Amankan Pilpres, Polres Inhil terjunkan 491 personil

“Logistik Pilpres Sudah didistribusikan Ke Tingkat Desa”

20140528_154527_simulasi-pengamanan-pilpres-2014Tembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Resort Indragiri Hilir menerjunkan sebanyak 491 personel untuk pengamanan jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan pada Rabu (9/7/2014) mendatang

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo MSI melalui Paur Humas IPDA Warno Akman kepada detikriau.org, Minggu (6/7/14).

“Kita mengerahkan sebanyak 491 personil untuk melakukan pengamanan selama Pilpres,” kata Warno.

Menurut penuturannya bahwa dari jumlah 491 personil tersebut juga terdapat Bko Polda Riau sebanyak 80 personil, hal ini sebagai bentuk upaya untuk membantu Polres Inhil dalam menjaga keamanan pada pilpres kelak

Pada saat yang sama Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan selama berlangsungnya pilpres. “Jangan mudah terprovokasi yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tandas Warno

Sementara itu, Ketua KPU Inhil, Suhaidi menyatakan bahwa pendistribusian logistik Pilpres dari PPK ke tingkat desa dilakukan sejak ahad (6/7) hingga senin tanggal (7/7). Ia meyakini tidak ada masalah logistik yang akan mengganggu jalannya Pilpres.

“Untuk Kecamatan Mandah kemaren memang ada kekurangan sekitar 300 kertas suara. Tapi sudah kita lengkapi,” Kata Suhaidi
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Inhil yang sudah memiliki hak pilih untuk dapat mempergunakannya pada pilpres 9 Juli mendatang.

“Mari kita bersama-sama berbondong-bondong ke TPS-TPS, jangan gara-gara piala dunia kita tidak sampai memilih,” Tutupnya dengan canda.(Ahmad Tarmizi)




Malam Ini Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye

2014707154321Tembilahan (detikriau.org) – Setelah batas akhir kampanye dikeluarkan oleh KPU pusat yang bersamaan dengan debat terakhir antara dua pasang calon Presiden dan wakilnya, segala atribut kampanye juga harus dibersihkan oleh para peserta. namun hingga hari ini masih banyak baleho-baleho ataupun atribut lainnya yang masih terbentang diberbagai ruas jalan dan ditempat-tempat strategis lainnya di Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bapadal mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban segala bentuk atribut kampanye pada malam ini tepatnya Senin (7/7/2014).

“Ya malam ini kita akan lakukan penertiban segala bentuk atribut kampanye”. Ujar Anggota Bawaslu Inhil, Bapadal

Menurut peraturan yang ada, dijelaskannya bahwa yang berkewajiban untuk membersihkan segala atribut kampanye itu adalah tim pasangan masing-masing Pilpres ataupun melalui pihak ketiga. Namun diakuinya peraturan itu tampak tidak diindahkan

“Kita sudah sampaikan pemberitahuan kepada para peserta untuk membersihkan atribut kampanyenya masing-masing tapi masih ada yang belum mengindahkan. mau tidak mau terpaksa kita yang akan turun membersihkan”. tambah Bapadal

Sementara itu ketua KPU Inhil Suhaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pelanggaran akan hal tersebut akan dikenakan sanksi administrasi saja kepada para peserta pilpres tersebut

“Mengenai sanksi pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi atau teguran”. Tuturnya.(Ahmad Tarmizi)




KPSI Bagikan 1.000 Takjil

IMG_9725 - CopyTembilahan (detikriau.org) — Menyediakan makanan untuk orang lain tentu banyak pahalanya apalagi di bulan yang penuh berkah ini. Untuk itulah, Komunitas Pencinta Sedekah Indragiri Hilir (KPSI) berbagi 1.000 takjil di sepanjang Jalan Sudirman Tembilahan, Sabtu (5/7/2014).

1.000 takjil yang terdiri dari kue, buah-buahan serta nasi kotak tersebut dibagikan oleh Tim KPSI kepada penjual sayur, tukang becak, anak-anak penyemir sepatu termasuk pejalan kaki di sekitar Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

H Junaidi, salah seorang Dewan Pembina KPSI mengatakan, kegiatan pembagian takjil pada hari ini adalah tahap pertama, dimana masih ada 2 tahap lagi yang akan dilakukan pula pada hari yang sama pada sabtu yang akan datang.

”Jadi sabtu depan kita akan bagikan lagi sebanyak 1.000 takjil dari Jalan Sudirman hingga Kayu Jati, dan pada tahap ketiga kita akan membagikannya di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Beringin,” sebut Junaidi.

