Pererat Silaturahmi, Majlis Daarul Qurra Gelar Buka Bersama

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Suasana hangat penuh kebersamaan tampak mewarnai kegiatan buka bersama yang digelar Majlis Daarul Qurra, Senin (2/3/2026) di angkringan depan Kodim.

Acara ini diinisiasi sebagai wadah mempererat tali silaturahmi antar jamaah, masyarakat sekitar, serta tokoh-tokoh yang hadir.

Dipimpin angsung oleh Miftahuddin Ridha, S.Sos, KK, kegiatan sederhana namun penuh makna ini menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa persaudaraan dan kebersamaan.

Selain menikmati hidangan khas angkringan, para peserta juga saling bertukar cerita, memperkuat ukhuwah, dan meneguhkan komitmen kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam arahannya, Pimpinan Majlis Daarul Qurra, Miftahuddin Ridha menekankan pentingnya menjadikan bulan Ramadan sebagai ruang memperbanyak amal, mempererat hubungan sosial, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.

“Buka bersama ini bukan sekadar berbagi hidangan, tetapi juga berbagi kehangatan dan memperkuat ikatan silaturahmi,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jamaah yang hadir, karena selain menjadi ajang kebersamaan, juga mencerminkan semangat Majlis Daarul Qurra untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan kegiatan yang menyejukkan dan bermanfaat. *




Dinas PUTR Inhil Siap Gandeng APH terkait Temuan Proyek Rp23,7 Miliar Sei Ara–Harapan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUTR dan PKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek rekonstruksi jalan ruas Sungai Ara–Harapan Tani, Kecamatan Kempas, senilai Rp23,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUTR dan PKP Inhil, Andy Hirfandy, saat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis.

Akibat temuan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp670,4 juta yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dengan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan agar segera menindaklanjuti pengembalian.Kalo seandainya surat yg kita layangkan ke perusahaan masih belum direspon atau tidak ditanggapi maka kita bisa saja meminta bantuan dan bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk membantu dalam hal penyelesaian pengembalian ini,” tegas Andy, Senin (2/3/2026).

Terpisah, H. Yusran yang mengaku sebagai Direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, mengakui belum sepenuhnya melakukan pengembalian dana sesuai nilai yang ditetapkan BPK.

“Tidak ada itu aturan untuk pengembalian dalam waktu 60 hari, mana ada undang-undangnya. Pastinya kami akan tetap membayar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Yusran juga menyampaikan rencana pelunasan sisa kewajiban dengan cara dicicil. “Setelah lebaran nanti akan kami angsur Rp200 juta dulu, kalau ada duitnya,” katanya.

Berdasarkan keterangan Inspektorat Kabupaten Inhil, dari total Rp670 juta lebih temuan BPK, pihak rekanan baru mengembalikan Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta disetor pada Juli 2024 dan Rp100 juta pada September 2024.

Secara regulatif, ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau rekayasa administrasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Penanganan pidana mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini publik menanti langkah tegas Dinas PUTR Inhil dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengembalian kerugian negara benar-benar tuntas, serta memberi kepastian hukum atas proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.(Arbain-Red)




Obat Kadaluwarsa di Dinkes Inhil Setara Ratusan Juta, Jika Tak Dimusnahkan Bisa Berpotensi Disalahgunakan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik pintu gudang persediaan obat dan bahan habis pakai (BHP) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tersimpan sebuah ancaman yang jarang terlihat mata publik.

Ribuan obat dan perlengkapan medis yang seharusnya menjadi penolong pasien, kini berubah menjadi tumpukan barang kedaluwarsa dengan nilai fantastis Rp662,4 juta.

Berdasarkan data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah per 31 Desember 2024, menemukan fakta mengejutkan. Dari total persediaan obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) senilai Rp19,79 miliar, sebagian besar sudah melewati masa pakai alias kadaluwarsa.

