Berusaha Kabur Saat Dibekuk, Pelaku Curanmor Ini Terpaksa Didor Petugas

Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah
Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya berhasil membekuk AW (26), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah mencuri 2 unit sepeda motor di 2 tempat berbeda.

AW dibekuk petugas saat berada di SP 1, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong pada Rabu (25/3/2015) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika proses penangkapan tersebut berlangsung, petugas juga terpaksa menembakkan peluru panas kepada pelaku dikarenakan pemuda yang mencuri sepeda motor bermoduskan meminjam ini berusaha melarikan diri.

“Sudah kita amankan, sekarang pelaku kita tahan di Mapolres Inhil,” tutur Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah kepada awak media, Kamis (26/3/2015).

Dijelaskam Ade, pelaku diamankan petugas karena telah mencuri sepeda motor di kuala proyek, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang pada Kamis (19/2/2015) lalu.

Kemudian, dua hari berikutnya atau tepatnya pada Sabtu (21/2/2015), pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor di depan Gemilang Plaza, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

“Kasus ini masih dalam proses dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas kita,” terangnya.(adi)




Pembentukan Desa Adat di Inhil, Yulizal Nyatakan Masih Dalam Tahap Pengkajian

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal (pojok kanan) dalam kunjungan kerja bersama Bupati Inhil, HM Wardan disalah satu kecamatan di belum lama ini
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal (pojok kanan) dalam kunjungan kerja bersama Bupati Inhil, HM Wardan disalah satu kecamatan di belum lama ini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa hingga saat ini proses pembentukan desa adat di daerah setempat masih dalam tahap pengkajian.

“Pembentukan Desa Adat itu memerlukan kajian terlebih dahulu, dan untuk menentukan hal tersebut tidaklah mudah,” tutur Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal kepada wartawan di Kota Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan Yulizal, salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam menentukan Desa Adat adalah masih diberlakukannya norma adat oleh masyarakat yang berdomisili di desa tersebut.

“Seperti adat yang dulunya digunakan di daerah Kecamatan Kemuning. Dimana, jika ada muda mudi yang belum memiliki ikatan pernikahan dan mereka berpacaran hingga pukul 9 malam, maka mereka akan dinikahkan oleh warga,” dicontohkan Yulizal.

Oleh karena itu, lanjut mantan Kabag Keuangan Setwan Inhil ini, pihaknya masih akan mencari desa yang sampai masih menerapkan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

“Beberapa desa di Inhil yang sampai kini masih menggunakan hukum adat istiadat, diantaranya di Kecamatan Tanah Merah dan Mandah, seperti Suku Laut atau Duanu,” terangnya.

Selain itu, Yulizal mengatakan bahwa penetapan Desa Adat di Negeri Seribu Parit ini masih akan dikoordinasikan kembali dengan berbagai pihak terkait.

“Ke depan, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebab jika sudah ditetapkan sebagai Desa Adat, maka ketentuan yang berlaku di desa tersebut tentunya akan sedikit berbeda dengan yang lainnya,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




Terpidana Narkotika, Seorang PNS Diancam 20 Tahun Penjara

Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan
Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Hs (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto mengatakan terdakwa dijerat pasal belapis yakni Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.

“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,”ungkap JPU.

Ia menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yang pertama mendengarakan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar, sebanyak 4 orang.

“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,”ungkpanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman.

Untuk sekedar menginatkan, Hs, hingga kini masih terdaftar sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Puskesmas Kecamatan Mandah.(mirwan)




Kepala Satpol PP Sebut Sarana Penunjang Kerja Masih Minim.

Kendaraan Operasional Terpaksa Digunakan Secara Bergilir

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah mengaku sedih mendayu karena sarana penunjang kerjanya masih minim. Pernyataan itu diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi persiapan HUT Satpol PP Provinsi Riau tahun 2015.

“Bukan mengeluh, hanya sedih saja karena sarana yang menunjang kerja masih minim seperti, masih kurangnya jumlah mobil operasional yang dimiliki,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (25/3/2015).

Saat ini lanjutnya, Satpol PP hanya memiliki 3 kendaraan operasional diantaranya kendaraan Kasat, 1 unit mobil dalmas, dan 1 unit mobil patroli. Yang menjadi persoalan, sampai hari ini pihaknya belum bisa melakukan kerja yang maksimal untuk meningkatkan kedesiplinan.

