Soal Lokasi Plang di PT RSUP Pulau Burung, Kejari Inhil Berikan Undangan Resmi untuk Menghadiri Proses Verifikasi di Kejati Riau

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di salah satu area yang berdekatan dengan operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), Senin (28/7/2025).

Menurut pihak Kejari Inhil, pemasangan plang tersebut merupakan langkah prosedural awal.

Kajari Inhil, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erik Rusnandar, SH menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan implementasi dari perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perintah ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan data peta yang diterima dari Kementerian Kehutanan.

“Untuk pelaporan terkait pemasangan plang, kami di Kejari Inhil telah menerima perintah dari Kejaksaan Agung yang kemudian diimplementasikan oleh Satgas PKH Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penentuan lokasi didasarkan pada peta yang mengidentifikasi suatu area sebagai kawasan hutan,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, Erik menekankan bahwa fungsi dan kekuatan hukum dari plang yang telah dipasang tersebut belum bersifat mengikat secara permanen. Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan.

“Pemasangan plang ini masih bersifat sementara dan statusnya belum final. Akan ada tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain-lain yang akan turun untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan,” jelasnya.

Proses verifikasi inilah yang akan menjadi penentu utama. Apabila dalam proses tersebut PT RSUP dapat menunjukkan kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan atas area yang dimaksud, maka lokasi plang tersebut sangat memungkinkan untuk dievaluasi kembali atau bahkan dipindahkan.

“Secara hukum, area yang ditandai belum dapat dipastikan. Radius dan batasan pastinya masih menunggu hasil verifikasi dari tim gabungan di lapangan. Jika pihak perusahaan memiliki bukti perizinan yang lengkap di kawasan tersebut, lokasi plang bisa saja berubah atau beralih dari titik pemasangan semula,” tambah Erik.

Menanggapi pertanyaan mengenai kronologi di lapangan, Erik Rusnandar mengungkapkan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya tidak menemui kendala berarti, baik dari segi akses, transportasi, maupun waktu.

Secara khusus, ia mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak manajemen PT RSUP. Menurutnya, pihak perusahaan telah mengetahui rencana pemasangan plang tersebut dan menyambut baik kedatangan tim Satgas PKH serta aparat keamanan yang mendampingi.

“Pemasangan plang diketahui oleh pihak PT RSUP. Mereka bersikap welcome dan bahkan turut membantu tim dalam menunjukkan beberapa titik lokasi pemasangan. Tidak ada kendala yang dihadapi Satgas PKH di lapangan, semua berjalan sesuai SOP,” tuturnya.

Sikap kooperatif ini berlanjut dengan langkah formal dari Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang selesai, pihak perusahaan secara resmi kami berikan undangan untuk menghadiri proses verifikasi yang telah dijadwalkan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh tim PKH,” tambahnya Erik.

Terakhir Erik mengatakan bahwa plang sifatnya sementara, dan PT RSUP masih melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa. Tidak ada larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan di Pulau Burung, yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

(rls/arb)




Konflik Lahan di PT RSUP Menyulut Perhatian Nasional, ini Kata Wilson Lalengke

ARB INdonesia, JAKARTA — Kisruh antara PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terkait pemasangan plang “Penertiban Kawasan Hutan (PKH)” di area kantor perkebunan PT RSUP mulai menyulut perhatian nasional.

Menanggapi konflik tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus aktivis kebebasan informasi dan penggiat transparansi publik, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meminta agar kedua belah pihak tidak saling lempar tanggung jawab tanpa menyajikan data otentik ke publik.

“Kita sedang menyaksikan tarik-menarik antara korporasi dan kejaksaan yang sama-sama mengklaim kebenaran. Satu menyatakan lahan itu sah milik mereka, satu lagi bilang sudah sesuai peta penertiban kawasan hutan. Tapi publik hanya disuguhi opini, bukan bukti,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, hal yang justru mencurigakan bukan hanya soal pemasangan plang, melainkan ketidakhadiran transparansi prosedural dari kedua belah pihak. Wilson Lalengke menilai, ketika kejaksaan mengklaim mengikuti arahan Kejati dan peta dari pusat, namun perusahaan tetap beroperasi di bawah plang PKH tanpa hambatan hukum, maka jelas ada kekacauan dalam koordinasi dan eksekusi kebijakan negara.

“Kalau benar lahan itu ilegal, kenapa aktivitas perusahaan tetap berlangsung tanpa hambatan? Tapi kalau perusahaan merasa punya dokumen kuat, kenapa tidak segera tempuh jalur hukum? Ini bukan sekadar saling klaim, tapi soal ketertiban hukum negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson Lalengke yang juga dikenal sebagai pengamat dinamika kebijakan publik menambahkan bahwa kejadian ini berpotensi mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Ia mengingatkan bahwa kejaksaan sebagai aparat negara tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa verifikasi mendalam di lapangan.

