Nekat! PT RSUP Tetap Beraktivitas di Lahan yang Tengah Berkonflik dengan Satgas PKH

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah konflik yang belum terselesaikan dengan Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya di lahan perkebunan yang diduga berada dalam kawasan hutan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PT RSUP tampak masih melakukan aktivitas seperti biasa dari lahan yang tengah disengketakan. Meski sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang tentang larangan yang berbunyi “Dilarang Meperjual Belikan dan Mengusai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.

Mengenai hal itu, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria saat di konfirmasi menyatakan bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka (PT RSUP). Bahkan Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami (perusahaan). yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya bukan mengikuti Sambu Group. Saya ngikutin arah pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Erik juga menegaskan bahwa plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau selaku pimpinannya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media saat ini berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) terkait adanya klaim yang dilayangkan oleh pihak Perusahaan PT RSUP Pulau Burung yang menyatakan adanya kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plan tersebut. (Tim)




PT RSUP Dukung Penuh MTQ Pulau Burung 2025

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komitmen Sambu Group sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam mendukung pembangunan sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan kembali diwujudkan melalui partisipasi aktif pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan MTQ ini resmi dibuka oleh Yuliantini, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Indragiri Hilir pada 16 Juli 2025 di Lapangan Balai Desa Pulau Burung dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2025, dengan rangkaian acara yang sarat makna dan semangat keislaman.

Melalui PT Riau Sakti United Plantations, Sambu Group memberikan kontribusi nyata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ. Selain dukungan dana, Sambu Group juga berperan dalam membantu teknis pelaksanaan di lapangan, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

MTQ sendiri merupakan salah satu kegiatan bernuansa Islami yang memiliki arti penting dalam upaya menumbuhkembangkan nilai-nilai keagamaan, terutama di kalangan generasi muda. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para qori dan qoriah terbaik tingkat kecamatan untuk menunjukkan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Melalui MTQ, diharapkan nilai-nilai luhur ajaran Islam dapat semakin membumi dan memperkuat jalinan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

A. Ginting, selaku Humas Sambu Group, menyampaikan bahwa dukungan ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui kontribusi ekonomi tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial dan spiritual.

“Sambu Group percaya bahwa kegiatan keagamaan seperti MTQ ini memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam membangun karakter generasi muda yang Qur’ani, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta kebersamaan. Karena itu, kami merasa terpanggil untuk berpartisipasi mendukung setiap kebutuhan operasional, teknis, hingga logistik bagi para tamu dan peserta,” jelas A. Ginting.

A.Ginting menambahkan, “keberhasilan pelaksanaan MTQ di tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda di Pulau Burung untuk semakin mencintai Al-Qur’an serta mempraktikkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari”.

Plt. Camat Pulau Burung, Razali, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sambu Group atas dukungan dan kontribusi yang telah diberikan untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ tahun ini. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi dan kepedulian Sambu Group yang tidak hanya mendukung pendanaan, tetapi juga membantu teknis pelaksanaan, hingga fasilitas akomodasi. Ini menjadi contoh nyata sinergi positif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk sinergitas di Pulau Burung yang lebih baik, religius, dan harmonis,” ujar Razali.

Kehadiran Sambu Group dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk di bidang keagamaan, merupakan bagian dari implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, Sambu Group berharap dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah, menjaga harmoni sosial, serta memperkuat ikatan silaturahmi di wilayah operasional perusahaan.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan penuh dari berbagai pihak, MTQ tingkat Kecamatan Pulau Burung diharapkan dapat berjalan sukses, membawa manfaat, dan menjadi ajang lahirnya generasi muda yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia. *




Hj Septina Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ARB INdonesia Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Jalan Pelajar Gg Kecubung II, Kelurahan Pekanarba dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda penyandang disabilitas, serta aparatur pemerintah kecamatan.

Anggota DPRD Riau yang memprakarsai kegiatan sosialisasi Ranperda ini, Hj. Septina Primawati Rusli, MM dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan regulasi agar masyarakat disabilitas mendapatkan perlindungan yang setara.

“Ranperda ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang empati dan keberpihakan. Kita ingin penyandang disabilitas mendapat ruang yang adil di bidang pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Lanjutnya, terdapat beberapa hak yang akan dijamin, termasuk hak atas pendidikan, hak bekerja dengan kuota khusus, hak atas fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta akses terhadap layanan kesehatan dan politik serta lainnya.

Salah satu peserta sosialisasi yang mewakili masyarakat setempat menyambut baik rancangan tersebut.

