Sedianya Akan Ikuti HMPI dan BMN 2014 di Concong. Eh, Malah Terlantar di Pelabuhan

foto0716TEMBILAHAN (detikriau.org) – 10 anggota pramuka yang tergabung dalam Satuan Karya Wanabakti serta 3 pendampingnya terlantar di Pelabuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tembilahan. Sedianya mereka akan diikutsertakan pada kegiatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional 2014 yang diadakan di Desa Concong Dalam Kecamatan Concong. Selasa (16/12/2014)

Dituturkan salah seorang anggota pramuka, syaiful, atas perintah Pembina, mereka ditugaskan untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Sejak tanggal 12 desember, pihak pelaksana kegiatan bahkan sudah mengirimkan surat permintaan izin kepada sekolah yang bersangkutan.

Diceritakannya, sejak pagi, selasa (16/12) mereka telah berkumpul dipelabuhan menunggu pemberangkatan. Speedboat pertama yang memberangkatkan peserta telah penuh dan langsung berangkat. Mereka diminta untuk menunggu speedboat berikutnya.

Mirisnya saat sudah berada didalam speedboat kedua, mereka malah diminta kembali keluar dengan alasan speedboat penuh.

“Sedih aja bang, padahal dari kemarin kita sudah izin ke sekolah. tapi malah tak jadi berangkat.” Ujar saiful.

Senada, salah seorang pendamping, Nasrudin jga menyampaikan rasa kekecewaan apalagi menurutnya mereka sudah sangat antusias ikut andil dalam kegiatan hari lingkungan hidup ini namun akhirnya malah ditelantarkan. “pastinya kita sangat kecewa. adik-adik ini sudah menunggu sejak pagi. kami merasa dipermainkan oleh pihak terkait,” Ujarnya dengan kekecewaan. (Mirwan)




Tilawah Qur’an Tingkat Anak-Anak, Mutia Nur Akbah Antar Inhil Masuki Babak Final

DSC_6662 - CopyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Salah seorang Kafilah Kabupaten Inhil yang berasal dari pelajar SMPN 1 Keritang Kecamatan Keritang, Mutia Nur Akbah berhasil mengantarkan khafilah tilawah Qura’an tingkat Anak-anak masuk ke babak final pada perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Riau ke XXXIII.

Untuk kategori putra, utusan Inhil, Hafis Salman Al-Hafis dari Sungai Guntung Kecamatan Kateman harus puas sampai babak semi final dikarena terbentur kondisi kesehatan sehingga saat seleksi tidak mampu tampil secara maksimal.

“meski begitu kita termasuk pihak keluarga tetap merasa bangga” tutur guru pembimbing Bustami.

Semenatara itu Ketua Dewan hakim, H Masari mengaku bahwa dalam kategori Maqra tilawah anak-anak ini, semua peserta telah memberikan yang terbaik, namun dari semua yang terbaik tentunya harus kita pilih yang lebih terbaik lagi, dimana penilai tersebut sebanyak 4 bidang yakni tajwid, Fasiha, lagu dan suara. Masing bidang-bidang penilaian tersebut dinilai 3 dewan hakim dengan total 12 dewan hakim.

Sementara itu ditempat terpisah Amir ahmad dan Nurhasiah yang merupakan orang tua Mutia Nur Akbah mengaku bersyukur atas masuknya anaknya tersebut dibabak final. Mereka berharap semoga difinal nantinya putrinya dapat memberikan yang terbaik dalam meraih juara demi mengharumkan nama kabupaten Inhil.

Mutia Nur Akbah sendiri merupakan pelajar SMPN 1 Kerintang Kelas VII yang saat ini berusia 12 tahun. Ia tampil nomor urut 017 dengan nomor peserta 041.(dro)




Cabang Fahmil Qur’an, Peserta Utusan Kota Pekanbaru Rebut Juara Pertama

logo1-271x242Tembilahan (detikriau.org) – Untuk Cabang Fahmil Qur’an pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Riau yang digelar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), peserta dari kota Pekanbaru berhasil merebut juara pertama dengan total nilai 1605 point disusul Kabupaten Kepulauan Meranti diperingkat kedua dengan 1085 point, kemudian Kab Inhil ditempat ketiga dengan 1030 poin serta kab Kuansing diurutan ke empat dengan total nilai 940 poin.

