Dugaan Video Syur Libatkan Seorang Dokter, Dinkes Inhil akan Ambil Tindakan Tegas

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh dan diduga melibatkan seorang dokter di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), telah memicu kehebohan di masyarakat.

Atas hal itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhil menyatakan akan mengambil tindakan tegas terkait kasus ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dari segi kedinasan.

Dokter yang diduga terlibat dalam video syur tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

“Saya belum menerima laporan resmi secara detail dari pihak rumah sakit. Namun, jika menyangkut kedinasan, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ujar Rahmi Indrasuri saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/08/2025).

Sementara itu, menurut informasi yang beredar diketahui video tersebut awalnya direkam untuk keperluan pribadi. Namun, video itu bocor dan menyebar luas di kalangan masyarakat, terutama di antara tenaga kesehatan di Tembilahan.

Identitas dokter yang diduga terlibat belum dikonfirmasi secara resmi, tetapi inisial “ALF” santer menjadi sebutan dalam perbincangan.

Sebelumnya, Awak media telah berupaya menghubungi Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr. Rahmat, untuk meminta tanggapan terkait isu ini, karena ALF merupakan salah satu tenaga dokter dirumah sakit berplat merah tersebut. 

Dari selentingan kabar yang sampai ke awak media, oknum dokter ALF sudah dipanggil menghadap Direktur RSUD Puri Husada untuk klarifikasi. Kabar ini coba dipastikan awak media dengan menghubungi dr. Rahmat. 

Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp dan beberapa panggilan ke nomor telepon pada Selasa tanggal 12 Agustus 2025. Pesan dan panggilan telepon dari awak media untuk konfirmasi tidak di tanggapi. 

Tak hanya itu kunjungan langsung ke kantor RSUD pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 14.30 WIB, juga dilakukan awak media namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari yang bersangkutan dan awak media belum dapat bertemu dengan dr. Rahmat. (tim)




Jika Terbukti Tak Memiliki ini, Satgas PKH Sebut PT RSUP dan RSTM Diduga Garap Lahan Milik Negara Secara Ilegal

ARB INdonesia, PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan fakta terkait status lahan yang terpasang plang kawasan hutan di lokasi PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) merupakan aset milik negara.

Kendati demikian, pihak perusahaan sebelumnya juga mengakui bahwa lahan yang telah terpasang plang oleh Satgas PKH di afiliasi Sambu Grub (PT. RSTM – PT.RSUP) adalah bukan dalam kawasan HGU perusahaan.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami,” tutur Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman dalam pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, dari penelusuran rekanan media beberapa beberapa waktu belakangan ditemukan aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan.

Atas hal tersebut, anggota Tim Satgas PKH saat dijumpai awak media di lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa lahan yang telah dianggap kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara bukan milik PT. RSUP dan PT. RSTM.

“Jika perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki KSO Kerjasama Operasi) di atas kawasan hutan tersebut, maka perusahaan diduga telah menggarap lahan milik negara secara ilegal,” tutur Tim Satgas PKH, Nurcholis, Senin (5/8/2025).

“Untuk terbitnya KSO, wajib melibatkan koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi oleh pihak yang berwenang (PT Agrinas-red). Dalam proses itu juga harus bersifat transparan dan melibatkan masyarakat,” tutupnya.

Lebih lanjut dari penelusuran awak media, terhendus kabar bahwa KSO pada lahan milik negara di PT RSUP dan RSTM telah terbit tanpa melibatkan koperasi lokal atau kelompok tani tempatan.

Hingga berita ini di tebitkan, PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Arb-tim)




Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan ini bertujuan mewujudkan masyarakat sadar HAM melalui implementasi P5HAM.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel daerah Tembilahan, pada Minggu, Agustus 2025 ini, mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ditjen IPHAM KemenHAM, yang diwakili oleh Kordinator IDP Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, Max Mahdi, Anggota DPR RI H Mafirion, DPR Riau Siti Aisyah dan Ketua DPRD Indragiri Hilir, Iwan Taruna.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H Mafirion dan Kordinator IDP Kanwil Riau, Max Mahdi yang memaparkan materi mengenai Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Max menyampaikan pentingnya kegiatan ini. “Saya memandang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan P5HAM ini sangat bermanfaat sebagai pedoman kita dalam menjalankan kegiatan P5HAM,”.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan P5HAM bertujuan memperkuat HAM di masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran semua lapisan, dari usia dini hingga dewasa, serta dari berbagai unsur heterogen bangsa Indonesia.

“Bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

lanjutnya, hal ini dilakukan dalam rangka pemajuan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, H Mafirion dalam paparannya menekankan bahwa kegiatan P5HAM merupakan upaya KemenHAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan melakukan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” ujarnya.

Mafirion juga menyatakan bahwa Kementrian HAM akan membuat program penyuluhan hingga ke desa desa.

“Jadi tahun 2026 direncanakan akan ada Penyuluhan HAM di desa desa agar masyarakat sadar akan HAM. Hak-hak ini wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.*




Petugas BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan evakuasi terhadap seorang pemuda yang menjadi korban kecelakaan laut di perairan Sungai Dusun, Minggu (3/8/2025) dini hari.

Korban bernama Taufik Rahman, berusia sekitar 23 tahun, warga Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka. Ia mengalami luka serius pada bagian tangan setelah tergilas as pompong yang ditumpanginya hingga menyebabkan tangan terbelit dan as pompong patah.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Inhil memimpin langsung proses evakuasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 02.20 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh rekan korban, Muhammad Idris, yang juga berada di lokasi kejadian.

Sebelum kecelakaan terjadi, korban bersama tujuh rekannya diketahui sedang dalam perjalanan menuju Sungai Piring untuk memancing. Namun, saat melintasi perairan Sungai Dusun, terjadi insiden yang menyebabkan korban terluka parah.

“Setelah menerima informasi, petugas TRC langsung bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna mendapatkan penanganan medis,” jelas petugas piket BPBD Inhil dalam laporannya.

BPBD Inhil mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi transportasi air dalam keadaan baik sebelum melakukan aktivitas di perairan.*




Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim




Kejari Inhil Sebut Plang Satgas PKH Belum Bersifat Mengikat, Yopi: Apa Gunanya Plang Diadakan?

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) terkait pemasangan plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sekitar wilayah operasional PT Riau Sakti United Plantations (RSUP) menuai sorotan di beberapa kalangan masyarakat.

Hal itu dikarenakan, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Atas hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kecamatan Tembilahan Hulu Yopi Agustriansyah meyoroti sikap Kejari Inhil terhadap penegakan hukum atas perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Inhil.

“Jika status plang dianggap sementara dan tidak mengikat, lantas pemasangan plang pada lahan yang masuk kawasan hutan tersebut apakah hanya tindakan hukum yang bersifat administratif saja?,” ujar Yopi.

Lanjutnya, bukahkah sudah sangat jelas peringatan yang tertulis pada plang Satgas PKH “Lahan perkebunan ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, Dilarang Memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan”.

“Seharusnya plang Satgas PKH yang telah terpasang itu juga dilakukan pengawasan ketat sesuai dengan bunyi larangan di plang tersebut. Tapi kenyataan dilapangan malah berbanding terbalik, seakan plang tersebut hanya formalitas saja,” ungkap Yopi.

Terakhir Yopi yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum di UNISI ini mengatakan bahwa plang ini adalah simbol intervensi negara terhadap potensi pelanggaran, sehingga sebelum ada putusan yang sah, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.

“Kalau plang dipasang, perusahaan masih panen dan beraktivitas normal, lalu apa gunanya plang Satgas PKH diadakan?,” tegas Yopi.

Selain itu, dikutip dari beberapa media yang telah menayangakan pemberitaan, menyebutkan beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pulau Burung juga menyuarakan keprihatinan. Seorang tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat bersentuhan dengan kawasan hutan, tapi perusahaan besar justru diberi toleransi.

“Kami pernah dengar warga ditangkap karena tebang kayu untuk rumah sendiri. Tapi perusahaan bisa panen kelapa di lahan yang katanya kawasan hutan, dan dibiarkan. Ini jelas tidak adil,” ungkapnya. (Arb)