Kejaksaan Tembilahan “BUI” Mantan Kepala DKP Inhil

Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan
Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri hilir berinisial,US dan seorang tenaga pendamping dengan inisial B, jum’at (6/2/2015).

Keduanya disangkakan bersalah dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memperivikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH, “US” yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Inhil diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

“untuk kasus yang sama kita sudah menahan sebanyak 3 orang tersangka. Sebelumnya adalah ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo,” Terang kajari, jum’at (6/2/2015) diruang kerjanya

Dijelaskannya, dana sebesar Rp 100 juta itu sedianya diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya. Namun dalam praktiknya dana tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan.

Kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Hari ini juga, usai pemeriksaan kedua Tsk langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”tandas Kajari.(dro)




Iuran Beda, Pelayanan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan tetap Sama

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan sampaikan bahwa peserta BPJS ini dibagi kepada tiga kelas. Namun dari sisi pelayanan ketiga kelas tersebut tidak ada bedanya.

“Semua pelayanan ketiga kelas peserta BPJS Kesehatan itu sama saja, baik dari segi perawatan, pelayanan maupun obatnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (5/2/2015).

Diterangkannya untuk besaran iuran masing-masing peserta setiap bulannya dari ketiga kelas yang merupakan kalangan pekerja penerima upah atau juga bisa disebut dengan pekerja mandiri atau masyarakat umum ini adalah, pertama pada pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500, kemudian pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 42.500, dan ketiga pada pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 59.500.

Yang membedakan dari ketiga golongan itu hanya terletak pada ruang inap perawatannya saja, dan ini sesuai dengan acuan pada besaran iuran yang telah ditentukan, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu diingatkan iuran itu jangan sampai terlambat, jika terlambat sampai per tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, disebutkannya cukup memenuhi 5 syarat. Pertama mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, kedua memiliki NIK sebagaimana tercantum pada e-KTP ataupun KK, ketiga memiliki nomor rekening Bank BNI atau Bank Mandiri ataupun BRI, terkecuali untuk menjadi peserta dengan perawatan kelas III.

“Sebab untuk peserta perawatan kelas III ini sistem bayar iurannya tidak menggunakan rekening, melainkan secara langsung disetorkan ke nomor rekening BPJS Kesehatan yang ada,” terangnya.

Selanjutnya untuk syarat keempat yakni memiliki nomor telepon ataupun memiliki alamat email sendiri, dan untuk syarat terakhir berupa adanya penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali, kecuali peserta dan bayi baru lahir dapat langsung diberikan penjaminan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ada.

Untuk kriteria yang pertama katanya jika bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah dan dirawat di kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kedua lanjutnya, bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dan terakhir bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.(wan)




Selagi Sehat, BPJS Kesehatan Tembilahan Ajak Masyarakat Daftarkan Diri

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan mengajak Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS selagi dalam kondisi sehat.

“Selagi sehat sebaiknya segera mendaftarjan diri, karena BPJS Kesehatan cukup membantu ketika sedang dalam kondisi kurang sehat, terlebih dalam kondisi sakit parah,” sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Rabu (4/2/2015).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan menerima semua kalangan, baik PNS maupun non PNS. Di Kabupaten Inhil, disebutkannya ada 18 kalangan yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta.

Dari 18 itu terdiri dari Kepolisian RI, PBI (APBN), PBI (APBD), pegawai BUMN, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pejabat negara, pekerja mandiri, penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun PNS, penerima pensiun POLRI, penerima pensiun swasta, penerima pensiun TNI, perintis kemerdekaan, PNS daerah, PNS pusat, TNI angkatan darat dan terakhir Veteran.

“Keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Inhil dari semua kalangan itu sudah mencapai 202.563 orang. Data tersebut merupakan data perjanuari,” jelasnya.

Untuk pekerja mandiri, diterangkannya bahwa pekerja mandiri tersebut merupakan masyarakat umum yang ikut andil mendaftarkan diri menjadi peserta. Hingga saat ini, peserta dari pekerja mandiri itu sudah mencapai 7.340 orang. Menurutnya, melihat dari angka penduduk Kabupaten Inhil jumlah peserta pekerja mandiri tersebut masih dikatakan sedikit.

Ia juga menerangkan untuk masyarakat umum yang merupakan pekerja penerima upah itu terdiri dari tiga kelas yang menggunakan iuran dengan angka yang berbeda-beda. “Paling besar itu pada kelas I sebesar Rp 59.500 perorangnya, yang perlu diingatkan untuk pembayaran ini paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat maka akan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.

Seterusnya jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan maka akan diberikan kartu peserta sebagai tanda bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan sarta mendapatkan pelayanan kesehatan yang telah difasilitasi, khususnya bagi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.(mirwan)




Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Inhil Pasang 18 Papan Peringatan

Salah satu papan himbauan keselamatan yang dipasang Polres Inhil.TEMBILAHAN (detikriau.org) – Minimalisir angka kecalakaan berlalu lintas, Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang papan peringatan yang bertuliskan “Ngebut Berarti Maut, Jaga Keselamatan Anda”. Papan himbauan ini diletakkan pada 18 titik rawan kecelakaan lalu lintas.

“Pemasangan papan himbauan keselamatan di jalan itu terpasang sebanyak 18 titik dengan penempatan disesuaikan kriteria jalan dan daerah rawan kecelakaan,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, Rabu (4/2/2015).