“Kami menunggu regulasi seperti ini sejak lama. Semoga setelah disahkan, pengawasan dan implementasinya juga serius,” katanya. (Arb)




Difasilitasi Pemerintahan Desa, Pekerja Penambang Pasir Desa Pekan Tua Bentuk Organisasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Masyarakat pekerja penyedot pasir dan pemilik usaha kapal pasir di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir sepakat membentuk organisasi yang dinamakan perkumpulan / organisasi pekerja pasir.

Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam musyawarah desa yang telah dilaksanakan pada selasa 5 juni 2025 yang lalu bertempat di Aula kantor Desa Pekan Tua.

“Musyawarah saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Neti Oktarianda S.K.M, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja pasir yang terdiri dari penyedot pasir dan pemilik kapal pasir,” ujar Sari Agus, kepada media kami melalui sambungan telepon.

“Ini mata pencaharian yang sudah lama menjadi sandaran hidup kami. Selama ini aktifitas kami kerap terbentur regulasi. Organisasi ini nantinya akan menjadi wadah kami dalam mengambil berbagai kebijakan untuk kepentingan bersama,”

“Dalam rapat itu kami juga sudah bersepakat untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik izin tambang agar kegiatan penambangan pasir kami, disamping akan menjadi penghasilan bagi kami juga akan memberikan manfaat bagi daerah dan tentu dengan mematuhi tatakelola penambangan pasir.”

Kata Agus juga, sebelum terbentuknya organisasi sebagian dari mereka sebenarnya juga sudah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik usaha tambang galian C. Hanya saja itu dilakukan secara perorangan. Sayangnya kemitraan itu sempat diisukan sebagai aktifitas pungutan liar yang dilakukan oleh Perusahaan pemilik izin tambang.

“padahal kami yang memohonkan untuk kemitraan itu dengan pihak perusahaan pemilik izin tambang. Besaran nilai rupiah yang dikenakan untuk setiap meter kubik hasil tambang pasir ditetapkan secara bersama tanpa sedikitpun ada unsur paksaan. Perihal isu pungli itu juga sudah kami klarifikasikan ulang dengan Kepala Desa dalam pertemuan itu, dan dipastikan tudingan itu tidaklah benar dan tidak berdasar.” ditekankan Agus.

Terakhir Agus berharap dengan berdirinya organisasi ini, yang diketahui dan telah disetujui oleh pemerintah Desa ia berharap kedepannya tidak ada lagi yang berpendapat Kerjasama pekerja penambang pasir dan pemilik izin tambang sebagai aktifitas pungli.

“Semuanya dilakukan secara terbuka, sukarela dan saling menguntungkan termasuk untuk kepentingan daerah” akhiri Agus.

Berikut beberapa point yang menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam rapat Keputusan pembentukan organisasi;
Pertama; Rapat memeutuskan bahwa Sdr Sari Agus sebagai Ketua organisasi, selanjutnya wakil Juspian, Sekretaris Ahmad Sawaludin bendahara Andriadi, dan Humas Ari sandi, Nasrullah, Misran.

Kedua; pekerja pasir dalam melakukan aktifitasnya bermitra dengan Perusahaan pemilik izin tambang pasir.

Ketiga; Sehubungan dengan adanya titik koordinat,dari Perusahaan yang memiliki izin tambang pasir, untuk sementara ini warga yang melakukan aktifitas sedot pasir diluar titik koordinat maka sebelum mendapat informasi dari pemerintah maka kami warga pekerja bertanggungjawab secara Bersama-sama.

Keempat; anggota organisasi pekerja atau wilayah pasir meliputi warga kabupaten Indragiri hilir dan Indragiri hulu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi./ red




Perkuat Aspek Ekonomi, Pemdes Pekantua Bentuk Persatuan Pekerja Pasir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para pekerja pasir, Pemerintah Desa (Pemdes) Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bentuk Persatuan Pekerja Pasir.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, meningkatkan daya tawar, serta menciptakan mekanisme distribusi yang lebih terorganisir bagi para pekerja di sektor tersebut.

Kepala Desa Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M, menyatakan bahwa persatuan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja pasir untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta mendapatkan akses pendampingan usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja pasir di Desa Pakantua memiliki posisi yang lebih kuat dalam pasar dan tidak terjebak dalam ketidakpastian harga serta regulasi,” ujarnya.

“Selain memperkuat aspek ekonomi, persatuan ini juga akan membantu meningkatkan praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan,” tambah Kades Pekantua.

Pembentukan persatuan pekerja pasir di Desa Pakantua ini berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang digelar pada Selasa, (10/6/2025) di aula Kantor Desa Pekantua.

Selain dari pembentukan persatuan, dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja penambang pasir (penyedot Pasir, pemilik kapal pasir) dan lainnya, juga disepakati untuk harga pasir sebesar Rp 25.000 perkubik.

