Hj Septina Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

ARB INdonesia Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Jalan Pelajar Gg Kecubung II, Kelurahan Pekanarba dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda penyandang disabilitas, serta aparatur pemerintah kecamatan.

Anggota DPRD Riau yang memprakarsai kegiatan sosialisasi Ranperda ini, Hj. Septina Primawati Rusli, MM dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan regulasi agar masyarakat disabilitas mendapatkan perlindungan yang setara.

“Ranperda ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang empati dan keberpihakan. Kita ingin penyandang disabilitas mendapat ruang yang adil di bidang pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik,” ujarnya.

Lanjutnya, terdapat beberapa hak yang akan dijamin, termasuk hak atas pendidikan, hak bekerja dengan kuota khusus, hak atas fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta akses terhadap layanan kesehatan dan politik serta lainnya.

Salah satu peserta sosialisasi yang mewakili masyarakat setempat menyambut baik rancangan tersebut.

“Kami menunggu regulasi seperti ini sejak lama. Semoga setelah disahkan, pengawasan dan implementasinya juga serius,” katanya. (Arb)




Difasilitasi Pemerintahan Desa, Pekerja Penambang Pasir Desa Pekan Tua Bentuk Organisasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Masyarakat pekerja penyedot pasir dan pemilik usaha kapal pasir di Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir sepakat membentuk organisasi yang dinamakan perkumpulan / organisasi pekerja pasir.

Pembentukan organisasi ini diputuskan dalam musyawarah desa yang telah dilaksanakan pada selasa 5 juni 2025 yang lalu bertempat di Aula kantor Desa Pekan Tua.

“Musyawarah saat itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Neti Oktarianda S.K.M, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja pasir yang terdiri dari penyedot pasir dan pemilik kapal pasir,” ujar Sari Agus, kepada media kami melalui sambungan telepon.

“Ini mata pencaharian yang sudah lama menjadi sandaran hidup kami. Selama ini aktifitas kami kerap terbentur regulasi. Organisasi ini nantinya akan menjadi wadah kami dalam mengambil berbagai kebijakan untuk kepentingan bersama,”

“Dalam rapat itu kami juga sudah bersepakat untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik izin tambang agar kegiatan penambangan pasir kami, disamping akan menjadi penghasilan bagi kami juga akan memberikan manfaat bagi daerah dan tentu dengan mematuhi tatakelola penambangan pasir.”

Kata Agus juga, sebelum terbentuknya organisasi sebagian dari mereka sebenarnya juga sudah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik usaha tambang galian C. Hanya saja itu dilakukan secara perorangan. Sayangnya kemitraan itu sempat diisukan sebagai aktifitas pungutan liar yang dilakukan oleh Perusahaan pemilik izin tambang.

“padahal kami yang memohonkan untuk kemitraan itu dengan pihak perusahaan pemilik izin tambang. Besaran nilai rupiah yang dikenakan untuk setiap meter kubik hasil tambang pasir ditetapkan secara bersama tanpa sedikitpun ada unsur paksaan. Perihal isu pungli itu juga sudah kami klarifikasikan ulang dengan Kepala Desa dalam pertemuan itu, dan dipastikan tudingan itu tidaklah benar dan tidak berdasar.” ditekankan Agus.

Terakhir Agus berharap dengan berdirinya organisasi ini, yang diketahui dan telah disetujui oleh pemerintah Desa ia berharap kedepannya tidak ada lagi yang berpendapat Kerjasama pekerja penambang pasir dan pemilik izin tambang sebagai aktifitas pungli.

“Semuanya dilakukan secara terbuka, sukarela dan saling menguntungkan termasuk untuk kepentingan daerah” akhiri Agus.

Berikut beberapa point yang menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam rapat Keputusan pembentukan organisasi;
Pertama; Rapat memeutuskan bahwa Sdr Sari Agus sebagai Ketua organisasi, selanjutnya wakil Juspian, Sekretaris Ahmad Sawaludin bendahara Andriadi, dan Humas Ari sandi, Nasrullah, Misran.

Kedua; pekerja pasir dalam melakukan aktifitasnya bermitra dengan Perusahaan pemilik izin tambang pasir.

Ketiga; Sehubungan dengan adanya titik koordinat,dari Perusahaan yang memiliki izin tambang pasir, untuk sementara ini warga yang melakukan aktifitas sedot pasir diluar titik koordinat maka sebelum mendapat informasi dari pemerintah maka kami warga pekerja bertanggungjawab secara Bersama-sama.

