Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim




Kejari Inhil Sebut Plang Satgas PKH Belum Bersifat Mengikat, Yopi: Apa Gunanya Plang Diadakan?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.

“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.

Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.

Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.

“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.

Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)




Soal Lokasi Plang di PT RSUP Pulau Burung, Kejari Inhil Berikan Undangan Resmi untuk Menghadiri Proses Verifikasi di Kejati Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di salah satu area yang berdekatan dengan operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), Senin (28/7/2025).

Menurut pihak Kejari Inhil, pemasangan plang tersebut merupakan langkah prosedural awal.

Kajari Inhil, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erik Rusnandar, SH menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

“Untuk pelaporan terkait pemasangan plang, kami di Kejari Inhil telah menerima perintah dari Kejaksaan Agung yang kemudian diimplementasikan oleh Satgas PKH Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penentuan lokasi didasarkan pada peta yang mengidentifikasi suatu area sebagai kawasan hutan,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, Erik menekankan bahwa fungsi dan kekuatan hukum dari plang yang telah dipasang tersebut belum bersifat mengikat secara permanen. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Pemasangan plang ini masih bersifat sementara dan statusnya belum final. Akan ada tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain-lain yang akan turun untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” jelasnya.

Proses verifikasi inilah yang akan menjadi penentu utama. Apabila dalam proses tersebut PT RSUP dapat menunjukkan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan atas area yang dimaksud, maka lokasi plang tersebut sangat memungkinkan untuk dievaluasi kembali atau bahkan dipindahkan.

“Secara hukum, area yang ditandai belum dapat dipastikan. Radius dan batasan pastinya masih menunggu hasil verifikasi dari tim gabungan di lapangan. Jika pihak perusahaan memiliki bukti perizinan yang lengkap di kawasan tersebut, lokasi plang bisa saja berubah atau beralih dari titik pemasangan semula,” tambah Erik.

Menanggapi pertanyaan mengenai kronologi di lapangan, Erik Rusnandar mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya tidak menemui kendala berarti, baik dari segi akses, transportasi, maupun waktu.

Secara khusus, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen PT RSUP. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengetahui rencana pemasangan plang tersebut dan menyambut baik kedatangan tim Satgas PKH serta aparat keamanan yang mendampingi.

“Pemasangan plang diketahui oleh pihak PT RSUP. Mereka bersikap welcome dan bahkan turut membantu tim dalam menunjukkan beberapa titik lokasi pemasangan. Tidak ada kendala yang dihadapi Satgas PKH di lapangan, semua berjalan sesuai SOP,” tuturnya.

Sikap kooperatif ini berlanjut dengan langkah formal dari Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang selesai, pihak perusahaan secara resmi kami berikan undangan untuk menghadiri proses verifikasi yang telah dijadwalkan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh tim PKH,” tambahnya Erik.

Terakhir Erik mengatakan bahwa plang sifatnya sementara, dan PT RSUP masih melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa. Tidak ada larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan di Pulau Burung, yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

(rls/arb)




Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

ARB INdonesia, JAKARTA — Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyulut perhatian nasional.

Menanggapi konflik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meminta agar kedua belah pihak tidak saling lempar tanggung jawab tanpa menyajikan data otentik ke publik.

“Kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara korporasi dan kejaksaan yang sama-sama mengklaim kebenaran. Satu menyatakan lahan itu sah milik mereka, satu lagi bilang sudah sesuai peta penertiban kawasan hutan. Tapi publik hanya disuguhi opini, bukan bukti,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, hal yang justru mencurigakan bukan hanya soal pemasangan plang, melainkan ketidakhadiran transparansi prosedural dari kedua belah pihak. Wilson Lalengke menilai, ketika kejaksaan mengklaim mengikuti arahan Kejati dan peta dari pusat, namun perusahaan tetap beroperasi di bawah plang PKH tanpa hambatan hukum, maka jelas ada kekacauan dalam koordinasi dan eksekusi kebijakan negara.

