Susi Air Terbang Perdana Pekanbaru – Tempuling

susi airTEMBILAHAN (detikriau.org) – Penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan (PP) dimulai Kamis (4/12) petang kemaren.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dari 12 seat, penerbangan perdana ini sudah terisi 9 orang penumpang,” kata Tantawi Jauhari, kemaren

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil itu menilai minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa maskapai tersebut sangat positif. Sebab sudah banyak pihak yang menanyakan langsung kepada Kadishubkominfo.

Khusus untuk penerbangan perintis, menurutnya, Pemkab Inhil tidak memberikan subsidi apapun kepada pihak maskapai. Pasalnya penerbangan perintis merupakan kegiatan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita tidak memberikan subsisi apapun terkait harga tiket. Semua disubsidi oleh pemerintah pusat,”imbuhnya.

Tantawi berharap penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan dapat berjalan sesuai harapan. Seiring dengan berjalannya waktu ia yakini permintaan masyarakat akan jasa penerbangan ini semakin meningkat apalagi dengan jarak tempuh pekanbaru – Tempuling selama kurang lebih 50 menit itu hanya memerlukan biaya tiket sebesar Rp. 300 ribu untuk sekali terbang.(dro/*1)




Suhaimi: Pungutan Uang Rapor di SD 01 Kempas Jaya Dibatalkan

Stop PungliTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil tegaskan tidak membenarkan diberlakukannya pungutan uang raport pada SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas. Untuk pungutan ini, Disdik Inhil sudah memerintahkan pihak sekolah untuk membatalkan.

“Benar, kemaren kita memang mendapatkan adanya informasi permberlakuan pungutan uang raport bagi siswa kelas 1 di SDN 01 Kempas Jaya, tapi pungutan itu sudah dibatalkan. Disdik memang melarang keras atas pungutan itu,” kata Kadisdik Inhil, Helmi D melalui Kabid Dikdas dan BPL, Suhaimi Eka, Jum’at (05/12/2014).

Diterangkan Suhaimi Eka, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pungutan uang raport ditujukan untuk membiayai pembuatan  sampul raport siswa. Meski niatnya dinilai positif, namun cara pihak sekolah mencari dana seperti itu yang tidak dibenarkan dalam dunia Pendidikan Formal.

Dari pada memungut uang rapor kata Suhaimi Eka, lebih baik rapor itu dibagikan kepada para siswa tanpa sampul. Sebab, kesepakatan tidak ada uang rapor itu secara menyeluruh dan semua elemen sudah tahu akan hal itu.

“kesepakatan untuk tidak memungut uang raport ini sudah jelas, kenapa masih ada pungutan. Sekali lagi kita tegaskan tidak ada alasan untuk melakukan pungutan serupa itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa orang tua siswa murid kelas 1 SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas mengaku keberatan dengan adanya kebijakan  pihak sekolah yang mengenakan pungutan uang raport sebesar Rp 35 ribu persiswa.

Para orang tua berpendapat, bukan besar pungutan yang menjadi keberatan mereka tetapi pemberlakuan pungutan serupa itu sudah jelas tidak lagi dibenarkan dan dikategorikan sebagai pungli. (mirwan)




WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)




Antisipasi Pekat, Dinsos Inhil Akan Razia Rumah Kost

pekat_ilustrasiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir juga merencanakan untuk melakukan razia ke rumah-rumah kost diseputaran kota Tembilahan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memerangi berbagai bentuk maksiat dan penyakit masyarakat lainnya.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial, melalui Kasi Rehabilitasi, Suhelmi, selama ini tempat kos-kosan memang tidak pernah disentuh oleh petugas. Padahal tempat itu bisa saja dijadikan untuk berbagai kegiatan yang melanggar norma-norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya kedepan tempat kost-kostan juga menjadi target razia. Kita berharap dengan segala upaya ini akan mampu meminimalisir terjadinya berbagai bentuk perbuatan maksiat dan penyakit masyarakat lainnya,” Ujarnya, Kamis (4/12)

Ditambahkannya, selama ini dalam setiap kali razia, meskipun masih dalam jumlah relatif kecil, selalu didapati pasangan mesum. Sejauh itu, belum ada sanksi yang diberikan, baik oleh Dinas Sosial mapun Satpol PP. Mereka yang terjaring razia hanya sebatas didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun jika semakin hari jumlah pasangan mesum yang terjaring lebih banyak maka akan diberikan sanksi pembinaan sebagaimana ketentuanya.(dro/*1)




UNISI Gelar Diklat Kemahiran Hukum

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Tingkatkan kompetensi mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri Tembilahan menggelar Pendidikan dan Pelatihan kemahiran Hukum, Rabu (3/12).

“Diklat ini juga merupakan syarat wajib bagi mahasiswa untuk dapat menyelsai perkulihan,”Sampaikan Dekan Fakultas Hukum Unis Tembilahan yang diwakili Ketua Prodi, Jamri SH MH

Selain itu diklat kemahiran hukum merupakan bagian program kerja Fakultas Hukum Unisi Tembilahan yang bertujuan agar calon-calon serjana hukum benar-benar memiliki kemampuan akademik, profesional dan mampu mengusai ilmu dalam teori dan praktek.

“Hukum sebagai suatu norma dan peraturan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum adalah petunjuk, perintah dan larangan bagi semua anggota masyarakat,” jelasnya.

Adapun narasumber yang mengisi kegiatan diatas, terdiri dari kalangan hakim, jaksa, pratisi hokum, notaris dan anggota legislatif. Salah satu materi yang diberikan mulai dari teknik pembuatan surat dakwaan, gugatan, pembuatan putusan dan teknik pembuatan kontrak.(dro/*1)




Bulan Ini, Bandara Tempuling Kembali Operasional

“Susi Air Layani Penerbangan Pekanbaru-Tembilahan”

susi airTEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah sekian lama tak berfungsi, Bandara Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir kini kembali beroperasi. Satu kali dalam sepekan, Susi Air melayani penerbangan Pekanbaru – Tembilahan. Untuk tahap awal penerbangan hanya dilayani 2 kali dalam sebulan.

“Untuk bulan Desember hanya ada 2 kali peneribangan Pekanbaru-Tembilahan, yakni tanggal 4 dan 11 Desember. Namun tahun depan, mulai Januari 2015 mendatang maskapai ini akan melayani penerbangan rute tersebut satu kali dalam sepekan,” ujar Tantawi Jauhari, Rabu (3/12).

Susi Air memiliki 12 seat dalam satu kali penerbangan dengan biaya Rp 300 untuk sekali terbang. Jika kedepannya nanti cukup banyak minat masyarakat, Pemerintah Kabupaten akan berusaha menambah jadwal terbang 2 atau 3 kali dalam sepekan.

Sebelumnya Bandara Tempuling juga pernah dimanfaatkan untuk penerbangan komersil Batam-Tembilahan PP. Saat itu Aviastar yang melayani rute ini. Dinilai tak bisa menutupi biaya operasional penerbangan rute itu terpaksa dihentikan.

“Kita berharap untuk maskapa Susi Air bisa melayani penerbangan di Inhil. Ke depan tak hanya rute Pekanbaru-Tembilahan, tapi kebeberapa daerah lainya, Batam dan Jambi,” imbuh Tantawi Jauhari.(dro/*1)