BM 8434 GA menabrak seorang pejalan kaki. dalam kejadian yang terjadi di jalan bahruddin Jusuf Kecamatan Tembilahan ini, disamping menabrak korban hingga meninggal dunia, mobil juga sempat menyeruduk 3 unit kendaraan roda dua yang sedang diparkir.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum detikriau.org dari warga disekitar lokasi kejadian,  sore itu, kamis (20/2), sekira pukul 17.15 Wib, korban terlihat sedang berjalan kaki diruas kiri jalan. tiba-tiba saja dari arah berlawanan datang sebuah mobil box dan langsung menabrak korban. “Meski sempat mencoba melompat untuk menghindar, korban tidak berhasil lolos dari maut, usai ditabrak, tubuhnya terjatuh dibadan jalan dan tergilas,” Ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Ditambahkannya, setelah menabrak korban, sopir sepertinya kehilangan kendali. mobil mengarah kesisi jalan dan kemudian juga menabrak 3 (tiga) unit kendaraan roda dua yang sedang diparkir. Menghindari amuk massa yang saat itu sudah cukup banyak berkumpul, sopir yang belakangan diketahui bernama, Baharudin Bin Saili (24) langsung turun dari mobil dan menyerahkan diri dan meminta agar masyarakat tidak menghakiminya.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polres Inhil, sopir, Bahrudin Bin Saili (24) adalah warga jalan Gerilya parit 9 Gang Sepakat Kecamatan Tembilahan Hulu. Baharudin sore itu mengendarai mobil dari arah Kecamatan Tembilahan Hulu ke arah pasar pagi Kecamatan Tembilahan. setibanya di TKP, Jalan baharudin Jusuf tepatnya di Depan bank Danamon, ia kehilangan kendali dan menabrak seorang pengendara jalan, Samlan alias Amat banjar (40) warga jalan prof M yamin Gg Bersama parit 16 kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan hingga mneinggal ditempat.
“Setelah menabrak pejalan kaki,  Mobil L300 itu juga menabrak 3 unit Sepeda motor, Honda Supra BM 4197 GF, Honda Beat BM 4381 GY dan Yamaha mio BM 2921 GR yang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri.” Ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK, M.Si melalui paur Humas, Ipda Warno Akman, jum’at (21/2) melalui pesan singkat.
akibat kecelakaan tersebut, berdasarkan hasil visum, ditambahkan paur Humas, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, patah tulang pada bagian dagu, luka Robek pada bagian tangan sebelah kanan dan meninggal dunia di TKP.
“TSK sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” Pungkas Pauar Humas.(dro)




Perbaiki Pendidikan, FGI Titip 4 Pesan Kepada Bupati

Sekretaris FGI, M fadli
Sekretaris FGI, M fadli

Tembilahan (www.detikriau.org) — Forum Guru Inhil (FGI) menyampaikan empat pesan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil. Perihal itu disampaikan dalam rangka berupaya untuk ikut serta melakukan perbaikan pada dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Pernyataan ini disampaikan FGI melalui sekretarisnya, Muhammad Fadli kepada detikriau.org, jum’at (21/2/2014). Dikatakan Fadli, perihal ini sebelumnya, Selasa (4/2/2014) yang lalu juga sudah mereka sampaikan dalam kesempatan silaturahmi dengan Bupati inhil, HM Wardan yang saat itu juga dihadiri oleh Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM, Kepala Badan Kepegawaian (BKD), Afrizal, Kadisdik Inhil, fauzar yang diwakili sekretaris dinas, kabid Dikmenti Disdik Inhil, Kabid Mutendik dan Kabid PLS.
“Tak ada maksud lain, pesan ini kita sampakan agar adanya perbaikan terhadap dunia pendidikan khususnya di Inhil, “Sampaikan Fadil yang juga berprofesi sebagai salah seorang guru SD di Kecamatan Tembilahan Hulu ini.
Ke empat pesan tersebut diterangkan Fadli yakni, Pemkab Inhil diminta untuk benar-benar taat dan mematuhi Permendiknas no 28 tahun 2010 yang mengatur tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah termasuk penjelasan tentang masa tugasnya. Dalam permendiknas dimaksud jelas dinyatakan bahwa seorang guru yang akan diangkat sebagai kasek minimal berpendidikan strata 1 (S1) dengan masa tugas setiap periodenya selama 4 (empat) tahun dan maksimal 2 periode. Namun selama ini dikatakan Fadli, di Inhil, aturan Permendiknas ini kerap kali terabaikan atau sengaja diabaikan. Meski tidak merinci, Fadli mengatakan bahwa FGI memiliki data bahwa ada beberapa Kasek di Inhil yang hanya berpendidikan setingkat SMA bahkan anehnya bisa menjabat sebagai Kasek melebihi  2 periode.
Dalam kesempatan itu, FGI juga menyampaikan agar Pemkab Inhil memperhatikan nasib guru honorer. FGI mengusulkan agar Pemkab Inhil menaikan insentif guru honorer dari Rp. 100 ribu menjadi Rp. 250 ribu perbulannya.
Terkait pembayaran gaji dan tunjangan lainnya, FGI meminta agar pembayarannya langsung disalurkan kepada masing-masing guru melalui tranfer rekening. Usulan ini disampaikan dengan maksud untuk meminimalisir permainan-permainan oknum di disdik dengan memanfaatkan pembayaran hak-hak guru untuk memperkaya diri sendiri. “kita jua mendapaatkan informasi terkait dugaan permainan emmanfaatkan hak-hak guru ini. Katanya.
Terakhir, FGI meminta Pemkab Inhil untuk memberikan pelayanan terbaik kepada guru seperti misalnya mempermudah pengurusan pembuatan NUPTK, kenaikan pangkat dan lain-lain.
“Kami berkeyakinan jika 4 perihal diatas dijalankan insyaallah pendidikan di Inhil akan berkembang pesat.” Pungkas Fadli.(dro)




