2015, Kemenag Inhil Sediakan Rp 10,6 M Untuk Tunjangan Profesi Guru
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan dana sebesar Rp 10,6 Miliyar untuk membayar tunjangan pada profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS tahun 2015.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Inhil H Azhari melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Jisman Arif, Senin (26/1/2015) kemaren. Dikatakannya, dari Rp 10,6 Miliyar itu dikhususkan untuk guru-guru yang mengajar di Madrasah, baik MI, MTs maupun MA se-Kabupaten Inhil.
“Rp 6,5 Miliyar untuk guru PNS dan Rp 4,1 Miliyar guru non PNS,” kata Jisman Arif.
Dijelaskannya, untuk pencairan dana tunjangan tersebut sebenarnya akan dicairkan setiap triwulannya. Namun, melihat kondisi Inhil yang masih memprihatinkan khususnya bagi para guru yang tinggal di pelosok desa, akan lebih terasa sulit jika diberlakukan 1 kali cair dalam 1 triwulan.
Sebab, hal ini akan menambah kerja guru dalam pemberlakuan pengurusan administrasi. “Kita khawatir jam mengajar guru di Madrasah akan terganggu kalau cair setiap triwulan, oleh sebab itu kita berlakukan 1 kali cair dalam 2 triwulan, artinya 6 bulan sekali,” jelasnya. (mirwan)
Kejaksaan Tembilahan Segera Sidangkan Buron Koruptor BLM PUAP 2011 di Kemuning
Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Tembilahan, Wiliyamson SH
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kejaksaan Negri Tembilahan segera menyidangkan SB (40), tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kementerian Pertanian (APBN) tahun 2011 silam pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Limau Manis kecamatan Kemuning kabupaten Inhil.
Menurut Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH melalui Kasi Pidsus, Wiliyamson SH, kasus ini merupakan kasus splitzing dari perkara lama yang telah diputus terbukti di PN Tipikor Pekanbaru tetapi tersangka melarikan diri dari jerat hukum.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan kepolisian kepihak kita dengan nomor surat B/10/1/2015/Reskrim tertanggal 21 jauniari 2015,” Jelas Wiliyamson, kamis (22/1) diruang kerjanya.
Ditambahkan, tersangka SB dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200juta dan paling banyak Rp l miliar.
Untuk kasus yang sama, sebelumnya, Manarul Anwar, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Propinsi Riau telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis Hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (23/9/2014) yang lalu
Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Isnurul menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 juta subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut, 5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiliyamson dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, yang disampaikannya pada persidangan.
Tidak hanya itu, besaran denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, juga jauh dari tuntutan JPU, yakni masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan dan Rp 100 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Terpidana, ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Manarul Anwar bersama Bendahara, SB dan Uj, yang saat itu keduanya masih berstatus DPO, menyelewengkan dana BLM-PUAP yang bersumber dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI.
Dana itu tidak dipergunakan oleh terdakwa dan SB (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Riau.(dro)
Bantuan Beasiswa Tak Ada Kejelasan. Mahasiswa Nilai Pemkab Inhil Tak Perduli Nasib Putra Daerah
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Batalnya pencairan bantuan beasiswa bagi kalangan Mahasiswa dari Pemkab Inhil ditahun 2014 lalu tampaknya akan kembali berulang ditahun 2015. Kondisi ini dinilai oleh banyak kalangan Mahasiswa sebagai bentuk ketidakperdulian Pemkab Inhil terhadap putra daerah yang ingin melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi.
“Jika tahun ini bantuan pendidikan bagi kalangan mahasiswa kembali tidak disalurkan, sama artinya pemkab Inhil tidak perduli akan nasib putra daerahnya sendiri,” Sampaikan salah seorang mahasiswa UNISI, Mayubi melalui detikriau.org, rabu (21/1)
Menurutnya, saat ini ekonomi sedang berada dalam keadaan sulit. Apalagi sumber penghasilan sebahagian besar warga Inhil dari perkebunan kelapa harga jualnya tak juga kunjung membaik. Jika tidak mendapatkan perhatian dan bantuan pemerintah, ia meyakini tidak akan lama lagi akan cukup banyak mahasiswa terutama yang berasal dari daerah terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan disebabkan ketiadaan biaya.
“jika memang pemimpin-pemimpin kami mempunyai hati akan kesusahan masyarakatnya, bantu kami. Jangan biarkan kami putus harapan untuk melanjutkan pendidikan. Kami tidak tau apa alasannya, yang jelas kami menuntut pemerintah daerah untuk memberikan perhatian bagi saya dan mungkin ribuan mahasiswa lainnya yang juga memimpikan menyelesaikan pendidikan pada perguruan tinggi,” Pintanya.
Nasruddin, Mahasiswa Unisi lainnya juga menyatakan ungkapan yang hampir senada. Ia juga mengaku gelisah dengan ketidakjelasan pemberian bantuan bagi mahasiswa ini.” Jika tahun ini juga tidak bisa disalurkan, entah bagaimanan nasib pendidikan kami,” Ungkapnya sambil berharap agar ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini.
Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Inhil, H Arifin ketika dikomfirmasi, rabu (21/1) mengakui hingga saat ini memang belum ada kepastian apakah bantuan bagi kalangan mahasiswa bisa diberikan. Yang jelas katanya, dari sekian banyak pengajuan proposal yang masuk, akan diverifikasi dibulan Februari sampai Maret 2015.
“Bulan Februari hingga Maret tahun ini mungkin kita baru lakukan verifikasi pada 1500 an pengajuan proposal bantuan beasiswa. Proses ini harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dianggarkan. Pencairannya belum tau. Kalau tidak ditahun ini, mungkin tahun 2016 mendatang.” Pungkasnya. (mirwan)
Polres Inhil Ingatkan Pelajar Untuk Patuhi Aturan Berkendaraan
Kasat Lantas Polres Inhil AKP A Salmi
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk mengantisipasi tingkat kecelakaan, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada orangtua untuk berperan aktif dalam menjaga kedesiplinan anak saat berkendara.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi bahwa aturan sudah jelas menyatakan batas usia berkemudi minimal berumur 17 tahun, dibawah itu berarti sudah melanggar aturan perundang-undangan dan bisa diberi sanksi.
“ peran orangtua tentuanya harus memperhatikan serta mengawasi anak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas dan terlebih dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan dan lainnya.” Sampaikannya, rabu (21/1)
Ditambahkan Kasatlantas, sejauh ini pihaknya sudah menyurati lembaga sekolah baik itu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tembilahan terkait hal ini. Apabila kedapatan tidak melengkapi ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada.
“Kita akan tindak tegas jika kedapatan ada anak di bawah umur ataupun siswa-siswi sekolah yang masih belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor, dan bagi sekolah dan para orangtua yang sudah peduli saya ucapkan terima kasih,” Tandasnya. (mirwan)
Masih Tunggu Surat Resmi, Susi Air Kembali Berencana Terbang dari Bandara Tempuling
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemkab Inhil melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) terus berupaya keras untuk mengoperasionalkan Bandara Tempuling.
Perusahaan penerbangan perintis, Susi Air setelah beberapa kali berencana, kali ini kembali berencana untuk terbang melayani penumpang rute Tembilahan-Pekanbaru pada Rabu (28/1/2015) mendatang
“Kita sudah terima sms dari pihak Susi Air, katanya akan memulai penerbangan pada Rabu mendatang,” ujar Kadishubkominfo, Tantawi jauhari, Sabtu (17/1/2015).
Namun ditambahkan Tantawi, meski sudah menerima SMS, namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Susi Air mengenai kepastian pemberangkatan itu.
“Rencananya jadwal terbang baru satu kali dalam seminggu setiap hari rabu. Dari Pekanbaru ke Tembilahan pukul 11.40 WIB. Kemudian dari Tembilahan ke Pekanbaru pukul 12.50 WIB dengan 19 seat.” Tandas Tantawi. (Adi)
Disperindag Inhil Nilai Harga Jual Gas 3 Kg Masih Stabil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Harga gas elpiji 3 Kilogram (Kg) bersubsidi yang tersebar di 20 kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih terbilang stabil dengan kisaran harga Rp 19.100 sampai Rp 24.400 pertabungnya.
“Sampai saat ini harga elpiji ukuran 3 kg di Inhil tidak ada masalah, masih seperti biasa,” Sampaikan kadisperindag Inhil, H Fahrolrozy melalui Kabid Perdagangan Raja Teruna, Jum’at (16/1/2015).
Diterangkannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Inhil, harga elpiji untuk kecamatan Kempas, kecamatan Tempuling dan kecamatan Tembilahan Hulu Rp 19.100, kecamatan Tembilahan Rp 19.200, kecamatan Batang Tuaka dan Kecamatan Kuindra Rp 20.300, kecamatan Kemuning Rp 20.500, kecamatan Tanah Merah Rp 20.800.
Selanjutnya untuk kecamatan GAS dan Kecamatan Concong Rp 21.400, kecamatan Enok Rp 21.500, kecamatan Mandah Rp 21.700, kecamatan Gaung Rp 22.100, kecamatan Rp 22.300, kecamatan Sungai Batang Rp 22.500, kecamatan Keritang Rp 23.500, kecamatan Kateman Rp 23.600, kecamatan Pelangiran Rp 23.900, kecamatan Teluk Belengkong dan kecamatan Pulau Burung Rp 24.400.
“Penetapan harga itu hanya sampai ke pangkalan saja, untuk eceran itu diluar wewenang kami,” ujarnya.
Ditambahkan Raja Taruna, Untuk Inhil hanya ada lima agen yakni PT Adi Putra Indragiri di Rumbai, HM Sobly Ardhie jalan H Arif Tembilahan, PT Heldy Citra Inhil di jalan Soebrantas Tembilahan, Palu bin Mainu yang ada di Sungai Guntung kecamatan Kateman, dan terakhir PT Putra Sopia jalan Sultan Syarif Kasim Tembilahan.
Pantauan lapangan, untuk harga eceran gas tabung melon khususnya di kota Tembilahan dipasarkan senilai Rp 25 ribu – Rp 27 ribu pertabung.(mirwan)