Keempat; anggota organisasi pekerja atau wilayah pasir meliputi warga kabupaten Indragiri hilir dan Indragiri hulu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di dalam organisasi./ red




Perkuat Aspek Ekonomi, Pemdes Pekantua Bentuk Persatuan Pekerja Pasir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi para pekerja pasir, Pemerintah Desa (Pemdes) Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bentuk Persatuan Pekerja Pasir.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, meningkatkan daya tawar, serta menciptakan mekanisme distribusi yang lebih terorganisir bagi para pekerja di sektor tersebut.

Kepala Desa Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M, menyatakan bahwa persatuan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja pasir untuk memperjuangkan hak-hak mereka serta mendapatkan akses pendampingan usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa pekerja pasir di Desa Pakantua memiliki posisi yang lebih kuat dalam pasar dan tidak terjebak dalam ketidakpastian harga serta regulasi,” ujarnya.

“Selain memperkuat aspek ekonomi, persatuan ini juga akan membantu meningkatkan praktik penambangan yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan,” tambah Kades Pekantua.

Pembentukan persatuan pekerja pasir di Desa Pakantua ini berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang digelar pada Selasa, (10/6/2025) di aula Kantor Desa Pekantua.

Selain dari pembentukan persatuan, dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pekerja penambang pasir (penyedot Pasir, pemilik kapal pasir) dan lainnya, juga disepakati untuk harga pasir sebesar Rp 25.000 perkubik.

“Selain itu juga, disepakati bahwa pekerja pasir/sedot dapat bermitra dengan perusahan yang telah mengantongi izin pertambangan pasir untuk memastikan bahwa aktivitas pekerja pasir berlangsung secara legal dan berkelanjutan,” tutup Kades Pekantua, Neti Oktarianda, S.K.M. (Arbain)




Miliki Izin, Penambang Pasir di Desa Pekantua Berterima Kasih atas Hadirnya PT Batigo Tirta Buana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Para penambang pasir di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan rasa syukur mereka atas keberadaan PT Batigo Tirta Buana yang telah membawa perubahan positif bagi sektor pertambangan pasir.

Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan sesuai regulasi, PT Batigo Tirta Buana memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan. Hal ini memberikan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian hukum terkait operasional tambang.

Selain itu, PT Batigo Tirta Buana juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan wilayah perairan yang menjadi titik lokasi penambangan pasir di sungai Indragiri.

Kendati demkian, baru ini PT Batigo Tirta Buana yang hadir atas permintaan masyarakat Desa Pekantua ini diterpa isu miring soal melakukan pungutan liar senilai Rp 22.000 per kubik pasir terhadap para penambang pasir di Desa Pekan Tua.

Sontak saja hal tersebut langsung dibantah oleh pemilik perusahaan dan para penambang pasir yang telah menjadi mitra kerja PT Batigo Tirta Buana.

Menurut Direkrut PT Batigo Tirta Buana, Rommy mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir di zona penambangan merupakan biaya yang didalamnya terdapat retribusi daerah dan pajak yang wajib disetorkan ke daerah.

“Setiap biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir tercatat secara administrasi dan berkwitansi, tujuannya sebagai bahan laporan perusahaan untuk menyetorkan pajak dan retribusi daerah. Biaya Rp 22.000 itu juga atas kesepakatan para penambang pasir saat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu,” ungkap Rommy.

“Jadi yang mengatakan hal itu pungutan liar secara tegas kami membantah. Itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi,” tambahnya.

Selain itu, Rommy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta dan memaksakan kepada para penambang pasir untuk membayar biaya tersebut kepada perusahaan, meskipun pasir tersebut diambil dari titik lokasi tambang perusahaan.

“Ini semua atas permintaan masyarakat agar para penambang bisa bernaung di bawah perusahaan kami dengan malakukan penambangan yang legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh para penambang pasir di Desa Pekantua yang telah menjadi mitra PT Batigo Tirta Buana.

“Kami heran saja ada yang menyebarkan isu soal pungutan liar terhadap PT Batigo Tirta Buana. Sementara hadirnya perusahaan ini telah menyelamatkan kami dari hilangnya mata pencaharian dan membuat penambangan yang kami lakukan berlangsung secara legal,” tutur beberapa penambang pasir Desa Pekantua saat di jumpai awak media, Sabtu (7/6/2025).

“Sekarang kami bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan masalah izin. Kehadiran perusahaan ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan tertib,” tambanya.

