Hadapi PT SAL, Pemkab Inhil dinilai “Lemah”

Warga Desa Pungkat kecamatan Gaung sedang mendatangi kantor Bupati Inhil
Warga Desa Pungkat kecamatan Gaung sedang mendatangi kantor Bupati Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga Desa Pungkat mendesak pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk bertindak lebih tegas terhadap keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Disamping dinilai telah lakukan pelecehkan terhadap Pemkab setempat, perusahaan ini juga dituding telah menjadi penyebab penderitaan ratusan warga desa yang berada di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir ini.

Dihadapan Sekda Kab Inhil, H Alimuddin, mewakili warga desa pungkat, Asmar mengaku pasrah akan tuntutan 18 bulan kurungan penjara terhadap 21 warga pejuang Desa pungkat oleh JPU Kejaksaan Tembilahan. Namun yang kini menjadi kegundahan, pejuang desa mereka terkesan bak penjahat. Padahal menurut mereka perusahaanlah yang pantas disebut penjahat.

“Dulu kami tentram. Kini setelah kehadiran PT SAL, kehidupan kami porak poranda. Tidak sedikit penderitaan yang kini harus kami tanggung. Padahal kami menyelamatkan harta paling berharga untuk kelangsungan anak cucu kami,” Ucapnya Asmar kepada detikriau.org saat mendatangi gedung kantor Bupati Inhhil jalan Akasia bersama ratusan warga Desa pungkat, senin (8/12/2014)

Dalam kesempatan itu, Asmar juga menilai Pemkab Inhil terlalu lemah, penghentian izin operasional yang dikeluarkan Pemkab Inhil hanya dipandang sebelah mata oleh perusahaan. Buktinya, kini perusahan sudah kembali melakukan aktivitas. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan bertindak lebih tegas terhadap PT SAL.(dro/mirwan)




JPU Tuntut 21 Terdakwa Kasus Pungkat Dengan 18 Bulan Kurungan Penjara

foto: mirwan
foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Tembilahan menuntut ke 21 pelaku kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Sidang ke-9 di Pengadilan Negri Tembilahan, Senin (08/12/2014) itu dinilai sesuai dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar para terdakwa telah melakukan pengrusakan barang yang bukan miliknya.

“yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, masih memiliki keluarga yang dinafkahi, serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.” Ujar JPU

Pada sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda ini disaksikan secara langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Riau serta Riau Corruption Trial (RCT) serta ratusan warga desa Pungkat kecamatan Gaung. Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (11/12) mendatang.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di kantor PWI Inhil, Jalan Baharuddin Jusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Walhi Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) adalah pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring, dalam konfrensi persnya, dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL. (dro/mirwan)




Ikan Mati dan Buaya Mabuk, BLH Lebih Menduga disebabkan Aktivitas Masyarakat daripada Limbah Perusahaan

Buaya muara yang ditemukan warga mabuk disungai indragiri.
Buaya muara yang ditemukan warga mabuk disungai indragiri.

Tembilahan (detikriau.org) – Kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, H Encik Kamal Syahindra menyebutkan bahwa laporan pengolahan limbah milik perusahaan disepanjang aliran sungai Indragiri dalam beberapa bulan belakangan masih berada dalam ambang batas.

Mabuk dan matinya ikan serta hewan air dialiran sungai itu diduganya lebih dimungkinkan disebabkan pestisida dilahan pertanian masyarakat yang terbawa bersama naiknya air pasang dan curah hujan.

Pernyataan ini disampaikannya saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya akhir pekan kemaren. Sejauh ini menurutnya BLH sudah mengambil sample air untuk dilakukan pemeriksaan dilaboratorium.

“Pembuktinya harus secara ilmiah. Sampelnya sudah diambil dan kita kirim ke Pekanbaru untuk diteliti. 2 atau 3 pekan mendatang baru hasilnya dapat diketahui,”Jawab Encik Kamal kala itu.

Menurut mantan Kadistamben Inhil ini, jika dilihat dari laporan pengelolaan limbah perusahaan yang ada di sepanjang Sungai Indragiri dalam beberapa bulan terakhir ini masih dalam ambang batas. Artinya tidak ada pengelolaan limbah milik perusahaan yang salah.

“Jadi bisa juga diakibatkan pertisida dilahan pertanian masyarakat atau juga akibat tingginya curah hujan yang menyebabkan meningkatnya kadar keasaman air sungai indragiri.” Jawabnya lagi

Namun menurutnya jika memang nantinya hasil penelitian menunjukkan bahwa Sungai Indragiri memang tercemari oleh limbah perusahaan disana, maka perusahaan bisa ditindak tegas sebagaimana ketentuan yang ada. Tandasnya.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir ini, masyarakat di Kecamatan Kempas dan Tempuling banyak menemukan ikan mati di sepanjang aliran sungai. Tidak hanya itu, warga juga dikagetkan oleh temuan seekor buaya muara terapung lemas. Kematian ikan dan buaya ‘mabuk’ ini diduga masyarakat akibat pencemaran limbah pabrik di aliran sungai.

