Kejaksaan Tembilahan Kembali Terima Pelimpahan 2 Tsk Kasus Korupsi dari Polres Inhil

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wiliyamson SH
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wiliyamson SH

Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan membenarkan kembali menerima pelimpahan berkas perkara 2 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Kapal Motor (KM) berbobot 5 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Inhil. Kedua Tsk yang diserahkan oleh kepolisian Polres Inhil ini adalah pihak penyedia barang dan jasa setelah sebelumnya Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara 1 Tsk, Ir MD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada selasa (3/3) yang lalu.

“Benar, berkas perkara kedua Tsk berinisial H dan G sudah kita terima dari Polres Inhil, Kamis (5/3) kemaren. Keduanya adalah pihak penyedia barang dan jasa,” Ujar Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wiliyamson, SH ditemui diruang kerjanya, Jum’at (6/3)

Bahkan dalam kesempatan komfirmasi saat itu pihak Kejaksaan juga mengakui dalam waktu dekat ini pihaknya berkemungkinan akan kembali menerima pelimpahan tersangka lainnya dari pihak kepolisian.

Menurutnya, dari kasus dugaan korupsi pengadaan kapal motor dari Dana APBD Inhil Tahun Anggaran 2012 itu melibatkan sebanyak 8 orang. Selain 3 tersangka yang telah dilimpahkan tersebut, kini Tsk lainnya masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Tandasnya.

Untuk sekedar mengingatkan, kedua pihak penyedia barang dan jasa ini ditangkap jajaran Polres Inhil di Tembilahan, pada selasa (4/11/2014) yang lalu.

Sedianya, pengadaan kapal motor ini diperuntukkan kepada dua kelompok nelayan yaitu Kelompok Usaha Mandiri Sejahtera dan Kelompok Usaha Hikmah Mandiri. Namun dalam praktiknya kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan karena kelompok nelayan tersebut fiktif dan tidak tercantum dalam database Dinas Kelautan dan perikanan Inhil.

Dalam pengadaan itu, selain penerima yang diduga fiktif, terjadi pula pemalsuan tandatangan kepala desa oleh pihak yang merekayasa. Akibat perbuatan ini, Negara dirugikan sebesar Rp 110 juta lebih. (dro/mirwan)




Curi Hp di Jok Motor, Warga GAS Diamankan Polisi

curi HPTembilahan (detikriau.org) – De (37), warga Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) terpaksa diamankan pihak kepolisian. Pekerja swasta ini ditangkap akibat terbukti mencuri 1 unit Handphone dan dompet milik tenaga guru honorer, Marni.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, kronologis kejadian berawal saat korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Swarna Bumi Tembilahan dan ditinggalkan jogging di seputaran jalan tersebut bersama temannya sekitar pukul 16.30 Wib, kamis (6/3) kemaren

Usai jogging, korban hendak mengambil Hp miliknya di jok motor, namun Hp tersebut sudah raib. Selain Hp, sebuah dompet miliknya berisikan uang tunai Rp 19 ribu juga lenyap.

“Mengetahui harta bendanya raib, korban mencoba bertanya dengan orang disekitar TKP. Kemudian secara bersama-sama mereka melakukan pencarian dan akhirnya pelakupun ditemukan,” kata Warno.

Setelah menemukan pelaku pencurian, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhil bersamaan dengan barang buktinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 ribu.

“Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Akhiri Paur Humas. (mirwan)




Pasca Amuk Jago MErah, Aktifitas Belajar Mengajar SMP 1 TembilahanTetap Berjalan Normal

foto mirwan
foto mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca kebakaran 7 ruang di gedung SMP Negeri 1 Jalan Prof M Yamin Tembilahan pada hari Rabu (4/3/2015) kemaren tidak sampai menggangu kelancaran aktivitas belajar-mengajar.

“Karena kami masih memiliki ruang lain yang kosong, maka proses belajar-mengajar tetap bisa kita laksanakan dengan baik,” ujar Wakil Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan, Elsi Flora kepada awak media, Jum’at (6/3/2015).