Berhubung kita lagi dalam bulan yang penuh berkah, ditambahkan Junaidi pula mari tambah keberkahannya dan tambah pahala puasa dengan bersedekah kepada sesama, dan bagi yang ingin ikut bersedekah bisa langsung mengantarnya ke sekretariat KPSI di Jalan Jendral Sudirman tepatnya diatas toko Singapur Tembilahan.

”Tidak lupa kami Tim KPSI mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah bersedekah melalui KPSI, sedekah itu indah, semoga berkah,” Imbuhnya.(way)




Drainase tersumbat serta bekas tumpukan sampah penyebab kurangnya minat pembeli ke pasar wadai pasar pagi

IMG-20140704-00053Tembilahan (detikriau.org) – Kurangnya minat pembeli untuk berbelanja dipasar wadai (kue) jalan Baharudin Yusuf Tembilahan, Kabupaten Inhil disebabkan oleh tersumbatnya drainase . Selain itu bekas tumpukan sampah dipinggir drainase semakin memperparah aroma yang menyesakkan penciuman.

Menurut keterangan salah seorang pembeli, aroma tidak sedap serta pemandangan seperti itu sangat mengganggu minat para pembeli untuk berbelanja makanan

“Selera saya agak terganggu karena bau dan pemandangan yang seperti itu”. Ujar Hendra kepada detikriau.org, jum’at (4/7/2014)

Ia berharap kondisi ini harusnya segera mendapatkan perhatian dari instansi terkait “Kita berharap kondisi ini bisa diatasi oleh dinas-dinas terkait sehingga bisa menimbulkan minat para pembeli untuk dating kepasar ini”. Imbuhnya

Selain itu salah satu pedagang kue yang enggan menyebutkan namanya juga mengatakan bahwa kondisi drainase yang tersumbat serta tumpukan sampah tersebut sudah terjadi sejak lama

“Penyebabnya karena sampah yang membuat aliran airnya tersumbat”. Paparnya

Berdasarkan pantauan dilokasi pasar wadai tersebut agak sepi pengunjung dibandingkan dengan tempat berjualan kue yang ada disejumlah ruas jalan di Kota Tembilahan seperti dijalan Datuk Bandar dan pasar wadai yang juga berada dijalan Sungai Bringin. (Ahmad Tarmizi)




Perda Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum, Tertib bulan Ramdhan

ilustrasidetikriau.org – peraturan daerah Pemkab Inhil yang membatasi aktifitas rumah makan selama bulan suci ramadhan  sudah tercantum sangat jelas dalam Perda No 21 tahun 2008 ini. Bahkan sanksi yang diberikan juga terbilang cukup tegas. Tinggal mau atau tidak untuk menegakkannya.

Perda No 21 tahun 2008 tentang ketertiban umum, khusus tentang tertib bulan ramadhan tercantum sebagai berikut;

Bagian Kedelapan
Tertib Bulan Ramdhan
Pasal 29

Pada saat bulan ramadhan tiba :
a. Setiap orang / badan pemilik usaha restoran, rumah makan, warung dan sejnisnya dilarang menyediakan minuman / membuka usaha pada siang hari mulai waktu imsak hingga pukul 15.00 Wib
b. B. Setiap orang dilarang makan, minum, merokok dan kegiatan lainnya ditempat terbuka, sehingga dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan ibadah puasa/ramadhan.
c. C. setiap orang dilarang memperjualbelikan, menyembunyikan / menyalakan mercon / petasan dan / atau sejenisnya pada siang hari atau malam hari

Bab III, Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 31
Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan kerja yang ditunjuk
Pasal 32
1. Setiap anggota / kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum daerah :
a. Melaporkan segala kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah ini kepada instansi berwenang;
b. Menyampaikan saran, memberikan pertimbangan, masukan, tanggapan dan menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum
2. Dalam menjalankan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, setiap anggota / kelompok masyarakat memperoleh perlindungan hokum dari instansi berwenang.

