Hari Pramuka ke-64, Bupati Inhil Tekankan Peran Pramuka Bangun Ketahanan Bangsa

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman yang juga Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (2/9/2025) pagi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herman membacakan sambutan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso. Peringatan tahun ini mengusung tema “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa.”

Budi Waseso menyampaikan, tema tersebut bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus menjadi tekad bersama untuk memperkuat jati diri Pramuka sebagai insan Pancasila yang siap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Gerakan Pramuka harus hadir sebagai solusi strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan, sehingga siap menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa,” demikian disampaikan Herman saat membacakan sambutan.

Ia menegaskan, berbagai persoalan sosial yang marak seperti judi online, penyalahgunaan narkoba, hingga lunturnya semangat gotong royong, harus dijawab dengan penguatan peran Gerakan Pramuka. Organisasi ini juga memiliki fungsi penting dalam memberikan pendidikan karakter, life skill, serta menguatkan kecerdasan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik bagi generasi muda.

Selain itu, Gerakan Pramuka didorong untuk terus aktif dalam pengabdian masyarakat, mulai dari penanggulangan bencana, kegiatan bakti sosial, hingga pelestarian lingkungan.

“Semangat itu harus tumbuh dari nilai-nilai Pancasila, Tri Satya, dan Dasa Darma Pramuka,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan hadiah berbagai lomba dalam rangka memeriahkan Hari Pramuka ke-64. Tidak hanya itu, Bupati Herman juga melepas kontingen dari Pondok Modern Al-Imtinan Putri Tembilahan yang akan mengikuti World Muslim Scout Jamboree 2025 di Jakarta. (Adv)




Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.

Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.

“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.

Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.

Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.

Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.

Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)




Eskalasi Aksi Demontrasi Meningkat, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi di sejumlah daerah, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas aksi demontrasi yang terjadi berbagai daerah.

H Herman juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa terjebak dalam provokasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Inhil khususnya untuk tetap bijak dalam menyikapi situasi. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus dengan cara yang damai dan bermartabat,” ujar H. Herman.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah insiden demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Medan. Beberapa aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah diduga disusupi oleh kelompok provokator.

H Herman juga mengingatkan bahwa aparat keamanan adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjaga ketertiban. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah antara warga dan aparat.

“Kita semua satu bangsa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian bersama,”tuturnya.

Terakhir Bupati Inhil berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjadi agen perdamaian dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat. Ia juga mendorong tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda lintas iman untuk aktif menyebarkan pesan-pesan sejuk di tengah masyarakat. (Adv)




Tanpa Koordinasi, Bupati Inhil Sampaikan Sikap Tegas Soal Maraknya Pengurusan Izin Blue Carbon di Jakarta

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya pengurusan izin karbon mangrove oleh sejumlah desa dan LSM ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Bupati Herman menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pusat dan provinsi, wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi kita harus tahu, yang punya wilayah itu pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” tegas Herman.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat terhadap potensi blue carbon (karbon biru) yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Indragiri Hilir, dengan kawasan mangrove yang luas dan relatif terjaga, menjadi incaran berbagai pihak untuk pengembangan proyek karbon.

Namun, Bupati Herman menyoroti bahwa pengurusan izin secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia menyebut bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan sepihak.

“Hutan mangrove adalah milik masyarakat, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Herman juga mengungkap adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, meski tidak memiliki rekam jejak sebagai pemerhati lingkungan. Ia menyindir keras tindakan tersebut dan meminta camat untuk mengawasi desa-desa yang terlibat dalam pengajuan perhutanan sosial.

“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjut Herman, tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Selama saya masih Bupati, Inhil tidak boleh kecolongan. Mangrove ini milik masyarakat Inhil, dan manfaatnya wajib kembali untuk daerah kita, bukan untuk segelintir oknum yang mungkin saja masuk melirik, karena bernilai triliunan. Jadi harus transparan dan jelas koridor regulasinya.Daerah Harus dilibatkan,” tutup H Herman.




Pengkab PERBAKIN Inhil Terima SK Kepengurusan Periode 2025–2029

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan masa bakti 2025–2029 dari Pengurus Provinsi (Pengprov) PERBAKIN Riau.

Penyerahan SK tersebut menandai dimulainya periode kepengurusan baru yang akan menahkodai organisasi olahraga menembak di Inhil selama lima tahun ke depan.

Ketua PERBAKIN Inhil, Diki Nofriadi, menyampaikan apresiasi kepada Pengprov PERBAKIN Riau atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada Pengprov PERBAKIN Riau yang telah mempercayakan kepengurusan ini kepada kami. InsyaAllah, kepengurusan masa bakti 2025–2029 akan berkomitmen untuk memajukan olahraga menembak di Indragiri Hilir, baik dari sisi prestasi atlet maupun pengembangan organisasi,” ujarnya.

Diki menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah konsolidasi internal dan penyusunan program kerja prioritas.

“Kami ingin mencetak atlet-atlet menembak berprestasi yang bisa mewakili Inhil di ajang provinsi, nasional bahkan internasional. Selain itu, kami juga akan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mengembangkan olahraga ini,” imbuhnya.*




LAMR Pulau Burung Nyatakan Penolakan terhadap Wacana Transmigrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir secara tegas menolak wacana adanya program memasukan warga transmigrasi baru diwilayah tersebut.

Penolakan ini disampaikan ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad yani kepada awak media. Menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat ini hanya berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.

“Kami bukan anti pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” tegasnya.

LAMR menilai bahwa sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, pekerjaan, dan pendidikan serta persoalan lainnya.

“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?,” ungkapnya.

Penolakan ini juga didasari kekhawatiran akan konflik horizontal yang bisa muncul akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.

LAMR Pulau Burung meminta kepada pihak terkait agar meninjau ulang wacana tersebut dan mengedepankan prinsip keadilan sosial.

Sebelumnya, baru-baru ini Dir Intelkam Polda Riau yang di dampingi Kapolres Inhil telah melakukan kunjungan ke Pulau Burung, diketahui agenda kunjungan tersebut untuk meninjau lahan transmigrasi dan berdiskusi dengan masyarakat terkait warga transmigrasi dan lainnya. (Arb)