Camat Tembilahan Tegaskan Larangan Mendirikan Banguan di Atas Parit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Genangan air yang kerap melanda sejumlah kawasan di Kota Tembilahan kembali menjadi sorotan. Camat Tembilahan, Ari Syuria, turun langsung meninjau kondisi aliran sungai dan parit di titik-titik rawan, seperti Parit 12, 13, 14, dan 15.

Dalam peninjauan itu, Ari menegaskan larangan keras bagi masyarakat mendirikan bangunan di atas parit maupun membuang sampah sembarangan. Menurutnya, dua hal tersebut menjadi penyebab utama tersumbatnya drainase sehingga memicu genangan saat hujan.

“Pemerintah daerah terus melakukan normalisasi, tapi keberhasilan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat. Tembilahan ini milik kita bersama. Mari hidupkan kembali budaya gotong royong menjaga sungai dan parit agar aliran air tetap lancar,” ujar Ari Syuria.

Ia menambahkan, lingkungan yang bersih dan sistem drainase yang baik akan menghadirkan kenyamanan sekaligus mempercantik wajah kota.

Kolaborasi Teknis dan Sosial
Peninjauan lapangan dilakukan bersama jajaran Dinas PUPRPKPP Inhil. Kepala Dinas Yusnaldi diwakili Kabid Sumber Daya Air, Apri Ramadhan, yang melakukan survei teknis terhadap kondisi parit-parit utama.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati Inhil dalam merespons keluhan masyarakat terkait buruknya sistem drainase dan perlunya penataan kanal secara menyeluruh.

Pemerintah daerah telah menyiapkan program penanganan, mulai dari operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi hingga rehabilitasi dan normalisasi kanal di titik-titik rawan. Optimalisasi irigasi rawa juga akan dilakukan di kawasan Parit 13.

Parit sebagai “Urat Nadi” Kota
Kabid SDA PUPRPKPP Inhil, Apri Ramadhan, menegaskan bahwa normalisasi tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.

“Parit bukan sekadar bagian dari estetika kota, tetapi urat nadi sistem drainase. Jika saluran tersumbat, genangan akan mudah terjadi,” jelasnya.

Harapan Bersama
Pemerintah Kabupaten Inhil berharap sinergi antara pembangunan infrastruktur dan kesadaran masyarakat melalui budaya gotong royong dapat menjadi solusi jangka panjang.

Dengan kolaborasi tersebut, Tembilahan diharapkan tumbuh sebagai kota yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi seluruh warganya. *




Polsek Concong Kawal Program Jagung Monokultur untuk Ketahanan Pangan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dukungan terhadap Program “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan terus bergema hingga pelosok desa. Jumat (08/05/2026), jajaran Polsek Concong turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung monokultur di Desa Concong Tengah, Kecamatan Concong.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Concong Tengah, Bripka Yuri Alpajri, memimpin monitoring di lahan ketahanan pangan desa yang terletak di Parit Dika-Dika.

Lahan seluas 0,5 hektare itu ditanami jagung hibrida F1 Super BISI R 18 sejak 11 Februari 2026, menggunakan dana ketahanan pangan desa sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program nasional sektor pertanian.

Meski belum memasuki masa panen, tanaman jagung yang kini dalam tahap perawatan menunjukkan perkembangan positif. Pengecekan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya memastikan program ketahanan pangan berjalan optimal sekaligus memberi dorongan moral bagi masyarakat dan pemerintah desa agar terus menumbuhkan semangat bertani produktif.

“Monitoring ini penting untuk melihat langsung hasil kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat. Harapannya, program ketahanan pangan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Bripka Yuri di sela kegiatan.

Suasana pengecekan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus menegaskan bahwa sektor pertanian adalah tulang punggung kehidupan desa. *




GP Ansor Inhil Beri Dukungan Penuh Kapolres dalam Perang Melawan Narkoba

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolres Inhil beserta jajaran atas ketegasan, keberanian, dan komitmen nyata dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah.

Ketua Umum GP Ansor Inhil, M. Suyuti, menegaskan bahwa langkah tegas aparat kepolisian bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk nyata penyelamatan masa depan generasi muda.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Inhil dan seluruh jajaran yang terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas jaringan narkoba. Ini adalah upaya menyelamatkan masa depan pemuda Inhil dari ancaman narkotika,” ujar Suyuti.

Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak—aparat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga keluarga—agar Inhil benar-benar bersih dari narkoba.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Kesehatan dan Pencegahan Narkoba GP Ansor Inhil, Zulfikar, menilai ketegasan aparat harus berjalan beriringan dengan langkah preventif.

“Ketegasan Kapolres Inhil adalah bukti negara hadir melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Namun penindakan saja tidak cukup; perlu gerakan bersama melalui pencegahan, pendidikan, dan penguatan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.