Rusli Zainal Di Tuntut Jaksa KPK 17 Tahun Kurungan Penjara

gambar: riauterkini.com
gambar: riauterkini.com

PEKANBARU (detikriau.org) – Mantan Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal dituntut Jaksa Penuntut KPK 17 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kehutanan serta terbukti menerima suap atas Revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON). Selain tuntutan hukuman, hak-hak RZ sebagai pejabat publik Negara juga dicabut
Jaksa Penuntut KPK, Riyono menilai RZ terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Atas tuntutan ini, RZ berencana akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan mendatang.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada 9 perusahaan perkayuan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan masa itu Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun diperintahkan menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan, yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.
Atas perbuatan yang telah merugikan negara sebesar Rp265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dro/rtc)




Kemarau, Petani Kecamatan Kempas Terancam gagal panen

agal panenKempas (detikriau.org) — Kemarau berkepanjangan tak hanya menimbulkan dampak asap dan debu. kekeringan yang melanda kini juga mulai berdampak terhadap lahan pertanian. tanpa ketersediaan pasokan air yang memadai, ratusan hektar lahan pertanian masyarakat Inhil khususnya di Kecamatan Kempas terancam gagal panen.
Kondisi ini disampaikan oleh salah seorang petani di Kecamatan Kempas, Oyonk. dikatakannya, lebih dari dua bulan tidak turun hujan, kondisi sawahnya kini mengering. tanah terlihat merekah dan retak. ia khawatir jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya sawahnya, tetapi ratusan hektar sawah lainnya akan terancam gagal panen.
IMG_20140213_152651“sumber pengairan yang paling utama petani di Kecamatan kempas selama ini adalah curah hujan. namun sudah lebih dari dua bulan hujan tidak turun. kondisi sawah kini semakin megering.” Keluh oyonk yang disampaikan kepada detikriau.org saat bertemu di Tembilahan, Kamis (20/2)
Dikatakan Oyonk, Saluran irigasi yang dibangun pemerintah juga tidak mampu berfungsi dengan baik. tidak turun hujan, saluran irigasi juga mengering akibat debit air sungai menurun. Untuk mengatasi persoalan ini, petani di Kecamatan Kempas selama ini mengandalkan mesin pompa untuk mengairi sawah. Namun ia menilai ketersedian mesin pompa sewa milik Upja didesanya itu pengopersiannya cukup sulit. dengan bobot dan mesin pompa cukup besar akan mempersulit melakukan mobilisasi ditambah beban biaya sewa yang terbilang cukup mahal untuk ukuran kantong petani.
Sedikitnya dalam 3 hari sekali, masih kata oyonk, ia harus mengairi sawah. untuk keperluan itu, biasanya ia menyewa mesin pompa milik UPJA dengan biaya sewa Untuk 1/4 Ha sawahsebesar Rp 200 ribu. Karena tidak ada pilihan mau tidak mau ia terpaksa menerima tetapi akibatnya tentu keuntungan yang nantinya mampu didapat setela panen pastinya akan turun drastis.
“Oleh karenya kami sangat berharap adanya perhatian pemerintah. misalnya mungkin dengan menyediakan mesin pompa portable agar mudah dalam mobilisasi. kalaupun tidak bisa gratis, setidaknya biaya sewa dapat ditekan,” Harap oyonk. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”