Disebutkan Elsi, SMP Negeri 1 ini masih memiliki 6 ruang kosong yang bisa digunakan untuk keperluan mendadak, diantaranya ruang Wordshop, ruang makan, ruang pertemuan guru, ruang TU lama dan terakhir ada 2 ruang gudang.

Dari keenam ruang tersebut, hanya empat ruang yang dialih fungsikan menjadi ruang belajar. Sebab, gedung yang ludes dilalap api kemaren hanya menghabiskan empat ruang belajar saja, sisanya hanya berupa ruang Marching Band, ruang BK, dan labor IPA.

“Kedua gudang yang tidak kita gunakan, selebihnya kita alih fungsikan menjadi ruang belajar siswa,” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya juga mengaku tetap merasa terbatas dalam melaksanakan aktivitas belajar-mengajar, khususnya pada mata pelajaran yang menyangkut dengan kelengkapan sarana yang telah jadi abu.

Untuk besaran kerugian hingga saat ini pihaknya mengaku belum bisa menaksir. Apalagi kelengkapan sarana di dalam ruang IPA yang ludes jadi abu itu sangat berpariasi, sehingga perlu waktu untuk merincikannya.(mirwan)




Polres Inhil Limpahkan 2 Tsk Korupsi di DKP Inhil ke Kajari

Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah
Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) serahkan 2 tersangka korupsi 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yakni GR dan MY, Kamis (5/3/2015).

Diketahui, kedua tsk melakukan tindak pidana yang merugikan Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melaui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah menerangkan, penyerahan kedua tersangka tersebut disertai berkas perkara bernomor: BP/72/XII/2014/Reskrim. Dimana, kedua tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.

“Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Tembilahan bernomor: B/17/III/2015/Reskrim tertanggal 5 Maret 2015,” sebut Ade.

Untuk kedua tersangka dijelaskannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (mirwan)




Penyebab Kebakaran SMPN 1 Tembilahan Tunggu Hasil Forensik

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pihak kepolisian belum memberikan kepastian penyebab kebakaran yang menghanguskan 7 ruang di gedung SMP Negeri 1 Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Rabu (4/3/2015) malam.

Hal itu diperoleh dari keterangan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman kepada detikriau.org, Kamis (5/3/2015) sore.

“Belum kita ketahui penyebab pastinya. Kita baru mengirimkan surat permintaan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk membantu penyelidikan,” ujarnya.

Diterangkan paur Humas, mulai awal terjadinya peristiwa kebakaran di TKP, jajaran Polres inhil sudah melakukan pengumpulan data yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pendukung untuk mengetahui penyebab terbakarnya sebahagian gedung SMPN 1 yang dulunya dinamai SMP Indrapraja ini. (mirwan)




Tuntut diberikan Payung Hukum, FKB Bidan PTT Gelar Aksi Kampanye

Foto mirwan
Foto mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Forum Komunikasi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan aksi kampanye nasional yang dilakukan dibeberapa titik jalan Kota Tembilahan seperti Jalan Sudirman dan Jalan M Boya, Kamis (5/3/2015).

Aksi kampanye ini dilakukan serentak seluruh Indonesia yang diikuti sedikitnya 21 Provinsi. Pada aksinya, massa meminta kepada pihak terkait untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Bidan PTT oleh Kemenpan-RB.

“Permintaan ini kami lakukan karena Bidan PTT ini tidak mempunyai payung hukum layaknya tenaga kesehatan yang lain,” kata Ketua Forum Komunikasi Bidan PTT Kabupaten Inhil, Nur Apriyeni.

Sebelumnya, ia mengaku Forum Komunikasi Bidan PTT yang dipimpinnya telah melakukan pertemuan dengan DPRD, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta meminta kepada Bupati agar rekom mereka sampai ke Kemenpan-RB untuk pengangkatan Bidan PTT pusat menjadi PNS pusat.

“Bidan PTT di Inhil berjumlah 115 Bidan dengan wilayah kerja pada 19 Puskesmas,” tuturnya.

Setelah melakukan aksi, massa langsung menggelar kegiatan sosialisasi berupa pemeriksaan ibu hamil, pemasangan implant dan penyuntikan KB.(mirwan)