Sebelumnya kabar miring tersebut juga telah dimuat oleh media pakarnewsriau.com yang berjudul “Lapor Pak Kapolda!!! Diduga Pungli PT.Batigo Tirta Buana Ke penambang pasir lokal”.

Bahkan dalam pemberitaan yang tanpa ada keterangan oleh pihak perusahaan tersebut terdapat stetmen kepala Desa Pekantua yang menyebutkan telah menyampaikan isu pungli oleh PT Batigo Tirta Buana kepada Wakil Bupati Kabupaten Inhil.

“Memang kami mendengar isu tersebut bahkan kami sudah menyampaikan ke ibu wakil bupati ,dan ini bukan kewenangan kabupeten tapi tetap kita pertanyakan ke pemerintah provinsi”ungkap Nety selaku kades pekan Tua di ruangan kerjanya (dikutip dari pakarnenewsriau)

Atas pernyataan itu, Kepala Desa Pekantua, Nety mengaku stetmen yang telah dimuat tersebut adalah suatu kekeliruan. Menurutnya informasi yang disampaikan kepada Wakil Bupati Inhil itu bukanlah soal pungutan liar, melainkan soal pengurusan izin tambang untuk para penambang pasir lokal di Desa Pekan Tua.

“Itu kekeliruan dalam penulisan. Saya sudah minta kepada media bersangkutan untuk tidak dimuat dulu stetmen saya terkait isu dugaan pungutan liar oleh PT Batigo Tirta Buana, karena saya harus mencari informasi yang valid,” tutur Kades saat pertemuan dengan pihak perusahaan, Sabtu (7/6/2025).

Terakhir, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Kepala Desa Pekan Tua dan dihadiri oleh beberapa para penambang pasir tempatan, Nety memberikan apresiasi atas langkah PT Batigo Tirta Buana yang telah menaungi warganya (penambang pasir) dalam menjalankan penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Arbain)




H Herman Cabut Laporan Polisi Soal Dugaan Penyebar Video Hoax

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – H Herman tempuh jalur perdamaian dengan mencabut laporan polisi di Polres Inhil atas dugaan penyebaran video hoax pada masa Pilkada 2025 lalu.

Perdamaian antara H Herman (Bupati Inhil) dengan Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria tersebut bertempat di ruangan Kapolres Inhil pada Selasa 27 April 2025 yang dihadiri pelapor Haji Herman dengan terlapor Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria.

Surat perdamaian tersebut dibacakan langsung oleh Waka Polres Inhil, Kompol Rizki Hidayat, dihadapan para terlapor dan sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.

“Kami pertemukan kedua belah pihak, pelapor Bapak Herman, dengan terlapor Asun dan Fajar untuk menggelar perdamaian,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Kompol Rizki Hidayat berharap dengan digelarnya perdamaian tersebut kedua belah pihak bisa saling memanfaatkan dan mengakhiri perkara yang sudah lalu.

“Semoga kedua belah pihak bisa saling memaafkan. Dan pak Haji Herman mencabut laporan,” kata Kompol Rizki Hidayat, Selasa (27/5/2025).

Menanggapi upaya perdamaian tersebut, Haji Herman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Inhil sepakat memaafkan Asun yang merupakan Anggota DPRD Inhil dan Fajar yang berprofesi sebagai wartawan.

“Pilkada sudah selesai, hal yang telah lalu tidak perlu diperpanjang, tidak ada lagi permusuhan. Saya sepakat perdamaian ini,” kata Haji Herman dihadapan para terlapor dan Kuasa Hukum Inhil Hebat, Acang.

Haji Herman berharap dengan digelarnya penandatanganan perdamaian tersebut silahturahmi tetap berjalan dengan semestinya, tidak ada permusuhan satu sama yang lain dikemudian hari.

“Silahturahmi tetap berjalan seperti biasa. Kita tetap berjalan dengan koridor,” sambungnya.

Sementara itu, Edi Gunawan Alias Asun dan Fajar Satria mengutarakan ucapan maaf dihadapan Haji Herman dan telah mengakui telah menyebar video bohong mengenai isu korupsi dana Baznas pada waktu lalu.

“Terimakasih kepada Pak Herman telah bersedia memaafkan kami. Kami mengakui kesalahan dan kehilapan kami,” ucap Asun.

Berikut berita sebelumnya mengenai laporan dugaan penyebaran informasi hoax oleh Asun dan Fajar Satria.