Sebab, dari semua bidang yang ada di Satpol PP itu terpaksa menggunakan kendaraan operasional secara bergilir, baik malam maupun disiang hari. Seharusnya kata Syaifullah, satu bidang itu minimal memiliki 1 mobil patroli. Bahkan seharusnya dimiliki lebih dari satu.

“Beberapa bidang kita mayoritas membutuhkan kendaraan, tapi bagaimana saya bisa menurunkan personil sedangkan mobil patroli Cuma dimiliki 1 unit, begitu juga dalmas,” tukasnya.

Dengan diagendakannya HUT Satpol PP ke-65 di Kabupaten Inhil ini diharapkannya kepala pihak terkait bisa melihat begitu mewahnya Satpol PP Kabupaten dan kota lain, dan akan menjadi buah pikiran bersama untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP yang ada di Inhil ini.

“Saya nilai Inhil inilah Satpol PP yang paling miskin, sebab satpol PP di Kabupaten lain itu mereka miliki kendaraan operasional mencapai 10 hingga belasan unit,” sampaikannya.(mirwan)




Lampu Teplok Meledak, 2 Bocah Kembar Terbakar

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 2 bocah kembar, Siti Rahmah dan Siti Rahmi yang baru berusia 6,5 tahun terpaksa dirawat di Rumah Sakit. Kedua bocah itu mengalami luka bakar serius akibat tersambar api ledakan lampu teplok, Selasa (24/3/2015) sore.

Kedua bocah kembar dari pasangan suami-istri Saini (35) dan Sumiati (24) ini adalah warga Dusun Sungai Pinang Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), tepatnya di seberang Hidayat Sapat.

Awal kejadian berdasarkan penuturan Ibunda korban, Sumiati kepada detikriau.org, Rabu (25/3/2015) malam. Musibah itu terjadi ba’da shalat maghrib sekitar pukul 18.30 WIB, ia mengaku sedang berbaring sambil memijit kaki di kamar seorang diri sedangkan suaminya berada di ruang bagian depan rumah bersama kedua putri kembarnya.

Lanjut Sumiati, menceritakan keterangan suaminya, saat itu suaminya sedang mengisi minyak lampu teplok di dekat anak kembar tersebut. Namun tak disangka, lampu teplok itu meledak hingga melukai kedua bocah tersebut.

“Saat meledak, anak saya Siti Rahmah kaget dan mencoba lari, tapi ia jatuh hingga menimpa kobaran api. akibatnya ia mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan bagian kaki sebelah kiri,” katanya.

Selain Siti Rahmah, saudara kembarnyapun juga mengalami luka bakar dibagian kaki kiri. Tidak hanya itu, ayah kedua bocah juga ikut mengalami luka bakar pada kedua tangan.

Sebelumnya, setelah terjadinya ledakan itu, ayah korban langsung mengangkat kedua anaknya ke dapur dan disiram dengan air yang tersedia. Mirisnya, Siti Rahmah yang tengah terbakar dibagian wajah itu malah terjatuh dari lantai dapur ke tanah.

“Waktu itu suami saya sudah lemah Karena luka bakar, sayapun tidak bisa banyak berbuat karena sedang sakit kaki,” tutur Sumiati.

Setelahnya kedua bocah kembar dilarikan ke Puskesmas kelurahan Sapat. “Dan siangnya sekitar pukul 12 kami dirujuk ke Rumah Sakit Tembilahan,” tambahnya.

Untuk saat ini, korban kebakaran itu sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan. Siti Rahmah mengalami bengkak pada bagian kepala hingga tidak bisa membuka mata termasuk makan minum. Sang ibu menyebutkan, menangispun juga tidak bisa diketahui lagi.

“Hanya gerak kakinya yang memberi tanda apakah ia sedang tidur atau lagi sadar,” tutupnya.(mirwan)




Simpan Sabu-sabu, Polisi Amankan Seorang Wanita Belia

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wanita berinisial H (21) terpaksa diringkus pihak kepolisian Polres Inhil. Dari tangannya diamankan narkotika berjenis sabu-sabu, Senin (23/3/2015) kemaren.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan petugas kepolisian dirumah tante tersangka di jalan SKB Tembilahan sekitar pukul 17.30 WIB. Di TKP, berhasil ditemukankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah mancis beserta 1 unit Hp merk Samsung.

“Pengeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat yang sekaligus menjadi saksi kasus tindak pidana narkotika ini,” ujar Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo SIk MSi melalui PAUR Humas , Iptu Warno Akman, Selasa (24/3/2015).

Saat ini ditambahkan Warno, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ditahanan Mapolres Inhil guna menjalani proses hokum lebih lanjut. (mirwan)