Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Oscar Investama.

Berdasarkan pernyataan beberapa anggota koperasi kepada awak media, dugaan kongkalikong mengarah pada perubahan skema bagi hasil yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan anggota.

Dimana, Perjanjian Awal
– PT Oscar Investama : 60%
– Pemilik Lahan : 35%
– Pengurus Koperasi : 5%

Diubah sepihak tanpa persetujuan seluruh anggota dengan Skema Baru:
– Operasional Perusahaan : 60%
– Pemotongan Pinjaman : 25%
– Sisa 15% tersebut tidak serta-merta langsung disalurkan seluruhnya ke anggota koperasi. Namun perusahaan juga ambil bagian 65 % dari 15 % tersebut.

Jika luas area lahan perkebunan 1.600 hektar dengan perkiraan hasil panen mencapai 2 ribu ton setiap bulannya, maka pendapatan diperkirakan sekitar 5 miliar lebih.

Sementara dari pengakuan yang diterima anggota koperasi berjumlah 284 orang tersebut perbulan kurang dari 200ribu /hektar.

“Dari pembagian yang sudah dipangkas habis-habisan itu, akhirnya hanya menerima dibawah dua ratus ribu rupiah per hektar dalam sebulan. sangat tragis dan tidak masuk akal,” tegas H Said Adanan Ali kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan manipulasi kesepakatan ini. Perubahan aturan main yang mencekik ratusan pemilik lahan tersebut diduga permainan antara Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan manajemen PT Oscar Investama.

Koperasi diminta transparan serta pengembalian hak sesuai dengan kesepakatan awal, sembari menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran dan kesepakatan sepihak.

Hingga berita ini ditayang, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera dan pihak PT Oscar Investama belum merespon upaya konfirmasi awak media. (Tim)




Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Polemik seputar penyelenggaraan turnamen sepak bola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi pembicaraan hangat. Sponsor utama, H. Maskur, melayangkan bantahan atas tuduhan yang menyebut dirinya telah menerima dana hingga puluhan juta rupiah dari keuntungan penyelenggaraan turnamen beberapa waktu lalu.

Namun di sisi lain, pengusaha yang akrab disapa Bos Maskur ini justru terkesan lepas tangan mengenai janji awal pembiayaan doorprize berupa satu unit sepeda motor, dan melimpahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada pihak panitia pelaksana.

Bantah Ambil Untung, Klaim Murni untuk Pembinaan

Menanggapi tuduhan yang beredar sebelumnya, Maskur menegaskan bahwa keterlibatannya sejak awal didasari niat murni untuk memajukan olahraga sepak bola di Inhil. Ia membantah tegas pernah meminta atau menerima bagian dari hasil keuntungan kegiatan.

“Buat apa saya minta? Tidak pernah terucap dari saya untuk meminta keuntungan itu. Logikanya saja, uang Rp200 juta bulat-bulat sudah saya serahkan,” ujar Bos Maskur saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Maskur menambahkan, ia bahkan sempat menyarankan agar potensi keuntungan dari turnamen disisihkan untuk dana pembinaan dan pencarian bakat anak-anak daerah.

“Malah sudah saya sampaikan sejak awal, jika ada keuntungan dari kegiatan itu nantinya disisihkan untuk digunakan mencari bakat-bakat anak Inhil, dan kita adakan seleksi-seleksi. Jadi ada dana-dana yang bisa digunakan untuk kemajuan pendidikan kemajuan sepakbola Inhil. Mana tau nanti bola kita tembus main ke liga,” turutnya.

Alasan Lepas Tangan Soal Doorprize Motor

Meski Bos Maskur menampik tuduhan menerima keuntungan, namun ia terkesan ‘lepas tangan’ terkait komitmen hadiah doorprize satu unit sepeda motor yang sempat ia janjikan di awal kegiatan.

Langkah ini diambil Maskur menyusul adanya hasil telaah hukum dari PSSI yang menyatakan bahwa turnamen tersebut mutlak milik PSSI Inhil. Dalam konteks tersebut, Maskur posisinya hanya sebatas donatur utama yang menyumbang dana hadiah turnamen sebesar Rp200 juta.