Zulfikar menambahkan, GP Ansor Inhil siap bersinergi dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat melalui kegiatan sosial, edukasi kesehatan, serta kampanye penyelamatan generasi muda.

Pimpinan Cabang GP Ansor Inhil pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Bersama melawan narkoba, bersama menjaga Inhil, demi generasi muda yang lebih baik.” tutupnya. *




Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mencuat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, Kecamatan Pulau Burung, setelah pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 juta per siswa untuk menutup biaya kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), ujian semester, asesmen madrasah, hingga akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) karena sekolah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa maupun orang tua. Larangan ini juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Modus Sumbangan
Dalam dokumen sumbangan yang awak media peroleh, total anggaran dari 22 item kegiatan mencapai Rp65 juta untuk 65 siswa. Anggaran tersebut kemudian dibagi rata sehingga muncul kewajiban Rp1 juta per siswa. Pihak sekolah menyebut pungutan ini sebagai “sumbangan” hasil kesepakatan komite dan orang tua siswa.

Namun, aturan lain yakni Permendikbud No. 75 Tahun 2016 hanya memperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan menetapkan jumlah tertentu yang bersifat wajib.

Berikut Rincian pungutan dengan modus sumbangan di
Madrasah Tsanawiyah Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung:

A. Anggaran Perpisahan
1. Biaya perpisahan Rp175.000 × 65 siswa= Rp11.375.000
2. Konsumsi untuk Malamiah Rp50.000 × 65 siswa=Rp3.250.000
3. Cetak foto bersama Rp30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
Total: Rp16.575.000

B. Anggaran TKA, Semester & Asesmen Madrasah dan Akhir Tahun
1. Administrasi AM dan Ujian Praktek= Rp2.240.000
2. Pas foto Rp. 30.000 × 65 siswa= Rp1.950.000
3. Sosialisasi di Tembilahan 2 × 1.400.000=Rp2.800.000
4. Ke Guntung (sosialisasi dan rapat KKM) 3 × 200.000 = Rp600.000.

5. Biaya nilai rapor semester V Rp. 900.000
6. Biaya setor ke induk KKM Rp50.000 × 6 bulan= Rp300.000
7. Pengadaan soal & ADM Ujian Semester VI Rp. 35.000 × 65 siswa= Rp2.275.000
8. Pengisian dan cetak rapor Semester VI Rp20.000 × 65 siswa=Rp1.300.000.

9. Pembuatan & cetak naskah soal Asesmen (15 mapel) 130.000 × 65 siswa=Rp. 8.450.000
10. Honor panitia pelaksana Asesmen Rp2.000.000
11. Honor pengawas Asesmen Rp1.200.000
12. Honor koreksi hasil Asesmen (15 bidang studi × Rp35.000 × 16 orang)= Rp. 8.400.000 .

13. Pengolahan nilai Asesmen Madrasah & Nilai Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
14. Pelaksanaan Ujian Praktek & TKA 8 hari (konsumsi, pengawas, panitia) Rp. 3.000.000
15. Cetak Ijazah 25.000 × 65 siswa=Rp1.625.000
16. Cetak SKL 10.000 × 65 siswa=Rp650.000 .

17. Pengambilan sampul & legalisir Ijazah 35.000 × 65 siswa=Rp2.275.000
18. Pengambilan Blanko Ijazah Rp1.000.000
19. Biaya tidak terduga Rp1.000.000
Jumlah: Rp48.425.000.

Jumlah Total A + B = Rp 65.000.000 : 65 siswa = Rp1.000.000 per siswa.

Pernyataan Pihak Sekolah
Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag, saat dikonfirmasi mengenai 22 item kegiatan banyak yang seharusnya bisa dialokasikan melalui dana BoS, namun kenapa masih di bebankan ke wali murid?.

Menanggapi hal itu, ia tak berbicara banyak hanya mengatakan bahwa dana bos yang diterima tidak mencukupi, hal itu dikarenakan untuk membayar gaji honor guru yang berjumlah 16 orang dengan jumlah siswa 205.

“Kami telah menyampaikan ke wali murid bahwa dana bos sekolah tidak cukup. Gaji guru semua dari dana Bos, kan tak cukup,” katanya sembari mengalihkan pembicaraan untuk meminta pengertian terhadap kondisi Yayasan yang tidak benefit, Sabtu (2/5/2026).

Tak hanya itu, Zarmuji juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyai soal dugaan pungli bermodus sumbangan, ia berdalih semua berdasarkan hasil rapat bersama orang tua murid.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kepada wali murid, jika ada yang keberatan silahkan di sampaikan. Kalau segan untuk bicara di orang ramai silahkan menghadap kesekolah, kami legowo kok,” ujarnya.

“Besok (Minggu 3 Mei) kami akan melakukan rapat ulang bersama komite dan orang tua siswa untuk kembali membahas hal tersebut,” tutupya.