“Saya sangat prihatin jika ada aparat yang hanya menjalankan perintah tanpa klarifikasi teknis di lapangan. Kita bukan rezim komando, kita negara hukum. Pemasangan plang yang menyentuh aset produktif tanpa verifikasi menyeluruh adalah kelalaian serius,” katanya.

Wilson Lalengke juga menantang Kejati Riau dan Satgas PKH untuk membuka peta dasar, dokumen SK penugasan, serta batas koordinat kawasan hutan yang dimaksud ke publik. Ia juga mendesak agar perusahaan membuktikan legalitas lahan mereka secara terbuka agar perdebatan tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ini saatnya semua pihak buka-bukaan. Jangan jadikan konflik lahan ini sebagai ajang saling gertak. Rakyat ingin tahu siapa yang benar, bukan siapa yang paling lantang bicara,” tutupnya.

Sebelumnya, PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan. Atas hal tersebut, Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH menyatakan bahwa lahan seluas 237.17 Hektar di PT RSUP yang telah di pasang plang oleh Satgas PKH memang masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan (lahan) memang masuk kawasan hutan,” kata Zikrullah, S.H., M.H. saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait pernyataan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Riau.

PPWI Kabupaten Inhil bersama PPWI Pusat akan menyurati Kejagung untuk meminta penjelasan apakah persoalan ini murni penegakan hukum atau bagian dari konflik yang berbalut kepentingan. (TIM/Red)




Bangun Jembatan di Pulau Burung, Wujud Nyata CSR PT RSUP

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sambu Group, perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) melalui unit usahanya PT Riau Sakti United Plantations (PT RSUP) yang berlokasi di Indragiri Hilir kembali hadir melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). Kali ini PT RSUP membangun jembatan di Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

Jembatan sepanjang 30 m dengan lebar 1,5 m dibangun di kanal KUT 2 Parit Berut. Pembangunan jembatan mulai dikerjakan pada dari Senin, 21 Juli 2025. Adapun simbolis dimulainya pembangunan jembatan ini disaksikan langsung oleh tim Humas PT RSUP dan Ponidi, Kepala Desa Sungai Danai, beserta jajarannya pada Senin 16 Juli 2025

Pembangunan jembatan yang dilakukan oleh PT RSUP merupakan upaya nyata Perusahaan untuk memberi solusi atas kebutuhan masyarakat sekitar lokasi usaha. Pada dasarnya jembatan adalah salah satu elemen vital dalam pembangunan suatu wilayah, begitu pula di wilayah Desa Sungai Danai. Selain sebagai sarana penyeberangan, jembatan juga menjadi sarana pendukung berbagai aspek kehidupan baik itu dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

Andy Ferrial selaku Humas PT RSUP, menyampaikan, “Jembatan dari pipa besi ini sengaja kami bangun untuk mempermudah aktivitas masyarakat di Kanal KUT 2 Parit Benut, Desa Sungai Danai. Konstruksi besi agar kuat dan memberi nilai manfaat yang maksimal sehinga bertahan lama.” Perlu diketahui bahwa pembangunan jembatan ini bukanlah sekedar pembangunan struktur fisik saja, melainkan juga hal pembangunan fondasi yang kokoh bagi masa depan masyarakat Desa Danai.

“Harapannya, manfaat yang didapatkan bukan hanya soal peningkatan aksesibilitas dan mobilitas saja, tapi juga menyangkut peningkatan ekonomi lokal, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan sosial,” imbuh Andy.

“Program ini menunjukkan komitmen perusahaan kepada masyarakat sekitar. Mewakili warga Desa Danai, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian PT RSUP. Kami semua tentu berharap pembangunan jembatan ini bisa berjalan lancar. Sehingga bisa memberi sebanyak mungkin manfaat kepada masyarakat,” ujar Ponidi, Kepala Desa Danai. rls




Kejati Riau Pastikan 237 Ha Lahan di PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seluas 237,17 Hektar (Ha) lahan pada PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan masuk dalam kawasan hutan.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” kata Kajati Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Zikrullah, SH.,MH saat di konfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Konfirmasi tersebut untuk memastikan statmen pihak perusahaan PT RSUP yang telah ramai dimuat dalam pemberitaan di media siber. Sebagaimana PT RSUP yang merupakan unit operasional bisnis dari PT Sambu Group meminta agar Satgas PKH mengklarifikasi titik koordinat penetapan kawasan hutan yang dinilai ada kekeliruan.

Sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang pemberitahuan yang bertuliskan “Lahan perkebunan seluas 237,17 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

Kendati demikian, beberapa hari belakangan masih ditemukan aktivitas perusahaan pada devisi perkebunan PT RSUP, seperti kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa masih berlangsung aktif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal itu tentu menjadi ‘tanda tanya besar’ atas kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pada pasal 2 menyambutkan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan berupa penertiban Kawasan Hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan.

Hingga berita ini ditanyangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dikonfirmasi mengenai tindaklanjut atas status lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan pada PT RSUP di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. (tim)




Nekat! PT RSUP Tetap Beraktivitas di Lahan yang Tengah Berkonflik dengan Satgas PKH

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah konflik yang belum terselesaikan dengan Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH), PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya di lahan perkebunan yang diduga berada dalam kawasan hutan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa PT RSUP tampak masih melakukan aktivitas seperti biasa dari lahan yang tengah disengketakan. Meski sebelumnya Satgas PKH telah memasang plang tentang larangan yang berbunyi “Dilarang Meperjual Belikan dan Mengusai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”.

Mengenai hal itu, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria saat di konfirmasi menyatakan bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka (PT RSUP). Bahkan Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.

“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami (perusahaan). yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Arief juga mengungkap bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.

Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejati Riau terkait penertiban kawasan hutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.

“Masalah salah titik atau apapun itu, bukan urusan saya. Kalau saya bukan mengikuti Sambu Group. Saya ngikutin arah pimpinan saya,” tegas Erik saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Erik juga menegaskan bahwa plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Riau selaku pimpinannya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media saat ini berupaya mengkonfirmasi Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) terkait adanya klaim yang dilayangkan oleh pihak Perusahaan PT RSUP Pulau Burung yang menyatakan adanya kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plan tersebut. (Tim)




PT RSUP Dukung Penuh MTQ Pulau Burung 2025

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Komitmen Sambu Group sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam mendukung pembangunan sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan kembali diwujudkan melalui partisipasi aktif pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan MTQ ini resmi dibuka oleh Yuliantini, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Indragiri Hilir pada 16 Juli 2025 di Lapangan Balai Desa Pulau Burung dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2025, dengan rangkaian acara yang sarat makna dan semangat keislaman.

Melalui PT Riau Sakti United Plantations, Sambu Group memberikan kontribusi nyata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ. Selain dukungan dana, Sambu Group juga berperan dalam membantu teknis pelaksanaan di lapangan, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

MTQ sendiri merupakan salah satu kegiatan bernuansa Islami yang memiliki arti penting dalam upaya menumbuhkembangkan nilai-nilai keagamaan, terutama di kalangan generasi muda. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para qori dan qoriah terbaik tingkat kecamatan untuk menunjukkan kemampuan membaca, menghafal, dan memahami Al-Qur’an. Melalui MTQ, diharapkan nilai-nilai luhur ajaran Islam dapat semakin membumi dan memperkuat jalinan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

A. Ginting, selaku Humas Sambu Group, menyampaikan bahwa dukungan ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui kontribusi ekonomi tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial dan spiritual.

“Sambu Group percaya bahwa kegiatan keagamaan seperti MTQ ini memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam membangun karakter generasi muda yang Qur’ani, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta kebersamaan. Karena itu, kami merasa terpanggil untuk berpartisipasi mendukung setiap kebutuhan operasional, teknis, hingga logistik bagi para tamu dan peserta,” jelas A. Ginting.

A.Ginting menambahkan, “keberhasilan pelaksanaan MTQ di tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda di Pulau Burung untuk semakin mencintai Al-Qur’an serta mempraktikkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari”.

Plt. Camat Pulau Burung, Razali, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sambu Group atas dukungan dan kontribusi yang telah diberikan untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ tahun ini. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi dan kepedulian Sambu Group yang tidak hanya mendukung pendanaan, tetapi juga membantu teknis pelaksanaan, hingga fasilitas akomodasi. Ini menjadi contoh nyata sinergi positif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk sinergitas di Pulau Burung yang lebih baik, religius, dan harmonis,” ujar Razali.

Kehadiran Sambu Group dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk di bidang keagamaan, merupakan bagian dari implementasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, Sambu Group berharap dapat terus berkontribusi pada pembangunan daerah, menjaga harmoni sosial, serta memperkuat ikatan silaturahmi di wilayah operasional perusahaan.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan penuh dari berbagai pihak, MTQ tingkat Kecamatan Pulau Burung diharapkan dapat berjalan sukses, membawa manfaat, dan menjadi ajang lahirnya generasi muda yang cerdas, beriman, dan berakhlak mulia. *