“Dari klarifikasi mereka waktu itu, kan acara itu sepenuhnya milik PSSI. Ya sudah, saya lepaskan saja sepenuhnya. Jadi mereka yang bertanggung jawab atas semuanya,” tegas Maskur.

Sindir Masalah Pajak Tiket

Tidak berhenti di situ, Maskur menutup keterangannya dengan sindiran tajam terkait persoalan pajak tiket turnamen yang belum diselesaikan oleh pihak panitia.

Ia menduga keuntungan hasil penjualan tiket sudah terlanjur dibagikan sebelum kewajiban pajak dituntaskan.

“Saya mengira keuntungan itu sudah habis dibagi-bagi, rupanya ada kesilafan kalau pajak belum dibayarkan. Jadi bagaimana mau bayar, uangnya sudah habis dibagi-bagi,” sindir Maskur. (Arbain)




Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Harga kelapa di tingkat petani Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengalami penurunan drastis hingga menyentuh Rp1.900–Rp2.200 per kilogram. Padahal, biaya produksi dengan standar Good Agricultural Practices (GAP) mencapai Rp3.819 per kilogram. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekebun dan memicu langkah cepat pemerintah pusat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan pada 18 Agustus 2026, disepakati sejumlah langkah strategis untuk menstabilkan tata niaga kelapa.

Pertemuan tersebut juga menyoroti ketimpangan harga yang merugikan petani sekaligus mengancam keberlanjutan industri pengolahan kelapa di dalam negeri.

Berikut Poin-Poin Kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan:
1. Penyusunan regulasi nasional mengenai harga acuan kelapa pekebun untuk memberikan kepastian harga dan perlindungan petani.
2. Pelaksanaan rapat koordinasi teknis lintas kementerian/lembaga guna menyepakati mekanisme penetapan harga kelapa nasional.
3. Dorongan hilirisasi industri kelapa di Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.
4. Percepatan peremajaan kebun, penyelesaian isu kawasan hutan, serta peningkatan infrastruktur logistik untuk menekan biaya produksi dan distribusi.
5. Pemanfaatan dana BPDP atau mekanisme pendanaan lain untuk mendukung pengembangan produk turunan kelapa seperti minyak goreng, santan, dan tepung kelapa.

Selain itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan juga melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk meminta dukungan dan arahan dalam penanganan tata niaga kelapa nasional.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Dirjen Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terintegrasi untuk mengatasi persoalan harga kelapa yang selama ini menjadi masalah hulu–hilir.

Dalam surat tersebut, Ditjen Perkebunan mengusulkan empat langkah strategis untuk: 1. Memfasilitasi rakornis lintas kementerian/lembaga untuk menyepakati kebijakan tata niaga dan mekanisme penetapan harga kelapa nasional.

2. Penyusunan regulasi harga acuan kelapa pekebun yang mampu memberikan kepastian harga sekaligus menjaga keberlanjutan industri pengolahan.

3. Mendorong sinergi program hilirisasi dan investasi industri kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.

4. Penyelesaian kendala lintas sektor terkait bahan, infrastruktur, logistik, pembiayaan, dan akses pasar.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terpadu lintas kementerian. “Penanganan tata niaga kelapa tidak bisa dilakukan secara parsial. Ini persoalan hulu–hilir yang membutuhkan sinergi regulasi, investasi, dan dukungan infrastruktur,” ujarnya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

Dampak dan Harapan
Pemerintah menilai kebijakan terintegrasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan, menjamin ketersediaan bahan baku industri, serta meningkatkan daya saing kelapa Indonesia di pasar global. Dukungan lintas sektor diharapkan mampu mengembalikan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi Indragiri Hilir sebagai salah satu sentra kelapa terbesar di tanah air. (Arbain)




Setoran Pajak Tiket Bupati Cup Inhil Baru 12℅! PSSI Inhil Ungkap Sponsor Utama Ikut Ambil Keuntungan Hingga Puluhan Juta

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Kontroversi seputar penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) 2026 kembali muncul kepermukaan. Sejumlah fakta baru menyeruak ke publik, mengungkap benang kusut pengelolaan keuangan yang menyeret nama sponsor utama hingga keterlambatan setoran pajak daerah oleh pihak pelaksana.

Terkonfirmasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil menyampaikan bahwa pajak tiket hasil pelaksanaan Bupati Cup 2026 belum disetorkan secara penuh. Hingga saat ini, persentase pajak yang masuk ke kas daerah baru menyentuh angka 12 persen.

Pihak Bapenda Inhil menegaskan berjanji akan menindaklanjuti tunggakan pajak turnamen ini sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Mengenai pajak penjualan tiket yang baru direalisasikan 12 persen ke Kas Daerah, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Inhil tak menepis akan hal tersebut. Akan tetapi hal itu terjadi karena ada ketidaksesuaian komitmen dalam ekosistem pendanaan turnamen tersebut.

Salah satunya mengenai hadiah door prize berupa satu unit sepeda motor. Dalam kesepakatan awal, pihak sponsor utama berjanji menanggung secara penuh pembiayaan hadiah kendaraan tersebut.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbalik. Satu unit sepeda motor tersebut akhirnya terpaksa dibayar oleh pihak panitia menggunakan dana hasil penjualan tiket.

Tak hanya itu, PSSI Inhil juga mengungkap bahwa pihak sponsor utama turnamen juga telah meminta keuntungan dari penjualan tiket dengan total hingga Rp30 juta lebih, termasuk didalamnya untuk pembayaran satu unit sepeda motor melalui panitia.

“Beban pembayaran sepeda motor serta permintaan bagian keuntungan dari pihak sponsor berdampak langsung pada kewajiban keuangan, terutama setoran pajak daerah. Panitia terpaksa mengalokasikan hasil penjualan tiket untuk menutupi kewajiban hadiah dan pembagian hasil tersebut kepada pihak seponsor utama. Totalnya Rp30 juta lebih,” ungkap Tomi, Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup yang juga merupakan Sekretaris PSSI Inhil, Minggu (16/8/2026).

“Jadi itulah alasan kenapa pajak penjualan tiket belum setor sepenuhnya. Tapi kami tetap komitmen untuk secepatnya menyelesaikan sisa pembayaran pajak tiket yang belum disetor ke kas daerah,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangakan awak media tengah berupaya mengkonfirmasi seponsor utama Bupati Cup Inhil, H Maskur untuk dimintai tanggapan terkait keterangan yang di sampaikan oleh pihak PSSI Inhil. (Red-Arbain)




Proyek Rp19,9 Miliar Pasar Tembilahan Diserbu 54 Kontraktor, Hanya 3 Perusahaan yang Berani Tawar Harga!

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Proyek strategis Pembangunan Pasar Tembilahan senilai Rp19,9 miliar yang didanai oleh APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 menarik perhatian besar dari kalangan dunia usaha konstruksi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 54 perusahaan kontraktor resmi mendaftar untuk memperebutkan proyek besar ini.

Berdasarkan data dari layanan pengadaan secara elektronik (SPSE) Kabupaten Indragiri Hilir, proyek yang berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) ini memiliki Nilai Pagu Paket dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama besar, yaitu Rp19.900.000.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus juta rupiah).

Hanya 3 Perusahaan Masukkan Penawaran

Meskipun diikuti oleh 54 peserta lelang, tahapan Pembukaan Dokumen Penawaran yang dibuka sejak 13 Agustus 2026 mencatat hanya 3 kontestan yang nekat bersaing menyodorkan angka penawaran, diantarnya:

PT. FIDA TEKNIK PRATAMA
Angka Penawaran: Rp 17.312.924.783,77 (Turun sekitar 13% dari nilai HPS)

PT. BUKIT ZAITUN
Angka Penawaran: Rp 17.821.376.902,08 (Turun sekitar 10,4% dari nilai HPS)

PT. BUMI PALAPA PERKASA
Angka Penawaran: Rp 19.493.455.291,16 (Turun tipis sekitar 2% dari nilai HPS).