Berdasarkan keterangan pihak Panitia, H Akmad Khusairi Lc, ada tiga jenis paket soal yang diperlombakan yaitu, soal paket Regu, Paket Lontaran dan soal paket Rebutan. Lomba  Fahmil Qur’an ini dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan

“Untuk babak final ini, masing-masing regu mengikuti 2 paket soal, yaitu paket lontaran dan rebutan”Jelas Akmad.(mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan 2,1 Miliyar Rupiah Barang Hasil Penindakan

Asisten I Setdakab Inhil saat memulai membakar barang hasil pembaenaanTEMBILAHAN (detikriau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan barang ini disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, Kapolres Inhil yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Hamzah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, serta lain sebagainya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan untuk pemusnahan barang milik Negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari daerah Pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam. “Seperti rokok yang hanya beredar di kawasan bebas saja, keluar dari itu tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, selama 2 tahun belakang dari Januari 2013 hingga bulan akhir 2014 ini pihaknya telah melakukan 10 kali penindakan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemusnahan terhadap 10 kasus dari barang hasil penindakan selama 2 tahun ini katanya, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sementara itu, untuk jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada saat itu diantaranya, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop. Minuman mengandung etil alcohol berupa bir sebanyak 797 carton. Barang elektronik berupa Telepon Genggam sebanyak 614 unit, memory card 8 pcs, dan aksesoris 10 set.

“Total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undang ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 1,4 miliyar rupiah,” terang Gunawan.

Selain dampak materil kata Gunawan, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis itu serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengharapkan melalui pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(mirwan)




Kejari Tembilahan Tetapkan Mo Sebagai TSK Korupsi dana PUMP

pumpTEMBILAHAN (detikriau.org) –Kejaksaan Negeri Tembilahan akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, MO (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, penetapan MO sebagai tersangka sudah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang dan intensif termasuk dengan adanya dukungan beberapa alat bukti.

“Kita  menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana KUBE Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman,”terang Junaidi, Senin (15/12). Tak menutup kemungkinan kata Junadidi akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dimana dana ini bersumber dari Kementrian Kelautan atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negera (APBN) tahun 2013. Berdasarkan hasil penyelidikan dana tersebut tidak digunakan sebagaiman mestinya.

Akibat perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 19 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dro/*1)




Tangkap Barang, KPPBC Tembilahan Ogah diliput Wartawan

 

kantor bc tembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org)– Perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan terhadap penangkapan sebuah kapal bermuatan barang bekas, Minggu malam (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula beberapa orang wartawan, Loly Andriawan (Metro TV), Maryanto (Riauterkini.com), Zulfadli (Indragirinews.com) merasa dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh beberapa petugas KPPBC termasuk Kepala Bagian Humas KPPBC. Padahal seharusnya persoalan itu tidak boleh terjadi.

“Kami tak dibenarkan untuk meliput dan mengambil gambar oleh petugas KPPBC. Hal ini jelas melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”ungkap Maryanto.

Peristiwa itu menimbulkan berbagai spekulasi oleh kalangan awak media dan masyarakat. Bahkan sampai dugaan adanya upaya  serta indikasi lain yang sedang dilakukan KPPBC Tembilahan terhadap tindakan tersebut. Sementera sesuai ketentuan, media berhak menggali informasi dan disampaikan kepada masyarakat luas.

Lain Maryanto, lain pula dengan apa yang kemukakan Loly. Berdasarkan informasi dari banyak pihak termasuk orang-orang yang barangnya ditangkap KPPBC Tembilahan. Mereka mengaku jumlah barang yang ditangkap KPPBC Tembilahan kerap tak sesuai dengan jumlah barang yang diumumkan ke publik.

“Kitakan butuh informasi yang harus dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat. Kalau bisa mendapatkan data penangkapan saat itu kenapa harus menunggu besok,” keluhnya dengan nada kesal.

Sementara itu Humas KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo, mengaku persoalan itu hanya salah komunikasi. Pihaknya mengaku tak menghalang-halangi tugas jurnalis seperti apa yang disebutkan itu. Kalaupun itu terjadi hanya ulah segelintir anak buahnya yang tidak memahami tugas dan fungsi media.

“Kami akan sampaikan secara resmi terkait penangkapan itu pada hari Selasa.Hal itu sejalan dengan pemusnahan barang bukti,” ungkap Agus, Senin (15/12).(dro/*1)