Kasus ini bermula ketika Politisi dari Partai PKB berinisial EG yang juga Anggota DPRD Inhil diduga telah menyebarkan informasi hoax di salah satu group Whatsapp pada Pilkada lalu.

Dalam video berdurasi sekitar -/+ 1 menit 47 detik yang di bagikan EG tersebut, memuat narasi terkait persoalan pendirian minimarket yang sempat menjadi kontroversi antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman dan Pj Bupati Erisman Yahya pada waktu lalu.

Namun dalam video yang disebar, kutipan gambar audio visual antara pernyataan mantan Pj Bupati Herman itu tampak sengaja dilakukan penggabungan bersama pernyataan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya.

Ironisnya penggabungan video disertai kutipan narasi tersebut memuat informasi seolah mantan Pj Bupati Inhil Herman telah menuding Pj Bupati Inhil Erisman Yahya telah mengeluarkan izin pendirian minimarket yang berlokasi di Sungai Beringin Tembilahan Hilir.

Sementara dalam rekaman saat Haji Herman berkampanye di jalan Haji Sadri kala itu tidak pernah menyebut secara spesifik nama Pj Bupati Erisman Yahya dalam rekaman video yang dirilis oleh akun resmi milik Haji Herman.

Persoalan ini kemudian yang membuat tim kuasa hukum Inhil Hebat melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Polres Indragiri Hilir.

Selanjutnya video hoax yang disebar oleh Fajar Satria

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat itu sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.

Dalam narasi dalam video provokatif tersebut diduga menuduh Haji Herman melakukan korupsi dana umat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang penyaluran paket premium Ramadhan 2024.

Dimana FS dengan sengaja mengshare video berdurasi 3 menit 37 detik dengan thumbnail/judul “Diduga Korupsi Dana Umat” yang disertai dengan foto Haji Herman ke salah satu grup WhatsApp.

Narasi-narasi pada video tersebut diduga kuat sarat akan kepentingan politis untuk menjatuhkan elektabilitas Haji Herman yang saat ini merupakan Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) nomor urut 4.*




Tolak Wacana Pungutan Ekspor Kelapa, Bupati Inhil Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga Baku Kelapa

ARB INdonesia, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperjuangkan nasib petani kelapa lokal. Dalam audiensi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, Bupati Inhil H Herman menegaskan perlunya penetapan harga baku kelapa dan menyampaikan penolakan terhadap wacana pungutan ekspor kelapa rakyat.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (21/5/2025), membahas secara mendalam tata kelola harga kelapa dan program hilirisasi komoditas kelapa lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Inhil.

Bupati Inhil Haji Herman hadir bersama Sekretaris Daerah Inhil, Haji Tantawi Jauhari, serta Kepala Bappeda Inhil, TM. Syaifulah. Audiensi ini juga dihadiri para Deputi Menteri PPN/Bappenas, sejumlah kepala daerah penghasil kelapa, Ketua APKI, dan Duta Kelapa Indonesia.

Dalam pemaparannya, Haji Herman menekankan bahwa kelapa lokal telah lama menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat, namun perhatian dan dukungan pemerintah terhadap komoditas ini dinilai masih minim.

“Kelapa rakyat selama ini seperti dianaktirikan dibandingkan sawit. Padahal, keberadaannya sudah lebih dulu menopang ekonomi daerah kami,” ujarnya.

Kabupaten Indragiri Hilir tercatat memiliki luas perkebunan kelapa rakyat mencapai 425.000 hektare dengan produksi harian 5,8 hingga 6 juta butir. Namun, tantangan seperti kurangnya peremajaan dan status lahan dalam kawasan hutan menjadi hambatan besar dalam meningkatkan produktivitas.

Karena itu, Haji Herman mendesak agar pemerintah pusat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Eceran Terendah (HET) untuk kelapa rakyat agar petani tidak terus dirugikan oleh fluktuasi pasar.

“Jika harga jatuh, petani tidak terlalu menderita. Ketika harga tinggi, distribusi nilai tetap adil antara masyarakat dan industri,” tambahnya.

Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy merespons positif usulan Bupati dan menyatakan akan mengirimkan tim Satgas Hilirisasi Kelapa ke Inhil pada Jumat mendatang untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Menutup pertemuan, Haji Herman menyatakan sikap tegas terhadap wacana pungutan ekspor kelapa rakyat.

“Jika belum ada sistem pembagian yang jelas dan jaminan harga yang berpihak pada petani, maka saya menyatakan keberatan dan menolak kebijakan pungutan ekspor tersebut,” tegasnya. *