Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, membacakan pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026. Dalam pidato tersebut, Mendagri menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah sebagai kunci terwujudnya Asta Cita Indonesia.

Hari Otonomi Daerah, yang lahir sebagai tonggak pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, menurut Bupati Herman, harus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional tidak bisa dilepaskan dari kemajuan daerah.

“Selain menyelaraskan program pembangunan dengan visi pemerintah pusat, daerah diminta tetap fokus meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Bupati Herman dalam upacara yang berlangsung Senin (27/4) pagi di Halaman Kantor Bupati Inhil.

Mendagri juga menekankan pentingnya pengelolaan potensi lokal sebagai jalan menuju kemandirian fiskal. Inovasi menjadi kata kunci dalam mengoptimalkan sumber daya daerah, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah, pengelolaan energi, swasembada pangan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

“Inovasi diperlukan dalam pengelolaan potensi lokal agar daerah mampu berdiri tegak dengan kekuatan sendiri,” lanjut Bupati Herman.

Namun, Mendagri mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus dijalankan dengan prinsip efisiensi. Tujuannya jelas: menghindari pemborosan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. (Adv)




Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan

ARBINDONESIA.COM, MANDAH— Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (20/4/2026).

Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandah IPTU Indra Jaya, S.H, didampingi Kanit Binmas Polsek Mandah IPTU RD. Sandi.N berlangsung di Aula Kantor Desa Bekawan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bekawan M. Nur, unsur RT/RW, staf desa, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan itu, Kapolsek Mandah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merugikan lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian warga.

“Sinergi aparat kepolisian dan masyarakat sangat berperan penting dalam rangka pemberantasan narkoba. Karena kerjasama yang baik itu lah menjadi alat kita memerangi narkoba yang saat ini sudah cukup meresahkan kita semua, “ tegas Indra Jaya.

Selain memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, pihak kepolisian juga menyampaikan edukasi mengenai dasar hukum dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Sosialisasi juga memuat penegasan larangan membuka lahan dengan cara membakar beserta konsekuensi hukumnya.

Selain Kapolsek , Kanit Binmas Pollen Mandah IPTU RD. Sandi, N juga ikut memberikan arahan tambahan terkait upaya pencegahan narkoba dan karhutla, disusul sesi tanya jawab bersama masyarakat

Kapolsek Mandah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif narkoba serta bahaya karhutla, sehingga mampu menekan potensi terjadinya kasus narkoba maupun kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandah.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada warga lainnya agar semakin luas pemahaman tentang bahaya narkoba dan larangan pembakaran hutan serta lahan.

Selesai kegiatan tersebut, Kapolsek Mandah beserta jajarannya juga “gercep” ke Desa Belaras sebagai tindakan menanggapi adanya pemberitaan di media terkait adanya dugaan maraknya narkoba di Desa tersebut.

“Begitu dapat berita adanya dugaan aktifitas narkoba di Belaras, kita langsung bergerak ke lokasi TKP dimaksud, “terang Indra. (***)




Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Indragiri Hilir menggelar apel Sabuk Kamtibmas yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan keagamaan dilapangan Mapolres Inhil. Selasa, (14/04/2026)

Kegiatan ini mendapat apresiasi penuh dari GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam sesi wawancara, Ketua PC GP Ansor Inhil, Muhammad Suyuti, menyampaikan dukungan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Inhil atas komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami dari Ansor Inhil memberikan apresiasi kepada Polres Inhil yang terus konsisten menjaga Kamtibmas di Kabupaten Indragiri Hilir. Ansor siap bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Muhammad Suyuti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kekuatan kader Ansor Banser di Inhil yang mencapai sekitar 1.700 orang menjadi potensi strategis dalam mendukung tugas-tugas keamanan. Menurutnya, keberadaan kader yang tersebar hingga ke tingkat kecamatan dan desa merupakan modal sosial yang sangat penting.

“Ansor Banser Inhil hadir di setiap kecamatan dan desa. Kami secara aktif telah menjalankan tugas-tugas Kamtibmas melalui kegiatan Giat Jaga Malam dan ronda sebagai bentuk partisipasi nyata dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Apel Sabuk Kamtibmas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.*




Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perkara hukum yang menjerat dua terdakwa, Ade Purwato Bin Suwardi dan Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, menjadi sorotan dalam persidangan di PN Tembilahan.

Tim kuasa hukum menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus dugaan penggelapan menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

“Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius,” tutur Hendri Irawan, SH., MH, kepada awak media, Selasa (13/4/2026).