Dijelaskan, pemasangan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat agar selamat sampai tujuan. Diakuinya dasar dilakukan pemasangan himbauan tersebut karena munculnya inovasi untuk mengingatkan para pengendara yang melintasi beberapa titik jalan bagus, yang biasanya dimanfaatkan orang berkendara ugal-ugalan.

Dari 18 titik tersebut disebutkan Salmi diletakkan pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kempas, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Kemuning, sebab ditiga kecamatan itu merupakan lintas yang rawan kecalakaan. Dan papan himbauan itu dipasang dengan scot light yang berfungsi dapat dibaca pada malam hari.

“Keselamatan itu ada pada diri sendiri, jika melanggar aturan lalu lintas ataupun mengabaikan himbauan maka wajar saja sering terjadi kecelakaan, khususnya pada pelanggaran di tikungan,” pungkasnya.(mirwan)




Kota Tembilahan Alami Deflasi 0,19 Persen

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa untuk saat ini Kota Tembilahan mengalami Deflasi sebesar 0,19 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 123,83. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan, dimana pada Desember 2014 lalu mengalami Inflasi sebesar 1,71 persen  dengan IHK sebesar 124,06.

“Deflasi di Kota Tembilahan terjadi karena pengaruh penurunan harga yang ditunjukkan oleh menurunnya harga indeks kelompok pengeluaran dari kelompok bahan makanan sebesar 0,12 persen, dan kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 4,70 persen,” kata kepala BPS Kabupaten Inhil, Sukarwanto, Senin (2/2/2015).

Ia menjelaskan bahwa dalam hal itu terdapat beberapa kelompok yang mengalami inflasi yang diantaranya adalah, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,38 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,77 persen, serta kelompok sandang sebesar 1,31 persen, kelompok kesehatan 0,49 persen, dan termasuk juga kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,06 persen.

“Untuk bulan Januari 2015 kemaren terdapat beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga yaitu, bensin, cabai merah, jeruk, telepon seluler, jengkol, cabai rawit, tomat sayur, ketimun, kentang, petai, jeruk nipis, serai, sawi hijau, patin, cabai hijau, kacang tanah, sirup, dan worte,” rincinya.

Kemudian juga ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga diantaranya adalah, daging ayam ras, beras, kontrak rumah, ikan bakar, emas perhiasan, mobil, buncis, semen, sepeda motor, minyak goreng, tarif listrik, televisi berwarna, mukena, sepeda, cumi-cumi, seragam sekolah anak, sikat gigi, sabun mandi dan lainnya.

“Kelompok komoditas yang memberikan andil atau sumbangan deflasi untuk Januari itu adalah kelompok bahan makanan sebesar 0.034 persen dan kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0, 532 persen,” paparnya.

Sedangkan untuk kelompok yang memberikan sumbangan inflasi yaitu kelompok makanan padi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0.077 persen, kelompok perumahan, listrik, air, gas dan bahan bakar sebesar 0,188 persen, kelompok sandang sebesar 0,1 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,188 persen, kesehatan sebesar 0,015 persen, serta kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,003 persen.

“Jika dibandingkan pada tingkat inflasi tahun kalender Januari 2015 terhadap desember 2014 yaitu sebesar -0,19 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Januari 2015 – Januari 2014) adalah sebesar 7,09 persen,” tutupnya.(mirwan)




Pemkab Inhil diminta Tetapkan Kontrak Lokasi Parkir Dengan Nilai Wajar

Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil diminta untuk benar-benar mengawal pengenaan tarif parkir yang dibebankan juru pungut lapangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.

Dikatakan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan, secara pribadi ia sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat akan tingginya pengenaan tarif parkir khususnya di Kota Tembilahan. Berdasarkan data yang didapatnya, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan dilapangan sebesar Rp 2 ribu .

“Setahu saya Perda parkir kita hanya mengenakan tarif sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak semakin diberatkan,” Sampaikan Indra. Jum’at (30/1)

Ditambahkannya, disamping persoalan pengenaan tarif parkir, ia juga mendapatkan keluhan masyarakat lainnya. Seperti misalnya petugas parkir juga memungutkan uang parkir bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan pemilik toko dengan pengenaan tarif bulanan. Belum lagi dilokasi-lokasi lainnya yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dipungut biaya parkir.

Dinilainya, pengenaan tarif parkir oleh petugas lapangan tidak terlepas dari besaran beban biaya kontrak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak mentargetkan penghasilan dari parkir dengan angka yang terlalu pantastis.

“Tidak semata bisa disalahkan petugas jika memungut biaya parkir tinggi jika beban kontrak yang harus mereka bayarkan juga sangat tinggi. Jadi tolong evaluasi agar biaya kontrak parkir dipungut dengan angka yang wajar oleh pemerintah,” Sarannya lagi.

Menurut Indra juga, untuk menentukan kewajaran nilai kontrak, pemerintah harusnya bisa melakukan survey langsung kelapangan untuk memperkirakan besaran pendapatan yang mungkin bisa didapatkan untuk tiap zona parkir sebelum menetapkan besaran nilai kontrak.

“Kuncinya tentu besar kecilnya nilai kontrak. Jika nilai terlalu besar maka mau tidak mau petugas dengan sendirinya juga terpaksa menaikan tarif meskipun melenceng dari ketentuan Perda.” Pungkasnya. (dro)