Diduga Lakukan Pungli, Polisi Amankan Dua Oknum Petugas Lapangan PT Jasa Raharja

Tembilahan, detikriau.org – Personil Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Indragiri Hilir  mengamankan dua orang Oknum petugas lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enok Jl. Yos Sudarso, Tembilahan, Kab Inhil. Rabu (13/6/2018) sekira pukul 12.30 Wib.

Heriansyah (33) warga Jalan Praja Sakti Tembilahan Hilir dan Sapri Matendra (26) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan ini dibekuk atas dugaan melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli).

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Perwira Humas Ipda Heriman Putra, kronologis penangkapan berdasarkan Informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa sering terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja M. Zaini Arsyad dengan memperdayakan Heriansyah dan Sapri Matendra untuk melakukan pemungutan biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dengan biaya sebesar Rp. 3000.

Pada pelaksanaannya, biaya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Intelkam Polres Inhil AKP. FERDINAN SUMARDI, SH, MH. Memerintahkan Kanit Opsnal Intelkam BRIGADIR. RENDRA MAIPIZAL, SH. beserta 2 Orang anggota untuk melakukan penyelidikan.

“setelah dilakukan  penyelidikan didapati bahwa memang benar adanya praktek Pungutan Liar di TKP tersebut dan kemudian Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil mengamankan 2 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Paur Humas

Diterangkan, bersama kedua terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiket jasa Raharja sebanyak 1 blok dan uang tunai sebear Rp 237 ribu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Sat Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Paur Humas. /Am




Di Tembilahan, Tidak Hanya PNS, Pengemudi Becak Juga Dapatkan THR

Tembilahan, detikriau.org – Puluhan pengemudi kendaraan kayuh roda tiga (becak. Red) yang setiap harinya mangkal dibeberapa ruas jalan di Kota Tembilahan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony. Pemberian THR berupa bingkisan tersebut turut dihadiri pejabat utama Kepolisian Resor Indragiri hilir di halaman Mapolres Indragiri hilir, Jl. Gajah Mada No. 2, Tembilahan, Selasa (12/06/2018).

“Kita berharap pemberian ini setidaknya dapat membantu meringankan sedikit beban kebutuhan harian saudara kita pengemudi becak,” kata Kapolres disela-sela pembagian bingkisan.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, dengan memberikan bingkisan tersebut dapat menambah hubungan silahturahim kepada masyarakat sekaligus berbagi dengan sesama, Sebab masyarakat adalah mitra Polri untuk terus berpartisipasi mewujudkan Keamanan dan Ketertiban dalam masyarakat.

Pemberian bingkisan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengemudi becak. Mereka terlihat gembira dan menyampaikan ucapan terima kasih karena telah menerima santunan yang berarti menjelang Idul Fitri 1439 H./ Am




Bela Teman Wanita Dilecehkan, Febri Justru Dihadiahi Sejumlah Sabetan Senjata Tajam

Korban saat mendapatkan perwatan di RSUD Puri Husada Tembilahan akibat luka-luka sabetan senjata tajam disejumlah bagian tubuhnya.

Tembilahan Hulu, detikriau.org – Febri (21), warga Desa Pekan Kamis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, menderita luka-luka akibat sabetan benda tajam dari  sekelompok pemuda, saat menonton penganten sahur di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Minggu (10/6/2018) sekira pukul 01.30 WIB dinihari.

Kejadian Naas yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang, leher kiri dan jari kelingking kiri itu menurut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan Girsang, S.Sos. berawal saat korban dan teman wanitanya Li (21), warga Jalan Gerilya Tembilahan Hulu, menonton acara penganten sahur.

Saat itu, korban nongkrong di jembatan Parit 6 Desa Pulau Palas. Tak lama kemudian, lewat serombongan pemuda yang tidak dikenal, dan melontarkan kata – kata melecehkan dalam bahasa Banjar yang ditujukan kepada Li, yang menyebutkan “ganal bangat buritmu”, (besar kali “maaf” pantatmu. Red)

Mendengar kata – kata itu, korban yang bermaksud membela, mendatang kelompok pemuda tadi. Tapi malah terjadi pertengkaran antara korban dengan gerombolan tersebut. Tak lama kemudian, korban kembali ketempat semula dan mengajak teman wanitanya untuk pulang. Saat itulah Li melihat, baju Febri basah, karena cucuran darahnya sendiri.

“Kejadian tersebut  lalu dilaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. petugas kemudian membawa korban ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan medis diketahui korban menderita luka di kepala bagian belakang, leher kiri dan kelingking kiri.

“Saat ini para pelaku yang sudah diketahui identitas sedang dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.” Akhiri Kapolsek./ Am

 




Mudik Lebaran 2018, Dishub Inhil Berlakukan Pembatasan Operasional Bagi Sejumlah Kendaraan Angkutan Berikut Ini

“Diberlakukan mulai tanggal 08 – 23 Juni 2018”

Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Wiryadi. Foto: arsip detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org — Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir membatasi operasional bagi angkutan barang saat arus mudik Lebaran 2018. Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2018 dan Surat Edaran Gubernur Riau perihal Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 di Provinsi Riau.

“Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan mulai tanggal 08 Juni 2018 (H-7) pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 (H+7) pukul 24.00 WIB,” sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Wiryadi melalui Surat Edaran bernomor: 550/DISHUB/LLA/2018/319 Tentang Penertiban dan Pengawasan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum dan Barang di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor yang meliputi;

  1. Pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang khusus seperti kayu log dan CPO, dan barang galian/barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batubara.
  2. Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) kilogram dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

Surat Edaran ini dituliskan mulai berlaku sejak tanggal 08 Juni 2018, dan memberikan sanksi bahwa bagi Angkutan Barang yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang belaku maka akan ditindak tegas oleh Tim Operasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018./Am/adv

 




Nama dicatut untuk “Minta-Minta”, Sekda Inhil Ancam Lapor Polisi

Tembilahan, detikriau.org – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin menyebut ada oknum yang mencatut namanya untuk meminta uang ke para pejabat. Beberapa waktu belakangan, santer beredar informasi bahwa oknum yang tidak diketahui pasti identitasnya itu meminta uang kepada para Camat, Pimpinan Bank, Kepala Desa serta sejumlah pejabat lainnya.

Sekda memberikan klarifikasi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Dia mengaku tidak pernah menyuruh seseorang mengatasnamakan Dirinya untuk meminta uang kepada siapapun.

“Ini tidak benar. Dia (Oknum, red) tersebut hanya mencatut nama Saya. Sekalipun Saya tidak pernah menyuruh orang meminta – minta,” tukas Sekda saat dimintai klarifikasi melalui sambungan seluler, Jum’at (8/6/2018) sore.

Dari informasi yang diperoleh, Sekda mengatakan, oknum yang mencatut namanya itu telah berhasil mengelabui beberapa Camat serta Kepala Desa dan mendapatkan uang.

“Maka itu, Saya perlu mengklarifikasi. Saya kembali tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Ini dapat dikatakan penipuan dan bisa diancam dengan hukuman pidana,” pungkas Sekda dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Sekda meminta kepada oknum pencatut namanya untuk menghentikan perbuatan tidak terpuji sekaligus memalukan itu. Sebab, bukan tidak mungkin Sekda akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Jika ini terus berlanjut, Saya mungkin akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ini kepada pihak Kepolisian agar dapat diusut. Tentunya, jika terbukti oknum tersebut akan mendapatkan hukuman penjara,” tegas Sekda.

Terakhir, Sekda mengimbau para pejabat untuk mewaspadai oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan Dirinya dan memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Jangan dikasih kalau masih ada yang datang meminta uang atas nama Saya. Itu bohong, itu penipuan. Waspadai hal seperti itu dan jangan terkecoh,” tandas Sekda./Am




Evio Nurkhairia Raih Nilai Tertinggi USBN SD/MI Inhil TP 2017-2018

Evio Nurkhairia didampingi Kepala SDN 002 Tembilahan (jilbab hitam) dan salah seorang guru. Foto: detikriau.org/mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) -, Siswi SD Negeri 002 Tembilahan,  Evio Nurkhairia mendapat predikat tertinggi pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SD/MI tahun pelajaran 2017-2018.

Hal tersebut dibeberkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs H Rudiansyah M.Si melalui Kabid Pembinaan SD, Fathurrahman M.Pd usai penyerahan hasil USBN tingkat SD/MI di Aula Kantor Disdik Inhil, Jalan Veteran, Tembilahan, Selasa (5/6/2018) kemarin.

“Peraih nilai tertinggi adalah Evio Nurkhairia, Siswa SDN 002 Tembilahan dengan jumlah nilai 277,0 dan rata-rata 92,3,” kata Fathurrahman.

Hasil penelusuran awak media di tempatnya mengenyam pendidikan, ternyata wanita kelahiran 7 Oktober 2006 ini dikenal pendiam dan rajin belajar.

“Dia ini tak banyak bunyi, tapi kalau soal belajar, dia rajin,” kata Kepala SDN 002 Tembilahan, Hj Sakdiah S.Pd SD, Rabu (6/6).

Dengan begitu, Hj Sakdiah cukup bangga atas prestasi yang diraih siswanya. Ia berharap kemampuan belajar Evio Nurkhairia terus berkembang di jenjang pendidikan lebih tinggi lagi.

“Harus kita beri support, apalagi anak didik kami ini dari keluarga kurang mampu, sebab bapaknya hanya seorang pekerja buruh,” tambahnya.

Sementara itu, putri Khairudin Isragi dan Nuraeni saat dikonfirmasi mengaku senang telah mendapat nilai tertinggi pada USBN tersebut.

“Ya bangga, senang rasanya,” singkatnya seraya tersenyum.

Sebagaimana diketahui, anak kedua dari dua bersaudara ini resmi meraih predikat tertinggi diumumkan secara serentak pada tanggal 6 Juni 2018 pukul 16.00 WIB./mirwan