Untuk diktahui, penetapan sumbangan dengan nominal yang telah di tetapkan Rp1juta per siswa tersebut telah dibuat sejak bulan Februari 2026 dan dikabarkan telah banyak orang tua siswa yang telah melakukan pembayaran.

Sejumlah pihak menilai praktik pungutan dengan dalih sumbangan berpotensi melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa. Desakan muncul agar Kementerian Agama dan Ombudsman melakukan pengawasan lebih ketat terhadap madrasah swasta penerima BOS, sehingga tidak ada lagi praktik pungli yang dibungkus dengan istilah “sumbangan”. (Redaksi)




Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Mubtadiin, di Kecamatan Pulau Burung memberlakukan pungutan sebesar Rp1 juta per siswa untuk pembiayaan kegiatan perpisahan, Tes Kemampuan Akademik (TKA), semester, asesmen madrasah, dan akhir tahun pelajaran 2025–2026.

Kebijakan ini menuai sorotan karena madrasah tersebut merupakan penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018, sekolah penerima dana BOS, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan wajib terhadap siswa atau orang tua. Larangan tersebut juga ditegaskan oleh Ombudsman RI.

Sementara itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 memperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, namun tidak diperkenankan menetapkan pungutan dengan jumlah tertentu.

Dalam sebuah dokumen resmi dari MTs Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, TKA, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.

Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan akhir tahun pembelajaran.

Baca juga berita sebelumnya : Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa

Menanggapi hal itu, Kepala MTs Nurul Mubtadiin, Zarmuji, S.Ag
menyebut kebijakan telah melalui mekanisme rapat komite dan kesepakatan orang tua siswa, sehingga dianggap sah untuk dilakukan oleh sekolah swasta.

Zarmuji menegaskan bahwa seluruh komponen yang terdiri dari 22 item anggaran penggeluran merupakan biaya pengeluaran sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh dana BoS, sehingga pungutan akan tetap dilaksanakan.

“Dana BOS tidak cukup, kalau cukup tidak mungkin kami melakukan pungutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

Zarmuji menambahkan, bagi orang tua siswa yang tidak mampu, pihak madrasah membuka ruang untuk berdialog langsung dengan sekolah.

“Silakan datang ke sekolah, kami siap membicarakan solusi bagi yang kesulitan,” tuturnya. (Redaksi)




Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dibalik senyum siswa yang menanti momen perpisahan, terselip kegelisahan orang tua. sebuah Madrasah Tsanawiyah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Pulau Burung menetapkan pungutan Rp1 juta per siswa untuk biaya kegiatan akhir tahun.

Angka ini muncul dari hasil rapat komite, dalam sebuah dokumen resmi dari Madrasah Tsanawiyah (MT) Nurul Mubtadiin Kecamatan Pulau Burung mencantumkan anggaran kegiatan perpisahan, semester, asesmen, dan akhir tahun dengan total biaya mencapai Rp65 juta.

Dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, bersama jajaran, merinci berbagai pos pengeluaran mulai dari biaya perpisahan, cenderamata, hingga biaya cetak dan honor panitia.

Anggaran ini kemudian dibagi rata kepada 65 siswa, sehingga muncul kewajiban sumbangan pembayaran Rp1 juta per orang untuk menutup seluruh kebutuhan kegiatan.

Meski demikian, bagi sebagian orang tua, nominal Rp1 juta tetap terasa berat di tengah kondisi ekonomi yang menekan.

“Kalau untuk anak, tentu kami ingin yang terbaik. Tapi jumlahnya besar sekali, apalagi kami juga harus memikirkan kebutuhan rumah tangga,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media dengan nada lirih.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat setiap sekolah negeri ataupun swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa.

Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sekolah penerima BOS hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua atau komite, tanpa penetapan nominal dan tanpa paksaan.

Praktik penarikan iuran dengan jumlah tetap dinilai berpotensi melanggar aturan BOS. Sejumlah pihak menekankan perlunya transparansi dan mekanisme yang sesuai regulasi, agar kegiatan sekolah tetap berjalan tanpa membebani orang tua secara wajib.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Abidin, Kasi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, membenarkan Madrasah tersebut adalah penerima dana BOS dari pemerintah. Meski demikian, setiap sumbangan yang muncul dari hasil rapat komite sekolah dan wali murid maka diperbolehkan.

“Dari rincian itu, sepertinya bukan hanya untuk perpisahan. Mungkin karena ketidakpahaman administrasi, semua kegiatan menjelang perpisahan mereka tuangkan dalam catatan hasil rapat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/4/2026).

Zainal bahkan mengatakan walaupun ada orangtua murid keberatan atas pungutan tersebut, namun menjadi kesepakatan dalam rapat komite maka, itu tidak masalah.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Yayasan Nurul Mubtadiin untuk menanggapi hal tersebut. (Redaksi)