Dinas Kesehatan menyimpan 652.911 item kedaluwarsa senilai Rp543,8 juta. RSUD Raja Musa menumpuk 66.319 item senilai Rp100,9 juta, dan RSUD Puri Husada menyimpan 4.347 item senilai Rp17,6 juta.

Barang-barang ini bukan sekadar angka di neraca. Ia adalah pil, cairan, suntikan, hingga perlengkapan medis yang seharusnya menyelamatkan nyawa, kini tak lagi layak digunakan.

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah. Kepala Dinas Kesehatan sebagai pengguna barang belum optimal memastikan penatausahaan berjalan sesuai aturan. RSUD Raja Musa bahkan tidak melakukan pencatatan fisik obat kedaluwarsa sejak 2020, sementara RSUD Puri Husada tidak pernah mengajukan usulan penghapusan. Akibatnya, stok terus menumpuk, menunggu nasib yang tak jelas.

Di balik tumpukan itu, tersimpan risiko besar yaitu potensi penyalahgunaan. Obat kedaluwarsa bisa saja beredar kembali di masyarakat, entah melalui jalur ilegal atau kelalaian distribusi. Dampaknya bukan main, obat yang sudah rusak bisa menimbulkan efek samping berbahaya, bahkan memperburuk kondisi pasien.

Di sisi lain, masyarakat awam nyaris tak pernah tahu bahwa dibalik laporan keuangan daerah, ada tumpukan obat mati yang nilainya setara dengan ratusan juta rupiah.

Jika itu tetap tersimpan di gudang dan tidak segera dihapus, siapa yang bisa menjamin tidak ada yang menyalahgunakan?.

Kasus ini bukan hanya soal administrasi melainkan adalah cermin bagaimana lemahnya tata kelola bisa berujung pada ancaman kesehatan masyarakat. Obat kedaluwarsa yang menumpuk adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja jika tidak segera ditangani.

Di tengah keterbatasan anggaran dan birokrasi yang berbelit, masyarakat Inhil berharap satu hal, yaitu transparansi dan ketegasan. Karena kesehatan publik bukan sekadar angka di neraca, melainkan nyawa yang harus dijaga.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupa mencari informasi terbaru kepada pihak terkait mengenai obat-obatan dan BHP kadaluwarsa yang belum dimusnahkan. (Arbain-red)




Dugaan Korupsi Dana Bos di SDN 12 Keritang Hulu, Inspektorat Sebut Sudah Ditangani APH

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar diduga raib tanpa jejak. Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut di SDN 12 Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari data yang dihimpun awak media, dalam penerima dana BOS sejak tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penggunaan dana BOS mencapai Rp 574 juta.

Dimana, pada Tahun 2023, sekolah ini menerima dana BOS sebesar Rp517,94 juta, namun terdapat Rp50,47 juta yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Kemudian pada Tahun 2024, dari Dana BOS Rp505,72 juta yang diterima, hanya Rp265,63 juta yang memiliki dokumen pertanggungjawaban. Sisanya, Rp240,08 juta, hilang tanpa jejak di rekening sekolah.

Bahkan dalam belanja aset sekolah memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok. Barang yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban ternyata tidak ditemukan di sekolah, seperti Laptop, proyektor, printer, lemari dan barang lainnya dengan total belanja yang tidak sesuai mencapai Rp91 juta.

Sementara, di tahun 2025 sekolah ini kembali menerima Dana BOS Tahap I senilai Rp235,94 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Rp193,7 juta tidak ditemukan dalam rekening bank sekolah dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

Temuan ini menunjukkan pola berulang, dana besar mengalir, sebagian kecil tercatat, namun sebagian besar hilang tanpa bukti. Aset yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar tidak pernah hadir di ruang kelas. Kemana sebenarnya aliran dana BOS ini?

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Inhil, Rio Aditya Pratama membenarkan atas temuan tersebut. Bahkan kata Rio pihak sekolah telah melakukan pengembalian uang sejumlah Rp39 juta.