Bab IV
Tindakan Administratif
Pasal 33
Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimasud pada pasal 3, 4,7, ……..dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, petugas dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut;
– Memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis;
– Melakukan penyitaan;
– Pencabutan izin, dan atau
– Penutupan / penyegelan tempat usaha
Selanjutnya pada

Bab VI
Ketentuan Pidana, Pasal 35, menjelaskan bahwa setiap orang / badan yang melanggar ketentuan pasal 3, 4, 7 …….dan pasal 29 Peraturan Daerah ini, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) . (dro)




Ramadan 1435 H ajang uji kemampuan Kakansatpol baru sebagai pengawal kewibawaan pemerintah

devile-satpol-pp-kab-inhil-saat-peringatan-hut-satpol-pp-ke-63-dan-hut-linmas-ke-51-tingkat-nasional-yang-diselenggarakan-di-jln-gajah-mada-pekanbaru-jumat-19-april-2013Tembilahan (detikriau.org) – Menjaga kekhusukan dan kekhidmatan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemkab Inhil kembali melayangkan surat edaran pelarangan operasional bagi pengusaha rumah makan disiang hari. Surat edaran yang didasari pada Perda No 21 tahun 2008 Tentang ketertiban Umum ini setiap tahunnya selalu disampaikan namun ironisnya setiap tahun pula terkesan disepelekan. Ramadan 1435 H tentunya menjadi ajang uji kemampuan Kakansatpol baru sebagai pengawal kewibawaan pemerintah.

Pantauan lapangan, sejak hari kedua pelaksanaan ibadah puasa ramadhan, seperti biasa, pengusaha rumah makan sudah mulai membuka usahanya sejak pagi. Walaupun hanya sedikit pintu terbuka dan itupun masih ditutupi dengan lembaran kain, namun aktifitas didalamnya berjalan normal sebagaimana hari-hari biasa diluar ramadan. Sang pemilik usaha seakan tidak pernah mendengar larangan operasional dibawah jam 15.00 wib selama bulan ramadhan.

Kejadian hari ini, pun sudah terjadi pada ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Skenariopun masih sama. Aturan masih dianggap himbauan kosong. Pura-pura tidak tau, disepelekan dan usahapun terus berlanjut.

“Polisi pamong Praja sebagai penjaga wibawa pemerintah harusnya bisa bertindak lebih tegas. Jangan setiap tahun kesannya selalu sama. Tak mampu berbuat apa-apa,” Ujar Hendri warga Tembilahan kepada detikriau.org, rabu (2/6/2014)

Menurut Hendri, ramadan tahun ini sekaligus akan menjadi ajang tolok ukur mampu atau tidaknya kakansatpol baru dalam menjaga kewibawaan pemerintah.”Sekian tahun Perda yang dikeluarkan Pemkab Inhil terkesan menjadi pepesan kosong. Masyarakat hanya ingin menilai, tahun ini apakah edaran yang dikeluarkan pemkab inhil juga bernasip sama dengan tahun sebelumnya,” tantang Hendri

Dulunya kata Anto warga Tembilahan lainnya menilai kinerja Pol PP setiap tahun kesannya sama, terseret kedalam skenario seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dikabaripun jika ada pengusaha yang bandel, tahap awal paling hanya menjawab akan segera kita pantau. Berikutnya jika benar ditemukan ada rumah makan membandel, dikatakan akan segera diberikan teguran tertulis, kemudian, jika masih tidak mengikuti segera akan ditindak dan, bla..bla..bla dan akhirnya ramadanpun berlalu. “Kita patut menduga semua mendapatkan peran dan kompensasi tertentu untuk memainkan skenario ini.” Kritik Anto

Ungkap kecurigaan Anto juga tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Rudy (38) warga Tembilahan lainnya. Menurut Rudy, kalau mau jujur, setiap tahun pengusaha rumah makan yang membandel sepertinya tidak pernah berubah. Kalau mereka hingga saat ini masih bebas berbuat seenaknya, rasanya patut diduga memang ada peran, aturan dan jumlah setoran tertentu yang sudah disepakati.

“Rasanya siapa yang tidak mengetahui permainan seperti ini. Mau tunggu ketegasan pamong sebagai pengawal aturan pemerintah, setiap tahun penegakkan kesannya hanya bohong-bohongan. Gertak-gertak, dapat kompensasi dan ramadanpun bubar. Aturan tinggal aturan” Sindir Anto.
Sebagaimana ramadan tahun-tahun sebelumnya, Rmadan kali inipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sudah mengeluarkan aturan untuk membatasi aktivitas warung makan dan restoran selama bulan puasa. Pemilik usaha wajib membuka usahanya di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur.

Himbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Supaya kekusukan dan kelancaran tetap terjaga hingga berakhirnya bulan puasa.

Skenario permainan seperti ramadan sebelumnya kinipun kembali dimulai. Masyarakat hanya menunggu apakah peran Pemerintah Daerah khususnya Polisi Pamong Praja dibawah pimpinan baru ini tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bungkam dan tak mampu bertindak tegas. (dro)