Pertama, terhadap Saudara Ade Purwato, Kuasa Hukum menilai bahwa substansi perkara tersebut sejatinya merupakan ranah perdata, yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana.

“Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana,” ungkap Hendri.

Ia juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan.

“Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif,” paparnya.

Terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor.

“Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut,” tegas Kuasa Hukum.

Lanjut Hendri, hal tersebut menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut.

“Ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” imbuhnya.

“Kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” tutup Hendri Irawan, SH., MH. (Arb)




Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana khidmat menyelimuti Gedung Engku Kelana, Senin pagi (13/4/2026), saat Bupati Indragiri Hilir H. Herman melantik jajaran Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkab Inhil.

Momentum ini menjadi istimewa bagi ibu kota kabupaten, dengan dilantiknya Ari Syuria, SE, M.Si sebagai Camat Tembilahan. Putra daerah yang menempuh pendidikan dasar hingga SMA di Tembilahan ini kini dipercaya memimpin jantung administrasi di “Negeri Seribu Parit”.

Rekam Jejak dan Pengalaman
Ari Syuria bukan sosok baru dalam birokrasi Inhil. Ia telah meniti karier di berbagai bidang strategis, mulai dari administrasi kepegawaian, komunikasi pimpinan, hingga penanganan darurat. Kombinasi pengalaman lapangan dan administrasi ini dinilai sebagai modal kuat untuk membenahi Kecamatan Tembilahan yang kompleks sebagai pusat pemerintahan sekaligus ekonomi.

Pesan Bupati
Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menegaskan pelantikan ini sebagai bagian dari akselerasi pelayanan publik. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik segera bekerja cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komitmen Camat Baru
Usai prosesi, Ari Syuria menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.

“Secara pribadi dan keluarga, saya menghaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati atas kepercayaan ini. Tugas sebagai Camat Tembilahan adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas,” ujarnya.

Ari menekankan visinya untuk menghadirkan pelayanan yang inklusif dan responsif.

“Tembilahan adalah wajah Indragiri Hilir. Harapan saya, koordinasi hingga tingkat RT/RW bisa diperkuat agar program pemerintah benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Saya mohon doa dan dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Tembilahan agar kita bisa membangun kecamatan ini bersama-sama,” tambahnya.

Energi Baru Pemerintahan
Selain pelantikan Camat Tembilahan, acara ini juga meresmikan penempatan sejumlah pejabat eselon II, III, IV, serta fungsional. Agenda penyegaran birokrasi ini diharapkan menjadi energi baru bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir di tahun 2026. *




HMI Soroti Tumpukan Bakau di Tembilahan: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Nyata bagi Pesisir Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Lingkungan Hidup, M. Zainal, menyatakan sikap tegas atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Di tengah fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total 133.972 hektare mangrove di Inhil telah mengalami kerusakan, temuan tumpukan kayu bakau di tepian Sungai Jalan Gerilya Tembilahan tidak bisa dianggap hal biasa.

Sebaliknya, temuan ini memperlihatkan indikasi adanya aktivitas pemanfaatan mangrove yang patut diuji secara serius—baik dari sisi legalitas, tata kelola, maupun dampak ekologisnya.

HMI Cabang Tembilahan menilai, dalam kondisi krisis ekologis seperti saat ini, setiap aktivitas eksploitasi mangrove berpotensi mempercepat kerusakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ini bukan sekadar tumpukan kayu. Ini berkemungkinan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap sumber daya strategis daerah,” tegas M. Zainal, Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Tembilahan.

HMI menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pemanfaatan yang tidak transparan. Selama ini, terdapat kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas mangrove yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus berlangsung, kerusakan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis dan terstruktur.

Di sisi lain, HMI memahami bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pendekatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis. Negara wajib hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Secara hukum, pengelolaan mangrove telah diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal maupun abu-abu hukum.

Sikap Tegas HMI Cabang Tembilahan:
1. Menolak segala bentuk eksploitasi mangrove yang tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan dan legalitas.
2. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap temuan kayu bakau tersebut.
3. Menuntut pengungkapan publik secara transparan terkait legalitas, asal-usul, dan rantai distribusi kayu mangrove yang ditemukan.
4. Mendorong penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap aktor-aktor yang terlibat.
5. Mengajak masyarakat untuk tidak diam dan turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

HMI Cabang Tembilahan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kayu bakau, tetapi tentang masa depan pesisir Indragiri Hilir. (Rls)