“Yang sudah dikembalikan sekitar Rp39 juta, dan sekarang juga ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tuturnya baru-baru ini.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil dan APH baik Kejaksaan Negeri Inhil maupun Tipikor Polres Inhil mengenai persoalan tersebut.

“Saya masih di luar kota, Minggu depan kita jumpa,” kata Frenkri, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhil. (Arbain-Red)




CV MIA Diduga Nekat Sedot Pasir Secara Ilegal di Desa Bayas

ARBindonesia, INDRAGIRI HILIR – Aktivitas tambang pasir sungai yang dilakukan oleh CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas menimbulkan keresahan warga.

Perusahaan yang beraktivitas sebagai pengelola tambang resmi itu diduga nekat melakukan penyedotan pasir diluar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam perizinan yang belaku, sehingga memicu dugaan praktik ilegal.

Informasi yang awak media terima, adanya aktivitas penyedotan pasir sungai diluar izin itu menggunakan beberapa mesin sedot dan aktivitas yang diduga ilegal tersebut diketahui talah berlangsung beberapa hari.

“Sudah beberapa hari beroperasi dan semalam juga masih beraktivitas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublis, Sabtu (28/2/2026).

“Dia ngambil pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari sungai naik daratan. Sementara izin titik lokasi pengambilan pasir milik mereka masih jauh arah ke hulu lagi,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV Mekar Indah Abadi untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Arb)




Tata Kelola Retribusi Pasar di Tembilahan Bermasalah, Ruang Kebocoran PAD Terbuka

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasar tradisional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) adalah denyut nadi ekonomi rakyat, ruang sosial yang mempertemukan pedagang kecil dengan pembeli harian.

Namun dibalik itu semua, sebuah temuan mengungkap adanya masalah serius dalam tata kelola retribusi pasar.

Data yang dihimpun awak media, pada tahun 2024 dari 4 pasar besar yang ada di Tembilahan terdapat 871 los dan 153 kios beroperasi tanpa Surat Keterangan Sewa Los dan Kios. Sedangkan yang memiliki Surat Keterangan Sewa hanya sejumlah 73 Los dan 18 Kios.

Surat sewa menjadi dasar legal bagi pedagang untuk menempati los dan kios sekaligus memastikan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah daerah. Tanpa surat tersebut, mekanisme pungutan menjadi kabur, membuka ruang bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Lebih jauh, terhadap bukti setoran retribusi memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari 944 los, hanya 109 yang tercatat menyetor retribusi dan 835 los tidak menyetor. Sedangkan dari total 171 kios, 78 diantaranya beroperasi tanpa menyetorkan retribusi.

Angka ini bukan sekadar statistik, ia adalah potret kebocoran yang berpotensi merugikan daerah dalam jumlah besar. Hal itu juga berdampak pada kualitas pelayanan pasar.

Dana retribusi yang seharusnya kembali dalam bentuk perbaikan fasilitas, kebersihan, dan keamanan. Ketika dana itu bocor, pedagang dan pembeli yang dirugikan.

PLT Kepala Diskop UKM dan Dagtri, TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengungkapkan belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut, hal itu menggingat dirinya baru diamanahkan sebagai PLT Kepala Dinas.

Akan tetapi, TM Syaifullah menginformasikan bahwa target retribusi pasar untuk tahun 2026 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 juta.

“Target retribusi pasar tahun ini sekitar Rp300 Juta, turun dari tahun sebelumnya,” tutur TM Syaifullah yang juga merupakan Asisten Bupati Inhil, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kabid Pasar Diskop UKM dan Dagtri Inhil belum bisa ditemui awak media untuk dimintai informasi terkait data terbaru 2026 pendapatan dari Retribusi Pasar, dan data jumlah Los dan Kios di Pasar Dayang Suri,Mayang Kelapa, Selodang Kelapa, dan Umbut Kelapa di tahun 2026 ini. (Arbain-Red)