Dugaan pencemaran limbah pabrik itu, menurut masyarakat diperkuat oleh penyakit gatal-gatal yang dialami warga seusai memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan rumah tangga. Padahal sebelumnya tidak demikian. (dro)




Boleh Melarang, Tapi Harusnya Disertai Solusi

Stop-Pungli-Kempas (detikriau.org) – Kepala SDN 01 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas, Abdul Mutalib meminta kepada Dinas Pendidikan Inhil untuk menyertakan solusi jika memberikan pelarangan terhadap kebijakan yang sudah diputuskan pihak sekolah.

Pungutan uang raport itu menurutnya merupakan hasil kesepakan dalam rapat komite sekolah, dan memang sudah dijalankan.

“Gagasan pungutan itu saya sampaikan dalam rapat komite dan disetujui. Tapi sekarang sudah dibatalkan, kini kami terpaksa mencari solusi lain. Yang terpenting kita tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi siswa siswi kami,” sampaikan Abdul Mutalib kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (7/12/2014)

Ditambahkannya, jika mengikuti saran disdik daripada melakukan pungutan akan lebih baik menyerahkan raport siswa tanpa sampul, ia menilai tidak wajar diberlakukan pada sekolah formal apalagi pada sekolah negri.

Dalam waktu dekat  pihak sekolah bersama komite menurutnya  akan kembali agendakan rapat. Jika memang kas sekolah tersedia, minimal raport diberikan dengan mempergunakan map.

“Harusnya jika ada pelarangan atas kebijakan yang sudah diambil pihak sekolah, sertakan juga dengan solusi.” Tandasnya. (mirwan)




Pagi di Sungai Salak, Malamnya Api Kembali Hanguskan 2 Rumah Warga di Sungai Luar

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Baru pagi harinya api menghanguskan 2 unit rumah warga di Kelurahan sungai salak Kecamatan Tempuling, peristiwa serupa kembali terjadi di jalan Ibadah RT 08 RW 03 desa Sungai Luar kecamatan Batang Tuaka, Sabtu (06/12/2014).

Akibat amukan si Jago Merah ini, dua rumah warga berdekatan juga habis terbakar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa. Persitiwa ini sempat menghebohkan warga setempat.

Berdasarkan keterangan warga setempat, Agus, api tampak mulai membesar sekitar pukul 19.15 Wib bersamaan saat umat muslim sedang shalat Isya berjamaah di Mesjid setempat.

“Pemilik rumah kebakaran adalah Usin dan Suhaili Amri,” Terang Agus.

Diduga Agus, Api berasal dari rumah Usin yang hanya menggunakan penerangan lampu minyak tanah. Sebab, pada saat api sudah membesar, penerangan rumah Suhaili Amri (tetangga Usin) yang menggunakan mesin Genset masih normal seperti biasa.

“Saya dengan teman saya Amat sudah berupaya untuk memberi bantuan, namun api tidak bisa dijinakkan, jadi kami membantu menyelamatkan apa yang bisa saja, warga lainpun kami panggil untuk membantu,” ceritanya.

Agus juga menduga cepatnya api melalap habis rumah Usin disebabkan bangunan itu berbahan kayu dan bagian atap sebahagian beratap daun.

Api baru bisa dipadamkam setelah bantuan dua unit Mobil Damkar didatangkan dari kota Tembilahan.

Hingga berita ini dirilis, belum didapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai musibah kebakaran ini. (Mirwan)




Dilalap Api, Dua Rumah Warga di Sungai Salak Jadi Arang

Foto: Kimo
Foto: Kimo

Tempuling (detikriau.org) – Amukan jago merah menghanguskan dua unit rumah warga Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling. Musibah kebakaran yang terjadi sekitar pukul 08.00 Wib diduga disebabkan konsleting listrik. sabtu (6/12/2014)

Berdasarkan keterangan warga setempat, kimo kepada detikriau.org melalui pesan BlackBerry, kobaran api begitu cepat membesar. Hanya dalam hitungan waktu satu jam, kedua rumah itu sudah hangus terbakar.

“angin memang cukup kencang ditambah kedua rumah yang tidak jauh dari bangunan SD 02 itu berbahan kayu yang memang mudah terbakar,” Terangnya

Ditambahkannya, untuk memadamkan api, warga membantu dengan peralatan seadanya ditambah mesin pompa air robin milik kecamatan dan polsek setempat.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kedua rumah yang terbakar adalah milik Samsuri dan Amrani warga RT 14 RW 05 Kelurahan Sungai Salak.

“Kita belum bisa pastikan penyebab pastinya. Namun dugaan sementara disebabkan konsleting listrik,”sebut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Paur Humas, IPDA Warno Akaman. (dro/**)