“Kalau benar lahan itu ilegal, kenapa aktivitas perusahaan tetap berlangsung tanpa hambatan? Tapi kalau perusahaan merasa punya dokumen kuat, kenapa tidak segera tempuh jalur hukum? Ini bukan sekadar saling klaim, tapi soal ketertiban hukum negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai pengamat dinamika kebijakan publik menambahkan bahwa kejadian ini berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ia mengingatkan bahwa kejaksaan sebagai aparat negara tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa verifikasi mendalam di lapangan.

“Saya sangat prihatin jika ada aparat yang hanya menjalankan perintah tanpa klarifikasi teknis di lapangan. Kita bukan rezim komando, kita negara hukum. Pemasangan plang yang menyentuh aset produktif tanpa verifikasi menyeluruh adalah kelalaian serius,” katanya.

Wilson Lalengke juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka peta dasar, dokumen SK penugasan, serta batas koordinat kawasan hutan yang dimaksud ke publik. Ia juga mendesak agar perusahaan membuktikan legalitas lahan mereka secara terbuka agar perdebatan tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ini saatnya semua pihak buka-bukaan. Jangan jadikan konflik lahan ini sebagai ajang saling gertak. Rakyat ingin tahu siapa yang benar, bukan siapa yang paling lantang bicara,” tutupnya.

Sebelumnya, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan. Atas hal tersebut, Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH menyatakan bahwa lahan seluas 237.17 Hektar di PT RSUP yang telah di pasang plang oleh Satgas PKH memang masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Zikrullah, S.H., M.H. saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait pernyataan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau.

PPWI Kabupaten Inhil bersama PPWI Pusat akan menyurati Kejagung untuk meminta penjelasan apakah persoalan ini murni penegakan hukum atau bagian dari konflik yang berbalut kepentingan. (TIM/Red)




Bangun Jembatan di Pulau Burung, Wujud Nyata CSR PT RSUP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sambu Group, perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) melalui unit usahanya PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP) yang berlokasi di Indragiri Hilir kembali hadir melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Kali ini PT RSUP membangun jembatan di Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

Jembatan sepanjang 30 m dengan lebar 1,5 m dibangun di kanal KUT 2 Parit Berut. Pembangunan jembatan mulai dikerjakan pada dari Senin, 21 Juli 2025. Adapun simbolis dimulainya pembangunan jembatan ini disaksikan langsung oleh tim Humas PT RSUP dan Ponidi, Kepala Desa Sungai Danai, beserta jajarannya pada Senin 16 Juli 2025

Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh PT RSUP merupakan upaya nyata Perusahaan untuk memberi solusi atas kebutuhan masyarakat sekitar lokasi usaha. Pada dasarnya jembatan adalah salah satu elemen vital dalam pembangunan suatu wilayah, begitu pula di wilayah Desa Sungai Danai. Selain sebagai sarana penyeberangan, jembatan juga menjadi sarana pendukung berbagai aspek kehidupan baik itu dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

Andy Ferrial selaku Humas PT RSUP, menyampaikan, “Jembatan dari pipa besi ini sengaja kami bangun untuk mempermudah aktivitas masyarakat di Kanal KUT 2 Parit Benut, Desa Sungai Danai. Konstruksi besi agar kuat dan memberi nilai manfaat yang maksimal sehinga bertahan lama.” Perlu diketahui bahwa pembangunan jembatan ini bukanlah sekedar pembangunan struktur fisik saja, melainkan juga hal pembangunan fondasi yang kokoh bagi masa depan masyarakat Desa Danai.

“Harapannya, manfaat yang didapatkan bukan hanya soal peningkatan aksesibilitas dan mobilitas saja, tapi juga menyangkut peningkatan ekonomi lokal, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan sosial,” imbuh Andy.

“Program ini menunjukkan komitmen perusahaan kepada masyarakat sekitar. Mewakili warga Desa Danai, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian PT RSUP. Kami semua tentu berharap pembangunan jembatan ini bisa berjalan lancar. Sehingga bisa memberi sebanyak mungkin manfaat kepada masyarakat,” ujar Ponidi, Kepala Desa Danai. rls




Kejati Riau Pastikan 237 Ha Lahan di PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber. Sebagaimana PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP, seperti kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tanda tanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyambutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. (tim)