Sementara itu, 51 perusahaan kontraktor lainnya gugur secara pasif tanpa mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu pengunggahan berakhir pada 13 Agustus 2026 pukul 13:00 WIB.

Menjelang Pengumuman Pemenang

Saat ini, proses tender sedang memasuki tahapan krusial yaitu Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga yang akan berlangsung hingga 24 Agustus 2026 pukul 23:59 WIB.

Adapun tahapan penting berikutnya yang patut dikawal oleh publik meliputi:

Pembuktian Kualifikasi: 24 Agustus 2026 (09:00 – 16:00 WIB)
Penetapan & Pengumuman Pemenang: 25 Agustus 2026
Masa Sanggah: 26 – 31 Agustus 2026
Penandatanganan Kontrak: 1 – 14 September 2026

Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat

Fenomena tingginya angka pendaftar (54 peserta) namun minimnya penawar akhir (3 peserta) kerap memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait keketatannya kualifikasi teknis maupun iklim persaingan usaha pada tender proyek-proyek bernilai fantastis di Inhil.

Masyarakat Tembilahan berharap panitia lelang (Pokja SPSE Inhil) dapat menjalankan evaluasi secara jujur, adil, transparan, dan profesional. Mengingat Pasar Tembilahan merupakan pusat urat nadi perekonomian rakyat, kualitas bangunan dan efisiensi anggaran negara harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan kelompok tertentu.(Arb)




Masalah Koperasi Plasma di Inhil Memprihatinkan: Pembagian SHU Tak Jelas Hingga SKT/SKGR Dijadikan Jaminan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengakui telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait kisruh pengelolaan kemitraan plasma perkebunan di daerah tersebut.

Kepala DKUPP Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan persoalan kemitraan plasma tersebut bahkan telah mendapat perhatian DPRD Inhil melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Memang kita mendapatkan adanya pengaduan terkait persoalan kemitraan plasma ini. Bahkan persoalan tersebut sudah sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD,” ujar Trio Beni.

Menurutnya, persoalan yang muncul dalam pengelolaan koperasi plasma cukup beragam. Di antaranya menyangkut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak jelas, transparansi pengelolaan koperasi, hingga persoalan penggunaan dokumen tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai jaminan.

Trio Beni menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut kepentingan masyarakat yang menjadi anggota koperasi sekaligus penerima manfaat program kemitraan plasma.

“Ini tentu perlu kita lihat secara keseluruhan, bagaimana koperasinya, bagaimana hubungan kemitraannya, kemudian bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawabannya kepada anggota,” katanya.

Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota koperasi memiliki hak untuk mengetahui laporan kegiatan usaha, penerimaan, pengeluaran maupun mekanisme pembagian SHU.

Persoalan penggunaan SKT maupun SKGR sebagai jaminan juga dinilai membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan persetujuan para pihak. Jangan sampai dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat atas tanah justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kisruh kemitraan plasma ini menjadi perhatian karena program plasma seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Namun, apabila terjadi ketidakjelasan dalam pengelolaan koperasi, termasuk soal hasil usaha dan status dokumen tanah, kondisi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan anggota bahkan berkembang menjadi konflik sosial dan sengketa hukum.

DKUPP Inhil pun dinilai perlu memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan yang telah diadukan masyarakat.

Terlebih, dengan telah dilakukannya RDP di DPRD Inhil, persoalan ini menunjukkan bahwa konflik kemitraan plasma bukan lagi sekadar persoalan internal koperasi, melainkan telah menjadi perhatian publik dan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada menerima pengaduan, tetapi melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola koperasi plasma, termasuk laporan keuangan, pembagian SHU, legalitas anggota, perjanjian kemitraan, kewajiban perusahaan serta penggunaan dokumen pertanahan sebagai bagian dari skema pembiayaan.

Dengan langkah tersebut, program kemitraan plasma diharapkan benar-benar kembali pada tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi, bukan justru melahirkan persoalan baru.***