34 Pelajar Miskin SD 008 Tembilahan Hulu Dapatkan Bantuan.
Kepsek SD 008 Kecamatan Tembilahan Hulu
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 34 siswa miskin Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008 jalan Pelajar Kecamatan Tembilahan Hulu mendapat bantuan.
Dikatakan Kepala Sekolah setempat, M Fadli, bantuan itu bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari 14 item penggunaan dana itu terdapat poin yang melegalkan pemberian bantuan kepada siswa .
“Berupa bentuk pembayaran transportasi siswa miskin. Namun kami mengalihkan item itu dengan memberikan bantuan berupa perlengkapan sekolah,” ujar Fadli kepada wartawan, Rabu (17/9).
Beberapa kategori siswa yang mendapatkan bantuan itu, yakni mereka yang tergolong miskin teramsuk anak yatim atau piatu namun dengan catatan memiliki semangat untuk terus belajar demi meraih cita-citanya.
“Pada dasarnya hak pendidikan ditanggung secara penuh oleh pemerintah sebab itu kita menerapkan keterbukaan bahwa sekolah memang gratis, “terangnya. (dro/*1)
Harga TBS Kelapa Sawit di Inhil Naik Tipis
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam beberapa hari belakngan ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Inhil mengalami kenaikan. Meski naik tipis, masyarakat tetap bersyukur. Mereka berharap harga TBS akan semakin mengalami kenaikan.
“Naiknya Cuma Rp 50 rupiah per kilogram. Meski demikian kami patut bersyukur dan berharap kenaikan ini akan terus terjadi,” ujar Agus, Rabu (17/9).
Sebelumnya, menurut Agus, harga jual TBS hanya Rp 750 per kilogram. Namun dalam beberapa hari ini mulai mengalami kenaikan menjadi Rp 800 per kilogram.
Dikomfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Inhil, H Mukhtar T, menyebutkan bahwa permintaan minyak dipasaran dunia menjadi salah satu factor naik atau turunnya harga TBS kelapa sawit
“ faktor lain seperti biaya administrasi, biaya angkut, biaya olah, biaya penyusutan, volume produksi dan perdagangan. Sehingga pemerintah daerah tak memiliki kempuan untuk menetapkan harga jual TBS kelapa sawit.”Ujar Mukhtar. (dro/*1)
Kemensos RI Belum Masukkan Pulau Burung dan Belengkong Pada PKH
Wabup Inhil H ROsman Malomo saat memberikan sambutan. Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab Inhil
Tembilahan (detikriau.org) – 2 dari 20 Kecamatan di Inhil tidak termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat, Wakil Bupati Inhil berharap agar Kemensos RI melalui Direktur Jaminan Sosial memasukkannya pada tahun anggaran 2015 mendatang.
”Berdasarkan data, hanya 18 Kecamatan yang masuk dalam PKH. Sedangkan Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong belum. Kita berharap agar kedua Kecamatan ini bisa masuk dalam anggaran 2015 mendatang agar tidak terjadinya kesalahpahaman ditengah masyarakat,” Ujar Wabup saat memberikan sambutannya pada Lounching dan Bimtek reguler dan service provider PKH Tahun 2014 bertempat di Aula kantor Bappeda Inhil. Rabu (17/9/2014)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan Program Keluarga Harapan adalah bagian dari Program-program penanggulangan kemiskinan lainnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) sebenarnya telah dilaksanakan diberbagai negara, khususnya negara-negara Amerika latin dengan nama program bervariasi, namun secara konseptual, istilahaslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi bantuan bersyarat. Program ini bukan dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. Program Keluarga Harapan (PKH) lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.(dro)
Abdul Wahid: Jika Benar Ada Kesalahan, Pemberian Izin Kepada Perusahaan Bisa ditinjau Ulang
Plang yang dipasang PT SHM diatas lahan perkebunan sawit milik masyarakat
Tembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdul Wahid menyatakan bahwa pemberiaan izin bagi perusahaan kehutanan dan perkebunan ke depan harus lebih diperbaiki. Selama ini menurutnya SK yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan hanya berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah dan provinsi, namun tak melihat langsung ke lokasi.
“Kami tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Karena kalau semua lahan kehutanan dan perkebunan digarap oleh perusahaan, mana lagi lahan untuk masyarakat,”Sampaikan Wahid disela kunjungannya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, senin (15/9/2014) kemaren
Menurut ketua DPW PKB Provinsi Riau itu, terkait dengan konflik lahan antara PT SHM dengan masyarakat, harusnya segera disikapi agar tidak berujung kepada persoalan yang lebih besar.
Kehadiran pihak perusahaan disuatu daerah menurut Wahid harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat bukannya malah merugikan.
“Saya setuju bahwa segala aktifitas diatas lahan konflik untuk sementara dihentikan sampai adanya penyelesaian. Dudukan permasalahannya secara jelas. Jika memang benar ada kesalahan maka pemberian izin kepada perusahaan bisa saja ditinjau ulang,” Pendapat Wahid
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyrakat ditambahkan Wahid dilokasi konflik, jauh-jauh hari sebelum masuknya pihak perusahaan memang sudah ada aktivitas masyarakat.
Untuk itu ia menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Tahap awal prosesnya dikatakan Wahid bisa dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Inhil, kemudian dapat dilanjutkan di tingkat Provinsi Riau.
“Masalah ini juga menjadi tanggung jawab kami di Provinsi. Bahkan bisa saja kami membawa persoalan ini sampai ketingkat pusat, melalui DPP PKB dan menyampaikanya kepada Presiden. Supaya Presiden tau persoalan yang selama ini terjadi dilapangan,” Tandasnya.