“Selain itu juga, disepakati bahwa pekerja pasir/sedot dapat bermitra dengan perusahan yang telah mengantongi izin pertambangan pasir untuk memastikan bahwa aktivitas pekerja pasir berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tutup Kades Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M. (Arbain)




Miliki Izin, Penambang Pasir di Desa Pekantua Berterima Kasih atas Hadirnya PT Batigo Tirta Buana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Para penambang pasir di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan rasa syukur mereka atas keberadaan PT Batigo Tirta Buana yang telah membawa perubahan positif bagi sektor pertambangan pasir.

Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan sesuai regulasi, PT Batigo Tirta Buana memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan. Hal ini memberikan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian hukum terkait operasional tambang.

Selain itu, PT Batigo Tirta Buana juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan wilayah perairan yang menjadi titik lokasi penambangan pasir di sungai Indragiri.

Kendati demkian, baru ini PT Batigo Tirta Buana yang hadir atas permintaan masyarakat Desa Pekantua ini diterpa isu miring soal melakukan pungutan liar senilai Rp 22.000 per kubik pasir terhadap para penambang pasir di Desa Pekan Tua.

Sontak saja hal tersebut langsung dibantah oleh pemilik perusahaan dan para penambang pasir yang telah menjadi mitra kerja PT Batigo Tirta Buana.

Menurut Direkrut PT Batigo Tirta Buana, Rommy mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir di zona penambangan merupakan biaya yang didalamnya terdapat retribusi daerah dan pajak yang wajib disetorkan ke daerah.

“Setiap biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir tercatat secara administrasi dan berkwitansi, tujuannya sebagai bahan laporan perusahaan untuk menyetorkan pajak dan retribusi daerah. Biaya Rp 22.000 itu juga atas kesepakatan para penambang pasir saat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu,” ungkap Rommy.

“Jadi yang mengatakan hal itu pungutan liar secara tegas kami membantah. Itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi,” tambahnya.

Selain itu, Rommy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta dan memaksakan kepada para penambang pasir untuk membayar biaya tersebut kepada perusahaan, meskipun pasir tersebut diambil dari titik lokasi tambang perusahaan.

“Ini semua atas permintaan masyarakat agar para penambang bisa bernaung di bawah perusahaan kami dengan malakukan penambangan yang legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh para penambang pasir di Desa Pekantua yang telah menjadi mitra PT Batigo Tirta Buana.

“Kami heran saja ada yang menyebarkan isu soal pungutan liar terhadap PT Batigo Tirta Buana. Sementara hadirnya perusahaan ini telah menyelamatkan kami dari hilangnya mata pencaharian dan membuat penambangan yang kami lakukan berlangsung secara legal,” tutur beberapa penambang pasir Desa Pekantua saat di jumpai awak media, Sabtu (7/6/2025).

“Sekarang kami bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan masalah izin. Kehadiran perusahaan ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan tertib,” tambanya.

Sebelumnya kabar miring tersebut juga telah dimuat oleh media pakarnewsriau.com yang berjudul “Lapor Pak Kapolda!!! Diduga Pungli PT.Batigo Tirta Buana Ke penambang pasir lokal”.

Bahkan dalam pemberitaan yang tanpa ada keterangan oleh pihak perusahaan tersebut terdapat stetmen kepala Desa Pekantua yang menyebutkan telah menyampaikan isu pungli oleh PT Batigo Tirta Buana kepada Wakil Bupati Kabupaten Inhil.

“Memang kami mendengar isu tersebut bahkan kami sudah menyampaikan ke ibu wakil bupati ,dan ini bukan kewenangan kabupeten tapi tetap kita pertanyakan ke pemerintah provinsi”ungkap Nety selaku kades pekan Tua di ruangan kerjanya (dikutip dari pakarnenewsriau)

Atas pernyataan itu, Kepala Desa Pekantua, Nety mengaku stetmen yang telah dimuat tersebut adalah suatu kekeliruan. Menurutnya informasi yang disampaikan kepada Wakil Bupati Inhil itu bukanlah soal pungutan liar, melainkan soal pengurusan izin tambang untuk para penambang pasir lokal di Desa Pekan Tua.

“Itu kekeliruan dalam penulisan. Saya sudah minta kepada media bersangkutan untuk tidak dimuat dulu stetmen saya terkait isu dugaan pungutan liar oleh PT Batigo Tirta Buana, karena saya harus mencari informasi yang valid,” tutur Kades saat pertemuan dengan pihak perusahaan, Sabtu (7/6/2025).

Terakhir, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Kepala Desa Pekan Tua dan dihadiri oleh beberapa para penambang pasir tempatan, Nety memberikan apresiasi atas langkah PT Batigo Tirta Buana yang telah menaungi warganya (penambang pasir) dalam menjalankan penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Arbain)