Untuk sekedar mengingatkan, akhir agustus 2014 yang lalu, Puluhan warga di lima desa dan dua kecamatan di kabupaten Indragiri Hilir bagian selatan mendatangi gedung kantor DPRD Inhil,. Kedatangan warga yang diterima Komisi II ini mengadukan upaya yang disebut warga sebagai sebuah perbuatan “penindasan” dan “intimidasi” yang dilakukan PT Sabuk Hijau Mutiara (SHM)
Diadukan juru bicara masyarakat desa Tuk Jimun, Kemuning Muda, Lubuk Besar Kecamatan Kemuning serta desa Kayu Raja dan kotabaru reteh Kecamatan Keritang, Amel Tasri, bahwa PT SHM telah memprovokasi masyarakat dengan mengajak secara bersama-sama untuk merebut tanah-tanah yang diduduki dan diolah masyarakat menjadi kebun sawit. Untuk ajakan kerjasama ini, bagi masyarakat yang bersedia membantu, masing-masing dari mereka akan diberikan konpensasi berupa tanah seluar 5 Ha.
PT SHM menurutnya juga sudah beberapa kali melakukan pemasangan portal dijalan yang dibangun masyarakat untuk menuju areal perkebunan masyarakat.
Dulu, sebelum izin pengelolaan perusahaan diterbitkan oleh mentri kehutanan (menhut) untuk PT SHM ditambahkan Amel sebagaimana pencermatan mereka berdasarkan data disurat keterangan untuk PT SHM dari Menhut, Menhut memintakan SHM untuk menginventasirir hak-hak masyarakat diatas areal lahan yang dimohonkan. Namun PT SHM tidak melaksanakannya.
Keputusan Menhut untuk PT SHM bernomor : SK. 378/Menhut-II/2008 jauh-jauh hari didalamnya sudah berdiri 5 buah desa yang diakui keabsahannya dalam wilayah kabupaten Inhil.
Atas persoalan ini, masyarakat yang saat itu tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Tri Sukses pernah mnyurati Menhut dan atas dasar surat itu, Menhut telah memberikan arahan sesuai suratnya, No. s.103/VI-BPHT/2010 tertanggal 4 februari 2010 dan Menhut juga telah menyurati PT SHM dengan suratnya no 122/VI-BPHT/ 2010 tertanggal 10 februari 2010. Namun terhadap arahan Menhut untuk kembali melakukan inventarisir lahan-lahan masyarakat itu juga tidak diindahkan PT SHM
Yang juga patut dipertanyakan tambah amel, surat izin yang diterbitkan Menhut untuk PT SHM pada bulan oktober tahun 2008 nyatanya hingga hari ini diatasnya sama sekali tidak pernah dilakukan penggarapan. Padahal sebagaimana mereka ketahui bahwa RKT untuk PT SHM telah diterbitkan sejak tahun 2011, namun hingga hari ini, sekali lagi mereka tidak pernah melakukan aktifitas nyata sesuai peruntukan.
Atas semua itu, Amel menegaskan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi Tri Sukses meminta kepada menhut agar menganulir izin lahan yang diberikan kepada PT SHM agar tidak terjadinya bentrokan dengan masyarakat setempat.(dro/*1)
Satelit Teraa Pantau 18 Titik Hotspot di Inhil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satelit Teraa memantau adanya 18 titik hotspot disejumlah wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin 15 September.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil, H Encik Kamal Syahindra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Ardi Yusuf, mengatakan bahwa titik panas berada di 9 Kecamatan.
“yang terbanyak ditemukan di Kecamatan Gaung sebanyak 7 titik. Kemudian Kecamatan Teluk Belengkong 1 titik, Pelangiran 1 titik, Mandah 2, Reteh 2, GAS 2, Keritang 2, Tembilahan 1 dan terakhir di Kecamatan Tempuling 1 titik.’ Sampaikan Ardi
Beberapa hari kemarin sempat terlihat asap diudara Kota Tembilahan. Apalagi pada pagi hari bau asap sangat terasa. Namun mulai hari ini, asap sudah menipis.(dro/*1)
NGO Pinta Dewan Tak Lupakan Konstituennya
Sekjen Fokus Ornop, Indra Gunawan
Tembilahan (detikriau.org) – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2014 –2019 yang baru diambil sumpah dan janjinya diminta untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat kecil. Khususnya aspirasi masyarakat daerah pemilihan yang diwakilinya.
“Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat. Kalau bukan mereka (Anggota DPRD,Red) siapa lagi yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” Sampaikan Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, selasa (16/9/2014)
Ia berharap Anggota DPRD yang baru dilantik untuk lebih sering turun ke lapangan mendengarkan aspirasi konstituennya. Dengan demikian, prinsif keterwakilan yang diharapkan melalui pengangkatan wakil rakyat benar-benar terwujud, sehingga keinginan masyarakat dapat benar-benar terakomodir.
Terlebih lagi menurutnya masyarakat yang bermukim jauh di daerah pedalaman, terpencil, dan terisolir yang kondisinya perlu mendapat perhatian lebih untuk menjawab pemenuhan kebutuhan mereka. Tanpa perhatian wakil rakyat asal daerah mereka, maka aspirasi mereka tidak akan pernah tersampaikan.
“Makanya wakil rakyat harus banyak-banyak mendegar. Jangan mengunjungi konstituen hanya saat menjelang pemililhan. Manfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat agar dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan paling mendesak konstituennya” ingatkan Indra. (dro)